PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Seorang Pemuda Diduga Pemakai Dan Pengedar Sabu di Sungai Kambut Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

 


INFONUSANTARA.NET -- Seorang pemuda yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di daerah Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.pada hari Rabu malam tanggal (03/08/2022).


Dalam penagkapan tersebut di amankan paket narkoba jenis sabu yang di pimpin langsung oleh Kasat narkoba,Polres Dharmasraya IPTU Rosmadi.

  


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat narkoba,Polres Dharmasraya IPTU Rosmadi yang di dampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi yang ditemui awak media di Kamis (4/8/2022) di Mako Polres Dharmasraya mengatakan, benar sekali dengan adanya informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda yang berinisial J-F umur 25 tahun yang beralamat Jorong Padang Candi kenagarian Sungai Dareh kecamatan Pulau Punjung Kabupaten  Dharmasraya.


Yang pemuda tersebut telah melakukan tidak kriminal dalam kasus narkoba, pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.


Dalam penangkapan tersebut ditemukan kemudian kita amankan berapa barang bukti narkotika jenis sabu diantaranya, satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Satu plastik klip bening, satu kaca pirek, satu jarum api ,satu korek api gas warna merah. Satu buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai 2 buah pipet dan satu unit sepeda motor merk Suzuki spin warna biru.


"Dengan penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti sudah kita amankan sekarang ini di Mapolres Dharmasraya Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"pungkas Ipda Marbawi. 

Laporan:MsX 

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »