PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Sikakap, Tiga Pelaku di Tetapkan Sebagai Tersangka

INFO|SIKAKAPJajaran polsek Sikakap berhasil mengungkap tiga kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam rentang waktu satu bulan.


Meski demikian, pihak polsek sikakap dalam perkara ini tidak bangga, karena pihaknya bagaimana berusaha untuk tidak lagi terjadi perbuatan yang menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Akan tetapi, dalam upaya yang di lakukan dalam menekan angka kasus pencabulan ini sangat sering di lakukan sosialisasi baik di Masjid, Gereja, sekolah termasuk di tengah masyarakat, namun kejadian ini terjadi lagi.

Hal ini sudah di luar upaya yang di lakukan selama ini dengan cara memberikan edukasi kepada orang tua, namun ini semua kembali kepada kewaspadaan kita untuk menjaga anak-anak dan juga menjadi tanggung jawab bersama.

Kapolres Mentawai AKBP Mu’at dalam press release menyebutkan, kasus tindak pidana cabul dan persetubuhan yang di tangani polsek sikakap dalam kurun waktu satu bulan dari Oktober hingga November ini ada tiga kasus.

“Dalam kasus ini, ketiga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka” kata Kapolres di mako Polsek Sikakap, Sabtu (6/11/2021).

Tersangka kasus cabul dan persetubuhan yang pertama berinisial AS (35) warga Dusun Rakrak joja, Desa Taikako dengan korban berusia 12 tahun yang terjadi di pinggir jalan KM.6 Dusun Bosuagirau dengan mengajak korban ke semak-semak untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu. Kejadiannya pada 4 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB.

Untuk kasus kedua pelakunya berinisial RS (51) sesuai identitas merupakan warga Jorong Balai Rupiah, Desa Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh. Dalam kasus ini korbannya ada dua orang, sedangkan kasus ketiga pelakunya berinisial IS (40) warga Desa Makalo dengan korban anak di bawah umur.

Kapolres mengatakan, perbuatan tak terpuji ini tak terlepas dari keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, meski sering di berikan sosialisasi di berbagai kalangan, namun perbuatan yang selalu di rongrong oleh iblis maka akan terus mencari mangsanya seperti predator.

“Bahkan pelaku sudah memiliki istri, melihat kejadian ini, kami dari Polres Mentawai mengutuk keras dan tidak ada kata maaf bagi predator pelaku seksual dengan korban anak di bawah umur yang merusak generasi bangsa” tegasnya.

Ditempat yang sama Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, menjelaskan,secara trend kasus cabul dan persetubuhan ini setiap tahunnya turun di wilkum polsek sikakap dengan terus memberikan sosialisasi di lapisan masyarakat.

Dikatakan, awal Januari sampai November 2021, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ada 5 kasus. Dua kasus yang sama, tersangka sudah di bawa kepadang, tinggal tiga kasus lagi yang masih di tahan di mako polsek sikakap.

Jadi, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari tahun 2019 hingga 2021 di wilayah hukum polsek sikakap menurun dengan rincian tahun 2019  ada 12 kasus, 2020 7 kasus dan 2021 terhitung januari hingga November ada 5 kasus.

“Kalau di kalkulasikan dari tahun 2019 sampai 2021 ini, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berjumlah 24 kasus” sebut Tirto Edhi.

Diakuinya turunnya angka kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini tak terlepas kerjasama semua pihak dengan cara masif di lakukan sosialisasi, sehingga dalam kasus ini orang tua maupun masyarakat berani melaporkan setiap ada kejadian.

Dengan adanya kejadian seperti ini, Kapolsek Sikakap bersama jajaran tak bosan-bosan menghinbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk selalu menjaga anak-anaknya, karena pelaku predator pada umumnya orang-orang terdekat yang masih berkeliaran, maka sangat perlu waspada.

Untuk ketiga tersangka ini di kenakan pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 76E dan pasal 76D undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »