PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Polisi Selidiki Aksi Viral Pengacara Hamburkan Uang di Depan Mapolsek Banyuwangi


INFONUSANTARA.NETVideo Seorang pengacara di Banyuwangi menghamburkan uang Rp.40 juta di depan Mapolsek Kota Banyuwangi menjadi perhatian publik, bahkan viral aksi yang di lakukan itu di dunia maya.


Terkait dengan insiden itu, polisi akan melakukan investigasi terkait dengan aksi pengacara yang menghamburkan uang di depan mako polsek kota Bayuwangi itu.

Polisi kemudian mengundang pengacara Nanang Selamet di Mapolresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021). Nanang disambut oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto bersama dengan Kabagops Kompol Agung Setya Budi dan Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin.

Didik mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait viralnya video pengacara menghamburkan uang di depan Mapolsek Kota Banyuwangi.

“Intinya kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan video viral ini,” ujarnya kepada media, Senin 15 November 2021.

Sementara, saat ditanya adanya dugaan penghinaan institusi terkait aksi viral pengacara yang menghamburkan uang itu, Didik mengaku masih akan melakukan pendalaman dan investigasi.

“Nanti kita dalami akan lebih jelas akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Video aksi pengacara menghamburkan uang Rp.40 juta viral di media sosial yang berdurasi 2 menit 50 detik itu memperlihatkan sang pengacara masuk ke halaman Polsek Kota Banyuwangi.

Si pengacara berjalan sambil berteriak mencari Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi.

“Kanit Reskrim keluar, keluar. Saya pingin ketemu Kanit Reskrim,” teriak si pengacara sambil mengacungkan tangannya di dalam video.

Di teras mapolsek, si pengacara kemudian berbicara dengan nada keras bahwa ia tidak terima kliennya oleh polisi diarahkan atau diintervensi untuk tidak menggunakan advokat (pengacara).

Ia menyebut tidak hanya sekali dua kali polisi melakukan itu sehingga pada akhirnya atas intervensi yang sifatnya menekan itu klien memutus kuasa advokat,(**).

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »