PILIHAN REDAKSI

Bandar Narkoba Antar Kota Dibekuk Polisi di Kota Payakumbuh

INFO|Payakumbuh - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana memilik...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Satreskim Polres Dharmasraya Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Judi Togel Beserta Barang Bukti



INFONUSANTARA.NET -- Seorang yang diduga pelaku permainan judi jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya diamankan oleh anggota Satreskim Polres Dharmasraya  pada Selasa (9/11/2021) di daerah Jorong Tabek Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.


Pelaku berinisial SFD umur 61 tahun serta barang bukti sejumlah uang saat ini di amankan ke Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya Iptu Ferliyanto Pratama Marasin saat dihubungi oleh awak media melalui WhatsApp mengatakan benar sekali,telah diamankan seorang yang diduga pelaku permainan judi jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A/197/XI/2021/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 21 September 2021. 


Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin menyampaikan, dari hasil laporan masyarakat tersebut,anggota kami melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti uang sebesar Rp1.200.000.


Karena diduga melakukan tindak pidana permainan judi jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan saat ini pelaku dalam penyilidikan dan pemeriksaan anggota Satreskim Polres Dharmasraya.


"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 303 Jo 303 KUHP dengan hukuman serendahnya 4 tahun penjara dan setingginya 10 tahun," ucap Kasat reskim Polres Dharmasraya Iptu Ferliyanto Pratama Marasin. (****)

Laporan:MsX

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »