PILIHAN REDAKSI

KPU Mentawai Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

INFO|MENTAWAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Ser...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun Terungkap
Monday, July 22, 2024

On Monday, July 22, 2024




INFO|Limapuluh Kota - Seorang pria di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), diduga cabuli anak kandungnya sendiri yang sudah berlangsung selama 4 tahun.


Aksi bejat dilakukan seorang ayah kandung di Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini korban sebut saja Mawar (14) duduk di SLTP.


Dalam melakukan aksinya itu, tersangka YH (35) yang berprofesi sebagai sopir mengancam korban untuk menuruti nafsu setannya itu, sehingga ia leluasa melakukan aksinya berulang kali saat ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang tengah berjualan. Aksi bejat itu pertama kali dilakukan tersangka saat Bunga masih duduk di Kelas 3 Sekolah Dasar pada pada tahun 2020 lalu. 


Saat itu, korban tengah tidur siang dirumah mereka di Kecamatan Guguak, Korban yang yang tidur tanpa baju memancing birahi korban, apalagi saat itu rumah dalam keadaan sepi. Dibawah ancaman sekaligus takut kepada sang ayah yang terkenal pemarah, korban hanya bisa pasrah dan menurut atas perbuatan biadab itu. 


Sekali berhasil menyetubuhi darah dagingnya sendiri, rupanya tersangka menjadi kecanduan, hingga aksi biadab itu terus berlanjut hingga tahun 2024. Apalagi korban Bunga yang mengaku takut kepada Ayahnya yang kerap memukuli ibunya itu. 


" Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang bapak/ayah kandung yang diduga melakukan persetubuhan berulangkali terhadap putri kandungnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Aksi itu dilakukan tersangka saat istri atau ibu korban tidak berada dirumah atau tengah berjualan," sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendra, Senin sore 22 Juli 2024.


AKP. Hendra juga menambahkan, dari keterangan korban juga mengakui bahwa dalam melakukan aksinya itu, tersangka YH melakukan pengancaman terhadap dirinya.


" Tersangka ini melakukan aksinya sejak korban kelas 3 SD dengan mengancam korban untuk menuruti kemauannya. Alasan tersangka melakukan perbuatan itu untuk melampiaskan nafsu, sebab ia bertengkar dengan ibu korban dan diduga tidak bisa menyalurkan nafsunya, sehingga dilampiaskan kepada anak kandungnya," tambah Hendra.


Lebih jauh mantan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota itu menjelaskan, tidak hanya melakukan pengancam terhadap korban jika tidak menuruti kemauannya, tersangka juga menyebut tidak akan memberi uang jajan/belanja kepada korban. Terungkapnya perbuatan biadab itu, setelah ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban bapak rutiang melaporkan kepada pihak kepolisian.


" Terungkapnya peristiwa itu setelah ibu korban melapor kepada Polisi, dari laporan itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan." tutup Hendra.


Sementara tersangka YH saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui aksi biadab yang dilakukan pada putrinya itu. Ia menyebut telah melakukan perbuatan itu berulang-ulang. 


" Sejak korban masih SD, sejak saya bermasalah dengan istri. Saya lakukan saat korban sedang tidur siang, sementara ibunya tengah berjualan," ucapnya.


Ia juga menyebutkan bahwa saat aksi pertama kali dilakukan, korban Bunga sempat melakukan perlawanan.


" Sempat, korban sempat melakukan perlawanan pak." Akuinya.


Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Dua Tersangka Kasus Narkoba Diringkus, Iptu Aiga Putra Sebut Pelaku Termasuk Kedalam Jaringan Bandar Besar
Thursday, July 18, 2024

On Thursday, July 18, 2024



INFO|Payakumbuh - Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus di tabuh oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh, kemarin Rabu (17/07) malam, Tim yang berada di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H  kembali meringkus dua orang tersangka yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.


Dua orang tersangka FD (46) dan BD (27) diringkus pihak kepolisian di rumah masing-masing yang beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Payakumbuh Utara.


"Masing-masing tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, " ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H.


Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait peredaran narkotika di daerah Kelurahan Ikua Koto Dibalai. Berbekal informasi yang ada pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


Sesampainya di sebuah rumah yang berlokasi di Taruko, polisi langsung menggerebek dan menggeledah seisi rumah, tersangka FD berhasil diringkus beserta satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang di jatuhkan tersangka di lantai rumah.


"Tersangka berusaha untuk menghilangkan barang bukti, namun berhasil kita amankan" sebutnya lagi.


Tersangka FD mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatnya dengan cara di beli dengan seorang kenalanya bernama BD seharga Rp 150.000,-. 


Dari rumah tersangka FD, Tim Phantom langsung gerak cepat untuk mengejar keberadaan tersangka BD, di sebuah rumah yang juga beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai tersangka BD berhasil diringkus dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu yang di sembunyikan tersangka di lipatan kaki celana sebelah kiri tersangka.


Tersangka BD mengakui barang bukti narkotika tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp 7.000.000,- yang pembayaranya di lakukan setelah barang selesai di jual.


"Kuat dugaan tersangka BD dan DN termasuk kedalam salah satu jaringan bandar besar yang saat ini masih kita selidiki, " beber Iptu Aiga.


Selain narkotika jenis sabu yang di amankan dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital merk Silver, satu unit handphone satu pack plastik klip bening dan uang sebesar Rp 150.000,- yang seluruhnya di dapat di rumah tersangka BD. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Narkotika Jenis Sabu Senilai 1,3 Miliar Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota
Thursday, June 20, 2024

On Thursday, June 20, 2024

 

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon memperagakan barang bukti Sabu seberat 252,48 gram senilai Rp 1,3 miliar bersama tersangka (FA) yang dikirim dari Makassar. (foto:dok ist)


"Sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel"


INFONUSANTARA.NET -- Peredaran narkotika jenis sabu -sabu seberat 252,48 gram dengan nilai mencapai Rp 1,4 miliar berhasil digagalkan Satreskrim Narkoba Polresta Jayapura Kota.


Kapolresta Jayapura Kota ,Kombes Victor Mackbon di Jayapura, pada Kamis (20/6) mengatakan, Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar pada Senin (17/6).


Sabu seberat 252,48 gram dengan nilai Rp 1,3 miliar yang dikirim dari Makassar itu diamankan dari FA (24).


"Berhasilnya Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan kasus ini setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan," jelas Kombes Victor.


Dikatakan, kasus ini terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar. 


Dari laporan yang diterima, sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel. 


"Anggota kami dari kepolisian satuan narkoba sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam LP dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut," jelas Kombes Victor. 


Saat ditemukan, sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.


FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



Tim Omai Reskrim Mentawai Bekuk Pelaku Pencurian di Rumah Makan Anggara
Friday, June 14, 2024

On Friday, June 14, 2024



INFO|MENTAWAI – Paulinus (39) warga Dusun Getaet Desa Matobe Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai di ringkus tim Omai Reskrim Polres Mentawai kasus tindak pidana pencurian.

Kejadian pencurian di ketahui hari kamis (22/2/2024) sekira 07.00 WIB di rumah makan Anggara Km.10 Dusun Kaliau Desa Goiso’oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

Perkara itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/12/VI/2024/Polres Kepulauan Mentawai/Polda Sumbar, Tanggal 02 Juni 2024 perkara tindak pidana pencurian satu unit handphone merk Poco F4 GT warna hitam dan uang sebanyak 1.500 ribu.

Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasatreskrim Mentawai, AKP Hardiyasmar menjelaskan, menindaklanjuti laporan adanya 1 unit Handphone merek Poco F4 GT 5G yang hilang di rumah makan Anggara tim Omai melakukan penyisiran.

Penyisiran tim Omai yang di pimpin Kanit Pidum, Bripka Arfantias Faulizar Sababalat bersama 4 orang personel berhasil mengetahui keberadaan handphone yang hilang berlokasi di Km 5 Desa Tuapejat Kecamatan, Sipora Utara Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan hasil cek lokasi handphone yang di lakukan tim Omai ternyata handphone yang di curi pelaku berada di tangan salah seorang bernama Hermes Sanjaya yang di berikan oleh Paulinus untuk sebagai jaminan, karena pelaku meminjam uang.

Kemudian tim Omai menggali informasi untuk mencari keberadaan pelaku dan di dapatkan informasi bahwasannya pelaku berada di rumah salah satu warga di Matorobibit.

“Pelaku berhasil di tangkap tim Omai di salah satu rumah warga di Matorobibit, Desa Goiso’oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai” sebut Kasat Reskrim Kepada Media, Jumat (14/6/2024).

Dari kejadian itu di perkirakan kerugian yang di alami korban Jodi Prima Anggara sekitar Rp.9.500.000 (Sembilan Juta Lima ratus ribu rupiah) yaitu satu unit Handphone merek Poco F4 GT 5G di tambah uang 1.500.000.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mako polres Mentawai, selanjutnya di lakukan proses hukum.

Terhadap pelaku di sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang di lakukan oleh tidak yang ada disitu tidak di ketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Buron Lima Bulan, Pelaku Curanmor Asal Riau Dibekuk Tim Aligator Polsek Padang Utara
Monday, June 10, 2024

On Monday, June 10, 2024

 

Lima bulan buron, pelaku curanmor ditangkap tim Aligator Polsek Padang Utara.foto:(Seputar Padang)


INFONUSANTARA.NET - Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Marlin (26), warga Riau, di Desa Minaming, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 9 Juni 2024, setelah buron selama lima bulan terkait kasus pencurian motor.


Kronologi Penangkapan


Marlin ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat Marlin berada di Desa Minaming. Dengan cepat, Tim Aligator bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


"Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami selama beberapa bulan terakhir. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses ini," ungkap Iptu Heru Gunawan dalam keterangannya pada Senin, 10 Juni 2024.


Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku


Kasus pencurian yang melibatkan Marlin terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024, di sebuah warung di Jalan Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Menurut pengakuan Marlin kepada pihak kepolisian, motor curian tersebut dijual di daerah Pekanbaru dengan harga Rp2,8 juta.


"Setelah lima bulan buron, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap. Marlin mengakui bahwa motor hasil curian dijual di Pekanbaru seharga Rp2,8 juta. Uang dari penjualan motor tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya," jelas Heru.


Tindak Lanjut dan Proses Hukum


Saat ini, Marlin telah ditahan di Polsek Padang Utara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian motor.


"Kami sedang mendalami apakah ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini atau jika Marlin beraksi sendiri. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambah Heru.


Imbauan Kepada Masyarakat


Iptu Heru juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau tindak kejahatan di wilayah mereka.


"Kerjasama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam mencegah dan menindak kejahatan. Kami menghargai setiap informasi yang diberikan dan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami," tutup Heru.


Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Keberhasilan penangkapan Marlin merupakan bukti kerja keras dan kesigapan pihak kepolisian serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Semoga dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat Padang Utara bisa merasa lebih aman dan terlindungi dari tindak kejahatan serupa.(Inf)



Tragis, Korban Kasus Polwan Bakar Suami Yang Juga Polisi di Mojokerto Meninggal Dunia
Sunday, June 09, 2024

On Sunday, June 09, 2024

 



INFONUSANTARA.NET -- Kasus Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) bakar suami yang juga anggota kepolisian Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rian Dwi Wicaksono, akhirnya meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto.


Rian merupakan anggota Polres Jombang sedangkan Fadhilatun bertugas di Polres Mojokerto Kota.


Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, membenarkan bahwa Rian meninggal pada Minggu siang, 9 Juni 2024, sekitar pukul 12.55 WIB. 


Informasi meninggalnya Rian itu mendadak karena sebelumnya Daniel menyatakan Rian masih dalam kondisi sadar dan mendapatkan perawatan insentif.  


Sebelumnya Rian mendapatkan perawatan di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo selama sekitar 24 jam. Peristiwa pembakaran itu terjadi di kediaman pasangan tersebut di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu siang, 8 Juni 2024. 


Akibat peristiwa pembakaran itu, Rian disebut mengalami luka bakar hingga 90 persen dan mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU).


Saat ini kata Daniel, jenazah Rian telah dibawa ke rumah duka di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, untuk dimakamkan. Akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, sesuai asalnya.


Diketahui insiden tersebut, Fadhilatun tega membakar suaminya setelah cekcok diduga masalah uang.  Hal itu terjadi setelah Fadhilatun mengecek saldo rekening Rian di ATM pada Sabtu siang kemarin. 


Gaji yang semula Rp2,8 juta berkurang menjadi Rp 800 ribu. Fadhulatun emosi karena gaji ke-13 Rian yang baru masuk di rekening berkurang. 


Fadhilatun sempat menghubungi Rian dan menanyakan penggunaan uang tersebut. Tak puas dengan jawaban melalui sambungan telepon, Fadhilatun menyuruhnya pulang ke rumah.


Tak hanya itu, Fadhilatun disebut sempat merencanakan penganiayaan terhadap Rian dengan membeli bensin eceran. Melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp, Fadhilatun sempat mengancam akan membakar ketiga anak mereka jika Rian tak pulang.


Setelah itu, Fadhilatun sempat menyuruh asisten rumah tangganya untuk mengajak ketiga anaknya bermain di luar. Setelah Rian pulang dan berganti baju, keduanya terlibat perang mulut. 


Fahdilatun sempat memborgol tangan kiri Rian dan mengaitkannya dengan tangga di garasi rumah itu. Dia pun langsung menyiram tubuh Rian dengan bensin lantas menyulut tisu yang berada di tangan kanannya dengan korek api.


Api seketika menyulut tubuh Rian yang kemudian berteriak minta tolong. Rian sempat ditolong oleh anggota polisi lainnya yang juga tinggal di asrama polisi itu, Bripka Alvian Agya Permana. 


Alvian memadamkan api di tubuh Rian serta langsung memanggil ambulans untuk membawa rekannya itu ke RSUD dr Wahidin Sudirohusodo. 


Setelah kejadian, Fadhilatun diperiksa penyidik Polres Mojokerto Kota yang dibantu penyidik dari Polda Jawa Timur.  


Polda yang menangani, tadi sudah kami limpahkan. Dan kemarin sudah olah TKP dan pemeriksaan awal dibackup Polda. Berkas perkara dan tersangka kasus Polwan bakar suami ini pun dilimpahkan ke Polda Jatim.  






Dua Remaja di Piladang di Cokok Polisi Saat Menunggu Pembeli
Friday, June 07, 2024

On Friday, June 07, 2024



INFO|Payakumbuh - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang remaja yang terbukti secara sah telah melakuakan tindak pidana peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu kemarin, Kamis (6/6/2024) sekira pukul 21.30 Wib.


Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H menyampaikqn, bahwa kedua tersangka berinisial AZ (21) dan RV (18) di tangkap saat menunggu calon pembeli narkotika di pinggiran jalan umum Kenagarian Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.


"Saat di sergap dan di geledah, kita menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam dompet tersangka AZ dan satu paket lagi di temukan ditanah karena AZ berusaha menghilangkan barang bukti, " ungkap Iptu Aiga.


Iptu Aiga menambahkan, penangkapan dua tersangka asal Piladang tersebut berawal dari informasi yang di terima dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka dan menemukanya di sekitaran jalan umum Kenagarian Batu Hampar.


Tak cukup sampai disitu Polisi kemudian melakuakan penggeledahan di rumah AZ yang berlokasi di Jorong Piladang Kenagarian Batu Hampar, disana Polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening.


Tersangka Az mengakui semua barang bukti sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama Belmond (DPO) yang saat ini masih menjalani hukuman tindak pidana narkotika di salah satu Lapas Khusus Narkoba yang ada di sumatera barat.


Selain narkotika jenis sabu, dua unit handphone milik tersangka dan uang sebesar Rp 100.000,- hasil dari penjualan narkotika sebelumnya juga di turut diamankan polisi sebagai barang bukti. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Kejari Mentawai Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Katurei
Friday, June 07, 2024

On Friday, June 07, 2024



INFO|MENTAWAI - Dua perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai dalam dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor).

 

Keduanya, diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2017,2018 dan 2019.

 

Penetapan kedua tersangka itu di gelar  di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai berlokasi dikantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis (6/6/2024).

 

Informasi yang di rangkum awak media melalui akun resmi IG Kejari Mentawai menyebut, tersangka berinisial FS selaku Kepala Desa Katurei bersama tersangka (PS) di duga telah melakukan penyelewengan dana Desa.

 

Dugaan peyelewengan dana Desa itu rugikan keuangan negara sejumlah Rp.661.916.437.00 (enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah). 

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang, Sumatera Barat, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di BPBD Sumbar, Kejati Sumbar: Tahap Penyidikan, Segera Menetapkan Tersangka
Thursday, May 30, 2024

On Thursday, May 30, 2024

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman. 


INFONUSANTARA.NET -- Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, prosesnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.


Saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tengah menyidik kasus dugaan korupsi di BPBD Sumbar terkait pengadaan face shield ketika pandemi COVID-19 melanda beberapa waktu lalu.


Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, prosesnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada April lalu. Ada sebanyak sembilan belas orang saksi yang sudah diperiksa.


"Belasan saksi yang sudah diperiksa tim penyidik berasal dari berbagai latar belakang mulai dari BPBD Sumbar, Inspektorat, pihak rekanan pengadaan, dan satu ahli," katanya. Kamis (30/5/2024) 


Untuk pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton, jelas Hardiman. Dan pihaknya juga telah memintakan penghitungan kerugian keuangan negara. Saat ini Tim Auditor Internal Kejati Sumbar sedang menghitung kerugian negara dalam perkara ini.


"Kami akan segera menetapkan tersangka, jika memang sudah cukup bukti dan hasil audit keluar maka segera ditetapkan tersangka dan ditahan," tegasnya.


Lebih lanjut dijelaskan pada saat itu terdapat anggaran yang dikucurkan mencapai ratusan miliar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penanganan Covid-19. Ada ratusan kontrak,dan ratusan produk. 


Kami menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (markup). Dari kontrak yang sebanyak itu kami selidiki pada dua kontrak. Pagu anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020.


Hardiman menegaskan Kejati Sumbar tidak akan pandang bulu dalam menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.



Sopir Pembawa Kayu Pinus Diamankan Polisi
Thursday, May 23, 2024

On Thursday, May 23, 2024




INFO|Payakumbuh - Tim Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan 1 unit truk bermuatan kayu yang diduga merupakan kayu Pinus. Truk bermuatan kayu yang belum diketahui asal usul kayunya itu sebelumnya sempat kabur saat hendak dicegat petugas. Namun akhirnya sopir dan truk berwarna hitam itu berhasil diamankan petugas. 


Bahkan video truk yang diamankan petugas kepolisian berpakaian preman di jalan Raya itu viral di berbagai Media Sosial (MEDSOS). 


Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona saat dihubungi Kamis malam 23 Mei 2024 membenarkan anggotanya mengamankan truk bermuatan kayu diduga pinus. 


" Iya, anggota kita mengamankan 1 truk bermuatan kayu yang diduga pinus. Sebelumnya truk tersebut sempat kabur saat diminta berhenti, beruntung akhirnya bisa dihentikan oleh anggota," sebut AKP. Doni.


Mantan Kapolsek Payakumbuh itu juga menambahkan, pihaknya juga mengamankan sopir truk pengangkut kayu. Namun ia belum bisa memastikan jumlah kayu serta asal-usul kayu itu. 


" Truk bermuatan kayu diduga pinus dan sopir sudah kita amankan, namun asal usul kayu masih dalam penyelidikan." Ucap Doni. 


Dari video yang beredar yang diupload di akun Instagram Huzaima_doank Kamis sore 23 Mei 2024, truk bermuatan kayu diduga diamankan Polisi di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau. (Ady).



Editor : Tim Redaksi



Pengedar Sabu di Payakumbuh di Tangkap Polisi Dirumahnya
Tuesday, May 14, 2024

On Tuesday, May 14, 2024




INFO|Payakumbuh - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang tersangka yang disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.


Wan (48) yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika kali ini di tangkap pihak kepolisian saat berada dirumah nya yang beralamat di Lingkungan Taruko Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Senin (13/05) sore.


" Betul, saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan tersangka terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu, " ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.


Di jelaskan Iptu Aiga, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya yang mengatakan bahwa adanya tindak pidana narkotika di sekitar lokasi penangkapan. Menerima informasi tersebut polisi langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka.


Tersangka Wan tak berkutik saat polisi menyergap dirinya dalam keadaan menggendong anak dirumahnya. Saat di geledah polisi langsung menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.


Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekanya yang bernama Don (DPO) yang berdomisili di Pekanbaru dengan cara diantarkan langsung ke rumah tersangka senilai Rp 2.000.000,-.


"Kita masih mendalami perihal keterkaitan Don dalam perkara yang menyangkut tersangka, " beber Aiga lagi.


Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan satu unit timbangan merk Scale yang digunakan tersangka untuk menimbang sabu-sabu serta satu unit handphone merk Samsung milik tersangka. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Kedapatan Transaksi Narkoba, Warga Halaban Ditangkap Polisi
Saturday, May 11, 2024

On Saturday, May 11, 2024




INFO|Payakumbuh - Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus di gaungkan oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh, setelah ungkap kasus dengan sejumlah tersangka dan barang bukti beberapa hari yang lalu.


Kali ini Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus seorang tersangka yang terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika.


Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, Sabtu (11/5/2024)


" Betul, saat ini telah kita amankan dan lakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap tersangka, " ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.


Pelakunya Icap (38) warga Simpang Tembok Kenagarian Halaban di tangkap pihak kepolisian setelah di lakuan penyergapan dan penggeledahan di temukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang disimpang di dalam saku jaket sebelah kanan, Jum'at (10/05) malam.


Kasat Narkoba menegaskan tersangka saat itu baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pengedar bernama Dodi (DPO) di daerah Tiakar Payakumbuh.


"Hasil penyelidikan sementara seperti uang senilai Rp 300.000.- menjadi harga satu paket narkotika untuk di nikmati tersangka yang saat ini telah menjadi barang bukti penangkapan, " terang Iptu Aiga.


Selain tersangka dan satu paket narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan satu unit handphone turut di amankan polisi sebagai barang bukti. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Polres Dharmasraya Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Pengrusakan Kantor dan Perumahan PT.TKA
Tuesday, May 07, 2024

On Tuesday, May 07, 2024

 




INFONUSANTARA.NET,Dharmasraya --Polres Dharmasraya menetapkan status tersangka terhadap 8 orang terkait pengrusakan perumahan PT. TKA. 


Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya mengambil langkah ini setelah pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB lalu.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK,MH yang diwakili oleh Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra, SH, menyatakan bahwa ke-8 orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 Jo 406 Jo pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 64 KUHPidana.


Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Saat ini, ke-8 orang tersangka telah ditahan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan.


Ipda Riandra menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh pihak PT. TKA sebelumnya, sesuai  Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 82 /IV/2024/ SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 29 April 2024. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kejadian yang melatarbelakangi pengrusakan tersebut.


Kapolres Dharmasraya menyatakan bahwa kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada setiap warga negara, khususnya masyarakat Kabupaten Dharmasraya.Penegakkan hukum harus berjalan dengan tidak membeda -bedakan.


Kapolres juga berharap agar setiap pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Dharmasraya dan kedepan agar tidak ada lagi permasalahan serupa di Kabupaten Dharmasraya.(Eko)

Kurir Sabu di Payakumbuh Ditangkap, Polisi Amankan Enam Paket Barang Bukti
Tuesday, May 07, 2024

On Tuesday, May 07, 2024




INFO|Payakumbuh - Shony (44), warga Kelurahan Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara di tangkap pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada calon pembeli, Sabtu (4/5/2024).


Dalam penangkapan dan penggeledahan yang berlokasi di jalan umum tapian batang agam Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo tersebut, polisi berhasil menemukan dan mengamankan setidakya enam paket narkotika jenis sabu siap edar.


" Betul, berdasarkan serangkaian tindakan kepolisian tersebut, tersangka secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, " ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, Selasa (7/5/2024).


Informasi yang didapat dari pihak kepolisian, tersangka Shony merupakan seorang kurir yang bertugas untuk mengantarkan narkotika kepada calon pembeli. 


"Hasil investigasi awal kita, tersangka mendapatkan narkotika ini dari Codry (DPO) seharga Rp 600.000,- untuk seterusnya akan diantarkan untuk calon pembeli yang dikenalnya dengan panggilan "Zul", namun dalam situasi ini tim kita berhasil menggagalkan upaya tersebut, " beber Kasat Narkoba lagi.


Rangkaian pengembangan kasus dilanjutkan pihak kepolsian ke rumah tersangka, di tempat tersebut Polisi tidak menemukan narkotika dan langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.


Selain enam paket narkotika jenis sabu, Polisi juga mengamankan satu uni sepeda motor milik tersangka, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital merk Scale. (Ady).



Editor : Tim Redaksi


Bupati Khairunnas Dan Sejumlah Pejabat Solsel Dipanggil Kejati Sumbar Terkait Dugaan Tipikor Kehutanan di Solok Selatan
Monday, May 06, 2024

On Monday, May 06, 2024

 

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman,SH,MH.(foto/dok)



INFONUSANTARA.NET -- Bupati Solok Selatan, Khairunnas dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Rabu (8/5/2024).


Pemanggilan Bupati Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait di Solok Selatan untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi penggarapan lahan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI.


Informasi yang diperoleh media ini, pemanggilan tidak saja terhadap Bupati Khairunnas, tapi juga sejumlah pejabat Solok Selatan, termasuk Sekdakab Solok Selatan, Syamsurizaldi dan adik ipar Khairunnas yang Pengurus Koperasi. Semuanya akan dimintai keterangan secara Marathon sejak Senin (6/5/2024) ini.


Dari data yang diperoleh media ini, sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.


Selanjutnya Kadis Pertanian Solok Selatan, Sekda Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan.


Sedangkan Walinagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, Bupati Solok Selatan dan Kadis PMPTSP Solok Selatan, dipanggil pada Rabu tanggal 8 Mei 2024.


“Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5/2024) pemeriksaan Bupati, Walinagari dan satu perangkat daerah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, SH, MH, yang dihubungi media ini, Senin (6/5/2024) via ponselnya.


Dijelaskan Hadiman, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan itu.


Dalam laporan masyarakat  itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami kelapa sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.


“Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan,” kata Hadiman.


“Kita akan terus mengembangkan kasus. Kalau sudah ada dua alat bukti, tentunya kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkas Hadiman.(*/ang)