PILIHAN REDAKSI

Ajangsana Erianto Disambut Hangat Penuh Rasa Kekeluargaan Oleh Peserta Dan Panitia JUMTEK PMI Padang 2024

Anjangsana Anggota DPRD Kota Padang Erianto di Camp JUMTEK PMI Kota Padang 2024.   INFONUSANTARA.NET-- Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Mencurigakan, 10 Paket Sabu Dari Pengedar di Amankan Polsek XI Tarusan
Tuesday, September 03, 2024

On Tuesday, September 03, 2024




INFO|PESSEL - Seorang pria berinisial RR (41) di amankan Tim Reskrim Beruang Madu Polsek Koto XI Tarusan, bersama tim opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel dugaan tindak pidana peyalahgunaan narkotika.


Penangkapan berlangsung pada hari Minggu, 1 September 2024, pukul 19.00 WIB. Tim reskrim beruang madu polsek koto XI Tarusam berhasil menyita 10 paket narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.


Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan terhadap pelaku RR berawal saat itu pelaku hendak menuju Polsek Koto XI Tarusan menggunakan mobil Twincam warna hitam dengan nomor BA 1996 GR untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya. 


Saat berada di Mako, kata Kapolsek gerak-gerik RR ini mencurigakan seperti ada sesuatu yang di simpan, sehingga tim Reskrim melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan kendaraan RR.


"Kecurigaan itu terbukti, bahwa pelaku RR membawa barang haram yang di simpan di mobil saat petugas melakukan pengeledahan" ucap Kapolsek kepada media, Selasa (3/9/2024).


Dia menyebut, di dalam mobil Twincam milik pelkau RR ini, tim reskrim menemukan 6 paket kecil sabu di dekat pintu sopir sebelah kanan yang disimpan dalam kotak rokok Cristal warna biru.


Kemudian 4 paket sabu ukuran sedang di dekat dasbor sebelah kiri yang disimpan dalam kotak rokok Savero warna biru, kotak rokok Gudang Garam warna coklat, dan dibungkus dengan kantong plastik hitam.


Sebelum di lakukan penangkapan terhadap pelaku bahwa informasi ini sudah di dapatkan pihak Polsek XI Tarusan dari masyarakat  bahwa adanya transaksi narkotika di area tersebut.


'Saat ini, RR beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kapolsek memgakhiri, (Ers).



Editor : Tim Redaksi


Paket Ganja 27 Kg Asal Panyabungan Berhasil Digagalkan Satnarkoba Polres Payakumbuh
Wednesday, August 28, 2024

On Wednesday, August 28, 2024




INFO|Payakumbuh - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil gagalkan peredaran narkotika lintas provinsi jenis ganja Sabtu 24 Agustus 2024 di sekitaran pinggir jalan Bukittinggi - Payakumbuh Jorong Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra saat konferensi pers pada Rabu 28 Agustus 2024 mengatakan penangkapan dilakukan terhadap tersangka kurir ganja inisial MRD alias IS (32 tahun).


"Ini merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh tentang akan adanya kiriman narkotika jenis ganja dari Panyabungan Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Payakumbuh," kata Kapolres Payakumbuh.


Ia menjelaskan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga ke provinsi Sumatera Utara dan saat tersangka kurir masuk ke wilayah hukum, anggota langsung menyergap, menangkap dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban warna kuning.


"Tersangka IS sendiri merupakan suruhan pihak lain, seseorang berinisial R (DPO) adalah aktor utama yang berperan menyuruh tersangka IS untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis ganja tersebut dari Penyabungan hingga ke Payakumbuh," ujarnya.


Berdasar pengakuan IS dirinya di suruh oleh R untuk membawa narkotika tersebut dengan upah sebesar Rp.10 juta dan baru menerima bayaran sebesar Rp.1 juta atas biaya penjemputan dan pengantaran.


"Sebanyak 35 paket narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 27 kg lebih berhasil di amankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Payakumbuh, kemudian pihak kepolisian juga menyita satu unit mobil merk Suzuki Karimun BA 1147 LW warna merah yang di gunakan tersangka IS untuk bawa ganja serta satu unit handphone merk LG milik tersangka IS," katanya.


Kapolres Payakumbuh menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Payakumbuh serta melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Serahkan Diri Ke Reskrim Polres Mentawai
Monday, August 26, 2024

On Monday, August 26, 2024




INFO|MENTAWAI - Tim omai Reskrim Polres Mentawai kembali ungkap dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi tangga 17 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Km.12 Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.


Pelaku adalah warga Dusun Pukarayat, Desa Tuapeijat berinisial BS (41) yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial AR (13) yang juga warga Dusun Pukarayat.


Penangkapan pelaku berdasarkan, laporan Polisi Nomor : LP/B/15/VIII 2024/SPKT/Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar, tanggal 29 Juli 2024, Sp gas : Sprin.Gas/40/VIII/2024/Reskrim, tanggal 16 Agustus 2024, Sp Sidik : Sp- Sidik/14/VIII/2024/Reskrim, Tanggal 16 Agustus 2024.


"Saat di lakukan penangkapan, pelaku kooperatif dengan mendatangi Mako Polres Mentawai untuk menyerahkan diri" sebut Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasat Reskrim Mentawai, AKP Hardiyasmar kepada media, Senin (26/8/2014).


Lebih lanjut, AKP Hardiyasmar menjelaskan, kronoligis kejadian dugaan tindak pidana cabul yang di lakukan pelaku ini berawal, jumat tanggal 19 Juli 2024, pelaku BS ke tuapejat untuk menemui anaknya yang tinggal di kos yang berada km 0 Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.


Sekira pukul 18.30 WIB tepatnya waktu magrib, pelaku dapat telpon dari keponakannya bernama Rehan untuk datang main ke kosnya yang berada di km 8 Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara. Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke kos ponakannya untuk membelikan makanan.


Dikarenakan karena belum membawakan makanan mereka, pelaku BS pergi dengan korban menggunakan Honda beat miliknya menuju kedai yang berada sebelum gang Pesantren dan  berbelanja dikedai tersebut, setelah itu mereka pulang ke kos korban.


Dalam perjalanan pulang, pelaku menanyakan korban “udah makan kalian nak?”, kemudian korban menjawab “belum”. Lalu pelaku menyampaikan kepada korban “Nanti aja kalau udah sampai kos, kita tinggalkan roti ini, kita ke TPI” ucap pelaku dalam kronologis kejadian.


Sesampainya mereka di kos, pelaku menyampaikan kepada ponakannya semua “Nak, kami pergi ke TPI dulu cari ikan”. Sebelum masuk ke jalan raya masih berada di gang kos korban, pelaku menelpon anaknya bernama Aldo, dia menanyakan kepada nya “Udah ada ikan kita nak?” lalu ia menjawab “Tidak ada pak, ikan di TPI tidak ada”


Kemudian pelaku menyampaikan kepada korban “ikan di TPI tidak ada nak”, lalu korban menjawab “iya tidak apa-apa om” lanjut pelaku menyampaikan kepada korban “uang om tidak ada, ada uang om di atm tapi sedikit, gimana nak?” korban mengiyakan. 


Pelaku dan korban pergi ke ATM dekat RSUD untuk mengambil uang  sebanyak Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk kebutuhan dia dan teman-temannya di kos. 


Setelah dari ATM, pelaku mengajak korban jalan-jalan kearah km 12 dengan mengatakan kepada korban “sekalian kita melihat, mana tau ada mobil yang membawa polipom (tempat ikan) kearah bawah”.


Diperjalanan, korban tiba-tiba menangis, pelaku terkejut kenapa menangis dan pelaku menyampaikan kepada korban gak usah nangis tidak ada juga yang dengar, mau balik juganya kita” sebut pelaku


"Saat menuju arah balik, korban tiba-tiba menangis lagi. Disitulah pelaku memanfaatkan kesempatan memegang Payudara dan tangan serta pantat korban, dikarenakan pelaku nafsu. Pelaku melakukan perbuatannya lebih kurang 5 menit.


Usai melakukan perbuatannya itu, mereka pulang ke kos korban, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku balik ketempat kos anak-anaknya yang berada di Km.0 Tuapeijat.


Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Perbuatan pelaku ancaman hukuman 7 tahun penjara, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Diduga Hasil Ilegal Loging, Polres Sijunjung Amankan Truck Bermuatan Kayu Olahan
Friday, August 23, 2024

On Friday, August 23, 2024

 

Truck pembawa kayu olahan tanpa dokumen diamankan Tim Opsnal Polres Sijunjung,Kamis (22/8/2024) siang.



INFONUSANTARA.NET, Sijunjung – Tim Opsnal Polres Sijunjung, Sumatera Barat berhasil mengamankan satu truck bermuatan kayu olahan saat melakukan patroli di jalan umum Jorong Tanah Bato, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (22/8/2024) siang.


Saat diberhentikan oleh petugas dibawah arahan Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K, tim yang dipimpin oleh Aipda Doni Febriandi, SH, ini memberhentikan truck dengan nopol BA 8155 QX yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen. Benar saja, saat diberhentikan, RAC (39) selaku supir, tak dapat menunjukkan dokumen.


Akibatnya, supir dan truck bermuatan kayu olahan diamankan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, S.I.K, membenarkan hal tersebut.


“ Benar, kita telah mengamankan, satu umit truck bermuatan kayu tanpa dokumen tadi siang. Ini ditemukan saat kita melakukan patroli rutin,” ungkap Muhammad Yasin melalui telepon selularnya, Kamis (22/8) malam.


Ia juga menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. 


“Untuk saat ini, supir dan barang bukti sudah diamannkan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagaimana perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi,” jelas Muhammad Yasin.(*)

Perampok Sadis Pedagang Emas di Kecamatan Kapur IX Diringkus Polisi
Monday, August 19, 2024

On Monday, August 19, 2024

 



INFO|Limapuluh Kota - Satu lagi kawanan tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan pedagang emas keliling di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres 50 Kota.


Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid didampingi Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP. Hendra dalam konferensi pers, Senin (19/8/2024) mengatakan, satu lagi tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial HE (38 tahun) warga Dusun Sepunggu, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau


"Tersangka HE berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib. Selain tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata jenis rakitan (senpi) yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan perampokan terhadap korban Reno (40 tahun) warga Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX berhasil diamankan.


Dikatakan Kapolres AKBP. Syaiful Wachid, tersangka ditangkap dalam perkara tindak pidana  pencurian dengan kekerasan yang terjadi Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan Batu Sompik Jr. Galugua Nag. Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.


Kronologis penangkapan, ungkap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota bersama Personil Sat Reskrim Polsek Padang Tualang yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z. Dwiputra melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Sopiyan bertempat di Dusun Pasar 10, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Padang Tualang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.


Saat penggerebekan tersangka HE tidak ditemukan. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota bersama Personil Sat Reskrim Polsek Padang Tualang melakukan pencarian diseputaran lokasi. 


Tersangka HE ditangkap sekira pukul 00.30 Wib sedang bersembunyi di balik seng kamar mandi rumah seorang warga Wagino bertempat di Dusu Pasar 10, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Padang Tualang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Kemudian tersangka HE dibawa ke Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. " beber Kapolres AKBP. Syaiful Wachid.


Kapolres AKBP. Syaiful Wachid mengungkapkan, sebelumnya tim opsnal Satreskrim Polres 50 Kota telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RN (43 tahun) warga Kampar, Riau. Tersangka RN ditangkap pada tanggal 6 Mei 2024 di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


"Terkait perkara tindak pidana  pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pedagang emas keliling warga Kecamatan Kapur IX, tiga  orang tersangka masih DPO (Dalam Pencarian Orang) Polres 50 Kota. Ketiga tersangka.DPO tersebut inisial IT (24 tahun), U ( 29 tahun) dan RAP (44 tahun," ujar Kapolres AKBP. Syaiful Wachid.


Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) pedagang emas yang menjadi korban perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) saat akan berjualan malam hari di Pasar Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota. 


Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib. Korban Reno (40 tahum) warga Nagari Durian Tinggi meninggal dunia (MD) di lokasi kejadian di daerah Batu Sampik Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX. Sementara sang istri bernama Gita (37 tahun) mengalami sejumlah luka-luka dan telah dibawa ke Puskesmas. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Kerugian 1 Miliar Lebih, Kejari Payakumbuh Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik 50 Kota
Thursday, August 08, 2024

On Thursday, August 08, 2024




INFO|Limapuluh Kota - Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh  langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. 


Penetapan ketiga tersangka berinisial MR (Laki-laki), YA (Laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan Rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu malam 7 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib.


" Iya, kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan Korupsi Pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023," ucapnya saat Press Release.


Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepannya.


" Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepan," tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195.


"Dari Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195," tambahnya.


lebih jauh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman menambahkan bahwa pengembalian Kerugian Negara yang sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak Rekanan tidak menghapuskan Pidana.


" Sudah dijelaskan juga di Undang-undang bahwa pengembalian tidak menghapuskan Pidana." Ucapnya. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Tersangka Inisial T dan BB Tahap II Tipikor Tahun 2020 Dinas PUPR Mentawai di Terima Kejaksaan
Thursday, August 01, 2024

On Thursday, August 01, 2024




INFO|MENTAWAI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus lakukan penyerahan tersangka  inisial T bersama barang bukti tahap II tindak pidana korupsi dari penyidik Polda Sumbar kepada kejaksaan negeri kepulauan Mentawai, Kamis (1/8/2024).


Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan dan swakelola pembangunan jalan non status Desa Saumangaya, Kecamatan Pagai Utara pada Dinas PUPR Mentawai tahun anggaran 2020.


Pelaksanaan kegiatan Tahap II tersebut langsung diterima oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Staff Pidsus dan Penyidik Polda Sumatera Barat. 


Pada pelaksanaan penyerahan Tahap II tersebut dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan rekan-rekan Jaksa Peneliti. 


Informasi yang di rangkum media melalui akun IG Kejarimentawai, tersangka  inisial T akan ditahan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang


Setelah tahap II selesai, tersangka inisial T langsung di amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Padang.



Editor : Tim Redaksi

Pemusnahan 1,5 KG BB Narkoba Sabu,Polda Sumsel Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia
Thursday, August 01, 2024

On Thursday, August 01, 2024



INFONUSANTARA.NET -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman kantornya, Rabu (31/7/2024). 


Pemusnahan 1.552,15 gram sabu tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai

pasal 75 huruf k undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya ,” ujarnya.


AKBP Harrisandi menyebut, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan (sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipengadilan) tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditanganinya dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap dibeberapa wilayah.


“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP diantaranya dikota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP,” urainya.


Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil memyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.


“Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengkonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini,” tandasnya.


“Ke 17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.


Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap narkoba disemua wilayah Sumatera Selatan.


“Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mari kita satukan barisan, enyahkan segala bentuk narkoba didaerah kita ini, kita selamatkan generasi muda kita dari belenggu dan bahaya narkoba yang bisa merusak semua sendi kehidupan,” tutupnya.(*)

Cabuli Anak di Bawah Umur di Dusun Saikoat, Ternyata Korban Anak Teman Pelaku
Sunday, July 28, 2024

On Sunday, July 28, 2024



INFO|MENTAWAI - Seorang pria inisial YPG (38) warga Dusun Limau Barat, Desa Simatalu, Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai tega mencabuli anak di bawah umur.

 

Diketahui korban berusia (14) tahun yang menjadi pelampiasan perbuatan bejat pelaku yang terjadi pada Sabtu (20/10/2023) sekira pukul 11.30 WIB dan korban merupakan teman dari anak pelaku.

 

Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kapolsek Sikabaluan, AKP Surya Darma mengatakan, telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan bertempat di Dusun Saikoat, Desa Simatalu Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai.

 

Penangkapan terhadap pelaku ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 04 / VI / 2024/SPKT/Polsek Sikabaluan/ Polres Kepulauan Mentawai/ Polda Sumbar, tanggal  14 Juni 2024.

 

Dari laporan tersebut tim unit Reskrim  Polsek Sikabaluan bergerak lakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu di Dusun Saikoat, Desa Simatalu.

 

Setelah dimintai keterangan terhadap pelaku di ruangan unit Polsek Sikabaluan, pelaku mengakui perbuatannya dan mencabuli korban 1 kali.

 

Pelaku sudah di proses oleh unit reskrim polsek sikabaluan dan selanjutnya diterbitkan surat perintah penahanan dengan Nomor : Sp- Han / 03 / VIII / Reskrim, tanggal 21 Juli 2024 terhadap pelaku.

 

Untuk saat ini pelaku sudah di tahan di Mako Polsek Sikabaluan dan penahanan di polres Mentawai untuk sementara ditutup, (Ers).

 

Editor : Tim Redaksi

 

Tim Omai Reskrim Mentawai Ungkap Kasus Pencabulan di TPI Km 2 Tuapeijat
Sunday, July 28, 2024

On Sunday, July 28, 2024



INFO|MENTAWAI - Pelaku berinisial B (35) yang berprofesi sebagai nelayan di amankan tim Omai Reskrim Polres Mentawai dalam dugaan perkara tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawa umur.

 

Penangkapan terhadap pelaku yang di lakukan tim Omai Reskrim Mentawai ini setelah menerima laporan polisi dan pelaku di ringkus di rumah pelaku di TPI km.2 Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

 

Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyasmar menjelaskan, perbuatan bejat pelaku ini berawal saat korban (11) sebut saja bunga menonton kasus Vina yang lagi viral di media televisi bersama orang tuanya.

 

Kemudian melihat kasus tersebut, korban spontan menceritakan kejadian yang di alaminya, bahwa dirinya telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali.

 

Dari keluhan si korban kepada orang tuanya tak menerima perbuatan yang di lakukan pelaku, sehingga kasus ini di laporkan pihak keluarga ke Polres Mentawai.

 

Berdasarkan laporan polisi, tim Omai Reskrim Mentawai yang di pimpin Kanit Pidum Bripka Arfantias Sababalat bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di TPI km.2 Desa Tuapeijat.

 

"Pelaku berhasil di amankan dan sekarang sudah di tahan di Mako polres Mentawai" sebut Kasat Reskrim kepada media, Minggu (28/7/2024).

 

Perbuatan bejat yang di lakukan pelaku ini, kata Kasat Reskrim terjadi tahun 2023, namun dengan adanya kasus Vina yang viral, korban menceritakan kejadian yang di alaminya, sehingga kasus tersebut bisa di ungkap, ujarnya.

 

Saat di interogasi dari pengakuan korban sebanyak 4 kali di lakukan pelaku dan pelaku mengakui perbuatan bejatnya yang telah berlangsung selama tahun 2023 itu.

 

"Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 76 junto 81, 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara" tutupnya mengakhiri (Ers).



Editor : Tim Redaksi





Mahfud MD Enggan Berkomentar Soal Pengendali Judi Daring Berinisial T
Sunday, July 28, 2024

On Sunday, July 28, 2024

 

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. 


INFONUSANTARA.NET -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menolak berkomentar mengenai siapa sosok pengendali praktik judi daring (online) di Indonesia dari Kamboja dan praktik penipuan daring (scamming online) berinisial T, yang hingga kini tak tersentuh hukum.


"Saya sekarang bukan Menkopolhukam," kata Mahfud usai acara HUT Ke-51 Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).


Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak mengetahui sosok berinisial T yang disebut-sebut menjadi aktor di balik praktik judi daring.


Jokowi meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, yang pertama kali mengungkapkan adanya sosok berinisial T tersebut.


"Ah, enggak tahu. Tanyakan kepada Pak Benny saja," ujar Jokowi singkat di sela kunjungan kerja di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).


Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (23/7/2024), sempat menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi daring di Indonesia dari Kamboja dan praktik penipuan daring.


Melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.


"Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud Md. saat itu," kata Benny.


Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.


"Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," ujar Benny.


Benny juga menyatakan bahwa eksistensi sosok T ini telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, namun hingga kini belum ada tindakan yang diambil untuk menangkap aktor tersebut.

Sumber: Akurat.co

Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun Terungkap
Monday, July 22, 2024

On Monday, July 22, 2024




INFO|Limapuluh Kota - Seorang pria di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), diduga cabuli anak kandungnya sendiri yang sudah berlangsung selama 4 tahun.


Aksi bejat dilakukan seorang ayah kandung di Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini korban sebut saja Mawar (14) duduk di SLTP.


Dalam melakukan aksinya itu, tersangka YH (35) yang berprofesi sebagai sopir mengancam korban untuk menuruti nafsu setannya itu, sehingga ia leluasa melakukan aksinya berulang kali saat ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang tengah berjualan. Aksi bejat itu pertama kali dilakukan tersangka saat Bunga masih duduk di Kelas 3 Sekolah Dasar pada pada tahun 2020 lalu. 


Saat itu, korban tengah tidur siang dirumah mereka di Kecamatan Guguak, Korban yang yang tidur tanpa baju memancing birahi korban, apalagi saat itu rumah dalam keadaan sepi. Dibawah ancaman sekaligus takut kepada sang ayah yang terkenal pemarah, korban hanya bisa pasrah dan menurut atas perbuatan biadab itu. 


Sekali berhasil menyetubuhi darah dagingnya sendiri, rupanya tersangka menjadi kecanduan, hingga aksi biadab itu terus berlanjut hingga tahun 2024. Apalagi korban Bunga yang mengaku takut kepada Ayahnya yang kerap memukuli ibunya itu. 


" Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang bapak/ayah kandung yang diduga melakukan persetubuhan berulangkali terhadap putri kandungnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Aksi itu dilakukan tersangka saat istri atau ibu korban tidak berada dirumah atau tengah berjualan," sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendra, Senin sore 22 Juli 2024.


AKP. Hendra juga menambahkan, dari keterangan korban juga mengakui bahwa dalam melakukan aksinya itu, tersangka YH melakukan pengancaman terhadap dirinya.


" Tersangka ini melakukan aksinya sejak korban kelas 3 SD dengan mengancam korban untuk menuruti kemauannya. Alasan tersangka melakukan perbuatan itu untuk melampiaskan nafsu, sebab ia bertengkar dengan ibu korban dan diduga tidak bisa menyalurkan nafsunya, sehingga dilampiaskan kepada anak kandungnya," tambah Hendra.


Lebih jauh mantan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota itu menjelaskan, tidak hanya melakukan pengancam terhadap korban jika tidak menuruti kemauannya, tersangka juga menyebut tidak akan memberi uang jajan/belanja kepada korban. Terungkapnya perbuatan biadab itu, setelah ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban bapak rutiang melaporkan kepada pihak kepolisian.


" Terungkapnya peristiwa itu setelah ibu korban melapor kepada Polisi, dari laporan itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan." tutup Hendra.


Sementara tersangka YH saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui aksi biadab yang dilakukan pada putrinya itu. Ia menyebut telah melakukan perbuatan itu berulang-ulang. 


" Sejak korban masih SD, sejak saya bermasalah dengan istri. Saya lakukan saat korban sedang tidur siang, sementara ibunya tengah berjualan," ucapnya.


Ia juga menyebutkan bahwa saat aksi pertama kali dilakukan, korban Bunga sempat melakukan perlawanan.


" Sempat, korban sempat melakukan perlawanan pak." Akuinya.


Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Dua Tersangka Kasus Narkoba Diringkus, Iptu Aiga Putra Sebut Pelaku Termasuk Kedalam Jaringan Bandar Besar
Thursday, July 18, 2024

On Thursday, July 18, 2024



INFO|Payakumbuh - Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus di tabuh oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh, kemarin Rabu (17/07) malam, Tim yang berada di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H  kembali meringkus dua orang tersangka yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.


Dua orang tersangka FD (46) dan BD (27) diringkus pihak kepolisian di rumah masing-masing yang beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Payakumbuh Utara.


"Masing-masing tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, " ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H.


Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait peredaran narkotika di daerah Kelurahan Ikua Koto Dibalai. Berbekal informasi yang ada pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


Sesampainya di sebuah rumah yang berlokasi di Taruko, polisi langsung menggerebek dan menggeledah seisi rumah, tersangka FD berhasil diringkus beserta satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang di jatuhkan tersangka di lantai rumah.


"Tersangka berusaha untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil kita amankan" sebutnya lagi.


Tersangka FD mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatnya dengan cara di beli dengan seorang kenalanya bernama BD seharga Rp 150.000,-. 


Dari rumah tersangka FD, Tim Phantom langsung gerak cepat untuk mengejar keberadaan tersangka BD, di sebuah rumah yang juga beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai tersangka BD berhasil diringkus dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu yang di sembunyikan tersangka di lipatan kaki celana sebelah kiri tersangka.


Tersangka BD mengakui barang bukti narkotika tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp 7.000.000,- yang pembayaranya di lakukan setelah barang selesai di jual.


"Kuat dugaan tersangka BD dan DN termasuk kedalam salah satu jaringan bandar besar yang saat ini masih kita selidiki, " beber Iptu Aiga.


Selain narkotika jenis sabu yang di amankan dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital merk Silver, satu unit handphone satu pack plastik klip bening dan uang sebesar Rp 150.000,- yang seluruhnya di dapat di rumah tersangka BD. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Narkotika Jenis Sabu Senilai 1,3 Miliar Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota
Thursday, June 20, 2024

On Thursday, June 20, 2024

 

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon memperagakan barang bukti Sabu seberat 252,48 gram senilai Rp 1,3 miliar bersama tersangka (FA) yang dikirim dari Makassar. (foto:dok ist)


"Sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel"


INFONUSANTARA.NET -- Peredaran narkotika jenis sabu -sabu seberat 252,48 gram dengan nilai mencapai Rp 1,4 miliar berhasil digagalkan Satreskrim Narkoba Polresta Jayapura Kota.


Kapolresta Jayapura Kota ,Kombes Victor Mackbon di Jayapura, pada Kamis (20/6) mengatakan, Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar pada Senin (17/6).


Sabu seberat 252,48 gram dengan nilai Rp 1,3 miliar yang dikirim dari Makassar itu diamankan dari FA (24).


"Berhasilnya Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan kasus ini setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan," jelas Kombes Victor.


Dikatakan, kasus ini terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar. 


Dari laporan yang diterima, sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel. 


"Anggota kami dari kepolisian satuan narkoba sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam LP dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut," jelas Kombes Victor. 


Saat ditemukan, sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.


FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



Tim Omai Reskrim Mentawai Bekuk Pelaku Pencurian di Rumah Makan Anggara
Friday, June 14, 2024

On Friday, June 14, 2024



INFO|MENTAWAI – Paulinus (39) warga Dusun Getaet Desa Matobe Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai di ringkus tim Omai Reskrim Polres Mentawai kasus tindak pidana pencurian.

Kejadian pencurian di ketahui hari kamis (22/2/2024) sekira 07.00 WIB di rumah makan Anggara Km.10 Dusun Kaliau Desa Goiso’oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

Perkara itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/12/VI/2024/Polres Kepulauan Mentawai/Polda Sumbar, Tanggal 02 Juni 2024 perkara tindak pidana pencurian satu unit handphone merk Poco F4 GT warna hitam dan uang sebanyak 1.500 ribu.

Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasatreskrim Mentawai, AKP Hardiyasmar menjelaskan, menindaklanjuti laporan adanya 1 unit Handphone merek Poco F4 GT 5G yang hilang di rumah makan Anggara tim Omai melakukan penyisiran.

Penyisiran tim Omai yang di pimpin Kanit Pidum, Bripka Arfantias Faulizar Sababalat bersama 4 orang personel berhasil mengetahui keberadaan handphone yang hilang berlokasi di Km 5 Desa Tuapejat Kecamatan, Sipora Utara Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan hasil cek lokasi handphone yang di lakukan tim Omai ternyata handphone yang di curi pelaku berada di tangan salah seorang bernama Hermes Sanjaya yang di berikan oleh Paulinus untuk sebagai jaminan, karena pelaku meminjam uang.

Kemudian tim Omai menggali informasi untuk mencari keberadaan pelaku dan di dapatkan informasi bahwasannya pelaku berada di rumah salah satu warga di Matorobibit.

“Pelaku berhasil di tangkap tim Omai di salah satu rumah warga di Matorobibit, Desa Goiso’oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai” sebut Kasat Reskrim Kepada Media, Jumat (14/6/2024).

Dari kejadian itu di perkirakan kerugian yang di alami korban Jodi Prima Anggara sekitar Rp.9.500.000 (Sembilan Juta Lima ratus ribu rupiah) yaitu satu unit Handphone merek Poco F4 GT 5G di tambah uang 1.500.000.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mako polres Mentawai, selanjutnya di lakukan proses hukum.

Terhadap pelaku di sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang di lakukan oleh tidak yang ada disitu tidak di ketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, (Ers).

Editor : Tim Redaksi