PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Pasutri Terlibat Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

 


INFONUSANTARA.NET -- Pasangan suami istri di duga terlibat narkoba jenis sabu diciduk oleh anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Sabtu (06/08/2022).


Dari tangan pelaku pasutri ini di amankan berapa paket narkotika jenis Sabu. Dalam penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat narkoba,Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat narkoba,Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi di dampingi Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi yang ditemui awak media di Mako Polres Dharmasraya pada hari Minggu (07/08/2022) menyampaikan memang benar sekali anggota kami tim Opsnal  Satresnarkoba Polres Dharmasraya,telah mengamankan atau menangkap pasangan suami istri,di daerah Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya Kecamatan Padang Laweh,KabupatenDharmasraya.


Yang mana penangkapan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat.Kami bersama anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan penyidikan dan ternyata benar sekali kedua pelaku ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.


Pelaku pasutri ini berinisial,suaminya   K-T-O umur 43 tahun, sedangkan istrinya berinisial S-M-I umur 35 tahun. 


Dari tangan pelaku ini di amankan barang bukti, satu kotak besi yang berisikan tiga plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu kotak plastik warna coklat yang berisikan 1(satu) plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu unit timbangan merk constant warna hitam, satu unit timbangan merk pocket scale warna hitam, tiga pak plastik klip bening dua buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah handphone merk nokia warna hitam dan uang senilai Rp. 200.000.


"Kemudian pasangan suami istri ini bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Dharamasraya dan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Iptu Rosmadi.

Laporan:MsX

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »