PILIHAN REDAKSI

Firdaus Alison Bangga dan Haru Dapatkan RTLH, Dari Tidak Ada Menjadi Ada

INFO| MENTAWAI   – Firdaus Alison (26) Salah satu warga Dusun Berkat, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumbar mer...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Hukum

Di Imingi Uang Jajan, "Mawar" Di Cabuli Tetangga
Thursday, May 25, 2023

On Thursday, May 25, 2023



INFO|Payakumbuh - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap seorang pria asal Jorong Banda Dalam Situjuh hari ini, Kamis (25/5/2023).


Tersangka FIR (48) di duga keras sesuai bukti permulaan yang cukup serta dari keterangan saksi, kuat di duga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Desember 2022 silam di Kenagarian Situjuh.


Sebut saja Mawar (13th) yang merupakan anak tetangga tersangka, menjadi korban pelampiasan nafsu setan oleh tersangka yang telah menduda selama tiga tahun tersebut.


Mawar yang berasal dari keluarga tidak mampu dan telah menganggap Fir sebagai salah satu orang terdekatnya itu, tak berdaya ketika tersangka selalu mengimingi dirinya uang jajan untuk di bawa ke sekolah dengan besaran lima hingga sepuluh ribuan.


Pada saat mawar datang untuk mengambil uang jajan ke rumah tersangka inilah yang menjadi moment bagi tersangka untuk menyalurkan nafsu liarnya dan membuat tersangka menjadi tak terkontrol, hingga terjadilah perbuatan bejat tersebut.


Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, S.H di dampingi Kanit PPA Aiptu Ms. Rambe menuturkan bahwa penangkapan terhadap tersangka sudah melalui proses pemberkasan keterangan saksi, korban, hingga tersangka sendiri serta pengumpulan barang bukti yang cukup sehingga dapat di lakukan upaya paksa.


"Tersangka Fir sebenarnya di awal permasalahan sempat kita tahan, namun karena minimnya bukti dan keterangan saksi mengharuskan tersangka di berlakukan wajib lapor, dan sekarang setelah berkas lengkap kita lakukan upaya paksa kembali, " ujar AKP Elvis.


Saat ini berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21) dan segera akan masuk ke tahap persidangan.


"Kita sudah koordinasi dengan pihak jaksa, sudah P21 juga untuk kemudian kita serahkan untuk memasuki tahap persidangan, " tutup Kasat.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Rekontruksi Pembunuhan di Saliguma, Tersangka Peragakan 34 Adegan
Thursday, May 18, 2023

On Thursday, May 18, 2023




INFO|MENTAWAI - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis tanggl 27 April 2023 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Perladangan Desa Saliguma Kecamatan Siberut Tengah.


Rekonstruksi dilakukan di lokasi Polres Mentawai melibatkan, Kasat Reskrim Mentawai, Kapolsek Siberut, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mentawai dan tim, Kanit Reskrim Polsek Siberut dan anggota dan Personil Sat Reskrim.


Kapolres Mentawai, AKBP Dr Fahmi Reza melalui Kapolsek Siberut, AKP Wilmar Sianturi mengatakan, dalam reka ulang tersangka Kuyang (19) memperagakan 34 adegan pembunuhan.


Dari awal pelaku mulai mencari korban keladang hingga sampai melakukan pembunuhan terhadap korban.


Dari reka ulang, diketahui bahwa pelaku melihatkan tidak senangnya kepada korban, karena tidak menerima HP orang tuanya di jadikan sebagai jaminan untuk pembayaran hutang.


Tak hanya itu dalam reka ulang tersebut pelaku memperagakan, saat mencari korban dengan membawa senapan, panah dan parang.


Saat korban terjatuh, pelaku membacok korbam hingga tewas dan setelah memastikan korban meninggal lalu di tutup dengan dedaunan


Dari kejadian itu keluarga korban bersama aparatur desa melakukan pencarian korban di ladang, dilokasi tersebut di temukan korban tergeletak di tanah yang d tutupi dedaunan dengan kondisi meninggal.


Tak berapa lama di temukan korban, sekira pukul 20.00 WIB pelaku berhasil di amankan personel polsek siberut atas kerjasama dengan masyarakat setempat.


Editor : Heri Suprianto




Pelaku Pembunuhan Operator PLN Saliguma Berhasil di Tangkap Polisi
Friday, April 28, 2023

On Friday, April 28, 2023




INFO|MENTAWAI - Tak berapa lama di temukan korban dugaan pembunuham terhadap seoramg operator PLN Saliguma, Pelaku berhasil di amankan jajaran Polsek Siberut di Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah.


Pelaku bernama Kuyang (19) warga Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah yang beraktivitas sebagai petani berhasil di amankan polisi di bantu sejumlah masyarakat.


"Hari ini pelaku sudah kita amankan sekira pukul 20.00 WIB dan pelaku di bawa ke polsek siberut untuk di minta keterangan"sebut Kapolsek Siberut, AKP Hendri Bayola melalui Sie Humas Polres Mentawai, Bripda Rizky Ma’aruf, Jumat (28/4/2023).


Dia menjelaskan, sebelumnya peristiwa dugaan pembunuhan ini di dapat informasi dari sekcam Siberut Tengah bahwa telah ditemukan sesosok mayat tergeletak terbungkus dedaunan di sebuah ladang.


Kemudian jajaran Polsek Siberut yang di pimpin Kanit Reskrim Aipda Saudara Bali SH berangkat menuju lokasi tempat kejadian untuk melakukan proses penyelidikan yang di dampingi dokter Utari Sihombing dari puskesmas Siberut Selatan.


Dikatakan, dugaan pembunuhan ini terkait persoalan hutang dan korban  singgah di rumah pelaku untuk menagih hutang sebelum pergi keladang untuk mencari ulat sagu.


"Lantas pelaku tak punya uang, korban mengambil Hp milik keluarga  pelaku untuk sebagai jaminannya" sebut Kapolsek.


Tak terima HP orang tuanya sebagai jaminan hutang, pelaku membawa panah dan senapan untuk mencari korban yang berada di ladangnya.


Setelah kejadian tersebut pada hari jumat 28 April 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pihak keluarga korban bersama aparatur melakukan pencarian.


Sampai di lokasi korban ditemukan sudah tergeletak di tanah yang di tutupi dengan dedaunan dalam kondisi tak bernyawa.


Tak berapa lama kejadian penemuan mayat, jajaran polsek siberut berhasil mengamankan pelaku dugaan pembunuhan yang berada di Dusun Sibudda'oinan, Desa Saibi Samukop di bantu warga setempat


"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sekarang berada di polsek siberut untuk proses hukum" tutupnya mengakhiri.


Editor : Heri Suprianto


Menang di MA, Koperasi KKGI akan Proses Pidana dan Perdata Pelaku Kepailitan
Friday, April 28, 2023

On Friday, April 28, 2023




INFO|JAKARTA - Setelah menang di Mahkamah Agung dan permohonan Kasasi Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional (KKGI) diterima secara seluruhnya sesuai dengan nomor putusan 1382 K/Pdt.sus-Pailit/2022 28 September 2022. sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga.Sby tanggal 24 Mei 2022. 


Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung ini artinya Koperasi KKGI sudah tidak pailit dan dapat menjalankan aktifitasnya seperti semula. Perjuangan panjang telah dilalui oleh Koperasi KKGI Dalam upaya mensejahterahkan anggotanya. Demikian disampaikan oleh GM Koperasi KKGI Oknobin Sinaga di Jakarta. 


"Koperasi KKGI akan lakukan tindakan hukum baik secara Pidana ataupun perdata bagi orang-orang yang telah secara sengaja ingin mempailitkan Koperasi KKGI," katanya, Jumat (28/04/2023)


Ditemui secara Terpisah Kuasa Hukum Koperasi KKGI Dr. Lalu Gede Prima SH.,MH advokat pada kantor Hukum Royal Advocates mengatakan bahwa Kepailitan sesuai dengan UU Kepailitan No 37 Tahun 2004 menjelaskan bahwa kepailitan dapat diajukan ketika ada Hutang dari Koperasi atau Badan Hukum kepada dua orang atau lebih. 


"Pada kasus Koperasi KKGI tidak pernah terjadi adanya ikatan Hutang Piutang antara Koperasi KKGI dengan anggotanya. Selain itu dalam AD/ART Koperasi KKGI telah jelas diatur apabila kepailitan ingin diajukan oleh anggota maka harus diajukan pada Rapat Anggota Tahunan atau RAT Koperasi KKGI. Upaya Mempailitkan Koperasi ini diduga dilakukan oleh oknum Non Anggota Koperasi KKGI dan kemudian memprovokasi anggota Koperasi KKGI untuk mengikuti kepailitan dan memintakan sejumlah dana kepada anggota Koperasi KKGI," katanya.


Lebih lanjut, gugatan Pailit ini dimenangkan penggugat dikarenakan pengacara yang ditunjuk oleh KKGI tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga tidak dapat membela Koperasi KKGI sebagaimana mestinya. 


"Jika Pengacara hadir pada persidangan harusnya bisa menang sejak awal. Setelah diselidiki ternyata oknum pengacara yang enggan disebutkan namanya oleh YM Dr. Lalu Gede Prima SH.MH, diduga merupakan oknum anggota Sindikasi Kepailitan bersama penggugat," terangnya.


Dengan kemenangan ini diharapkan Koperasi dapat kembali menjalankan aktifitas usaha anggota Koperasi dari berbagai daerah di Indonesia. Oknobin Sinaga selaku Ketua Harian dan General Manager Koperasi KKGI mengatakan ribuan anggota Koperasi sangat terganggu sekali dengan adanya upaya Kepailitan ini.


"Lebih dari 1 tahun koperasi vacum akibat adanya usaha mempailitkan Koperasi dari oknum non Anggota Koperasi ini. Koperasi KKGI akan proses Hukum Kurang lebih 700 Orang Pelaku Kepailitan dan merupakan amanah dari Rapat Anggota Tahunan KKGI Tanggal 17 Agustus 2022," tutup Oknobin saat konferensi Pers di Jakarta.(han)

Warga di Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Desa Saliguma
Friday, April 28, 2023

On Friday, April 28, 2023



INFO|MENTAWAI - Masyarakat di gegerkan dengan adanya penemuan mayat seorang pria yang terjadi di Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah. Mayat pria itu di temukan Jumat 28 April 2023, sekira pukul 12.00 WIB.


Penemuan mayat pria yang tertutup.dengan daun sagu itu diduga korban tindak pidana pembunuhan. Korban merupakan salah satu operator mesin PLN Saliguma.


Kapolres Mentawai, AKBP Dr Fahmi Reza S.I.K melalui Sie Humas Polres Mentawai Bripda Rizky Ma’aruf mengatakan, penemuan mayat pria bernama Marten Saroro (37) warga Dusun Sitakmonga ini berawal di dapati informasi dari Sekcam Siberut Tengah.


Dari informasi tersebut jajaran Polsek Siberut Tengah yang di pimpin Kanit Reskrim Aipda Saudara Bali SH berangkat menuju lokasi Tempat Kejadian untuk melakukan proses penyelidikan yang di dampingi dokter Utari Sihombing dari puskesmas Siberut Selatan.


Di lokasi kejadian, tim jajaran polsek siberut melakukan police line TKP, mengamankan barang bukti dan tim Medis melakukan pemeriksaan terhadap Korban atau Visum Et Refertum.


Kronologis terjadi dugaan pembunuhan ini terkait persoalan hutang, dimana sebelumnya korban berangkat keladang mencari ulat sagu pada hari Kamis 27 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB, kemudian singgah dirumah pelaku bernama Kuyang untuk menagih hutang.


Dikarenakan pelaku tak punya uang, korban mengambil Hp milik keluarga  pelaku untuk sebagai jaminan dan korban langsung membawa Hp tersebut ke ladangnya.


Tak terima HP orang tuanya sebagai jaminan hutang, pelaku membawa panah dan senapan untuk mencari korban yang berada di ladangnya.


Setelah kejadian tersebut pada hari jumat 28 April 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pihak keluarga korban bersama aparatur melakukan pencarian.


Ternyata sesampai di lokasi korban ditemukan sudah tergeletak di tanah yang di tutupi dengan dedaunan dalam kondisi tak bernyawa.


Editor : Heri Suprianto

Bejat! Dua Anak Tiri di Rudapaksa, Pelaku di Ringkus Polres Payakumbuh
Tuesday, April 25, 2023

On Tuesday, April 25, 2023

 



INFO|Payakumbuh - Satreskrim Polres Payakumbuh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria yang beralamat di  Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban karena di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.


Terduka pelaku Rio (48) yang keseharianya berprofesi sebagai petani ini di tangkap Polisi di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Ujung Gurun Kecamatan Padang Barat.


Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, S.H yang langsung memimpin jalanya penangkapan menjelaskan bahwa tindakan persetubuhan ini terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 yang melibatkan terduga Rio dengan dua orang anak sambungnya.


"Betul kita kemarin melakukan upaya paksa terhadap terduga Rio di Kota Padang yang mana dirinya telah di sangkakan sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur, " ungkap Elvis kepada media, Selasa (23/4/2023).


Terduga Rio pertama kali  melakukan aksi biadabnya tersebut sekira bulan Agustus 2022 lalu terhadap Mawar (14) yang merupakan anak sambungnya. Tak puas hanya kepada Mawar, Rio juga mengulang perbuatanya yang sama kepada Bunga (15) pada bulan Januari 2023 yang mana Bunga merupakan saudari kandung dari Mawar.


Aksi bejat Rio akhirnya di ketahui oleh ibu korban saat Rio akan kembali melampiaskan nafsu setanya kepada Bunga, dari sana semua cerita terkuak bahwasanya Rio juga telah menyetubuhi mawar terlebih dahulu.


"Ibu korban kemudian melapor kepada Polisi, kemudian kita tindak lanjuti dengan menyelidiki dan melakukan penangkapam terhadap Rio, " terang Elvis.


Saat ini, terduga Rio telah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

BNNK Payakumbuh Amankan Dua Pengedar Sabu Beserta Sabu 100 Gram
Monday, April 17, 2023

On Monday, April 17, 2023



INFO|Payakumbuh - Dibulan suci ramadhan 1444 Hijriah, BNN Kota Payakumbuh kembali menggagalkan transaksi peredaran gelap Narkotika di wilayah Luak Limopuluah, Senin(17/4). 


Dari penangkapan tersebut BNN Payakumbuh mengamankan dua orang tersangka bernama A dan R yang berdomisili di Pekanbaru, dari kedua tersangka didapatkan barang bukti berupa 100 gram sabu, satu unit mobil dan 2 unit handphone. 


"Jadi dini hari tadi kami mendapatkan informasi akan ada transaksi Narkotika di wilayah jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak dan dari informasi tersebut kami berhasil menangkap tersangka kedua ini. Saat proses penangkapan satu tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga Aia Putiah,"ujar Kepala BNN Kota Payakumbuh, Febrian Jufril saat Press release nya di kantor BNN Payakumbuh, Sawah Padang. 


Dikatakannya, Narkotika tersebut berasal dari Pekan Baru dan jika dinominalkan harganya lebih kurang 100 juta. Ia melanjutkan, Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota. 


"Dengan diamankannya barang bukti ini kita dapat menyelamatkan lebih kurang 500 orang warga Payakumbuh-Limapuluh Kota dari penyalahgunaan Narkotika," pungkasnya. 


Dari perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (2) JO 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal hukuman seumur hidup.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Pemuda di Dusun Puro di Ringkus Polisi, BB Ganja Yang di Ambil Ternyata Milik Korban Bunuh Diri
Wednesday, April 05, 2023

On Wednesday, April 05, 2023




INFO|MENTAWAI - Tak berapa lama kejadian peristiwa bunuh diri di Dusun Puro, Desa Muara Siberut, Jajaran Polsek Siberut mengamankan seoramg pemuda inisial RS (39) di duga pelaku tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis ganja.


Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2023/SPKT/Polsek Siberut/Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat, Tanggal  04 April 2023.


Pelaku di tangkap jajaran polsek siberut di Dusun Sirokdag Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan sekira pukul 02.00 WIB, selasa 4 April 2023.


Dari tangan pelaku tim polsek siberut berhasil mengamankan barang bukti berupa 2  Paket Narkotika Diduga Jenis Ganja di Bungkus kertas warna putih, 1 paket Jenis ganja dibungkus plastik warna hitam, 1 bungkus rokok merk Slava warna hitam dan 1 buah Mancis Merk Dsaka.


Kapolsek Siberut, AKP Hendri Bayola mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB.


Diketahui pada saat kejadian korban bunuh diri di Dusun Puro salah satu masyarakat melihat seorang pemuda mengambil 3 bungkusan yang diduga berisi daun ganja di TKP gantung diri


"Ternyata narkotika jenis ganja yang di ambil pelaku ini merupakan milik korban gantung diri bernama Fransiscus Totti" sebut Kapolsek Siberut kepada media, Rabu (5/4/2023).


Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim polsek siberut yang menggunakan pakaian preman turun kelokasi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.


"Pelaku berhasil di amankan personel beserta barang bukti ganja yang di sembunyikan pelaku sebanyak 3 bungkus di dalam paralon saluran got


Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di bawa ke mako polsek siberut guna proses hukum lebih lanjut.


Editor : Heri Suprianto

Baru 4 Bulan Bebas, Eks Napi PS Kembali di Bekuk BNN Payakumbuh
Friday, March 24, 2023

On Friday, March 24, 2023




INFO|Payakumbuh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Payakumbuh menangkap seorang mantan narapidana residivis kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Payakumbuh. 


Kepala BNN Payakumbuh, M. Febrian Jufril yang diwakili Plh. Kepala BNN Payakumbuh, Denni Ashar, didampingi Kepala Tim Pemberantasan, Refki Saputra, dalam press releasenya, Jumat, (24/3/2023)) di kantor BNN mengatakan, tersangka tersebut berinisial PS (34), asal Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat. Ia ditangkap pada tanggal 20/3 di Jalan Pahlawan, Sawah Padang. 


"Dari hasil laporan warga, tersangka berhasil diringkus saat makan di salah satu kedai pecel ayam, di Sawah Padang. Dari hasil penggeledahan didapatkan 1 paket besar Sabu, 1 paket kecil sabu, dengan total berat : 13,12 gram, 1 paket ganja dengan berat : 1, 38 gram, 7 butir pil ekstasi,"ujarnya.


Selain itu BNN Payakumbuh juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu unit Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi dan satu unit mobil escudo.


Dikatakannya, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru menjalani pembebasan bersyarat selama 4 bulan. 


"Diduga tersangka ini mendapat beberapa jenis narkoba itu dari temannya berinisial B, yang berasal dari Bukittinggi," sambungnya. 


Selanjutnya, dari pengakuan tersangka diungkapkannya narkotika jenis Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi tersebut akan dijual dan diedarkan ditempat-tempat hiburan di Kota Payakumbuh. 


"Jadi tersangka menyebutkan, keuntungan hasil penjualan narkoba ini akan dibagi dengan temannya tersebut," pungkasnya.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Sejumlah Media Online Dilaporkan Ketua DPRD Padang, Ketua IKW-RI Sumbar Firman Sikumbang: Saya Akan Melakukan Pembelaan Pada Anggota
Thursday, March 23, 2023

On Thursday, March 23, 2023

 

Ketua IKW-RI Sumbar,Firman Sikumbang 


INFONUSANTARA.NET -- Pasca adanya sejumlah media online yang dilaporkan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani ke polisi, sangat disesali oleh Firman Sikumbang, Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia Sumatera Barat (IKW-RI Sumbar).


Firman mengatakan, mestinya Syafrial Kani tidak melakukan itu. "Harusnya, membuat hak jawab jika merasa dirugikan, bukan asal main lapor ke polisi. Sebab, permasalahan produk pers seharusnya menggunakan mekanisme Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999," ujarnya,Rabu (22/3/2023).


Kan ada tu. “Ada Lex Specialist" namanya. Sebagai figur publik, harusnya legowo dan arib dalam menyikapi persoalan, terang Firman menyesalkan aksi main lapor Syafrial Kani.


Saat disinggung langkah yang diambil, Firman mengatakan, salah apa benarnya, baik atau buruknya, saya atas nama Ketua IKW RI Sumatera Barat, jika ada anggota saya yang terlapor, saya akan melakukan pembelaan terhadap mereka.


Semua rekan yang tergabung di IKW-RI. "Mari kita sinsingkan lengan baju, berjuang bersama melakukan pembelaan untuk rekan-rekan kita," himbau Firman.


Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani melaporkan enam media online dan satu orang berinisial M ke Polresta Padang, Rabu (22/3/2022) siang.


Kepada sejumlah awak media, Syafrial Kani mengaku melapor ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyerang dirinya secara pribadi.


“Bagi saya ini sudah masuk personal. Saya melaporkan semacam fitnah kepada diri saya di enam media online, hari ini saya laporkan. Bagi saya ini fitnah, dampaknya besar, ada keluarga besar, orang tua, saudara, anak dan istri saya, saya seorang mamak panghulu,” katanya.


Sebagai Ketua DPRD Kota Padang, katanya, dirinya diamanahkan dan memiliki tanggung jawab moral yang harus dijaganya.


“Berita ini tidak benar, berita ini bohong. (Jabatan Ketua DPRD) ini amanah dari orang tua, masyarakat Kota Padang, dan partai (Gerindra) yang harus saya jaga,” katanya.


Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, dirinya dituduh selingkuh dan mempunyai anak di luar status pernikahan serta banyak hal yang diserang, termasuk pribadi.


“Partai juga diserang, ini harus kami bisa memberikan semacam bentuk kebenaran dan keadilan. Saya melapor dulu (ke polisi), lalu melapor ke partai, saya laporkan enam media online dan satu orang bernama Mulyadi,” katanya.


Meski demikian, Syafrial Kani mengaku mengenal perempuan yang dimaksud dalam pemberitaan di sejumlah media online tersebut.


“Saya kenal dengan perempuan yang dimaksud, namun saya bingung di berita itu inisialnya PK dan CC, ini fitnah, harus saya tuntut berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.


“Saya bilang ini fitnah, itu sudah final, hari ini saya menjaga marwah keluarga saya, DPRD Kota Padang dan hari ini saya memperjuangkan kredibilitas partai saya,” ujarnya. (An)

Merasa Difitnah, Ketua DPRD Padang Melapor Ke Polresta Padang
Wednesday, March 22, 2023

On Wednesday, March 22, 2023

 

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi ketua komisi 3 DPRD Kota Padang Boby Rustam. 

INFONUSANTARA.NET -- Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani melaporkan enam media online ke Polresta Padang karena dugaan pencemaran nama baiknya. Hal ini membuat Syafrial Kani melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang.


Laporannya tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023.


Syafrial Kani yang didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Bobi Rustam menjelaskan enam media online tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian karena menyebarkan fitnah kepada dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Padang, anggota Partai Gerinda.


"Saya melaporkan enam media online ini karena telah melakukan fitnah kepada saya. Tentu sangat berdampak besar kepada keluarga saya," ucapnya. Rabu (22/3) di Polresta Padang.


Syafrial Kani menambahkan, fitnah yang dilakukan oleh ke enam media online ini memberitakan pemberitaan bahwa saya dituduh berselingkuh, dan mempunyai anak di luar nikah. 


"Keluarga saya di serang. Jujur partai Gerindra juga di serang. Oleh karena itu, saya membuat laporan polisi ini. Setelah ini saya akan melaporkan ke partai," jabarnya.


Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.I.K., M.Si menjelaskan pada saat ini Polresta Padang menerima laporan polisi dari Ketua DPRD Padang Syahrial Kani.


"Pada dasarnya, Polresta Padang menerima semua pengaduan dari warga. Kita akan dalami laporan polisi yang telah di buat oleh Ketua DPRD Padang," ucapnya.


Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan, setelah membuat laporan pihaknya akan melakukan pengembangan.


"Kita akan kembangkan kasus ini, dengan mencari bukti - bukti dan saksi - saksi untuk mengungkapkan kasus ini," tutupnya.


Dalam pemberitaan salah satu media tersebut dituliskan Ketua DPRD Kota Padang telah memiliki anak tidak syah dari seorang perempuan berinisial VK. Adapun informasi yang beredar VK adalah karyawati yang bersangkutan, saat ini VK dikabarkan telah melahirkan seorang anak dari hubungan tidak syah tersebut.(inf)


Operasi Jaran 2023, Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Tiga Pelaku Curanmor dan Satu Pelaku Curat
Saturday, March 18, 2023

On Saturday, March 18, 2023

 



INFONUSANTARA.NET -- Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan Pemberatan(Curat) berhasil diringkus oleh Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya,bersama barang bukti sembilan roda dua satu unit mobil jenis Avanza dalam operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) tahun 2023.


Selama operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) tahun 2023 yang berlangsung selama dua Minggu, terhitung sejak tanggal 3 hingga 16 Maret 2023, telah diamankan empat orang tindak pidana Curanmor dan Curat, bersama barang bukti yakni sembilan unit kendaraan roda dua, satu unit mobil jenis Avanza yang sekarang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Polres Dharmasraya.


Hal itu diungkap Kapolres AKBP Nurhadiansyah di dampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya,Iptu Dwi Angga Prasetyo, dalam press release pada hari Jumat (17/03/2023) di halaman Polres Dharmasraya.


Empat orang tersangka itu yakni, A 26 tahun, warga Jorong Pakan Jum'at Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, RS 29 tahun, warga Jorong Ranah Pasar Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, RR, 33 tahun, warga Jorong Seberang Piruko Timur Kecamatan Koto Baru serta RHF, 25 tahun, warga Jalan Masjid Al Makmur RT 008/ RW 008 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.


"Tiga orang pelaku merupakan tindak pidana Curanmor dan satu orang pelaku lagi merupakan pencurian kendaraan roda empat," jelas AKBP Nurhadiansyah, kepada awak media.


Lebih lanjut disampaikan bahwa dari empat pelaku kriminal tersebut, salah satu dari mereka adalah seorang Residivis kasus pencurian. Dan hasil pencurian kendaraan roda dua dan roda empat dijual oleh pelaku ke luar Kabupaten Dharmasraya.


Atas perbuatan pelaku kriminal tersebut, terhadap tersangka A1 yakni  tersangka RS, RR dan RHF, dikenakan  Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan,terhadap tersangka  A2, RS2 dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.


Selain itu Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memakirkan kendaraan. Bila perlu tambah dengan kunci pengaman lainya.Karena tersangka ini mengincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah dan di pasar.


"Pihaknya juga mengingatkan,terlebih lagi tiga hari kedepan akan memasuki bulan suci ramadhan.Bulan suci ramadhan beberapa hari lagi akan datang, kita harapkan warga untuk lebih berhati-hati pada kendaraan nya,"pungkasnya.(MsX)

Curi 7 Unit Aki Alat Berat, Dua Pemuda di  Bekuk Reskrim Mentawai
Wednesday, March 15, 2023

On Wednesday, March 15, 2023




INFO|MENTAWAI - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mentawai, Sumatera Barat membekuk dua orang pemuda di duga telah melakukan tindak pidana pencurian.


Kedua pelaku pencurian itu di ketahui  berinisial DNM (34) warga Dusun Langgurek dan SAI (22) warga Simalegi Tengah.


Aksi pencurian yang di lakukan kedua pelaku berlokasi di Samobuk, Desa Goiso'oinan, Kecamatan Sipora Utara telah mengasak sabanyak 7 unit Aki alat berat milik Sudi Hulu.


Penangkapan kedua pelaku di pimpin langsung Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Azhamu Suwaril bersama tim di Dusun SP2 Desa Sidomakmur Kecamatan Sipora Utara, sekira pukul 23.WIB, Selasa 14 Maret 2023.


"Kita berhasil mengamankan dua pemuda pelaku pencurian Aki alat berat merk incoe gs sebanyak 7 unit di Simaobuk" ucap Kapolres Mentawai, AKBP Fahmi Reza melalui Kasat Reskrim, Iptu.Azhamu Suwaril kepada media, Rabu (15/3/2023).


Dalam kasus pencurian ini, kedua pelaku di tangkap berdasarakan surat perintah penangkapan Nomor : SP-KAP/03/III/2023/Reskrim, tanggal 14 Maret 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/04/III/ 2023/Reskrim, tanggal 14 Maret 2023.


Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Heri Suprianto

Kasus Curanmor Tahun 2022 di Payakumbuh, Pelakunya Berhasil di Tangkap Polisi
Tuesday, March 14, 2023

On Tuesday, March 14, 2023




INFO|Payakumbuh - Seorang Kusir Bendi di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh dalam kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).


Ops penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Tipidter, Ipda Zulfian Hidayat pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.


Pelaku ini merupakan Residivis berinisial RF (34) yang berasal dari Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota ditangkap setelah melarikan diri usai melakukan aksi curanmor pada April tahun 2022 lalu di tepi jalan  Raya Payakumbuh-Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh. 


Tersangka RF ditangkap saat Tim Opsnal mencari keberadaan tersangka yang juga pernah melakukan aksi Curanmor di Kawasan Tanjuang Pati dan Pekan Selasa Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.


Saat hendak melakukan pencarian, Tim berpapasan dengan tersangka yang tengah menarik/mengendarai delman hingga langsung dilakukan penangkapan. Beruntung ia tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri sehingga dengan mudah ditangkap.


Usai ditangkap, tersangka digelandang kerumah istrinya untuk mencari barang bukti (BB) hasil kejahatannya, hingga akhirnya ditemukan 1 Unit sepeda motor yang telah dijual tersangka kepada pihak lain. 


"Kita telah menangkap seorang kurir bendi yang melakukan pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu dan pelaku di tangkap saat mengendarai bendi/delman di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau," Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, Iptu Alva Zakya Akbar didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Zulfian Hidayat, Selasa (14/3/2023) di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.


Iptu Alva menyebut, saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor di Payakumbuh, tersangka RF melakukan bersama seorang rekannya yang hingga kini masih diburu Polisi.


" Kita masih melakukan perburuan terhadap rekan tersangka RF yang sebelumnya juga ikut melakukan pencurian sepeda motor." tutup Mantan Ps. Kasat Reskrim Polres Pasaman Timur itu. 


Sementara tersangka RF saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Payakumbuh mengakui bahwa ia sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota.


Aksi pencurian terakhir ia lakukan saat pulang kampung bersama seorang rekannya. Saat itu dari rumah rekannya id berniat hendak ke Kecamatan Akabiluru untuk pulang kampung, namun diperjalanan di tepi jalan  Raya Payakumbuh - Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh ia melihat sepeda motor dalam keadaan hidup dan terparkir sehingga timbul niat untuk melakukan Pencurian.


" Saat itu saya bersama seorang teman hendak menuju rumah orang tua di Kecamatan Akabiluru, namun diperjalanan tepi jalan  Raya Payakumbuh-Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh kami melihat sepeda motor dalam keadaan hidup dan terparkir sehingga kami langsung melakukan pencurian," sebut RF dalam keterangannya.


Ia juga menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian itu dijual seharga 1,5 juta di daerah Riau, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Usai dicuri, sepeda motor itu langsung kami bawa ke Riau dan dijual 1,5 juta, uangnya dijadikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pak." Pengakuan RF kepada penyidik.


Hingga kini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Biadab! Bapak Tiduri Anak Kandungnya Berulang Kali
Friday, March 10, 2023

On Friday, March 10, 2023




INFO|Payakumbuh - Sungguh biadab memang kelakuan AM (39). Betapa tidak, warga Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh pada Senin malam (27/2), beberapa hari lalu dengan tega diduga meniduri Bunga yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.


Tak tanggung, pria yang bekerja sebagai petani ini sudah meniduri sang putri berkali-kali. Tak terhitung sudah berapa kali AM menggagahi Bunga. Dan aksi bejat AM sudah berlangsung sejak Bunga masih duduk di bangku kelas 6 SMP sampai korban kelas 8.


Kini, AM pun harus merasakan balasan akibat perbuatannya, setelah petugas menangkapnya Kelurahan Kapalo koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Payakumbuh, Jumat (8/3) pukul 16.30 WIB


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasatreskrim Iptu Alva Zakya Akbar.


“Benar. Kami mengamankan seorang petani asal Payakumbuh Selatan terkait dugaan pencabulan terhadap anak kandung sendiri”, ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat 10 Maret 2023.


Adapun modus yg dilakukan oleh pelaku yang berasal dari Nagari Gunuang Malintang, Koto Baru Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut dalam mencabuli korban yakni dari mulai merayu sampai  melakukan pengacaman sehingga korban yang ketakutan, hanya pasrah dan tidak berdaya.


"Saat ini pelaku telah diamankan oleh polisi bersama barang bukti di Mapolres Payakumbuh dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, beber Alva menjelaskan.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto