PILIHAN REDAKSI

Aksi Heroik Babinsa Sertu Agung Evakuasi Warga dan Ternak Dari Terjangan Banjir

  INFO|Lima Puluh Kota - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Nagari Batu Payung, Sertu Agung personil Koramil 04 Luak menunjukkan aksi heroiknya...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Terjaring OTT KPK, Bupati Kuansing Jalani Pemeriksaan
Selasa, Oktober 19, 2021

On Selasa, Oktober 19, 2021

INFO|PEKANBARUOperasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan KPK di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Kuansing, Andi Putra.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, membenarkan Andi Putra diperiksa KPK di Mapolda Riau. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik KPK.

“Infonya giat KPK saat ini melakukan pemeriksaan terhadap (Bupati Andi Putra),” kata Sunarto saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ada operasi di Kuantan Singingi. Bahkan tim masih melakukan pemeriksaan terkait OTT yang dilakukan penyidik, Senin (18/10) sore.

“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan KPK dimaksud. Saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan,” kata Ali.

Informasi diterima media di lansir dari detik.com, selain Andi Putra turut diamankan tiga orang lainnya. Ketiganya sempat diperiksa di Mapolres Kuantan Singingi sebelum akhirnya dibawa ke Polda Riau malam tadi.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pejabat negara di wilayah Kuansing, Riau. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kini KPK masih ada di lapangan untuk mengumpulkan bukti terkait perkara.

“Betul KPK melaksanakan giat tangkap tangan di daerah Riau. KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan. Beri kami waktu untuk bekerja kumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi,” kata Firli.

Firli mengatakan tim penyelidik dan penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak terkait. Firli masih belum bisa menginformasikan dugaan korupsi ini lebih lanjut.

“Pengumpulan keterangan dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak masih dilakukan. Nanti ada penjelasan saat konferensi pers,” ujar Firli, (**).

  2 Orang Pelaku Narkoba Jenis Sabu di Jorong Mulya Baru Timpeh Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Jumat, Oktober 08, 2021

On Jumat, Oktober 08, 2021

  


INFONUSANTARA.NET --Lagi - lagi 2 orang pelaku narkoba jenis sabu di Jorong  Mulya Baru Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Kamis sore (07/10/2021) di tangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti narkotika dan uang tunai serta handphone yang di pelaku.

Dalam penangkapan tersebut dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono,melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap yang dihubungi awak media melalui WhatsApps mengatakan betul sekali,sore tadi kami telah mengamankan 2 orang pelaku narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan ada orang yang menjual dan memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan,ternyata memang benar dan 2 orang pelaku kita amankan yang bernama Aulia Feri umur 34 tahun, Alamat Jalan Cipta Karya Ujung Kel.Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekanbaru Riau dan kemudian Ajaris umur 46 tahun, Jorong Mulya Baru Kenagarian Panyubarangan Kec. Timpeh  Kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan kedua pelaku tersebut di temukan barang bukti diantaranya satu buah plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat  7 paket ukuran sedang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat lebih kurang 35 gram, kemudian satu bungkus rokok marlboro putih yang didalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu buah kotak putih merk herbalife yang didalamnya terdapat 1paket diduga narkotika gol 1 jenis sabu  yang dibungkus dengan plastik klip bening satu buah timbangan digital merk Marlboro 20  lembar Uang kertas pecahan Rp. 50.000, satu buah handphone android merk VIVO, satu buah handphone android merk  OPPO. Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (****)

Laporan:MsC 

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Tiga Pelaku Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja
Minggu, Oktober 03, 2021

On Minggu, Oktober 03, 2021

 


INFONUSANTARA.NET - Tiga orang pelaku narkotika jenis sabu dan daun ganja ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Sabtu malam (02/10/2021) yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa di daerah Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja telah di amankan di Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono,melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap didampingi KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa,yang di hubungi oleh awak media mengatakan memang benar sekali,kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan tiga orang diduga pelaku memiliki dan pengguna serta mengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja,di tangkap di daerah Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya.

Ketiga pelaku tersebut bernama Nawan umur 41 tahun,kemudian Robi Nofri umur 30 tahun dan Nopril Aldino umur 22  tahun. 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku dan hasil penggeledahan,dari tangan pelaku di amankan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja  dan uang tunai di antaranya,satu lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- yang digulung dan didalamnya terdapat satu paket diduga narkotika golongan satu jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Satu paket diduga narkotika gol 1 jenis Ganja  yang dibungkus dengan plastik klip bening. satu buah timbangan digital merk Qi PASS dan kemudian dua puluh buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas tissue, delapan buah kompeng warna merah, satu perangkat alat hisab sabu, lima lembar uang kertas pecahan Rp 100.000, satu buah handphone android merk Infinix, satu buah handphone android merk MI,satu buah handphone android merk Sony. 

Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap.(***)

Laporan:MsX


Polres Sijunjung Gelar Press Relis Pelaku Tindak Krimanal Pencurian dan Pemberatan serta Pelaku Penipuan Penggelapan
Rabu, September 29, 2021

On Rabu, September 29, 2021

 


INFO-- Polres Sijunjung melakukan konferensi press tentang tidak kriminial diantara pelaku pencurian dan pemberatan kemudian pelaku penipuan atau penggelapan.

Konferensi pers Polres Sijunjung tersebut di lakukan halaman Mako Polres Sijunjung pada hari Rabu (29/09/2021) yang di hadiri oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailni, dan sejumlah para petinggi Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, kepada awak media mengatakan,pada hari ini kami dari Polres Sijunjung,mengadakan press relis tentang tidak kriminial diantara pelaku tidak pidana pencurian dan pemberatan kemudian pelaku penipuan atau penggelapan.

Untuk kasus yang pertama penipuan atau penggelapan, ini berdasarkan laporan masyarakat yang di terima oleh anggota piket dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2021/SPKT Tanggal 25 September 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelpan dan atau Penipuan 1 ( satu) Unit Mobil Toyota Cayla Warna Merah No Pol BA 1197 KH, yang Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jorong Muaro Gambok Kenagarian Sijunjung Kabupaten Sijunjung.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan,anggota Satreskim Polres Sijunjung tersebut diamankan,seorang laki - laki yang bernama Roni Saputra umur 37 tahun dengan barang bukti satu Unit Mobil Toyota Cayla Warna Merah No Pol BA 1197 KH yang telah kita amankan.

"Atas perbuatan pelaku tersebut di jerat,dalam perkara dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Mempersangkakan Pasal 372 dan Atau 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"ucap  Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Kemudian dalam kasus kedua tentang pelaku pencurian dan pemberatan yang mana ini dengan adanya berdasarkan laporan masyarakat yang di terima oleh anggota piket Polres Sijunjung berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 103 / XI /2021/SPKT- Res Sijunjung, tanggal 08 September 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jorong Ilie Pasar Jumak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Yang mana telah terjadi peristiwa pelaku pencurian dan pemberatan, yang mana dalam hasil penyelidikan oleh anggota Satreskim Polres Sijunjung terungkap pelaku pencurian dan pemberatan tersebut bernama Roni Syahputra umur 18 tahun, yang melakukan aksi pencurian dan pemberatan dengan masuk di sebuah rumah di daerah Jorong Ilie Pasar Jumak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung.

Pelaku telah mencuri 1 (satu) Unit Laptop Merk Lenovo warna biru muda yang disembunyikan di dekat pembuangan sampah di tepi jalan menuju ke Pasar Sijunjung.

Kemudian anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti diantara nya satu unit Laptop Merk Lenovo warna biru muda dan satu buah Handsfree warna hitam kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki Next warna putih dengan No.Pol BA 3487 K yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

"Atas perbuatan pelaku tersebut di jerat, Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara, dengan unsur barang siapa mengambil sesuatu milik orang lain dengan melawan hak yang dilakukan pada malam hari dengan memasuki sebuah rumah atau tempat tertutup lainnya,"tegas Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.(****)

Laporan:MsX


Kapolri Apresiasi Penindakan Tegas Terhadap Ali Kalora, di Minta Segera Buru DPO MIT
Selasa, September 28, 2021

On Selasa, September 28, 2021

INFONUSANTARAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satgas Operasi Madago Raya yang telah menindak tegas pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ali Kalora.

Keberhasilan ini menurutnya, wujud dari kehadiran TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala ancaman teror.

Hal itu disampaikan Sigit saat memimpin pengarahan kepada Satgas Operasi Madago Raya, bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Bandara Kasiguncu, Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (28/9/2021).

“Tindakan tegas terukur telah dilakukan terhadap pimpinan kelompok MIT, diharapkan seluruh upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman kelompok teror dapat menjadi ladang amal bagi kami semua,” kata Sigit dalam pengarahannya.

Lebih dalam, mantan Kapolda Banten tersebut menekankan, kepada seluruh personel Madago Raya untuk terus melakukan pengejaran terhadap empat orang sisa dari kelompok teror tersebut.

Satgas Madago Raya sendiri kontak tembak dengan Ali Kalora pada Sabtu 18 September 2021 lalu. Aparat berhasil menindak tegas Ali Kalora dan Jaka Ramadhan di Desa Astina Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Setelah berhasil menindak Ali Kalora, kini MIT hanya tersisa empat orang, yakni Askar alias Jaid alias Pak Guru, Nae alias Galuh alias Mukhlas, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang, dan Suhardin alias Hasan Pranata.

“Pertahankan kinerja yang sudah baik ini, lakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap target yang tersisa,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Menurut Sigit, meski sudah menindak pimpinan MIT, kedepannya TNI-Polri harus terus memperkuat dan meningkatkan sinergitas serta soliditas untuk memberikan kepastian keamanan dan ketenangan terhadap masyarakat.

Lebih dalam, Sigit menegaskan, Negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran dan terorisme. Ia menyebut, tidak ada tempat bagi kelompok yang berusaha memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI di bumi nusantara.

“Saya akan senantiasa berkomitmen untuk memberikan reward kepada personel yang berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugas dalam menjaga kamtibmas dari segala bentuk gangguan dari kelompok MIT,” ucap Sigit.

Terekam CTTV, Enam Pelaku Dibawah Umur Kasus Pencurian dan Pemberatan Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung
Senin, September 27, 2021

On Senin, September 27, 2021

 


INFONUSANTARA.NET -- Hasil rekaman CCTV, enam orang Terekam CTTV, Enam pelaku dibawah umur kasus pencurian dan pemberatan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sijunjung,Sumatera Barat,pada hari Sabtu (25/09/2021) yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.

Enam orang pelaku pencurian dan pemberatan tersebut ternyata anak di bawah umur yang melakukan kejahatan melakukan pencurian dengan mangambil uang dan berapa unit hanphone berbagai jenis di salah satu rumah warga di daerah di Jorong Pulau Barambai Kenagarian Muaro,Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.   

"Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi,melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, yang di hubungi awak media pada hari Minggu (26/09/2021)   mengatakan,betul sakali kami telah mengamankan enam orang pelaku pencurian dan pemberatan,yang mana dari laporan masyarakat dan hasil rekaman cctv. Yang mana pelaku tersebut telah melakukan pencurian, salah satu rumah warga di daerah di Jorong Pulau Barambai Kenagarian Muaro,Kabupaten Sijunjung,"ujarnya.

Kemudian Kateam opsnal beserta anggota melakukan lidik dan pengumpulan informasi dilapangan. Berbekal rekaman CCTV pada TKP pertama anggota berusaha mengidentifikasi wajah dari pelaku yang membongkar rumah tersebut.

Selanjutnya dari hasil lidik dan informasi yang dikumpulkan dilapangan, anggota mengantongi satu nama pelaku. Inisial H umur 15 tahun.

Dari pelaku pertama ini dilakukan penggeledahan,dalam tas pelaku ditemukan uang pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu ) dan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu ) dengan total Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ), dan 1 ( satu ) buah handphone oppo A15.

Selanjut dari hasil pengakuan pelaku yang pertama,kami dari Satreskim Polres Sijunjung juga mengamankan pelaku yang lainnya berinisial G A H umur 15 tahun,dan selanjutnya A Z I umur 15 tahun dan AP umur 15 tahun,kemudian M A Z umur 15 tahun,dan yang terakhir INM umur 15 tahun.  

Dari tangan pelaku tersebut kami mengamankan barang bukti total uang yang diamankan uang tunai Rp 5.294.000 dan kemudian satu unit handphone OPPO A15,satu unit handphone OPPO A37,satu unit handphone OPPO A3s kemudian satu unit Iphone 6s warna Gold, pakaian yang telah dibeli dari uang hasil pencurian tersebut.

"Memang benar ke enam orang pelaku pencurian dan pemberatan adalah di bawah umur,saat ini pelaku tersebut kita amankan dan di lakukan pemeriksaan dan penyelidkan lebih lanjut,"tegas Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani,(*****)

Laporan:MsX

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Usaha di Padang
Selasa, September 21, 2021

On Selasa, September 21, 2021

INFONUSANTARA.NETDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, mengungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin usaha. Pelaku menjualnya dengan menggunakan aplikasi online.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pelaku berinisial RD (40) diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi masyarakat adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol,” katanya.

Disebutkan Kabid Humas, RD diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan pada Senin (20/9), yang berada di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekira pukul 16.48 WIB.

Saat diamankan, ditemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk, diantaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5%, 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45%, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40%, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16%, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20%.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya menambahkan.(*)



Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean soal Cuitan 'Eks Menteri Sebodoh Ini'
Senin, September 20, 2021

On Senin, September 20, 2021

 

Foto:Dok (detikcom)
INFONUSANTARA.NET - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan politikus Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Ferdinand dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong.

Roy Suryo pun menyebut Ferdinand Hutahaean sebagai buzzer. Laporan Roy Suryo itu berdasar pada cuitan Ferdinand pada 14 September 2021 yang dinilai telah menyebarkan fitnah.

"Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Adapun, cuitan Ferdinan Hutahaean yang dilaporkan Roy Suryo itu adalah 'mantan menteri yang sebodoh ini'. Roy Suryo melampirkan bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean ke polisi.

Selain itu, Ferdinand mencuit 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'. Atas dasar itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Dilaporkan di pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy.

Padahal menurut Roy, kasus dia membawa barang-barang di Kemenpora ke rumahnya tidak terbukti benar. Kasus itu bahkan telah dinyatakan inkrah di pengadilan pada Mei 2019.

"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Maka hari ini laporannya diterima di Polda Metro Jaya. Jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong," katanya.

Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.(detikcom)


Viral! Pria Tua di Padang Unggah Vidio Nyabu Dirinya di Akun Medsos
Senin, September 20, 2021

On Senin, September 20, 2021

 

screenshot vidio dan foto, dok: (Polsek Luki)

INFONUSANTARA.NET -- Viral vidio seorang pria tua di Padang mengunggah video yang berdurasi 0,58 detik di akun Instagram miliknya lagi nyantai nyabu.

Pelaku inisial SY (57) alias Buya , diciduk dan diringkus tim opsnal Polsek Lubuk Kilangan Kota Padang. Penangkapan terhadap Sy  pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lubuk Kilangan Kota Padang, AKP Lisja Nesmon, Minggu (19/9/2021).

Pelaku merupakan warga Ulu Gadut RT 003 RW 002 Kel. Limau Manis Selatan Kecamata Pauh Kota Padang, tersebut ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya.

Dikatakan,Sy ditangkap berawal dari pengembangan kasus pencurian.Selain sebagai penadah, pelaku juga merupkan seorang pengedar narkoba.

Selain itu, pelaku juga pernah mengunggah video dirinya sedang nyabu di akun istagram miliknya. Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek dan masih dalam proses pemeriksaan,"papar AKP Lisja.

Sementara itu, dari hasil pantauan media berselancar di dunia maya, ditemukan video Sy alias Buya yang sedang asyik menkonsumsi/ hisap Shabu.

Pelaku memakai topi merah, baju kemeja terlihat sedang menghisap sebuah alat berupa botol plastik yang diberi pipet dan diduga merupakan alat isap shabu.

Pelaku merupakan pengedar dan penadah barang hasil pencurian.Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) unit Handphone Merk i-cherry warna merah, 2 (dua) paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah peci warna hitam tempat narkotika jenis shabu disembunyikan,1 (satu) buah bong (alat hisap shabu), 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis ganja.(Inf)


Dihajar Irjen Napoleon Bonaparte Dalam Rutan, Begini Tampang Muhammad Kece Saat Ini
Senin, September 20, 2021

On Senin, September 20, 2021

 


INFONUSANTARA.NET -  Wajah Muhammad Kisman alias Muhammad Kece bengkak serta mata sebelah kirnya lebam terlihat dari foto yang beredar akibat penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.

Tak hanya dianiaya, Muhammad Kece juga mendapatkan perundungan lain dari Irjen Napoleon Bonaparte, yang juga melumuri tersangka penistaan agama itu dengan kotoran.

Dikutip dari Indozone, Irjen Napoleon Bonaparte sendiri sudah mengakui perbuatannya menganiaya Muhammad Kece. Hal ini diungkapkan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (19/9) 

Dikatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus suap penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra itu tak terima dengan penghinaan Kece terhadap agama Islam.

Motif penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece terungkap melalui surat terbuka yang dibuat oleh Napoleon.

Muhammad Kece telah membuat laporan ke Bareskrim Polri dan sudah ada 3 saksi yang diperiksa atas kasus penganiayaan ini.

"Surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte tak pengaruh pada proses penyidikan, "ujar Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan.

(*)




Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon, LPSK Imbau Ajukan Perlindungan
Minggu, September 19, 2021

On Minggu, September 19, 2021

 

Maneger Nasution 

INFONUSANTARA.NET -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyesalkan insiden dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan). 

Maneger menyarankan korban mengajukan perlindungan ke LPSK jika keselamatannya terancam.

"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2021).

Maneger menyoroti hak-hak korban seperti mendapatkan perlindungan ataupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku. Namun, kata Maneger, semua hak itu dapat diakses setelah korban mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," katanya.

Terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece sebelumnya diketahui adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana.

Belum diketahui jelas motif penganiayaan. Polisi segera memeriksa Irjen Napoleon untuk mendalami hal tersebut.

"Nanti akan didalami saat pemeriksaan yang bersangkutan ya," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).

Muhammad Kece, yang merupakan tersangka kasus penistaan agama, membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dia dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).(detikNews)


Kasus Penganiayaan Muhammad Kece oleh Sesama Tahanan,Polri: Sudah Tingkat Penyidikan
Sabtu, September 18, 2021

On Sabtu, September 18, 2021

 


INFONUSANTARA.NET --Kabar kurang sedap terdengar dari tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece dari balik rumah tahanan. Muhammad Kece dikabarkan dianiaya oleh sesama tahanan.

Kabar mengenai Muhammad Kece yang dianiaya diamini oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Rusdi menyebut Muhammad Kece juga sudah membuat laporan polisi terkait kasus ini.

"Bareskrim polri telah menerima satu LP yaitu LP nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama pelapor Muhammad Kosman," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 17 September 2021.

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan penganiayaan. Rusdi menyebut Muhammad Kece diduga dianiaya oleh sesama tahanan.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," beber Rusdi.

Lebih jauh Rusdi menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Bahkan, kasus ini pun sudah naik ke tingkat penyidikan yang artinya kasus ini sudah terbukti melanggar undang-undang yang dipersangkakan.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rusdi.

Seperti diketahui, Muhammad Kece terjerat kasus penistaan agama karena konten Youtubenya. Selain menjadi tersangka, Muhammad Kece juga sudah dilakukan pemahanan oleh Bareskrim Polri.(Indozone)


 



Warga Jorong Bukik Gombak Terduga Pencuri Laptop Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung
Jumat, September 10, 2021

On Jumat, September 10, 2021

Warga Jorong Bukik Gombak Terduga Pencuri Laptop Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung.

INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskrim Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang warga Jorong Bukik Gombak, Nagari Padanglaweh, berinitial RS, 18 tahun terduga pencuri Laptop bermerk Lenovo. 

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dipimpin AKP Abdul Kadir Jailani, bersama anggotanya.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung.AKP Abdul Kadir Jailani,yang di hubungi awak media via WhatsApp pada Jum'at (10/09/2021) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut berawal adanya berdasarkan laporan masyarakat Nomor : LP/B/103/IX/2021/ SPKT RES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR.

Mendapat informasi itu, kami bersama anggota Reskrim Polres Sijunjung  untuk mendatangi TKP di Jorong Ilie Pasa Jumak Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.kemudian melakukan penyelidikan.

Dari lidik dan informasi dilapangan serta adanya laporan dari masyarakat dan terkait dari LP tersebut di dapati informasi bahwa pelaku masih ada di sekitar TKP dan mendapatkan ciri-ciri identitas pelaku serta sepeda motor yang di pergunakan terduga pelaku.

"Dipinggir jalan umum Jalan Lansek manih Jorong Ilie Pasa Jumak, ditemukan ditepi Jalan orang yang terduga pelaku tersebut sedang duduk bersama temanya berinitial HD dan kemudian anggota melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mako Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu Laptop merk Lenovo berwarna biru, satu Handspri Merk Xiomi dan satu sepeda motor merk Suzuki jenis Next berwarna putih dengan No Pol BA 3487 KQ.

"Kini kasus tersebut dalam proses penyidikan polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Sijunjung.AKP Abdul Kadir Jailani.(***)

Laporan:MsX

Seorang Kurir Sabu di Tangkap Polisi di Sebuah Pondok Dusun Paddarai
Rabu, September 08, 2021

On Rabu, September 08, 2021

INFONUSANTARA.NETTak berapa lama selisih waktu pengungkapan kasus judi jenis togel di Dusun Sagitsi, kembali terjadi penangkapan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di sebuah pondok di Dusun Paddarai, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.

Di ketahui pelaku berinisial SA (28) warga Desa Beriulou dia di tangkap tim resnarkoba polres mentawai disebuah pondok di Dusun Paddarai, Minggu 5 september 2021 sekira pukul 06.20 WIB.

Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at dalam keterangan press release mengatakan, dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tidak ada padang bulu baik masyarakat maupun oknum polisi sendiri.

“Ini komitmen kita di lingkungan kepolisian, siapapun yang melakukan praktek pengedaran narkoba di wilkum polres mentawai kita akan tindak secara hukum” kata Mu’at di aula Mako Polres Mentawai, Rabu (8/9/2021).

Keseriusan dalam memerangi narkoba di kepulauan mentawai menjadi tugas berat, karena mentawai memilki empat pulau besar, bahkan pintu masuk banyak, sementara kekuatan personel terbatas.

“Meski kebutuhan personel terbatas, kita optimis untuk selalu mengantisipasi terjadi peredaran narkoba di wilayah hukum polres mentawai” terangnya.

Komitmen itu, kata dia sudah ada personel polres mentawai yang di berhentikan gegara melakukan praktek narkoba, inilah bentuk keseriusan kita mengungkap peredaran narkoba di mentawai, tegasnya.

Penangkapan terhadap salah satu kurir narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat serta pelaku sudah lama menjadi target operasi dari tim resnarkoba, terangnya.

Di lokasi kejadian, kata Mu’at tim melakukan pemeriksaan di sebuah pondok, dimana setelah di lakukan penyelidikan dan pengeledahan di temukan satu paket kecil terbungkus plastik bening berisikan butiran kristal di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Tim resnarkoba menemukan barang bukti sabu paket kecil itu berada di bawah kasur yang diselipkan di antara dipan kasur yang disimpan oleh tersangka” terangnya.

Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke mako polres mentawai untuk proses lebih lanjut dan kasus tersebut akan terus di kembangan.

Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, tersangka berperan sebagai kurir, atas perbuatannya di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Heri Suprianto

Tiga Pelaku Judi Jenis Togel di Dusun Sagitsi di Tangkap Reskrim Polres Mentawai
Rabu, September 08, 2021

On Rabu, September 08, 2021

INFONUSANTARA.NETJajaran Reskrim Polres Mentawai ungkap kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di sebuah rumah berada di Dusun Sagitsi, Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan.

Penangkapan kasus tindak pidana menyediakan tempat dan memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel ini pada hari Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 14.45 WIB.

Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, SH,MM mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi togel ini telah meresahkan masyarakat, bahkan sudah marak di daerah sipora selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima tim reskrim melalui kasat Reskrim memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi tempat penyediaan tempat judi togel.

“Dalam kasus ini tim tangkap tangan pemilik penyedia tempat judi togel inisial K (48), kemudian tim melakukan pengembangan kasus di amankan dua lagi pelaku inisial JS (28) panggilan Gelleng dan RF (21)” ucap Kapolres dalam prees release di mako Polres Mentawai, Rabu (8/9/ 2021).

Adapun barang bukti yang di amankan 1 unit Handphone Merk Infinix warna hitam, 1 buah tas selempang merk Polo star warna coklat, 1 buah kalkulator warna hitam merk Montana, 1 buah pena warna hitam, 6 Lembar kertas hasil rekap nomor togel, 16 lembar kertas rekap nomor togel, uang sejumlah Rp 150 ribu dan uang sejumlah 380 ribu.

Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Donny Putra, SH MH menjelaskan, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing seperti tersangka inisial RF sebagai pengambil hasil rekap dan uang judi togel dari pemilik tempat inisial K yang di serahkan kepada JF.

Sementara JF berperan sebagai pengumpul hasil rekap nomor togel dan uang hasil penjualan togel di serahkan kepada RF sedangkan RF sendiri adalah penyedia tempat penjualan judi jenis togel, ujarnya.

Dengan maraknya berkembang kasus judi togel ditengah masyarakat, Kasat Reskrim, Iptu.Donny Putra mengatakan, untuk kedepan akan lebih mempercepat pergerakan, agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, dia juga meminta dukungan dan kerjasama kepada masyarakat, kalau ada informasi terkait kriminal segera laporkan kepada petugas, agar tidak menunggu lama pengungkapan kasus yang meresahkan warga, tuturnya.

Kasus tindak pidana perjudian jenis togel ini, terhadap ketiga pelaku di sangkakan pasal 303 ayat 1 angka ke 2 huruf e Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.



Editor : Heri Suprianto