PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Lagi- lagi Seorang Pelaku Judi Online Di Sawahlunto Diamankan

 



INFONUSANTARA.NET -- Lagi -lagi pelaku yang diduga bermain judi online jenis toto gelap ( togel ) di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto pada hari Rabu (10/08/2022) di Pasar Sawahlunto, Kelurahan Pasar, Kec. Lembah Segar, Kota Sawahlunto, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Ferlyanto Pratama Marasin.


Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim IPTU Ferlyanto Pratama Marasin yang dihubungi awak media pada Rabu malam (10/08/2022) yang di hubungi melalui WhatsApp mengatakan memang betul sekali pada hari ini kami dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto telah mengamankan seorang warga Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.Berinisal A umur 36 tahun yang diduga bermain judi online jenis toto gelap ( togel )


Penangkap tersebut berkat ada informasi dari masyarakat dengan adanya aktivitas seorang warga transaksi jual beli angka toto gelap secara online.


Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, anggota kami dari  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto melakukan penyidikan di lokasi di Pasar Sawahlunto, Kelurahan Pasar, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto ternyata memang benar pelaku tersebut sedang bertransaksi dengan pembeli nomor togel tersebut.


Dari tangan pelaku ini, anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto mengamankan barang bukti di antaranya satu unit Hp merk Oppo A54 warna hitam,satu unit Hp Nokia 105 warna hitam,,satu lembar kartu ATM Bank BNI warna hijau. Uang tunai berjumlah Rp 272.000,kemudian pelaku dan barang bukti tersebut kami amankan ke Mako Polres Sawahlunto untuk penyidikan lebih lanjut. 


Atas perbuatan pelaku melakukan tidak kriminal perjudian dijerat dengan Pasal 303 KHUP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.


"Kami mengimbau kepada warga Kota Sawahlunto untuk tidak melakukan tindak kriminal seperti judi atau yang lainnya. Kalau ada melakukan tindakan kriminal atau kejahatan di wilayah hukum Polres SawahLunto akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Kasat Reskrim, IPTU Ferlyanto Pratama Marasin.

Laporan:MsX

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »