PILIHAN REDAKSI

28 Calon Panwascam Mentawai Ikuti Ujian Tes Tertulis

INFO|MENTAWAI - Sebanyak 28 calon anggota Panwascam dari 7 kecamatan yang lulus seleksi adminitrasi mengikuti ujian tes tertulis dengan met...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Tak Ada Jerahnya, Dua IRT Ini di Tangkap Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman



INFO|PARIAMANSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Kedua IRT di tangkap tim opsnal mata elang satresnarkoba polres pariaman di Kelurahan jawi-jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman sekira pukul 22.30 WIB, selasa 7 Desember 2021.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP.Heritsyah menyebut, pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini berinisial OV (40) merupakan warga kecamatan pariaman tengah, sedangkan inisial AF (37) warga kota padang.

“Mereka di tangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di kelurahan jawi-jawi II dan kami turun kelapangan serta melakukan pengeledahan” sebut Heritsyah kepada media, Kamis (9/12/2021).

Dia menyebut, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi dan rumah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam dua plastik ukuran kecil, satu buah bong, dua telepon genggam, serta hasil urine keduanya positif menggunakan barang haram itu.

Saat ini, kata dia memang marak kaum ibu menjadi tersangka dalam penyalahgunaan narkoba yang menurutnya hal itu terjadi karena faktor pergaulan atau karena suaminya juga terlibat dengan barang haram tersebut.

“Salah seorang ibu yang ditangkap tadi malam itu suaminya saat ini kan juga berada di lembaga pemasyarakatan karena kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Padahal, kata dia perbuatan yang dilakukan merupakan kesalahan yang tidak saja merusak tubuh namun juga bersalah secara hukum hingga akhirnya dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

“Terhadap kedua pelaku ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara” tuturnya.

Terkait maraknya peredaran narkoba, pihaknya, akan terus menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba meskipun kepolisian juga diberikan tugas untuk membantu meningkatkan angka capaian vaksinasi disetiap wilayah masing-masing khususnya di polres pariaman, tukasnya.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »