PILIHAN REDAKSI

Inkado Sumbar Bakal Gelar Kejurprov dan Festival Karate Yang Ke 21

  INFONUSANTARA.NET -- Pengurus Provinsi Indonesia Karate Do (Inkado) Sumatera Barat bala menggelar kejuaraan provinsi dan festival karate ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Seorang Pemuda di Tangkap Resnarkoba Mentawai di Pinggir Jalan Lokasi Cafe Mapaddegat
Wednesday, October 19, 2022

On Wednesday, October 19, 2022



INFO|MENTAWAI Seorang pemuda warga Dusun Sp.2 Desa Sidomakmur, kecamatan sipora utara di amankan Satresnarkoba mentawai di duga sebagai pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.


Pemuda ini berinisial RIT (31) di amankan tim Resnarkoba di pinggir jalan tepatnya di Depan cafe Aleita trio Mapaddegat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, sekira pukul 23.44 WIB, Selasa 18 Oktober 2022.

Penangkapan terhadap pelaku inisial RIT ini berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/A/37/X/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mentawai/Polda Sumbar, tanggal 19 Oktober 2022.

Kapolres Mentawai, AKBP. Mu’at, SH,MM melalui Kasat Narkoba, Jufri Syam,SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Mentawai di bawah pimpinan Kanit I Bripka Batara Dy Harahap turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan itu di kantongi ciri-ciri pelaku dengan mendapatkan informasi akurat dan di lakukan penangkapan terhadap satu orang terlapor bertempat di sebuah Cafe Mapaddegat, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara.

Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum yang berada di sekitaran cafe itu

Hasil dari penggeledahan itu tim Resnarkoba mentawai berhasil menemukan 1 paket narkotika golongan I jenis ganja kering di atas motor antara stang dan Spidometer kendaraan milik tersangka.

Dihadapan saksi umum Kanit I Bripka Batara Dy Harahap juga menanyakan Kepada tersangka, Apakah barang haram ini punyamu? tersangka menjawab Iya pak.

Selanjutnya tim resnarkoba melakukan pengembangan kerumah tersangka dan di lakukan penggeledahan di temukan satu paket lagi narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus plastik bening di simpan di saku celana bagian belakang di kamar tersangka.

Dihadapan saksi umum tersangka mengakui perbuatannya bawah barang haram itu miliknya. Dalam penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala dusun dan masyarakat setempat.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke mako polres Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Heri Suprianto


Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti 5 Kg Sabu ke "Mami", Seorang Pengusaha Diskotik di Jakarta
Friday, October 14, 2022

On Friday, October 14, 2022

 

Irjen Pol Teddy Minahasa P,SH.S.Ik.MH
Foto Dok:Tribrata News Sumbar

INFONUSANTARA.NET - Sumber tvOnenews.com yang ada di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada seorang mami bernama Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003.  


Diketahui juga bahwa Linda adalah salah satu pengusaha diskotik yang ada di Jakarta.  


Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri mengatakan bahwa tes urine Irjen Pol Teddy Minahasa positif. 


Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri. 


Sumber tvOnenews di Mabes Polri mengatakan penangkapan tidak sekedar pemakai narkoba tetapi lebih dari itu. Namun tidak dijelaskan maksud dari apa yang lebih dari itu.

Sumber:tvOnenews.com


Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Saturday, October 08, 2022

On Saturday, October 08, 2022

 



INFONUSANTARA.NET --Seorang pemuda yang diduga memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu,di amankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya Sumatera Barat,Pada hari kamis lalu (06/10/2022) di daerah  Jorong Sungai Lukuik Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten  Dharmasraya yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi.


Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat narkoba,polres Dharmasraya Iptu Rusmadi SH di gunung medan pada hari Sabtu (08/10/2022) mengatakan benar sekali kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya,telah mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu di daerah Jorong Sungai Lukuik Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.


Yang mana penangkapan berkat informasi masyarakat dengan adanya peredaraan narkotika jenis sabu,di daerah itu.Dengan adanya informasi masyarakat,anggota kami Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, melakukan penyelidikan, ternyata benar sekali informasi masyarakat tersebut.


Anggota kami mengamankan seorang pemuda yang berinisal A-R-N umur 30 tahun,yang mana dalam penyilidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut di temukan barang bukti narkotika golangan satu jenis sabu di antaranya satu buah kantong kain yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cas handphone warna hitam merk samaung yang berisikan 30 (tiga puluh) paket yang berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis shabu. Kemudian satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek.dan satu buah korek api mancis warna biru.dan satu buah jarim api. Dan dua buah sendok yang terbuat dari pipet.


Dengan di temukan barang bukti tersebut dan setalah di lakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif,kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Dharmasraya,Atas perbuatan pelaku ini dijerat dengan  pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas kasat narkoba,Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi SH. 

Laporan:MsX 

Bejat! Pria Paru Baya di Sila'oinan, Desa Saureinu' Setubuhi Anak di Bawah Umur
Wednesday, October 05, 2022

On Wednesday, October 05, 2022



INFO|MENTAWAISeorang pria paru baya inisial BB (60) warga Sila’oinan,Dusun Bailo, Desa Saureinu’ Kecamatan Sipora Selatan di amankan Satreskrim Polres Mentawai dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur.


Aksi yang di lakukan pelaku ini bertempat di Dusun Bulasat, Desa Saureinu’. Kejadiannya  Minggu 2 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB di rumah korban inisial P (17) yang merupakan seorang pelajar.

“Modus yang di lakukan pelaku ini berpura-pura menanyakan keberadaan ortu anak korban, namun setelah di ketahui ortu anak korban tidak berada di rumah, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya” sebut Kapolres Mentawai, AKBP,Mu’at Sh,MM melalui Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Azhamu Suwaril, SH kepada media, Rabu (5/10/2022).

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/36/X/ 2022/SPKT/ Polres kepulauan Mentawai/Polda Sumbar, Tanggal 03 Oktober 2022 dengan Surat Perintah Tugas nomor : Sp. Gas/58/X/2022/Reskrim, tanggal 04 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/14/ X/ Reskrim, tanggal 04 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, kejadian ini berawal pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan ortu korban saat itu korban sedang istirahat di kamar, mengetahui ortu korban tidak berada dirumah, pelaku langsung menutup mulut korban serta membawa korban menuju kamar.

Didalam kamar, aksi pelaku langsung merebahkan tubuh korban di atas kasur dan melakukan aksi bejatnya. Rentang lama satu menit perbuatan pelaku, ortu korban bernama Nopri memanggil anaknya dan pelaku langsung bersembunyi dibawah tempat tidur.

Sebelum ortu korban memanggil anaknya di luar rumah Nopri melihat ada sandal dan motor, nah darii situ timbul kecurigaan ortu korban lalu mencari keberadaan pelaku ternyata berada di bawah tempat tidur anak korban.

Dalam kejadian ini ortu korban sempat memukul kepala pelaku dengan sebuah benda hingga mendapat luka serius di kepala pelaku, kemudian pelaku melarikan diri melalui jendela.

“Atas kejadian ini ortu korban melaporkan perbuatan yang di lakukan pelaku ke SPKT polres kepulauan Mentawai pada hari senin 3 Oktober 2022” terangnya.

Dari laporan itu, tim turun ke lokasi dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu.Azhamu Suwaril langsung mencari tahu keberadaan pelaku. Namun di dapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke hutan setelah melakukan aksi bejatnya itu.

“Dengan waktu 24 jam pelaku berhasil kita amankan dengan berkoordinasi dengan Kapolsek Sioban, Bhabinkamtibmas dan Kanit Intel, bahwa pelaku berada di rumah menantunya yang lagi istirahat dan langsung di lakukan penangkapan” sebutnya lagi.

Usia di lakukan penangkapan,kata Azhamu Suwaril pelaku di bawa ke mako polres mentawai untuk di lakukan pengecekan dan perawatan terhadap luka yang ada di kepala pelaku yang sempat di pukul orang tua korban.

Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan
Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang berbunyi : Setiap orang yang yang melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Kemudian Pasal 76 D yang berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Editor : Heri Suprianto

Satreskrim Polres Mentawai Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Wednesday, October 05, 2022

On Wednesday, October 05, 2022

 


INFONUSANTARA.NET --Seorang laki laki dewasa diamankan oleh anggota Satuan Reskim Polres Mentawai diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Azhamu Suwaril,pada hari Selasa (04/10/2022). Pelaku sempat di pukul oleh paman korban sesaat sebelum melarikan diri kedalam hutan.  


Atas penangkapan tersebut di sampaikan oleh Kapolres Mentawai AKBP Mu’at.S.H,M.M melalui Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Azhamu Suwaril,yang di hubungi awak media mengatakan benar sekali kami anggota Satuan Reskim Polres Mentawai,telah mengamankan seorang laki -laki dewasa yang inisial BB umur 60 tahun,yang penangkapan tersebut dengan adanya loparan masyarakat dengan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / K / 36 / X / 2022 / SPKT / POLRES KEP.  MENTAWAI / POLDA SUMBAR, TANGGAL 03 OKTOBER 2022,tersebut.


Dengan adanya laporan masyarakat tersebut,kami bersama anggota Satuan Reskim Polres Mentawai, melakukan penyidikan,dan pemeriksaan awal terhadap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau cabul.


Setelah di lakukan penyidikan,dan mengumpulkan keterangan saksi serta korban yang mana kornologisnya, setelah menyetubuhi anak korban tersangka sempat mendapat pukulan di bagian kepala oleh paman korban hingga berdarah. Setelah itu tersangka melarikan diri kedalam hutan selama dua hari.


Kami berkordinasi bersama dengan unit reskim Polsek Sioban,setelah mendapat informasi yang pasti tentang keberadaaan pelaku tersebut,kemudian di lakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di daerah Dusun Baelo desa Sauraenu Kecamatan Sipora Selatan,Kabupaten Kepulauan Mentawai.


"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Mentawai untuk penyelidikan lebih lajut,"tegas Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Azhamu Suwaril.

Laporan:MsX

Meresahkan! Akhirnya Dua Residivis Jambret Diberbagai Tempat Di Kab.Sijunjung Diamankan
Saturday, October 01, 2022

On Saturday, October 01, 2022


Dua orang residivis pelaku penjambretan di wilayah hukum Polres Sijunjung.


INFONUSANTARA.NET -- Dua orang residivis pelaku pencurian yang selama ini melakukan aksinya diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Sijunjung, di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung,Sumatera Barat.


Penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan di tempat yang berbeda, di daerah Kota Padang dan di daerah Kota Pekan Baru. Penangkapan dua orang residivis pelaku pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.


Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi yang di dampingi oleh Wakapolres Sijunjung dari Kompol Dwi Yulianto dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani serta Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul Nurdin,dalam konferensi press pada Kamis (30/09/2022) di aula pertemuan Mapolres Sijunjung.


Kapolres mengatakan, benar sekali anggota kami Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, telah mengamankan dua orang residivis pelaku pencurian. Dan penangkapan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.


Aksi dua pelaku tersebut selama ini telah meresahkan warga Kabupaten Sijunjung dan juga telah melakukan aksinya diberbagai tempat. Selain itu mereka juga sudah berapa kali keluar masuk tahanan dalam kasus yang sama.


Dalam laporan yang kami terima ada sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di lakukan oleh ke dua orang residivis pelaku pencurian ini.


Kedua pelaku ini yang pertama bernama Rahmad Hidayat panggilan Ucok umur 25 tahun di tangkap di daerah Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dan kemudian dalam hasil penyidikan dan keterangan pelaku pertama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung menuju ke daerah Pekanbaru,untuk melakukan penangkapan pelaku yang kedua yang bernama Albret Makmur panggilan Albret umur 38 tahun.


Dalam penangkapan dua orang residivis pelaku pencurian ini di amankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Merk Vario Warna Hitam tanpa plat nomor polisi yang selalu digunakan oleh pelaku ini.Kemudian uang tunai berjumlah Rp10.000.000. merupakan uang hasil dari penjualan perhiasan emas.Satu helai baju kemeja warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku, selanjutnya dua buah helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan penjambretan.


Atas perbuatan dua orang residivis pelaku pencurian ini, dijerat pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Laporan:MsX

Ditipu Ratusan Juta Rupiah Oleh Sales, Seorang Konsumen Nekat Segel Dealer PT Suka Fajar
Tuesday, September 27, 2022

On Tuesday, September 27, 2022

 

Foto: Surti Ladiana Konsumen yang di tipu seorang sales dari Dealer PT Suka Fajar.


INFONUSANTARA.NET -- Kantor PT Suka Fajar yang berada di jalan Veteran Kota Padang, Sumatera Barat selaku Dealer mobil merk Mitsubishi pada Senin (26/9/2022) disegel oleh salah seorang konsumen prime mereka sendiri.


Konsumen yang diketahui bernama Surti Ladiana yang biasa dipanggil Tin berumur 49 thn, warga asal Kota Bukittinggi yang memiliki perusahaan cargo tersebut diduga telah ditipu oleh pihak Sales Dealer PT Suka Fajar sebanyak Rp.418 juta untuk pembelian satu unit mobil tipe Colt Diesel HDL 136 PS.


Korban mengaku sangat kecewa dengan Dealer PT Suka Fajar yang tidak menyerahkan mobil yang ia pesan, sedangkan uang pembelian sudah ia lunasi sebesar Rp.418 juta tersebut.


" Saya sangat kecewa dengan Dealer PT Suka Fajar, karena mobil Colt Diesel yang saya pesan dengan harga Rp.418 juta tanpa kredit sejak bulan Juli lalu tidak juga datang, bahkan saya sudah cukup sabar menunggu dan mendengar alasan pihak Dealer yang hingga saat ini belum jelas ujungnya," ucapnya, Selasa (28/9/2022).



Kejadian di kantor Dealer PT Suka Fajar yang dilakukan Tin sempat menjadi perhatian pengendara yang melintas, karena terjadinya keributan antara sejumlah pihak Satpam Dealer dan Konsumen yang berusaha menggembok pagar Dealer tersebut sebagai bentuk ungkapan kekecewaannya.


Diketahui Tin bukanlah konsumen biasa di PT Suka Fajar, lebih dari 20 unit mobil dengan tipe yang sama sebelumnya telah dibeli Tin dari PT Suka Fajar dengan cara dan transaksi yang sama, yakni melalui seorang sales bernama Yudi. Namun kali ini pihak PT Suka Fajar seperti tidak mau tau dan tutup mata atas kejadian kali ini.


" Sebelumnya saya sudah membeli mobil sebanyak 20 unit lebih di PT Suka Fajar melalui seorang sales bernama Yudi, dan Dealer mengeluarkan mobil kok, namun saat ada masalah seperti ini kok pihak Dealer mengaku tidak tahu menahu adanya transaksi terhadap salesnya. 


Lalu kenapa salesnya yang dituntut untuk mengejar target penjualan mobilnya, jika terjadi masalah pihak Dealer lepas tangan seperti ini ?,"tegas Tin.


Sementara itu saat dikonfirmasi kepada pihak Dealer PT Suka Fajar, Jimi selaku Branch Manajer mengungkapkan tidak tahu adanya transaksi tersebut.Konsumen Primen atau nasabah prioritas tersebut selama ini harusnya berurusan langsung dengan pihak Dealer, bukannya kepada sales.


Proses hukum sudah berjalan, karena sales kita yang berurusan dengan konsumen tersebut, dan sales kita sudah ditangkap.


'Kita sebagai pihak perusahaan tidak tahu adanya transaksi ini. Harusnya selama ini ibuk Tin selaku konsumen Prime kita itu berurusan langsung dengan pihak Dealer, namun ini akan tetap kita bahas kepada pihak manajemen untuk di diskusikan," ucapnya.


Hingga saat ini belum ada kejelasan dan titik terang yang yang di berikan PT Suka Fajar kepada konsumennya tersebut yang telah dirugikan sebanyak ratusan juta rupiah. Dan langkah hukum terhadap PT Suka Fajar akan dilakukan Tin untuk mendapatkan haknya kembali karena merasa telah dipermainkan perusahaan tersebut. (*)

Satreskrim Mentawai Bekuk Pelaku Judi Online Jenis Slot Gigatoto
Sunday, August 21, 2022

On Sunday, August 21, 2022



INFO|MENTAWAISatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai mengamankan dua pemuda terkait tindak pidana perjudian (judi online) jenis slot melalui situs 4D Prize dan Gigatoto.


Kedua pemuda ini di amankan tim opsnal saat berada di atas kapal ambu-ambu di lokasi dermaga tuapeijat, kecamatan sipora utara, sekira pukul 00.10 WIB, Minggu (21/8/2022).

Kapolres Mentawai, AKBP,Mu’at, SH,MM melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donny Putra, SH,MH menyebut, penangkapan terhadap dua orang pemuda ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/VIII/2022/Res Mentawai, tanggal 21 Agustus 2022 tentang tindak pidana perjudian (judi online).

Dua pemuda ini berinisial Bes (19) dan M (29). Keduanya berasal dari Dusun Kedung bamban, Desa Karanganyar, Kecamatan, Geyer, Kabupaten grobongan, Provinsi Jawa Tengah.

Dari tangan pelaku tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp merk Infinix saat melakukan akses situs 4D Prize dengan nama akun Mahfud38 dan di temukan total saldo sebesar Rp 71.439.

Kemudian satu unit Hp Oppo A76 sedang melakukan akses situs Gigatoto dengan nama akun Prejak123 total saldo Rp.17.081, satu buku rekening BRI an Mahfud no rekening 0076-01-007428-535 dan dua kartu ATM BRI.

“Saat ini kedua pemuda ini bersama barang bukti sudah di amankan di mako polres mentawai guna proses hukum” sebut Donny.

Dia mengatakan, pemberantasan segala bentuk perjudian ini merupakan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang di laksanakan di seluruh jajaran kepolisian yang ada di Indonesia.

Kedua pelaku judi online ini di kenakan pasal  303 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah dan pasal 303 bis ayat (1) diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.


Editor : Heri Suprianto

Polsek Sipora Sikat Habis 4 Pelaku 303 Jenis Ceki (Koa) di Dusun Mongan Bosua
Sunday, August 21, 2022

On Sunday, August 21, 2022



INFO|MENTAWAIMenindaklanjuti instruksi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Polres Mentawai, tim opsnal Polsek Sipora mengamankan 4 orang pemain judi jenis Ceki (Koa) di Dusun Mongan Bosua, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.


Penangkapan terhadap 4 orang pemain judi ini sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu 20 Agustus 2022 bertempat di salah satu kedai yang berada di mongan bosua.

Penangkapan kasus 303 ini di pimpin langsung Kapolsek Sipora, Iptu Ronnal Yandra, SH di dampingi Kanit Intelkam, Aipda Hermanto, Kanit reskrim, Bripka Tumpal Haryanto Sihombing, Ka SPK, Aipda Mukhlis dan Kanit Sabhara Bripka Wahyuda.

“Hari ini kita mengamankan 4 orang pemain judi jenis Ceki (Koa) beserta barang bukti” kata Iptu Ronnal Yandra, SH, kepada media, Sabtu (20/8/2022).

Empat orang pelaku 303 ini berinisial AL (39) merupakan operator alat berat beralamat Pasar Gelombang 2×11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, ER (48) Sopir, Asal Dusun Kampung Tangah Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Berikutnya inisial AP (28) alamat di Jalan Kesehatan VI D3/ 7 Kelurahan Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh Kota Padang dan GP (32) alamat di Jalan Kebun Nanas Selatan 2 No 39 B Kelurahan Cipinang Cimpedak Jati Negara Jakarta Timur.

Kapolsek Sipora menyebut, penangkapan dan pengeledahan barang bukti terhadap ke empat pelaku 303 jenis ceki (Koa) ini disaksikan langsung Kepala Desa Bosua Irman Jhon dan Ketua BPD.

Dari penangkapan yang di lakukan tim Polsek Sipora berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan 2000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan 1000 sebanyak 2 lembar, batu domino warna biru sebanyak 4 buah dan 180 lembar kertas ceki (Koa) berwarna kuning merk danau rejeki.

Saat ini ke empat pelaku 303 jenis Ceki (Koa) bersama barang bukti sudah di amankan di polsek sipora, untuk proses selanjutnya.


Editor : Heri Suprianto

Lagi- lagi Seorang Pelaku Judi Online Di Sawahlunto Diamankan
Thursday, August 11, 2022

On Thursday, August 11, 2022

 



INFONUSANTARA.NET -- Lagi -lagi pelaku yang diduga bermain judi online jenis toto gelap ( togel ) di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto pada hari Rabu (10/08/2022) di Pasar Sawahlunto, Kelurahan Pasar, Kec. Lembah Segar, Kota Sawahlunto, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Ferlyanto Pratama Marasin.


Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim IPTU Ferlyanto Pratama Marasin yang dihubungi awak media pada Rabu malam (10/08/2022) yang di hubungi melalui WhatsApp mengatakan memang betul sekali pada hari ini kami dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto telah mengamankan seorang warga Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.Berinisal A umur 36 tahun yang diduga bermain judi online jenis toto gelap ( togel )


Penangkap tersebut berkat ada informasi dari masyarakat dengan adanya aktivitas seorang warga transaksi jual beli angka toto gelap secara online.


Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, anggota kami dari  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto melakukan penyidikan di lokasi di Pasar Sawahlunto, Kelurahan Pasar, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto ternyata memang benar pelaku tersebut sedang bertransaksi dengan pembeli nomor togel tersebut.


Dari tangan pelaku ini, anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto mengamankan barang bukti di antaranya satu unit Hp merk Oppo A54 warna hitam,satu unit Hp Nokia 105 warna hitam,,satu lembar kartu ATM Bank BNI warna hijau. Uang tunai berjumlah Rp 272.000,kemudian pelaku dan barang bukti tersebut kami amankan ke Mako Polres Sawahlunto untuk penyidikan lebih lanjut. 


Atas perbuatan pelaku melakukan tidak kriminal perjudian dijerat dengan Pasal 303 KHUP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.


"Kami mengimbau kepada warga Kota Sawahlunto untuk tidak melakukan tindak kriminal seperti judi atau yang lainnya. Kalau ada melakukan tindakan kriminal atau kejahatan di wilayah hukum Polres SawahLunto akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Kasat Reskrim, IPTU Ferlyanto Pratama Marasin.

Laporan:MsX

Pasutri Terlibat Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Sunday, August 07, 2022

On Sunday, August 07, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Pasangan suami istri di duga terlibat narkoba jenis sabu diciduk oleh anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Sabtu (06/08/2022).


Dari tangan pelaku pasutri ini di amankan berapa paket narkotika jenis Sabu. Dalam penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat narkoba,Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat narkoba,Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi di dampingi Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi yang ditemui awak media di Mako Polres Dharmasraya pada hari Minggu (07/08/2022) menyampaikan memang benar sekali anggota kami tim Opsnal  Satresnarkoba Polres Dharmasraya,telah mengamankan atau menangkap pasangan suami istri,di daerah Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya Kecamatan Padang Laweh,KabupatenDharmasraya.


Yang mana penangkapan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat.Kami bersama anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan penyidikan dan ternyata benar sekali kedua pelaku ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.


Pelaku pasutri ini berinisial,suaminya   K-T-O umur 43 tahun, sedangkan istrinya berinisial S-M-I umur 35 tahun. 


Dari tangan pelaku ini di amankan barang bukti, satu kotak besi yang berisikan tiga plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu kotak plastik warna coklat yang berisikan 1(satu) plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu unit timbangan merk constant warna hitam, satu unit timbangan merk pocket scale warna hitam, tiga pak plastik klip bening dua buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah handphone merk nokia warna hitam dan uang senilai Rp. 200.000.


"Kemudian pasangan suami istri ini bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Dharamasraya dan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Iptu Rosmadi.

Laporan:MsX

Seorang Pemuda Diduga Pemakai Dan Pengedar Sabu di Sungai Kambut Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Thursday, August 04, 2022

On Thursday, August 04, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Seorang pemuda yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di daerah Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.pada hari Rabu malam tanggal (03/08/2022).


Dalam penagkapan tersebut di amankan paket narkoba jenis sabu yang di pimpin langsung oleh Kasat narkoba,Polres Dharmasraya IPTU Rosmadi.

  


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat narkoba,Polres Dharmasraya IPTU Rosmadi yang di dampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi yang ditemui awak media di Kamis (4/8/2022) di Mako Polres Dharmasraya mengatakan, benar sekali dengan adanya informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda yang berinisial J-F umur 25 tahun yang beralamat Jorong Padang Candi kenagarian Sungai Dareh kecamatan Pulau Punjung Kabupaten  Dharmasraya.


Yang pemuda tersebut telah melakukan tidak kriminal dalam kasus narkoba, pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.


Dalam penangkapan tersebut ditemukan kemudian kita amankan berapa barang bukti narkotika jenis sabu diantaranya, satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Satu plastik klip bening, satu kaca pirek, satu jarum api ,satu korek api gas warna merah. Satu buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai 2 buah pipet dan satu unit sepeda motor merk Suzuki spin warna biru.


"Dengan penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti sudah kita amankan sekarang ini di Mapolres Dharmasraya Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"pungkas Ipda Marbawi. 

Laporan:MsX 

Tim Opsnal Payakumbuh Lumpuhkan Kawanan Penjambret Spesialis Gelang Emas Emak-Emak
Monday, August 01, 2022

On Monday, August 01, 2022



INFO|Payakumbuh - Tim Opsnal Polresta Payakumbuh, berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku penjambretan yang mengincar gelang emas emak-emak yang sedang mengendarai sepeda motor.


"Kita berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku dari dua kelompok pencurian dengan kekerasan dalam hal ini jambret yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh," kata AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. Akno Pilindo dalam Pres Release di Mapolres, Senin, (1/8/2022).


Dia mengungkapkan bahwa terakhir kali tersangka melakukan aksi penjambretan kepada emak-emak di kawasan Kelurahan Padang Tinggi dan Kelurahan Padang Datar yang mana aksi tersebut terekam CCTV dan viral.


"Saat ini memang yang diincar oleh pelaku pencurian dalam hal ini jambret adalah gelang emas milik ibu-ibu. Jadi ibu-ibu yang ingin berkendara jangan menggunakan gelang emas,' katanya.


Saat melakukan aksinya, tersangka sampai membuat korban mengalami kecelakaan akibat ditariknya emas di pakai korban saat mengendarai sepeda motor, sehingga korban terjatuh mengakibatkan luka lecet di sekitar kaki dan paha.


"Dalam melakukan aksinya tersangka terus bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya sampai adanya target. Incarannya perhiasan berupa gelang yang kasat mata," ungkapnya.


Ia mengatakan bahwa keempat pelaku atau tersangka tersebut diamankan di sejumlah tempat yang berbeda yakni di Kabupaten Limapuluh Kota dan di Kota Pekanbaru.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RR (20) di Jorong Koto Kociak, Nagari Tujuah Koto, Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, pada 27 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.


Tersangka yang beralamat di Kota Pekanbaru itu ditangkap saat pulang ke rumah istrinya di Guguak karena terlelap tidur tersangka dengan mudah ditangkap.


Usai ditangkap, RR diperiksa di Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan lanjutan. Dihadapan Penyidik, tersangka mengakui aksi jambret yang ia lakukan bersama dengan sejumlah kawanan lainnya.


"Dari pengakuan tersangka ini Tim Opsnal Satreskrim bergerak ke Kota Pekanbaru untuk pengembangan dan mengejar pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan ketiga tersangka lainnya berinisial SR (22), RP (20) dan NHP (19)," ujarnya Akno Pilindo.


Namun, saat akan dilakukan penangkapan dua dari tiga orang tersangka mencoba melarikan diri dan harus diberikan tindakan tegas terukur dan terarah.


Ia mengatakan bahwa saat ini tim Opsnal Polres Payakumbuh masih mengejar sejumlah kawanan atau kelompok lainnya yang juga melakukan aksi jambret.


"Ini baru dua kelompok yang berhasil kita tangkap, masih ada kelompok lain yang masih buron, kita terus melakukan pengembangan," kata dia.



Penulis : Ady
Editor : Heri Suprianto

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DPMPTSP Dharmasraya Akan Dilanjutkan ke Meja Hijau
Friday, July 29, 2022

On Friday, July 29, 2022

 

Kejari Dharmasraya M Harris Hasbullah

 

INFONUSANTARA.NET - Tidak berapa lama lagi kasus dugan korupsi di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,akan dilanjutkan ke meja hijau atau ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya.


Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Dharmasraya tersebut di sampaikan oleh Kejari Dharmasraya M Harris Hasbullah yang di dampingi Kasi Kasi Pidsus Afdhal,Kasi Pidum Khairul Sukri, Kasi Datun Anita Yuliana,yang ditemui awak media di ruangannya pada hari Jumat (29/07/2022).


M Harris Hasbullah mengatakan, memang benar ada berapa Kasus dugan Korupsi di kabupaten Dharmasraya akan di lanjutkan ke  meja hijau atau ke pengadilan korupsi.

 

Kasus dugan korupsi tersebut adalah, kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya.yang mana kasus ini sudah lama,kami lakukan penyelidikan.  


Yang mana pengungkapan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta. 


Dan berapa waktu telah kami menentapkan tersangka yang berinisal F oknum ASN dan kemudian inisial  P adalah  mantan kepala Dinas Satu Pintu di lingkungan Pemkab Dharmasraya pada saat itu.


Ditambahkan Kejari Dharmasraya  M  Harris Hasbullah, meski pihak tersangka telah melakukan pengembalian seluruh kerugian negara dari penerbitan IMB sebesar Rp.274juta, namun semua itu tidak akan menghentikan langkah kejaksaan untuk membawa kedua tersangka ke meja persidangan.


Dan Kemudian kami dari penyidik Kejari Dharmasraya telah memeriksa kurang lebih 23 saksi selama proses penyidikan ini.


Atas kasus tindakan korupsi tersebut,terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Kejari Dharmasraya M  Harris Hasbullah.

Laporan:MsX


Terlibat Judi Togel Online, Seorang Perempuan di Padang di Bekuk Tim Klewang
Friday, July 22, 2022

On Friday, July 22, 2022



INFO|PADANG Terlibat dalam kasus perjudian Toto Gelap (Togel) online, seorang perempuan berusia 56 tahun inisial ED di amankan tim opsnal Klewang Polresta Padang.


ED ini di amankan tim opsnal klewang di sebuah kedai yang berada di kawasan Jalan Seberang Padang I, Kecamatan Padang Selatan. Kamis 22 Juli 2022, malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Perempuan yang berusia 56 tahun ini merupakan warga kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan

“Penangkapan judi togel online ini berdasarkan dari laporan masyarakat yang telah meresahkan wilayah setempat” ucap Kanis Opsnal Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi kepada media, Jumat (23/7/ 2022).

Usai menerima informasi, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan pelaku berhasil di amankan bersama barang bukti.

Barang bukti yang di amankan itu berupa  satu unit handphone berisikan situs judi online CB Toto serta satu lembar kertas yang bertuliskan angka.

Dari keterangan pelaku mengakui bahwa kertas tersebut merupakan pesanan nomor togel hongkong, dari seorang laki-laki dengan uangnya sebesar Rp 10 ribu,” terangnya.

Selanjutnya terhadap tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses penyidikan.

Pelaku terancam hukuman, sebagaimana yang dimaksud pasal 303 ayat 1 nomor ke 2 dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).


Penulis : Topit Marliandi
Editor : Heri Suprianto