PILIHAN REDAKSI

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat PAW Dirinya,Helmi Moesim Pertanyakan Proses Hukum Sedang Berjalan, Saya Akan Lakukan Gugatan

Helmi Moesim menjelaskan terkait dikeluarkan surat PAW dirinya oleh Gubernur Sumbar dalam jumpa pers.Minggu (28/4/2024) INFONUSANTARA.NET --...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar Untuk Main Judi Online, Mantan Karyawan KUD Sinar Makmur Dharmasraya Berhasil Diamankan
Friday, December 24, 2021

On Friday, December 24, 2021

 






INFONUSANTARA.NET -- Seorang Pemuda yang juga mantan karyawan KUD Sinar Makmur Koto Ranah Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,melakukan penggelapan uang KUD tersebut lebih kurang sebesar Rp1,3 Miliar.


Diketahui uang hasil penggelapan itu di habiskan untuk bermain judi online dan berfoya- foya di pulau Batam.


Saat ini tersangka telah di amankan di  ruangan tahanan Polsek Sungai Rumbai,untuk menjalani pemerikasan dan penyidikan selanjutnya.


Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro,yang di temui awak media di ruangannya pada hari Jumat (24/12/2021) membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan penggelapan uang KUD Sinar Makmur lebih kurang Rp1,3 Miliar,tersangka berinisial WDO umur 29 tahun.


Dan dalam pengakuan tersangka, uang tersebut di habiskan untuk bermain judi online dan berfoya - foya di pulau Batam.


Saat ini tersangka sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus penggelapan," sebut AKP Andri Nugroho Saputro.


Uang yang digelapan oleh tersangka dari hasil penjualan buah sawit milik KUD Sinar Makmur Koto Ranah Kecamatan Koto Besar melalui rekeninng Bank yang di miliki tersangka. 


Adapun barang bukti yang kita amankan 2 buah buku rekening bank atas nama tersangka dan bukti transaksi rekning koran serta satu unit handphone yang di lakukan oleh tersangka dalam permainan Judi Online. 


Atas perbuatan tersangka dalam kasus Penggelapan tersebut,di kenakan pasal 374 Jo 372 KHUP dengan ancaman maksimal di atas 5 Tahun penjara," tegas Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro. (***)

Laporan:MsX

Tawuran Antar Genk Berhasil di Gagalkan, 10 Pemuda Akhirnya Berurusan Dengan Polisi
Friday, December 17, 2021

On Friday, December 17, 2021



INFO|PADANG PANJANGJajaran Sat Reskrim polres padang panjang mengamankan sebanyak sepuluh orang pemuda di duga pelaku akan melakukan tawuran antar Genk. Kejadian itu pada hari kamis (16/12) sekira pukul 22.00 WIB di sekitar lapangan kantin.


Setelah di mintai keterangan dari 10 pelaku tersebut ternyata berasal dari 2 Genk yang berbeda yaitu  Ready to kill ( RTK) yang berasal dari kota Padang Panjang dengan jumlah sebanyak 6 orang, sementara satu lagi bernama Genk  Bukan Petarung (GBP ) asal Malalo dengan jumlah sebanyak  4 orang dengan usia mereka 13 sampai 19 tahun.

“Kedua Genk yang akan melakukan tawuran rata-rata mereka berstatus pelajar” ucap Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono dalam keterangan pers di hadiri Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah A.M.d, Dandim Tanah Datar, Letkol.Inf. Wisyudha Utama Dan Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir S.H,M.H, Jumat (17/12/2021).

Dari keterangan salah seorang pelaku kejadian berawal dari chat WA Genk Ready Ro Kill  (RTK) yang akan balas dendam kepada Genk Bukan Petarung (GBP) yang mana mereka telah janjian untuk bertemu  di lapangan  kantin Padang Panjang.

Namun sayang kejadian tersebut berhasil di ketahui pihak kepolisian Resor Padang Panjang dan pihak kepolisian segera mengamankan pelaku, dari pelaku  di temukan barang bukti 1 bilah  sabit, 1 buah  parang, dan topeng yang akan di gunakan sebagai penutup muka mereka saat beraksi, sebut Kapolres.

Novianto mengatakan, dari sepuluh orang  pelaku rata rata masih menyandang status pelajar, namun ada 1 orang  yang terlibat tindak pidana murni dan akan tetap di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sembilan pelaku yang status  di bawah umur, kami  akan menyurati  Kepala Sekolah mereka dan orang tua mereka agar lebih memberikan pengawasan kepada anak-anak mereka” tegasnya.

Aksi yang di lakukan para pelajar ini, pihaknya akan memberikan edukasi ke sekolah-sekolah di kota padang Panjang agar mereka melakukan  pengawasan yang ketat terhadap siswa mereka, agar tidak ada siswa-siswa yang melakukan tindakan  penyimpangan yang sangat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga seperti yang di lakukan oleh sepuluh petarung ini ujar Novianto.

Untuk kedepan, kata Novianto akan mengatur strategi dan pembagian personil dengan membentuk tim untuk melaksanakan patroli malam hari, guna melakukan penertiban di lokasi yang di anggap “black spot” agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. karena ini jelas Premanisme, imbuhnya.

Novianto juga berpesan kepada seluruh stakeholder dan pihak terkait agar bekerja sama dengan serius untuk memerangi tindakan premanisme seperti ini, karena negara tidak boleh kalah dengan premanisme, tegasnya lagi

Sementara Ketua DPRD Mardiansyah A.Md  juga menambahkan sangat menyayangkan hal kejadian ini karena apa bila hal seperti ini berlanjut ke ranah hukum pidana tidak bisa di bayangkan nasib mereka yang masih berstatus pelajar di masa depan.

Maka dari itu,Mardiansyah menghimbau kepada seluruh pihak sekolah termasuk orang tua agar selalu mengawasi gerak gerik muridnya yang memiliki tingkah laku mencurigakan agar hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Karena aksi yang di lakukan ini jelas sangat merugikan pihak sekolah dan orang tua mereka masing masing” tutup Ketua DPRD kota padang Panjang itu. (YB).


Editor : Heri Suprianto

Tak Ada Jerahnya, Dua IRT Ini di Tangkap Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman
Thursday, December 09, 2021

On Thursday, December 09, 2021



INFO|PARIAMANSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Kedua IRT di tangkap tim opsnal mata elang satresnarkoba polres pariaman di Kelurahan jawi-jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman sekira pukul 22.30 WIB, selasa 7 Desember 2021.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP.Heritsyah menyebut, pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini berinisial OV (40) merupakan warga kecamatan pariaman tengah, sedangkan inisial AF (37) warga kota padang.

“Mereka di tangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di kelurahan jawi-jawi II dan kami turun kelapangan serta melakukan pengeledahan” sebut Heritsyah kepada media, Kamis (9/12/2021).

Dia menyebut, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi dan rumah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam dua plastik ukuran kecil, satu buah bong, dua telepon genggam, serta hasil urine keduanya positif menggunakan barang haram itu.

Saat ini, kata dia memang marak kaum ibu menjadi tersangka dalam penyalahgunaan narkoba yang menurutnya hal itu terjadi karena faktor pergaulan atau karena suaminya juga terlibat dengan barang haram tersebut.

“Salah seorang ibu yang ditangkap tadi malam itu suaminya saat ini kan juga berada di lembaga pemasyarakatan karena kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Padahal, kata dia perbuatan yang dilakukan merupakan kesalahan yang tidak saja merusak tubuh namun juga bersalah secara hukum hingga akhirnya dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

“Terhadap kedua pelaku ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara” tuturnya.

Terkait maraknya peredaran narkoba, pihaknya, akan terus menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba meskipun kepolisian juga diberikan tugas untuk membantu meningkatkan angka capaian vaksinasi disetiap wilayah masing-masing khususnya di polres pariaman, tukasnya.


Editor : Heri Suprianto

Gasak 2 Unit HP, Dua Pemuda di Bekuk Tim Tekab Reskrim Mentawai
Thursday, December 09, 2021

On Thursday, December 09, 2021



INFO|MENTAWAI Tim Elit Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Mentawai kembali mengamankan dua pemuda dalam kasus tindak pidana pencurian.


Kedua pelaku salah satunya residivis, mereka di bekuk Tim Tekab setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/K/40/XII/2021/SPKT/ Polres Kepulauan Mentawai/Polda Sumbar dan Laporan Polisi Nomor : LP/K/41/XII/ 2021/SPKT/Polres Kepulauan Mentawai/Polda Sumbar.

Penangkapan kedua pelaku pencurian ini di pimpin langsung Kanit IV Reskrim Mentawai, Bripka Arfantias Sababalat di dampingi personel Brigadir Ater P Harahap, Briptu Deky Mey, Briptu Ihksan, Briptu Franda Yuza, Bripda Rahmat Soni, Bripda HR Hutagalung, Bripda Vandy dan Bripda Vicky.

Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu.Donny Putra, SH, MH melalui Kanit IV menyebut, kasus tindak pidana pencurian ini, kedua pelaku melakukan aksinya di dua lokasi.

Lokasi pertama di sebuah Kapal Bakat Menuang yang sedang bersandar di pelabuhan tuapeijat dengan pelaku inisial MFS (21), sedangkan lokasi kedua di Cafetaria Murni Tuapeijat pelakunya insial AS (21). Kejadiannya pada hari minggu 5 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB.

“Aksi kedua pelaku ini berhasil mengasak dua unit HP berupa 1 unit hp merk infinix warna hitam dan 1 unit hp merk oppo A 54 warna hitam kristal” sebut Donny kepada media, Kamis 9 Desember 2021.

Kemudian setelah mendapat laporan, Tim Tekab Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan satu pelaku inisial MFS (21) berada di simpang Mapaddegat tepatnya di depan gereja Pniel sedang mengendarai kendaraan dan selang waktu setengah jam pelaku kedua inisial AS (21) berhasil di amankan di Dusun Karoniet lagi sedang duduk di simpang rumah.

Dia mengatakan, aksi kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing serta sudah berkolaborasi untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku pertama melancarkan aksinya dengan cara mengintai HP dalam kondisi di cas berada di atas kapal Bakat Menuang, kebetulan pemiliknya sedang istirahat.

Sementara pelaku kedua dengan cara memasuki lokasi cafetaria murni yang sedang terbuka dan melihat HP sedang terletak sementara pemilik sedang tertidur nyenyak, ujarnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti dua unit HP sudah di amankan di mako polres mentawai, untuk selanjutnya di lakukan proses hukum.

Atas perbuatan mereka, pelaku inisial MFS disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana, sedangkan Pelaku kedua inisial AS di kenakan pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 56 Jo pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Heri Suprianto

Seorang Wanita Muda Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu Diamankan  Dikontrakannya di Pulau Punjung
Monday, December 06, 2021

On Monday, December 06, 2021



INFONUSANTARA.NET -- Seorang wanita muda yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat, Senin siang (06/12/2021) di daerah Jorong Pikulan Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya.


Penangkapan tersebut,dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa.


Pelaku tersebut berinisial LD umur 38 tahun. Dari tangan pelaku tersebut di temukan barang bukti Berupa narkotika jenis sabu dan timbangan digital.


Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap yang dihubungi awak media mengatakan benar sekali kami dari anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang wanita muda dikontrakan rumahnya di daerah Jorong Pikulan  Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung  Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya.


Yang mana hasil penangkapan tersebut berkat ada informasi dari masyarakat,dan kemudian melalui media sosoial yang di unggah di suatu akun Fecebook Info Dharmasraya yang berkembang.


Dengan adanya informasi masyarakat dan akun Fecebook tersebut,Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Memang betul sekali,dalam hasil penangkapan tersebut di temukan barang bukti di antaranya : satu buah kantong plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, kemudian satu pak kecil plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk digipounds dan seperangkat alat hisab shabu beserta korek api gas,selanjutnya empat lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- dan satu unit handphone android warna merah merk OPPO.


"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 undang undang  Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (***)

Laporan:MsX.

Korupsi Lahan Tol Padang -Sicincin, Kajati Sumbar Resmi Tahan 12 Tersangka Dititipkan di Rutan Anak Air Padang
Friday, December 03, 2021

On Friday, December 03, 2021

INFONUSANTARA.NET– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan 12 tersangka kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang –Sicincin, Rabu (1/12/2021).


Dari pantauan media, seluruh tersangka keluar dari Kantor Kejati Sumbar Jalan Raden Saleh menggunakan rompi berwarna pink dan tangan di borgol. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa dan dititipkan sementara di Rutan Anak Air Padang.


Tersangka yang ditahan berinisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang, berinisial YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, inisial J, RN, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN, inisial BK warga masyarakat penerima ganti rugi, inisial NR masyarakat penerima ganti rugi.


Kemudian inisial SP masyarakat penerima ganti rugi, inisial KD masyarakat penerima uang ganti rugi, inisial AH masyarakat penerima ganti rugi. Inisial 10 RF masyarakat penerima ganti rugi, serta terakhir berkas 11 inisial SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang. Sementara satu orang tersangka inisial Sy masyarakat penerima ganti rugi belum dilakukan penahanan.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mustaqpirin kepada media mengatakan, upaya paksa penahanan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi. Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan.


Ia mengungkapkan, penahanan sudah dilakukan kepada 12 orang tersangka. Satu tersangka berinsial SY masih sakit dan akan dipanggil ulang pada Selasa 7 Desember mendatang.


Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar kata Suyanto, diantaranya berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.


Hingga saat ini sebut Suyanto belum ada pengembalian keuangan negara. Namun demikian Kejati Sumbar sudah melacak seluruh aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan, agar bisa dikalkulasikan untuk penggantian, sesuai dengan kerugian keuangan negara.


Suyanto menyebut bahwa saat ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 27 miliar. Akan tetapi, pihaknya akan meminta audit dari BPKP untuk memastikan secara real penghitungan kerugian keuangan negara.


Kejati Sumbar membeberkan kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.


Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Paritmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.


Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa Taman Kehati itu statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.


Lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan ibu kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.


Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.


Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau (2012), Kantor dinas (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.


Pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.


Asintel Kejati Sumbar menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaannya.


"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya.



Dua Pelaku Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur Berhasil di Ungkap Polda Sumbar
Friday, December 03, 2021

On Friday, December 03, 2021


INFO|PADANGPolda Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Padang.


Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, SH didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar dan PS. Panit PPA Ipda Rini Anggraini, Jumat (3/12/2021) di Mapolda Sumbar.

Ipda Rini menerangkan, dua kasus ini terdapat dua orang tersangka yang telah ditangkap dengan inisial RA (19) dan FA (24), seorang mahasiswa. Kedua kasus ini terjadi pada April dan November 2021.

“Kasus pertama terjadi pada April dengan korban berinisial AY (17). Sebelumnya, korban diajak tersangka RA jalan dengan sepeda motor oleh tersangka,” ucapnya.

Dikatakan, saat diperjalanan korban dibawa ke salah satu rumah kosong. Korban dirayu dengan bujukan akan dinikahi.

“Korban dipaksa masuk ke rumah kosong dan juga disekap mulutnya hingga dijanjikan akan dinikahi. Akibatnya, korban hamil tujuh bulan,” katanya.

Sementara untuk kasus kedua yang terjadi pada bulan November, dengan korban berinisial JN (16). Tersangka FA bahkan telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terjadi korban.

“Tersangka ini masuk ke rumah korban lalu melakukan pencabulan. Korban saat ini sudah melahirkan, anaknya berumur tiga bulan,” jelas Ipda Rini.

Untuk tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kedua tersangka terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Judi Toto Gelap, Pemuda Inisial AP di Ringkus Reskrim Polres Pessel
Tuesday, November 16, 2021

On Tuesday, November 16, 2021


INFO|PESSELTim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan kembali mencokok satu orang pelaku judi jenis toto gelap (Togel) berinisial “AP” (32) warga Koto Panjang Gunung Emas, Kenagarian Sungai Tunu Utara, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (15/11/2021) pukul 21.55 WIB.


Pelaku keseharian bekerja sebagai petani buruh lepas tersebut diamankan di sebuah warung di kampung Padang Lalang Sungai Tunu Utara,  Kenagarian Sungai Tunu Utara, Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.

Pengkapan pelaku di ketahui saat melakukan penyetoran hasil penjualan togel kepada seorang bandar yang di pasang secara Online.

“Bandar sedang DPO sampai saat ini,giat ini dalam rangka Operasi Pekat Singgalang  2021,” tegas Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.I.K. MH, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose. SH. MH kepada media, selasa 16 November 2021.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka AP di amankan karena ditemukan sedang menunggu pemasang atau pemain yang hendak memasang togel.

Dalam perkara ini personel berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 192.000, 1 (satu) unit Hp VIVO Y12S warna biru, 1 ( satu) buah pena dan 2 lembar kertas catatan angka togel.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan upaya paksa/penangkapan terhadap terlapor dalam perkara melakukan perjudian togel, sambungnya.

“Perkara ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap bandar yang kini DPO. Pelaku AP dan barang bukti kita amankan ke Polres Pessel guna pemeriksaan lebih lanjut,” akhirnya.(**Topit Marliandi).


Editor : Heri Suprianto

DPW Pekat IB Riau Demo Pengadilan Tinggi Pekan Baru Terkait Kasus Penadahan Usman CS
Tuesday, November 16, 2021

On Tuesday, November 16, 2021


INFO|RIAU Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW Pekat IB) Riau sorot Pengadilan Tinggi Pekan Baru terkesan memperlambat proses hukum kasus penadahan.


Ormas pekat IB tak hanya menyoroti juga melakukan aksi demo didepan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Terkait penundaan sidang Kasus Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Usman CS sejak tanggal 6/10/2021 lalu.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru tunda sidang banding Usman Cs yang seharusnya dijadwalkan pada hari rabu ini dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama (1) satu tahun.

Dalam perkara ini di duga ingin berusaha lepas dan bebas atau menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap vonis yang diterima Usman Cs. Dugaan tersebut semakin kuat tercium dengan lamanya penundaan jadwal sidang banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Sebelumnya, majelis Hakim pengadilan negeri batam menyatakan terdakwa Usman Alias Abi dan Umar alias Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama (1) satu tahun.

Kordinator Aksi demo Rusdi Bromi menegaskan, ormas Pekat IB Riau akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak bisa di biarkan begitu saja

“Kami akan terus pantau dan kawal setiap kasus hukum yang bergulir, kita support penegak hukum dalam menegakkan Hukum yang berkeadilan dan berharap para penegak Hukum tegas dan tidak terkesan memperlambat atau sengaja mengulur ulur waktu dalam menangani kasus hukum” ungkap Rusdi Bromi.

Tuntutan Aksi dibacakan Oleh Iwan yang mendesak Pihak Pengadilan Tinggi untuk segera mempercepat penanganan kasus tersebut. Setelah beberapa saat melakukan aksi Demo, beberapa orang perwakilan aksi diminta untuk masuk ke Pengadilan tinggi Pekanbaru.

Pertemuan itu langsung bersama Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jumongkas Lumban Gaol, S.H, M.H dan H. Heri Sutanto, S.H, M.H. Diruangan Pengadilan Tinggi sempat terjadi perdebatan ketika Humas Pengadilan Tinggi meminta surat Kuasa Kordinator aksi Rusdi Bromi.

“Kami tidak memerlukan surat kuasa, Kami sebagai anak Bangsa yang bernaung di Organisasi Pekat IB sebagai organisasi berhak melakukan kontrol sosial dan kontrol dalam penegakkan hukum di Republik Ini” tegas Rusdi Bromi.

Menurutnya salah satu kelemahan penegak hukum adalah lambannya dalam menuntaskan ataupun memproses kasus- kasus yang masuk pengadilan, terbukti sudah dua bulan kasus penadahan Usman CS masih ditunda dan belum ada kepastian kapan dimulainya persidangan.

Salah seorang peserta aksi menyampaikan, jika Tuntutan kami tidak ditanggapi, kami akan melakukan aksi demo jilid II dengan masa yang lebih banyak lagi”ungkap Frans.

Aspirasi yang di sampaikan aksi massa, Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jumongkas Lumban Gaol, S.H, M.H dan H. Heri Sutanto, S.H, M.H. berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Kami akan upayakan dalam minggu ini sidangnya akan dimulai” ungkap H. Heri Sutanto, S.H, M.H. yang juga merupakan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru,(**).

Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19, Sejumlah OPD di Geledah Tim Gabungan Penyidik Kejari Payakumbuh
Monday, November 15, 2021

On Monday, November 15, 2021


INFONUSANTARA.NETTim Gabungan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh bidang Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Satria Lerino dan Kasi Intel Robby Prasetya melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang ada di Kota setempat, dan RSUD Adnand WD Payakumbuh, Senin, (15/11/2021).


Pengeledahan dipimpin langsung Ketua Tim, Robby Prasetya, SH (Kasi Intel) didampingi Koordinator Tim, Satria Lerino, SH (Kasi Pidsus).

Tim bergerak dari Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat menuju Kantor Dinas Kesehatan di Sawah Padang.

Penggeledahan dimulai dari kantor Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, di kawasan Sawah Padang, sekira pukul 09.00 WIB. tim yang dimotori Robby tersebut beranjak ke PDAM Tirta Sago Payakumbuh, persisnya di jam 10.00 WIB.

Setelah menggeledah dua tempat tersebut dan membawa beberapa berkas untuk diperikasa, Tim kejaksaan langsung beranjak ke RSUD Adnand WD Payakumbuh. Hanya sekitar lima menit berbicara dengan tim gabungan itu, Dirut RSUD Adnad WD itu diminta untuk datang ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengantarkan berkas/dokumen yang diminta oleh Tim Gabungan Kejaksaan.

Kedatangan Tim Satuan Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh ke RSUD dr. Adnaan WD merupakan yang kedua kalinya, beberapa tahun sebelumnya tim melakukan penggeledahan terkait dugaan Korupsi pengadaan Pembakar Sampah Medis/Incenerator.

Tak berselang lama, Tim Gabungan tersebut pergi meninggalkan Rumah Sakit dr. Adnaan WD Payakumbuh untuk menuju Bank di Kawasan Kota Payakumbuh.

Kasi Intel Robby Prasetya mengatakan, penggeledahan ini terkait dengan penyelewengan dana covid-19 di beberapa tempat yang mereka geledah itu.

“Terkait dengan dana penyelewengan covid, kami meminta data yang tahun 2020, ini sudah masuk ke lidik,” jelasnya di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di lansir dari Bentengsumbar.com

Lebih lanjut Kasi Intel Robby di dampingi kasi pidsus Satria Lerino juga mengatakan akan mempercepat proses ini. Karena sampai saat ini sudah diperiksa 11 orang.

“Sebelum penggeledahan kita sudah memanggil orang-orang ini, sebanyak 11 orang, dalam tingkat penyelidikan. Terkait dengan penyimpangan dana covid-19. Lebih lanjut, kita memang akan akan memanggil beberapa orang lagi, untuk dilakukan konfirmasi lebih lanjut,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono juga mengatakan hal senada.

“Kami dari Kejaksaan akan melakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Terpisah, Dirut PDAM Tirta Sago Khairul Ihkwan mengatakan, memang ada tim Kejaksaan datang ke PDAM Tirta Sago, namun dirinya sedang tidak berada dilokasi karena menghadiri rapat di kantor wali kota. Terkait kedatangan tim kejaksaan menurutnya biasa saja, karena memang sudah tugas mereka.

“Yang namanya tamu datang tentu kita terima, jika ada pertanyaan kita jawab, bagi kami itu tidak ada masalah, kejaksaan melakukan tugasnya. Penggeledahan hanya sebentar berkisar 10-15 menit,” jelasnya.

Direktur Umum RSUD Adnand WD Payakumbuh, Dr. Yanti saat dikonfirmasi membenarkan, kalau memang ada tim dari kejaksaan datang ke tempatnya melakukan penggeledahan.

“Memang ada tim kejaksaan datang melakukan penggeledahan, dan mereka meminta beberapa berkas atau dokumen,” jelasnya singkat kepada media saat diwawancara via telfon,(**).

Polisi Selidiki Aksi Viral Pengacara Hamburkan Uang di Depan Mapolsek Banyuwangi
Monday, November 15, 2021

On Monday, November 15, 2021


INFONUSANTARA.NETVideo Seorang pengacara di Banyuwangi menghamburkan uang Rp.40 juta di depan Mapolsek Kota Banyuwangi menjadi perhatian publik, bahkan viral aksi yang di lakukan itu di dunia maya.


Terkait dengan insiden itu, polisi akan melakukan investigasi terkait dengan aksi pengacara yang menghamburkan uang di depan mako polsek kota Bayuwangi itu.

Polisi kemudian mengundang pengacara Nanang Selamet di Mapolresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021). Nanang disambut oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto bersama dengan Kabagops Kompol Agung Setya Budi dan Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin.

Didik mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait viralnya video pengacara menghamburkan uang di depan Mapolsek Kota Banyuwangi.

“Intinya kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan video viral ini,” ujarnya kepada media, Senin 15 November 2021.

Sementara, saat ditanya adanya dugaan penghinaan institusi terkait aksi viral pengacara yang menghamburkan uang itu, Didik mengaku masih akan melakukan pendalaman dan investigasi.

“Nanti kita dalami akan lebih jelas akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Video aksi pengacara menghamburkan uang Rp.40 juta viral di media sosial yang berdurasi 2 menit 50 detik itu memperlihatkan sang pengacara masuk ke halaman Polsek Kota Banyuwangi.

Si pengacara berjalan sambil berteriak mencari Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi.

“Kanit Reskrim keluar, keluar. Saya pingin ketemu Kanit Reskrim,” teriak si pengacara sambil mengacungkan tangannya di dalam video.

Di teras mapolsek, si pengacara kemudian berbicara dengan nada keras bahwa ia tidak terima kliennya oleh polisi diarahkan atau diintervensi untuk tidak menggunakan advokat (pengacara).

Ia menyebut tidak hanya sekali dua kali polisi melakukan itu sehingga pada akhirnya atas intervensi yang sifatnya menekan itu klien memutus kuasa advokat,(**).

Satreskim Polres Dharmasraya Amankan 5 Orang Pelaku Judi Kartu Remi
Sunday, November 14, 2021

On Sunday, November 14, 2021

 


INFONUSANTARA.NET - Lagi - lagi Anggota Satreskim Polres Dharmasraya,Sumatera Barat mengamankan 5 orang yang diduga pelaku permainan judi jenis kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya di sebuah warung yang berada di Jorong IV Aur Jaya Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru,Kabupaten Dharmasraya pada hari Kamis malam (12/11/2021) sekitar jam 22:30 WIB. Pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya Iptu Ferliyanto Pratama Marasin saat dihubungi oleh awak media,pada hari Sabtu (13/11/2021) mengatakan benar sekali,telah di amankan 5 orang yang diduga pelaku permainan judi jenis kertas remi song dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.


Penangkapan tersebut dengan adanya informasi masyarakat dengan adanya sekelompok orang sedang melakukan permainan judi jenis kertas remi song dengan menggunakan uang sebagai taruhannya disalah satu warung berada di Jorong IV Aur Jaya Nagari Koto Padang  Kecamatan Koto Baru,Kabupaten Dharmasraya pada hari Kamis malam (12/11/2021) sekitar jam 22:30 WIB.


Lebih lanjut disampaikan, oleh anggota Satreskim Polres Dharmasraya, ke 5 orang yang diamankan inisial adalah 1). PL umur 39 tahun dan 2).TKM umur 35 tahun selanjutnya 3).EA umur 36 tahun kemudian 4).SMN umur 35 tahun dan yang terakhir 5).KOK umur 50 tahun.

    

Barang bukti yang di amankan uang tunai Rp.390.000, kartu remi warna biru sebanyak 108 lembar.


"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 303 Jo 303 KUHP dengan hukuman serendahnya 4 tahun penjara dan setingginya 10 tahun," ucap Kasat Reskim Polres Dharmasraya Iptu Ferliyanto Pratama Marasin .(**)

Laporan:MsX

Satreskim Polres Dharmasraya Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Judi Togel Beserta Barang Bukti
Wednesday, November 10, 2021

On Wednesday, November 10, 2021



INFONUSANTARA.NET -- Seorang yang diduga pelaku permainan judi jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya diamankan oleh anggota Satreskim Polres Dharmasraya  pada Selasa (9/11/2021) di daerah Jorong Tabek Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.


Pelaku berinisial SFD umur 61 tahun serta barang bukti sejumlah uang saat ini di amankan ke Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya Iptu Ferliyanto Pratama Marasin saat dihubungi oleh awak media melalui WhatsApp mengatakan benar sekali,telah diamankan seorang yang diduga pelaku permainan judi jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A/197/XI/2021/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 21 September 2021. 


Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin menyampaikan, dari hasil laporan masyarakat tersebut,anggota kami melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti uang sebesar Rp1.200.000.


Karena diduga melakukan tindak pidana permainan judi jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan saat ini pelaku dalam penyilidikan dan pemeriksaan anggota Satreskim Polres Dharmasraya.


"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 303 Jo 303 KUHP dengan hukuman serendahnya 4 tahun penjara dan setingginya 10 tahun," ucap Kasat reskim Polres Dharmasraya Iptu Ferliyanto Pratama Marasin. (****)

Laporan:MsX

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Sikakap, Tiga Pelaku di Tetapkan Sebagai Tersangka
Saturday, November 06, 2021

On Saturday, November 06, 2021

INFO|SIKAKAPJajaran polsek Sikakap berhasil mengungkap tiga kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam rentang waktu satu bulan.


Meski demikian, pihak polsek sikakap dalam perkara ini tidak bangga, karena pihaknya bagaimana berusaha untuk tidak lagi terjadi perbuatan yang menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Akan tetapi, dalam upaya yang di lakukan dalam menekan angka kasus pencabulan ini sangat sering di lakukan sosialisasi baik di Masjid, Gereja, sekolah termasuk di tengah masyarakat, namun kejadian ini terjadi lagi.

Hal ini sudah di luar upaya yang di lakukan selama ini dengan cara memberikan edukasi kepada orang tua, namun ini semua kembali kepada kewaspadaan kita untuk menjaga anak-anak dan juga menjadi tanggung jawab bersama.

Kapolres Mentawai AKBP Mu’at dalam press release menyebutkan, kasus tindak pidana cabul dan persetubuhan yang di tangani polsek sikakap dalam kurun waktu satu bulan dari Oktober hingga November ini ada tiga kasus.

“Dalam kasus ini, ketiga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka” kata Kapolres di mako Polsek Sikakap, Sabtu (6/11/2021).

Tersangka kasus cabul dan persetubuhan yang pertama berinisial AS (35) warga Dusun Rakrak joja, Desa Taikako dengan korban berusia 12 tahun yang terjadi di pinggir jalan KM.6 Dusun Bosuagirau dengan mengajak korban ke semak-semak untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu. Kejadiannya pada 4 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB.

Untuk kasus kedua pelakunya berinisial RS (51) sesuai identitas merupakan warga Jorong Balai Rupiah, Desa Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh. Dalam kasus ini korbannya ada dua orang, sedangkan kasus ketiga pelakunya berinisial IS (40) warga Desa Makalo dengan korban anak di bawah umur.

Kapolres mengatakan, perbuatan tak terpuji ini tak terlepas dari keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, meski sering di berikan sosialisasi di berbagai kalangan, namun perbuatan yang selalu di rongrong oleh iblis maka akan terus mencari mangsanya seperti predator.

“Bahkan pelaku sudah memiliki istri, melihat kejadian ini, kami dari Polres Mentawai mengutuk keras dan tidak ada kata maaf bagi predator pelaku seksual dengan korban anak di bawah umur yang merusak generasi bangsa” tegasnya.

Ditempat yang sama Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, menjelaskan,secara trend kasus cabul dan persetubuhan ini setiap tahunnya turun di wilkum polsek sikakap dengan terus memberikan sosialisasi di lapisan masyarakat.

Dikatakan, awal Januari sampai November 2021, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ada 5 kasus. Dua kasus yang sama, tersangka sudah di bawa kepadang, tinggal tiga kasus lagi yang masih di tahan di mako polsek sikakap.

Jadi, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari tahun 2019 hingga 2021 di wilayah hukum polsek sikakap menurun dengan rincian tahun 2019  ada 12 kasus, 2020 7 kasus dan 2021 terhitung januari hingga November ada 5 kasus.

“Kalau di kalkulasikan dari tahun 2019 sampai 2021 ini, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berjumlah 24 kasus” sebut Tirto Edhi.

Diakuinya turunnya angka kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini tak terlepas kerjasama semua pihak dengan cara masif di lakukan sosialisasi, sehingga dalam kasus ini orang tua maupun masyarakat berani melaporkan setiap ada kejadian.

Dengan adanya kejadian seperti ini, Kapolsek Sikakap bersama jajaran tak bosan-bosan menghinbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk selalu menjaga anak-anaknya, karena pelaku predator pada umumnya orang-orang terdekat yang masih berkeliaran, maka sangat perlu waspada.

Untuk ketiga tersangka ini di kenakan pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 76E dan pasal 76D undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Heri Suprianto

Dugaan Penyelewengan Pengadaan Mobil Ambulance Dinas PMDT di Laporkan Ormas Pekat IB di Kejati Lampung
Monday, October 25, 2021

On Monday, October 25, 2021

INFO|LAMPUNGAnggaran pengadaan mobil ambulance tahun 2019 di Dinas PMDT Provinsi Lampung yang semula di kira tersimpan rapi, akhirnya tercium diduga adanya penyelewengan.


Pengadaan mobil ambulance ini anggarannya cukup fantastis capai miliran rupiah yang di duga tidak terealisasi semuanya. Fasilitas tersebut sudah di bagikan kedesa-desa sebagai calon penerima yang tertera sebanyak 50 unit kendaraan di sebar keseluruh kabupaten Provinsi Lampung.

Berdasarkan temuan dari tim investigasi ormas DPW Pekat IB Provinsi Lampung, beberapa desa yang tidak mau di sebutkan namanya hingga sampai saat ini belum terima mobil ambulance saat di konfirmasi.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua ormas DPW Pekat IB Provinsi Lampung, Novianti, SH mengambil sikap tegas dengan melayangkan surat somasi ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung.

Bahkan dua kali di layangkan surat somasi terkait pengadaan mobil ambulance ini, pihak dari Dinas PMDT tidak ada memberikan tanggapan, seolah terkesan menyepelekan, ketusnya.

Berangkat dari persoalan itu, Senin 25 Oktober 2021, Wakil Ketua Bidang Infokom DPW Pekat IB Provinsi Lampung, Joni Firmansyah datangi Kejati Provinsi Lampung untuk melaporkan dugaan penyelewengan anggaran pengadaan ambulance di Dinas PMDT.

Terpisah, Ketua Infokom DPW Pekat IB Provinsi Lampung, Saudi Abdi mengatakan, dugaan penggelapan dana hibah pengadaan mobil ambulance ini sangat tidak sesuai dengan anggaran yang ada.

“Kami menduga dana tersebut di korupsi di perkirakan sekitar 4,4 miliar dan laporan yang sudah masuk di kejati Provinsi Lampung akan kami kawal” ucapnya.

Dugaan penyelewengan anggaran pengadaan mobil ambulance ini, Saudi Abdi menegaskan kepada pihak Kejati Provinsi Lampung agar profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta transparan, pungkasnya, (**).