PILIHAN REDAKSI

Dua Pelaku Kawanan Pencurian Berhasil Diringkus Polres Payakumbuh di Lokasi Berbeda

INFO|Payakumbuh - Tim "Gedor" Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pa...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DPMPTSP Dharmasraya Akan Dilanjutkan ke Meja Hijau

 

Kejari Dharmasraya M Harris Hasbullah

 

INFONUSANTARA.NET - Tidak berapa lama lagi kasus dugan korupsi di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,akan dilanjutkan ke meja hijau atau ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya.


Kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Dharmasraya tersebut di sampaikan oleh Kejari Dharmasraya M Harris Hasbullah yang di dampingi Kasi Kasi Pidsus Afdhal,Kasi Pidum Khairul Sukri, Kasi Datun Anita Yuliana,yang ditemui awak media di ruangannya pada hari Jumat (29/07/2022).


M Harris Hasbullah mengatakan, memang benar ada berapa Kasus dugan Korupsi di kabupaten Dharmasraya akan di lanjutkan ke  meja hijau atau ke pengadilan korupsi.

 

Kasus dugan korupsi tersebut adalah, kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya.yang mana kasus ini sudah lama,kami lakukan penyelidikan.  


Yang mana pengungkapan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta. 


Dan berapa waktu telah kami menentapkan tersangka yang berinisal F oknum ASN dan kemudian inisial  P adalah  mantan kepala Dinas Satu Pintu di lingkungan Pemkab Dharmasraya pada saat itu.


Ditambahkan Kejari Dharmasraya  M  Harris Hasbullah, meski pihak tersangka telah melakukan pengembalian seluruh kerugian negara dari penerbitan IMB sebesar Rp.274juta, namun semua itu tidak akan menghentikan langkah kejaksaan untuk membawa kedua tersangka ke meja persidangan.


Dan Kemudian kami dari penyidik Kejari Dharmasraya telah memeriksa kurang lebih 23 saksi selama proses penyidikan ini.


Atas kasus tindakan korupsi tersebut,terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Kejari Dharmasraya M  Harris Hasbullah.

Laporan:MsX


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »