PILIHAN REDAKSI

Bupati Sijunjung Beserta Jajarannya Sambut Kunjungan Rombongan Dari Menko PMK Prof Dr Muhadjir

  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, sambut kedatangan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), yang juga Ketua...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Satreskrim Mentawai Bekuk Pelaku Judi Online Jenis Slot Gigatoto



INFO|MENTAWAISatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai mengamankan dua pemuda terkait tindak pidana perjudian (judi online) jenis slot melalui situs 4D Prize dan Gigatoto.


Kedua pemuda ini di amankan tim opsnal saat berada di atas kapal ambu-ambu di lokasi dermaga tuapeijat, kecamatan sipora utara, sekira pukul 00.10 WIB, Minggu (21/8/2022).

Kapolres Mentawai, AKBP,Mu’at, SH,MM melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donny Putra, SH,MH menyebut, penangkapan terhadap dua orang pemuda ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/VIII/2022/Res Mentawai, tanggal 21 Agustus 2022 tentang tindak pidana perjudian (judi online).

Dua pemuda ini berinisial Bes (19) dan M (29). Keduanya berasal dari Dusun Kedung bamban, Desa Karanganyar, Kecamatan, Geyer, Kabupaten grobongan, Provinsi Jawa Tengah.

Dari tangan pelaku tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp merk Infinix saat melakukan akses situs 4D Prize dengan nama akun Mahfud38 dan di temukan total saldo sebesar Rp 71.439.

Kemudian satu unit Hp Oppo A76 sedang melakukan akses situs Gigatoto dengan nama akun Prejak123 total saldo Rp.17.081, satu buku rekening BRI an Mahfud no rekening 0076-01-007428-535 dan dua kartu ATM BRI.

“Saat ini kedua pemuda ini bersama barang bukti sudah di amankan di mako polres mentawai guna proses hukum” sebut Donny.

Dia mengatakan, pemberantasan segala bentuk perjudian ini merupakan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang di laksanakan di seluruh jajaran kepolisian yang ada di Indonesia.

Kedua pelaku judi online ini di kenakan pasal  303 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah dan pasal 303 bis ayat (1) diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »