PILIHAN REDAKSI

Bupati Sijunjung Beserta Jajarannya Sambut Kunjungan Rombongan Dari Menko PMK Prof Dr Muhadjir

  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, sambut kedatangan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), yang juga Ketua...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Satreskim Polres Dharmasraya Amankan 5 Orang Pelaku Judi Kartu Remi

 


INFONUSANTARA.NET - Lagi - lagi Anggota Satreskim Polres Dharmasraya,Sumatera Barat mengamankan 5 orang yang diduga pelaku permainan judi jenis kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya di sebuah warung yang berada di Jorong IV Aur Jaya Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru,Kabupaten Dharmasraya pada hari Kamis malam (12/11/2021) sekitar jam 22:30 WIB. Pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya Iptu Ferliyanto Pratama Marasin saat dihubungi oleh awak media,pada hari Sabtu (13/11/2021) mengatakan benar sekali,telah di amankan 5 orang yang diduga pelaku permainan judi jenis kertas remi song dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.


Penangkapan tersebut dengan adanya informasi masyarakat dengan adanya sekelompok orang sedang melakukan permainan judi jenis kertas remi song dengan menggunakan uang sebagai taruhannya disalah satu warung berada di Jorong IV Aur Jaya Nagari Koto Padang  Kecamatan Koto Baru,Kabupaten Dharmasraya pada hari Kamis malam (12/11/2021) sekitar jam 22:30 WIB.


Lebih lanjut disampaikan, oleh anggota Satreskim Polres Dharmasraya, ke 5 orang yang diamankan inisial adalah 1). PL umur 39 tahun dan 2).TKM umur 35 tahun selanjutnya 3).EA umur 36 tahun kemudian 4).SMN umur 35 tahun dan yang terakhir 5).KOK umur 50 tahun.

    

Barang bukti yang di amankan uang tunai Rp.390.000, kartu remi warna biru sebanyak 108 lembar.


"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 303 Jo 303 KUHP dengan hukuman serendahnya 4 tahun penjara dan setingginya 10 tahun," ucap Kasat Reskim Polres Dharmasraya Iptu Ferliyanto Pratama Marasin .(**)

Laporan:MsX

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »