PILIHAN REDAKSI

Batalyon Wicaksana Laghawa Alumni Akpol 2002 Serahkan Bantuan Peduli Bencana

INFO|50 Kota - Beberapa hari yang lalu, Provinsi Sumatera Barat dirundung bencana banjir bandang (galodo) di sejumlah wilayah. Banjir banda...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Miliki Daun Ganja, Seoramg Pemuda di Cokok Resnarkoba Mentawai
Jumat, Juli 15, 2022

On Jumat, Juli 15, 2022



INFO|MENTAWAISeorang Pemuda berstatus mahasiswa di amankan tim opsnal Resnarkoba Polres Mentawai di duga memiliki narkotika jenis daun ganja kering


Pelaku berinisial ES (23) warga Dusun Mauku,Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah. Pelaku di amankan tim opsnal Resnarkoba di dekat Dermaga Tuapeijat, Dusun Tuapeijat,Desa Tuapeijat,Kecamatan Sipora Utara.

Penangkapan itu berlangsung sekira pukul 13.30 WIB, Jumat 15 Juli 2022 di pimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP. Hendri Bayola,SH,MH bersama tim opsnal.

Saat di lakukan pengrebekan terhadap pelaku, tim opsnal resnarkoba terlihat sedang melakukan pemeriksaan di bagian dalam boat Aluminium yang di bawa pelaku. Berawal pelaku tidak mengaku dan akhirnya barang haram itu ditemukan.

Barang bukti yang ditemukan itu lima paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dengan plastik klep warna bening. Kemudian satu unit boat Aluminium warna silver juga ikut di amankan.

Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan polisi : LP /A/ 27 / VII / 2022 /SPKT/Res-Mtw, tgl 15 Julii 2022 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.

Kasat Resnarkoba Mentawai,AKP.Hendri Bayola, SH,MH kepada media menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal adanya informasi yang di dapatkan tim opsnal Res Narkoba bahwa pelaku ada memiliki, menguasai narkotika jenis daun ganja kering.

Dari informasi tersebut tim opsnal Res Narkoba meluncur menuju lokasi dermaga tuapeijat dan mengintai geliat pelaku yang berada di dalam boat Aluminium yang berisikan sejumlah barang bawahan. Ternyata pelaku memiliki barang haram tersebut yang di simpan di dalam boat.

Pelaku di amankan tim opsnal Res Narkoba di saksikan kepala Dusun Camp Tuapeijat Geli Nehe. Dari interogasi yang di lakukan pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya.

Selanjutnya tim melakukan penyitaan barang bukti termasuk boat Aluminium warna Silver bersama pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut di mako polres mentawai.


Editor : Heri Suprianto

Bejat! Guru Ngaji Di Magelang Perkosa Dan Cabuli Empat Orang Murid, Salah Satunya Hamil Empat Bulan
Rabu, Juli 13, 2022

On Rabu, Juli 13, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Seorang guru ngaji di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak didiknya. Satu dari 4 korban diperkosa hingga saat ini hamil 4 bulan.


Tersangka berinisial MS (31 tahun) diduga memperkosa 2 orang murid dan mencabuli 2 orang lainnya. Sudah 3 tahun belakangan ini tersangka mengajar mengaji sekitar 90 anak-anak dan remaja di rumahnya.


Usai mengajar, tersangka biasanya meminta salah satu murid untuk merapikan ruang pengajian. Situasi itu dimanfaatkan MS untuk memperkosa dan mencabuli 4 korban di waktu yang tidak bersamaan.


“Dari empat korban ini, satu hamil. Saat ini usia kandungan kurang lebih 4 bulan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun, Selasa (12/7/2022).


Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Setya Hermawan, kejadian pemerkosaan dan pencabulan diduga terjadi sejak Desember 2021 hingga Mei 2022.


Kepada salah satu korban, MS mengaku bisa mengobati masalah psikis. 


“Modusnya salah satu korban yang sampai hamil disampaikan oleh guru ngaji (MS) bahwa yang bersangkutan (korban) sedang rusak dan akan diperbaiki,” kata AKP Setya Hermawan.


Kejahatan pemerkosaan dan pencabulan oleh MS dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Seminggu sekali, istri tersangka biasanya pulang ke rumah orang tuanya.Kesempatan itu dimanfaatkan MS untuk melakukan kejahatannya. 


“Jadi dalam satu minggu, ketika hari Sabtu pas istrinya pulang ke rumah orang tuanya, saat itulah yang digunakan oleh pelaku.”


Tersangka dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 


Tersangka dinilai menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan murid dan orang tua murid sebagai guru mengaji.


Tersangka dinilai melakukan tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan murid sehingga terjadi persetubuhan (pemerkosaan) atau perbuatan cabul. Tersangka diancam hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan atau denda maksimal Rp300 juta.


Selain dijerat Pasal 6C, MS juga diancam Pasal 15 ayat 1 UU TPKS. Pasal ini mengatur pemberian tambahan 1/3 jumlah hukuman jika tersangka merupakan tenaga kesehatan, medis, pendidik, dan tenaga kependidikan. 


Sebagai tenaga pendidik, tersangka dianggap melanggar tugasnya menjalankan mandat penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada peserta didik.

Sumber: Suara.com

Satreskrim Mentawai Ringkus Pelaku Curanmor, Kendaraan di Temukan di Desa Bosua
Selasa, Juli 12, 2022

On Selasa, Juli 12, 2022



INFO|MENTAWAI - Seorang pemuda inisial NS (31) asal Desa Saureinu' Kecamatan Sipora Selatan di bekuk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai dalam kasus pencurian sepeda motor.


Diketahui kehilangan motor tersebut, pemilik kendaraan saat memarkirkan motor dengan kuncinya di depan rumah yang berada di Dusun Karoniet, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Sekira pukul 21.00 WIB, Rabu 6 Juli 2022.


Keesokan harinya, kamis 7 Juli 2222 sekira pukul 05.30 WIB, pemilik kendaraan saat kedepan rumah melihat tidak ada lagi motor. Dari kejadian itu pemilik kendaraan melapor ke polres mentawai.


Kapolres Mentawai, AKBP.Mu'at,SH,MM melalui Kasat Reskrim Iptu.Donny Putra, SH,MH menyebut, dati laporan yang di sampaikan korban personel Sat Reskrim langsung eksekusi dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku bersama sepeda motor yang di bawa.


Kemudian pada hari senin 11 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB personel Sat Reskrim mendapat informasi keberadaan kendaraan yang di bawa kabur oleh pelaku dengan ciri-ciri yang sama sesuai laporan dari korban.


Diketahui motor yang di bawa pelaku itu berada di Desa Bosua dan personel Sat Reskrim langsung melakukan indentifikasi, tenyata benar motor yang hilang tersebut milik korban.


"Kendaraan yang hilang ini berhasil di temukan tim Satreskrim di Desa Bosua dan pelakunya langsung di bawa ke mako polres Mentawai" ucap Donny Putra kepada media, Selasa (12/7/2022).


Dari kejadian ini,Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Donny Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada untuk meninggalkan kendaraan di luar rumah beserta kuncinya.


Dengan tidak memperhatikan kendaraan yang di parkiran di rumah dan tidak mencabut kuncinya hal ini memberi peluang bagi pelaku untuk berbuat kriminal.


"Kita mengajak masyarakat yang memiliki sepeda motor ketika mau istirahat pastikan kondisi kendaraan sudah aman dan terkunci , jangan beri peluang bagi pelaku kejahatan yang mengintai di sekeliling kita" ajaknya.



Editor : Heri Suprianto

Curi Motor Jual ke Mentawai, Pemuda Asal Talopulei ini di Bekuk Tim Klewang
Selasa, Juni 28, 2022

On Selasa, Juni 28, 2022




INFO|PADANGSeorang pemuda asal warga Dusun Talopulei, Desa Makalo yang berdomisili di Jl. Purus III Kel. Purus Kecamatan Padang Barat kota Padang di bekuk tim klewang satreskrim polresta padang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).


Aksi pencurian sepeda yang di lakukan pelaku inisial AH (32) terjadi hari minggu 26 juni 2022 sekira pukul 01.30 WIB di parkiran hotel benyamin jalan pasa baru IV no.19 kelurahan Kp jao kecamatan padang barat, kota padang.

“Pelaku di tangkap di pertamina lolong Kecamatan Padang Barat kota Padang, sekira pukul 21.00 WIB, Senin 27 Juni 2022” sebut Kapolresta Padang AKBP Ferry Harahap melalui kasat Reskrim Kompol Dedy Ardiansyah, Selasa (28/6/2022).

Dia mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi: LP / B / 436 / VI / 2022 / SPKT / Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 27 Juni 2022.

Kemudian tim opsnal melakukan penyidikan terhadap keberadaan pelaku dan di dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian motor berada di pertamina lolong, kecamatan padang barat, kota padang.

Tak berapa lama waktu berselang, pelaku berhasil di amankan tim opsnal, dimana pelaku sedang duduk di pinggir jalan dekat pertamina lolong.

Pelaku kemudian di bawa ke mako polresta padang di lakukan interogasi. Dati hasil interogasi itu pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri motor.

Dari keterangan pelaku sepeda motor yang di curi itu telah di jual kepada orang yang berada di daerah mentawai dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan uang tersebut sudah di gunakan pelaku sebesar sebesar Rp. 2.500.000 dan sisanya tinggal Rp 1.500.000.

Sisa uang sebesar Rp 1.500.000 itu di sita tim opsnal sebagai barang bukti dan pelaku saat ini sudah di amankan di mako polresta padang untuk proses hukum selanjutnya.


Penulis : Topit Marliandi
Editor : Heri Suprianto

Satresnarkoba Mentawai Ciduk Dua Pengguna Sabu Dalam Ops Antik Singgalang
Senin, Juni 27, 2022

On Senin, Juni 27, 2022



INFO|MENTAWAIPemberantasan narkoba di bumi sikerei terus di lakukan jajaran polres kepulauan mentawai, kali ini dalam rangka operasi antik singgalang di amankan dua orang laki-laki dewasa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.


Dua pelaku ini di amankan tim opsnal di dua lokasi, inisial RF (35) di tangkap di sebuah rumah Dusun Sikakap tengah sekira pukul 08.00 WIB yang merupakan Target Operasi (TO), sedangkan inisial S (45) di Dusun Sikakap Barat sekira pukul 10.00 WIB, Senin 27 Juni 2022.

Barang bukti yang di amankan satu paket kecil plastik klem warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu, satu buah jarum suntik diduga untuk alat hisap, satu buah pipet berwarna bening yang di runcingkan diduga untuk alat hisap sabu dan satu paket kecil plastik klem warna bening berisi berbentuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan kerjasama jajaran polsek sikakap bersama tim opsnal resnarkoba” ucap, Kapolres Mentawai, AKBP,Mu’at,SH MM melalui Kasat Narkoba, Hendri Bayola, SH,MH kepada media, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, kedua pelaku di amankan tim opsnal berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum polsek sikakap.

Dari informasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba mentawai di bawah pimpinan Kasatnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku inisial RF (35) di Dusun Sikakap tengah sekitar pukul 08.00 WIB.

Kemudian di lakukan pengeledahan ditemukan barang haram berupa satu paket kecil plastik klem warna bening berisikan butiran kristal di duga narkotika golongan I jenis sabu.

Tak berapa lama setelah inisial RF di tangkap, tim opsnal mengamankan pelaku inisial S di sebuah rumah dusun sikakap barat di lokasi ditemukan satu paket kecil plastik klem warna bening berisi berbentuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.

Saat ini kedua pengguna sabu bersama barang bukti di bawa ke mako polsek sikakap untuk di lakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.


Editor : Heri Suprianto

Gondol Kotak Amal Masjid, Duo Pemuda Ini di Ringkus Polresta Payakumbuh di Dua Lokasi Berbeda
Rabu, Juni 22, 2022

On Rabu, Juni 22, 2022




INFO|Payakumbuh - Polresta Payakumbuh menangkap dua pemuda pelaku tindak pidana pencurian kotak amal masjid yang berada di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh. 


Kedua pelaku berhasil diciduk polisi dilokasi dan waktu yang berbeda, masing masing dengan inisial AW (25) warga jorong Pincuran tinggi, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Lima Puluh Kota, serta AF (20) warga jorong Koto baru, Nagari Koto baru Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Agno Pelindo menjelaskan, kedua pelaku pencurian kotak amal mesjid itu ditangkap dengan mudah oleh aparat berkat laporan masyarakat serta raksinya tekaman CCTV


Penangkapan pertama dilakukan terhadap AF, pada Kamis 16 Juni 2022. Pelaku ditangkap disebuah warung internet, kawasan Koto Baru Simalanggang. Pelaku AF ini melakukan aksi jalanannya dengan membobol sebuah kotak amal Mesjid Al Muhsinin kawasan setempat, Selasa (14/6) dengan menggunakan gunting untuk membuka gembok kotak amal. 


"Aksi pelaku terekam CCTV sehingga tim opsnal dengan mudah mengidetifikasi identitasnya. Adapun kerugian yang dialami oleh pengurus mesjid atas ulah pelaku, berupa uang tunai senilai Rp 2.500.000" sebutnya Agno Pelindo, Rabu (22/6/2022).


Selanjutnya pada keesokan harinya, Jumat 17 Juni 2022, kembali Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan satu orang pelaku pencurian kotak amal Mesjid dengan inisial AW. 


"Warga Mungo ini ditangkap pada tengah malam di pinggir jalan, Kawasan Jalan Ade Irma Suryani atau tepatnya dekat Kawasan Pasar Ibuh" ujarnya.


Pelaku ditangkap juga melakukan aksi yang sama dengan membobol kota amal Masjid Jamiak, yang berlokasi di kawasan Akabiluru Batu Hampar, Kabupaten Limapuluh Kota, pada 25 April 2022 yang lalu. 


Saat menjalankan aksinya pelaku terekam kamera CCTV. Pelaku menggunakan peralatan obeng kecil untuk mencongkel gembok kotak amal. Setelah berhasil menggasak uang yang ada didalam kotak sebesar Rp 3.500.000, selanjutnya pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya.


Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Payakumbuh dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, papar Agno menjelaskan. 


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.



Penulis : Ady

Editor : Heri Suprianto

 Tiga Orang Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Diamankan di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya
Minggu, Juni 19, 2022

On Minggu, Juni 19, 2022

 


INFONUSANTARA.NET --Tiga orang laki laki dewasa yang diduga terlibat kasus Kriminal Narkotika jenis sabu golongan 1 diciduk oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di lokasi berbeda di Kabupaten Dharmasraya pada hari Sabtu (18/06/2022).


Dari tangan pelaku tersebut di amankan barang bukti paket narkoba jenis sabu dan peralatan.Dalam penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmardi.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui kasat narkoba, Iptu Rosmadi yang di dampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi,yang di temui di Mako Polres Dharmasraya mengatakan betul sekali pada hari ini kami telah mengamankan 3 orang laki dewasa yang diduga terlibat kasus Kriminal Narkotika jenis sabu golongan 1.


Yang mana 3 orang pelaku tersebut berinisial I-R-S umur (43) tahun kemudian dua pelaku lainya berinisial S-J-I umur (33) tahun dan I-Y-A umur (36) tahun dan di amankan paket narkoba jenis sabu dan peralatan hisap seperi bong di lokasi penangkapan yang berbeda. 


Penangkapan 3 orang pelaku tersebut bersadasarkan atas informasi masyarakat kepada kami anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Berkat informasi masyarakat tersebut,anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.


Kemudian kami mengamankan pelaku yang pertama berinisial  I-R-S umur (43) di Lokasi Tempat Perestiwa (TKP) Jorong Sialang Gaung Kenagarian Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru.



Setelah di tangkap kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pertama ini dan kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan seperti bong dan satu unit handphone.


Selanjutnya Kasat narkoba, Iptu Rosmadi mendapat informasi dari pelaku pertama. Dan anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan pengembangan,tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku yang kedua berinisial S-J-I umur (33) tahun dan I-Y-A umur (36) tahun, Lokasi Tempat Perestiwa (TKP) Jorong Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya. 


Dari penangkapan kedua ini, pelaku kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan seperti bong dan satu unit handphone.


Kemudian ke tiga orang laki laki dewasa yang diduga terlibat kasus Kriminal Narkotika jenis sabu golongan 1 tersebut dengan barang bukti kami amankan ke Polres Dharmasraya untuk di lanjutkan pemeriksaan dan nantinya ke pengadilan.


"Atas perbuatan pelaku tersebut di kenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"tegas kasat narkoba, Iptu Rosmadi.

Laporan:MsX

Tabrakan di TPI Km 2 Tuapeijat, Penggendara Alami Luka Ringan
Sabtu, Juni 18, 2022

On Sabtu, Juni 18, 2022



INFO|MENTAWAIKecelakaan Lalu lintas yang terjadi di jalan raya tuapeijat tepatnya di Km.2 depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami luka-luka.


Peristiwa itu terjadi ketika motor merk Supra tanpa nomor polisi yang di kendarai inisial F (16) perempuan dengan penumpang pendeta santeje e datang dari arah Km. 0 menuju ke arah km 2 tepatnya di depan TPI (Tempat Pelelangan Ikan).

Hendak melintasi sebrang jalan raya tanpa menghidupkan lampu sen, tiba-tiba honda merk Mio J nopol BA 3771 FU yang di kendarai inisial RT (19) laki-laki menabrak honda supra yang di kendarai F, sehingga kedua kendaraan mengalami rusak.

Akibat dari tabrakan itu penggendara terpental ke dalam parit dan mengakibatkan kedua penggendara mengalami luka ringan di bagian tangan dan kaki” sebut Kasat Lantas Polres Mentawai, Iptu.Ronni.S, SH,MH, Sabtu (18/6/2022).

Peristiwa kecelakaan ini terjadi sekira pukul 21.30 WIB, Sabtu 18 Juni 2022 di depan TPI Km.2 jalan raya tuapeijat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dari kecelakaan tersebut penggendara inisial F mengalami trauma dan sesak nafas dan penumpang yang di bawanya mengalami luka lebam di pipi dan keduanya sudah di bawa ke RSUD mentawai, guna mendapatkan perawatan.

“Kedua kendaraan yang terjadi kecelakaan itu sudah kita amankan di mako polres mentawai, guna proses lebih lanjut” sebut Ronni.


Editor : Heri Suprianto

Seorang Diduga Pengedar Sabu di Sumpur Kudus Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Sabtu, Juni 18, 2022

On Sabtu, Juni 18, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Seorang pemuda diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu terpaksa dilumpuhkan anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung pada bagian kaki dengan timah panas, lantaran melawan dan melukai dua orang petugas dengan senjata tajam ketika hendak ditangkap.


Dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan melukai petugas dengan senjata tajam pada hari Senin (13/6) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Nagari Sumpur Kudus Kecamatan Sumpur Kudus,Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.


Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH, S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Efendi SH didampingi Kasi Humas AKP Ajo Nasrul,yang dihubungi awak media pada hari Sabtu (18/06/2022)  mengatakan memang benar telah diamankan seorang pemuda berisial "HM"umur 23 tahun warga Jorong Uncang Labuan Kenagarian Sumpur Kudus Selatan Kecamatan Sumpur Kudus,Kabupaten Sijunjung.


Diduga pelaku tersebut adalah seorang pengguna dan pemakai narkoba,yang selama ini sudah menjadi target Satres Narkoba Polres Sijunjung dan telah meresahkan masyarakat di daerah tersebut.


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan mereka tersebut sudah resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. 


Kasat Narkoba menambahkan, petugas yang mendapatkan ciri - ciri pelaku pun langsung melakukan undercover buy agar pelaku keluar dari sarangnya. 


Namun, ketika petugas akan melakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terselip di balik celana pelaku dan melukai dua orang petugas. Padahal petugas sudah memberikan tembakan peringatan.


" Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku yang diduga masih dalam keadaan teler akibat mengkonsumsi Sabu pada pagi harinya mengeluarkan senjata tajam dibalik pinggangnya dan menyerang petugas dengan membabi buta dan melukai dua orang anggota kita, sehingga dilakukan tindakan terukur dan tegas terhadap pelaku di kaki sebelah kanan dan pelaku akhirnya bisa diamankan, sementara dua orang anggota kita yang terluka di bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan," kata Kasat Narkoba AKP Efendi SH.


Saat melakukan penggeledahan  terhadap pelaku tesebut, petugas berhasil mengamankan satu buah bungkusan timah rokok yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, tapi jenis Sabu sebanyak tiga paket kecil yang disimpan dalam saku celana milik pelaku. 


Selain itu, sepeda motor dan HP merk Vivo yang digunakan terduga pelaku juga ikut diamankan petugas. Bahkan, saat dilakukan tes urine di Mapolres Sijunjung terduga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.


Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk senjata tajam yang digunakan terduga pelaku saat melawan petugas.


"Atas perbuatan pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas Kasat Narkoba AKP Efendi.

Laporan:MsX

Tiga Orang Bandar Narkoba,Satu Diantaranya Wanita Diringkus Satres Narkoba Polres Bungo
Jumat, Juni 10, 2022

On Jumat, Juni 10, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Kerja keras Satres Narkoba Polres Bungo tidak main-main dengan menindak penyalahgunaan barang haram berupa narkoba di Kabupaten Bungo. Berselang berapa hari yang lalu 6 orang warga Jujuhan Bungoro berhasil diamankan.


Sekarang Satres Narkoba Polres Bungo kembali meringkus tiga (3) orang bandar narkoba jenis sabu-sabu golongan satu, di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Pelayang.


Dua orang pemuda asal Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat dan satu orang wanita, Kabupaten Bungo di tangkap oleh anggota Satres narkoba Polres Bungo Jambi di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, pada Senin (6/6/20202).

 

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian saat dikonfirmasi awak media pada hari Jum'at (10/06/2022) di Mako Polres Bungo Jambi  mengatakan, benar sekali kami dari Satres Narkoba Polres Bungo telah mengamankan 3 orang yang di duga terlibat Kasus Narkotika jenis sabu.


Ketiga pelaku tersebut satu orang wanita yakni, Elis Yanti (36) ibu rumah tangga, warga Dusun Talang Silungko, Kabupaten Bungo, kemudian dua warga Amapang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya bernama Toro Guntara (23 tahun) dan Imam Kurtubi (24 tahun)


Dikatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di Kampung Danau Silungko, Dusun Talang Silungko ada bandar narkoba jenis sabu-sabu. Di rumah itu juga sering transaksi dengan pelaku penyalahgunaan narkoba.


"Setelah mendapat informasi kami melakukan penyelidikan dipimpin oleh PS Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Bungo, Ipda Ade Candra bergerak cepat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan langsung memanggil ketua RT setempat untuk penggeledahan di rumah pelaku," katanya.


Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti telepon seluler berbagai merek, satu buah plastik klip ukuran besar berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat sementara 100 gram. Selain itu, ada juga sepeda motor, satu unit mobil Brio warna merah.


"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bungo untuk di lanjutkan untuk penyilidikan lebih lanjut dan di lanjutkan ke Pengadilan,"ungkap Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian.


Atas perbuatan ke 3 orang pelaku di kenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda.


"Seluruh barang bukti sudah dikumpul dan dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut," tegas  itu Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian.

Laporan:MsX.

Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Tangkap Polres Payakumbuh
Kamis, Juni 09, 2022

On Kamis, Juni 09, 2022



INFO|Payakumbuh - Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap berinisial RF (31). Penangkapan ini dikarenakan RF kedapatan menguasai dan memiliki narkoba jenis 1 sabu pada Kamis (09/06/2022) dini hari.


RF diringkus kediaman seorang perempuan berinisial YM atau yang selama ini dikenal dengan sebutan Madam di Jalan Palembang, RT 002 RW 002 Kelurahan Paritrantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh. 


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 4 paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 timbangan digital, 1 unit hand phone dan 3 pack plastik bening pembungkus sabu.


”Benar, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba disebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang, RF kita bekuk setelah kita pancing untuk melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar," sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Desneri, Kamis 9 Juni 2022.


AKP. Desneri menjelaskan, dari  penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah, petugas kembali mengamankan satu paket sabu di dalam WC/kloset, diduga narkoba itu tidak sempat dibuang oleh tersangka.


Tidak hanya itu, kata dia dari penggeledahan dirumah dua lantai yang dilengkapi CCTV itu kembali ditemukan paket narkoba jenis sabu, alat hisap, plastik pembungkus dan timbangan digital serta empat orang pria lainnya


"Selain satu paket narkoba jenis sabu didepan pagar, dari penggeledahan yang kita lakukan kembali ditemukan barang bukti lainnya didalam Kamar dan di kamar mandi, kita juga mengamankan empat orang pria yang ada didalam rumah tersebut, termasuk pemilik rumah yang dikenal dengan sebutan Madam. Namun untuk tersangka satu orang,” teangnya.


Saat ini RF dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.


Penulis : Ady

Editor : Heri Suprianto

Aksi Bunuh Diri Pelajar SMP GKPM Nem-Nem Lelelu di Gagalkan, Polsek Sikakap Berikan Pemahaman
Kamis, Juni 09, 2022

On Kamis, Juni 09, 2022



INFO|MENTAWAI - Seorang pelajar SMP GKPM Nem-nem Leleu melakukan percobaan bunuh diri karena merasa takut di berikan sanksi oleh pengawas asrama untuk di panggil orang tua.


Peristiwa percobaan bunuh diri yang di lakukan salah satu pelajar GKPM Nem-nem leleu berinisial AS (14) ini pada hari, Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Asrama Putri GKPM Nem – nem leleu Desa Sikakap Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kejadian percobaan bunuh diri ini berawal inisial AS keluar dari asrama bersama teman lelakinya sekira pukul 14.00 WIB tanpa izin dari pengawasnya.

Setelah kembali ke asrama sekira pukul 17.00 WIB, AS di panggil pengawas asrama dan memberikan sanksi berupa pemanggilan orang tua.

“Sanksi tersebut AS merasa takut, akhirnya memutuskan untuk memakan anti nyamuk bakar merk mosfly, namun aksinya di gagalkan oleh teman sekamarnya dengan memanggil pengawas asrama” sebut Kapolsek Sikakap, Iptu Januar melalui Kanit Intel polsek sikakap, Kamis 9 Juni 2022.

Setelah aksi pertama di lakukan gagal, AS mencoba kedua kalinya melakukan aksi bunuh diri dengan menggunakan sehelai kain di ikat di lehernya, namun aksinya itu di gagalkan oleh pengawas asrama.

Dari tindakan percobaan bunuh diri berakhir, pengawas asrama Karmela Samaloisa mengambil tindakan memberikan pertolongan pertama dengan meminumkan susu kental dan obat lambung kepada AS.

Reaksi dari susu kental dan obat yang di berikan pengawas asrama kepada AS, kondisinya mulai membaik dan tidak ditemukan adanya gejala keracunan

“Saat ini kondisi kesehatan dan kejiwaan AS dalam keadaan normal dan AS tetap tinggal di asrama putri SMP GKPM Nem – nem leleu dengan pendampingan dan pengawasan pengawas SMP GKPM Nem – nem leleu sikakap” sebut Januar.

Peristiwa percobaan bunuh diri ini telah di berikan pemahaman oleh Bhabinkamtibmas bersama unit intel Polsek Sikakap serta menyemangati AS agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kepada generasi muda mentawai jangan ada lagi menyelesaikan persoalan untuk mencoba bunuh diri, namun diskusikanlah dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang dapat merugikan diri sendiri, bahkan mengakibatkan kematian” harap Januar memotivasi.


Editor : Heri Suprianto

Polda Sumbar Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan 5 Pelaku
Rabu, Juni 08, 2022

On Rabu, Juni 08, 2022



INFO|SUMBAR - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali di ungkap Polda Sumatera Barat (Sumbar).


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol.Satake Bayu Setianto menyebut, pelaku tertangkap tangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat melakukan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa Izin Usaha Niaga.

“TKPnya di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang RT 003 RW 008 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat,” katanya Satake Bayu didampingi Kasubbid Penmas AKBP Afriyani dan Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus AKP Gusnedi saat jumpa pers di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).

Untuk tersangka yakni Y (60) pekerjaan sopir, warga Kampung Baru Cengkeh Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, kemudian E (50) warga Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.

Selanjutnya, RA (19) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung, RJ (31) warga Kelurahan Cengkeh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dan R (23) warga Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan.

“Kelima pelaku di tangkap pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekira pukul 17.30 WIB,” terang Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu.

Barang bukti berhasil di amankan petugas dengan menyita 35 jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 16 jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 54 buah jerigen kosong, 4 buah slang plastik, 1 unit Mobil truk tongkang merk Nissan CK warna Merah beserta kunci kontak, 1 unit Mobil truk tongkang merk Mercy warna Orange nomor Polisi BA 8534 AO beserta kunci kontak, dan 1 unit Mobil jenis minibus merk Toyota Avanza warna Silver nomor Polisi BA 1659 QH beserta kunci kontak.

“Modus operandi melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar ke SPBU Bandar Buat menggunakan mobil truck dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” sebutnya.

Kepada lima terangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tuntutat penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00,” pungkasnya.

Sementara, Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menerangkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

“Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya 2 unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tanki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang,” katanya.

Selanjutnya, Polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut, didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang.

“Kemudian terhadap para pelaku serta beberapa barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka untuk pemodalnya telah diketahui. “Pemodal berinisial E, dan akan kita kembangkan lagi,” ujarnya.(*)

Editor : Heri Suprianto


Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penjual Sisik Trenggiling
Rabu, Juni 08, 2022

On Rabu, Juni 08, 2022



INFO|SUMBARPenjual sisik trenggiling yang telah memperniagakan satwa di lindungi di bekuk Ditreskrimsus Polda Sumbar.


Pelaku di ketahui berinisial RR (37) warga kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Pelaku di ringkus di lokasi depan masjid Baitul Ma’wa jalan angkasa Puri Kelurvahan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tanga, Kota Padang, Selasa 31 Mei sekira 14.30 WIB

“Satwa yang di lindungi itu seberat 12,8 Kg sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (8/6/2022) di Mapolda Sumbar.

Barang bukti lainnya juga diamankan berupa 1 unit motor matic merk Honda Genio warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX, 1 unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.

Untuk modus operandinya, sebut Kombes Pol Satake Bayu, adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara illegal.

“Pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” ujarnya.

Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Dari informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.

“Petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku tersebut menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.(*).

Editor : Heri Suprianto

 Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan di Jujuhan Bungo Jambi
Rabu, Juni 01, 2022

On Rabu, Juni 01, 2022

 



INFONUSANTARA.NET -- Diduga telah melakukan perbuatan pencabulan oleh pelaku oknum seorang mahasiswa,dengan melakukan perbuatan tak senonoh,atas perbuatan pelaku dan dengan adanya laporan masyarakat akhirnya diaman oleh Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya, di  RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.


Saat ini pelaku tersebut telah berada di Polres Dharmasraya dalam tahap penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya, Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata.


Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi yang di temui awak media pada hari Rabu (01/07/2022) di Mapolres Dharmasraya mengatakan, benar sekali anggota kami Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda berinisal AI, umur 23 tahun, pekerjaan 

mahasiswa diduga telah melakukan tidak pindana pencabulan,yang di tangkap di daerah RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo Provinsi Jambi pada hari Selasa kemaren (31/07/2022).


Pelaku tersebut di tangkap dengan adanya laporan Masyarakat berdasarkan .Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/ dengan adanya laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata, bersama anggota melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.


Dalam pengakuannya, pelaku mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak tiga (3) kali terhadap korban.


Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, pada saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Dharmasraya bersama barang bukti diantaranya, satu helai baju kaos warna orange, satu celana jeans panjang wanita warna hita, satu helai bra warna cream, satu helai celana dalam wanita warna cream.


Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan dan menyiapkan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan (meja hijau).


Atas perbuatan pelaku yang seorang oknum seorang mahasiswa,yang telah melakukan tidak krimanal tindak pidana Perbuatan Persetubuhan Anak dibawah Umur dengan Ancaman Hukuman 5 tahun s/d 15 tahun melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 Ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak,"tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Laporan: MsX