PILIHAN REDAKSI

17 Calon Panwaslu Kecamatan di Mentawai Ikuti Tes Wawancara

INFO|MENTAWAI - Sebanyak 17 orang anggota calon Pengawas pemilu Kecamatan ikuti tes wawancara untuk pemilihan umum kepala daerah 2024, sete...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Beberapa orang Tewas ! FPI dan Polisi Saling Klaim Diserang Kejadian Bentrok di Tol Cikampek
Senin, Desember 07, 2020

On Senin, Desember 07, 2020

Ilustrasi.(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Bentrok antara massa Front Pembela Islam (FPI) dan petugas kepolisian di Tol Cikampek, Senin (7/12), menewaskan 10 orang. Pihak polisi dan FPI sama-sama mengklaim sebagai pihak yang lebih dulu diserang.

Bentrok terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, sekitar pukul 00.30 dinihari. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menuturkan, awalnya polisi menerima informasi soal pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, yang dijadwalkan dilakukan pukul 10.00 WIB pagi ini.

Polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut. Polisi mengikuti kendaraan yang diduga membawa para pendukung Rizieq. Namun, Fadil menyebut mobil polisi justru dipepet oleh kendaraan itu.

"Pada saat di Tol mengikuti kendaraan pengikut tersebut, kendaraan petugas dipepet dan diberhentikan oleh dua kendaraan pengikut tersebut, kemudian melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai celurit, kepada anggota," ujar Fadil.

"Menghadapi serangan itu polisi melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan 6 orang penyerang meninggal dunia dan 4 melarikan diri," imbuh Fadil.

FPI punya versi berbeda ihwal bentrok di Tol Cikampek itu. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa rombongan kendaraan yang membawa pentolan FPI Rizieq Shihab dan keluarganya sempat diadang dan ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK).

Selain diadang dan ditembaki, FPI menyebut orang tak dikenal yang melakukan penyerangan juga menculik 6 anggota laskar pengawal Rizieq.

"Bahwa benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS [Imam Besar Habib Rizieq Shihab] dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB," kata Aziz seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (7/12).

Kejadian bermula saat Rizieq dan keluarga hendak menghadiri acara pengajian subuh, khusus keluarga inti di sebuah wilayah, Senin dinihari. Aziz tak menyebut nama wilayahnya.

Dalam perjalanan menuju lokasi, kata dia, rombongan Rizieq tiba-tiba diadang oleh orang tak dikenal. Ia menduga orang-orang tersebut merupakan bagian dari operasi penguntitan untuk mencelakakan Rizieq.

"Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga," kata Aziz.

Aziz mengatakan orang yang mengadang rombongan itu melakukan penembakan dan penculikan terhadap 1 mobil yang berisi 6 orang laskar. Sampai saat ini, mereka yang diculik tersebut tak diketahui keberadaannya.

"Kami mohon doa, agar 1 mobil yang tertembak berisi 6 orang laskar yang diculik agar diberi keselamatan," kata dia.

Aziz tak menyebut bagaimana kondisi Rizieq usai insiden tersebut. Ia hanya menyatakan pihaknya tak akan membeberkan dimana lokasi Rizieq Shihab dan keluarganya saat ini. Hal itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan keluarga Rizieq.



Babinramil 03/Sipora Dampingi Dispangtan Penyerahan Bibit Cengkeh Kepada Dua Poktan Desa Goiso'oinan
Senin, Desember 07, 2020

On Senin, Desember 07, 2020

SIPORA,infonusantara.net - Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di bidang pertanian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Mentawai berikan bibit cengkeh kepada kelompok tani di Desa Goiso'oinan, Senin (7/12/2020).

Penyerahan bibit cengkeh ini di dampingi langsung Babinsa Koramil 03/Sipora, Serda Osten Sinaga. Bibit cengkeh yang diserahkan sebanyak 1.800 batang kelompok tani.

"Bibit cengkeh yang di serahkan Dispangtan Mentawai ini merupakan bantuan untuk kelompok tani Mekar Sari Purimanuaijat Desa Goiso'oinan" ucap Babinsa.

Penyerahan bantuan bibit cengkeh ini di berikan kepada dua kelompok tani mekar sari yang berada di Desa Goiso'oinan dan kelompok tani Purimanuaijat Dusun Pogari.

"Masing-masing kelompok tani Mekar Sari terima 600 batang bibit cengkeh dan poktan Purimanuaijat 1.200 batang" ucap Serda  yaitu kelompok tani mekar sari Dusun Kaliau di berikan sebanyak 600 batang" sebut Serda   Osten Sinaga.

Osten Sinaga menyebut, bantuan bibit cengkeh ini merupakan dana dari APBD tahun 2019 yang diajukan masing-masing kelompok tani dan sekarang baru terealisasi.

"Adanya bantuan dari pemkab mentawai melalui Fispangtan diharapkan dapat meringankan kelompok tani dalam meningkatkan pertanian" tuturnya.

Dalam kegiatan penyerahan bibit cengkeh Babinsa desa Goisoinan Serda Osten Sinaga, PPL eesa Goisoinan Sdr.Faber, ketua Pok Tani Mekar Sari pak Nicolas, ketua Pok Tani Purimanuaijat Bresman, (Pendim 0319/Mtw).




Editor : Heri Suprianto


Kasus Korupsi Dua Menteri! Integritas Pemerintahan Jokowi Babak Belur Dalam Sekejap
Senin, Desember 07, 2020

On Senin, Desember 07, 2020

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo & Menteri Sosial Juliari Batubara.(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Dua menteri Kabinet Indonesia Maju diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang waktu 9 hari. Pakar menilai dua kasus korupsi ini mencoreng wajah Presiden Joko Widodo di mata publik.

Tak lama setelah satu tahun pemerintahan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dicokok KPK. Ia ditangkap basah usai membelanjakan uang hasil suap dalam kunjungannya di Amerika Serikat, Rabu (25/11) lalu.

Politikus Gerindra itu jadi menteri pertama di pemerintahan Jokowi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga menerima suap Rp9,8 miliar dari perusahaan eksportir benur atau benih lobster.

Sembilan hari berselang, giliran menteri dari PDIP yang dijerat KPK. Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Penetapan itu merupakan kelanjutan dari OTT sejumlah pejabat di Kemensos pada Jumat (4/12). Juliari disebut mengantongi Rp17 miliar setelah memotong Rp10 ribu dari setiap paket sembako.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan kasus korupsi dua menteri mencoreng wajah Jokowi di mata publik.

Terlebih lagi dua menteri itu berasal dari parpol motor koalisi Jokowi, PDIP dan Gerindra. Waktu penangkapan yang cenderung singkat juga dinilai melukai integritas pemerintahan Jokowi.

"Dalam sembilan hari ini, kita melihat fenomena tamparan keras bagi Presiden karena faktanya para menteri itu patgulipat, bermain dengan kasus-kasusnya itu," kata Ujang seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (7/12).

Jokowi, bukannya tak bersikap. Segera setelah MensosJuliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka, Presiden langsung menyatakan tidak akan melindungi menterinya yang terlibat korupsi.

Ujang pun memahami Jokowi tidak terlibat dalam kasus-kasus korupsi itu. Namun, menurut dia, Jokowi punya tanggung jawab moral sebagai orang yang memberi kepercayaan bagi Juliari dan Edhy untuk menjabat menteri.

Ia juga menyoroti respons Jokowi yang seolah lepas tangan dengan mengklaim telah mengingatkan para menteri. Menurut Ujang, wajar jika publik kecewa dengan respons itu. Sebab rakyat memilih presiden, bukan menteri.

"Publik tidak mau tahu kejadian tersebut hanya ditimpakan kepada menteri yang tertangkap itu. Publik merasakan kebatinan bahwa ini bagian dari tanggung jawab Presiden," ucap Ujang.

Dihubungi terpisah, pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi juga menilai kasus korupsi dua menteri membuat integritas pemerintahan Jokowi babak belur dalam sekejap.

Asrinaldi menilai hanya ada satu jalan keluar bagi Jokowi. Ia berpendapat sudah saatnya Jokowi mengeluarkan Kartu As, yaitu kocok ulang (reshuffle) kabinet.

"Reshuffle kabinet akan menolong wajah pemerintahan Jokowi. Orang akan menaruh harapan kembali. Bagaimanapun politik itu soal harapan," ucap Asrinaldi.

Dia berkata kocok ulang kabinet harus dilakukan secepatnya. Selain itu, kocok ulang tak boleh sebatas mencari pengganti Edhy dan Juliari.

Jokowi harus mengevaluasi seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju. Asrinaldi berpendapat ada beberapa menteri yang juga mengecewakan publik dengan kinerjanya di masa pandemi.

"Evaluasi mana kinerja yang kurang baik. Dengan cara itu harapan publik meningkat, kepercayaan meningkat," ujarnya.(CNN Indonesia)


Cegah Penyebaran Covid-19, Kodim 0319/Mentawai Intensifkan Patroli
Senin, Desember 07, 2020

On Senin, Desember 07, 2020

MENTAWAI,infonusantara.net - Mengantispasi penyebaran covid-19 diwilayah, jajaran Kodim 0319/Mentawai terus berupaya dengan melakukan patroli rutin setiap kapal masuk kementawai.

"Patroli rutin yang kita lakukan ini, guna mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap mematuhi bagi pelaku perjalanan" ucap Pasi Intel Kodim 0319/Mentawai, Lettu Inf Setianus Sipayung, senin (7/12/2020).

Selain itu Pasintel mengajak masyarakat untuk mewaspadai terhadap perkembangan covid 19, ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga menghimbau masyarakat Mentawai agar tetap menerapkan aturan protokol kesehatan di masa Adapatasi Kehidupan Baru (AKB).

"Mari kita bersama-sama memutus mata rantai dan mengatasi pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19)" ajaknya.

Patroli rutin ini, kata Sipayung di laksanakan disetiap koramil yang tersebar di empat pulau besar mentawai maupun di makodim 0319/Mentawai dengan sasaran di lokasi keramaian, terangnya.

Kedatangan kapal yang bersandar di pelabuhan juga menjadi salah satu sasaran dilakukan patroli rutin guna melakukan pengawasan bagi pelaku perjalanan.

"Jadi, kedatangan kapal masuk kementawai sangat berpeluang potensi besar terjadi penyebaran covid-19, karena itu perlu dilakukan pengawasan" tutur Sipayung.

Memutus mata rantai covid-19, Pasintel tak bosan-bosan sampaikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu memakai masker saat berada diluar rumah.

Kemudian menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan memakai sabun, menyiapkan handsanitaizer, hindari menyentuh area wajah dan selalu menjaga jarak dengan orang lain, tutupnya, (Pendim 0319/Mtw).




Editor : Heri Suprianto

Sempat Mangkir, Rizieq Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
Senin, Desember 07, 2020

On Senin, Desember 07, 2020

Imam besar FPI Rizieq Shihab kembali dipanggil polisi untuk diminta keterangan terkait kerumunan di Petamburan.(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, hari ini, Senin (7/12).

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua terhadap Rizieq usai absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan 1 Desember lalu. Saat itu, Rizieq beralasan tengah masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

"Untuk hari Senin sudah kita jadwalkan saudara MRS dan menantunya saudara HSA," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (6/12).

Rizieq dan menantunya diagendakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum.

Yusri berharap agar Rizieq dan menantunya bisa hadir dalam pemeriksaan ini. Pihaknya juga mengimbau agar Rizieq tak membawa massa dan hanya didampingi pengacara saat datang ke Polda Metro Jaya.

Yusri menegaskan kepolisian akan menindak tegas dan membubarkan jika ada massa yang mengawal dan menimbulkan kerumunan. Polisi, kata dia, juga tak segan untuk menangkap massa.

"Intinya kita akan bubarkan dan akan tindak tegas dengan menangkap sesuai aturan jika tetap memaksa membawa massa," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Rizieq masih belum memastikan apakah pentolan FPI itu bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.

"Besok (hari ini) kita lihat ya," ucap salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui telah menaikan status perkara kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq ke tingkat penyidik.

Dalam kasus ini, polisi menemukan ada unsur dugaan tindak pidana yakni, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Polisi diketahui sempat diadang sejumlah simpatisan saat mengantarkan surat panggilan kedua di kediaman Rizieq pekan lalu. 

Sumber:CNN Indonesia

Kode Etik
Minggu, Desember 06, 2020

On Minggu, Desember 06, 2020

Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers

KEMERDEKAAN berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran:

Cara-cara yang profesional adalah: menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran:

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran:

Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran:

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran:

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

Pemko Gelar Malam Penganugerahan Pemenang Lomba Film Pendek
Minggu, Desember 06, 2020

On Minggu, Desember 06, 2020

PadangPanjang,infonusantara.net - Kota Padang Panjang sukses menggelar lomba film pendek, fotografi, telusur sejarah dan vlog. Lomba dalam rangka Hari Jadi Kota (HJK) ke-230 ini, tadi malam (5/12), dilaksanakan malam penganugerahan pemenang lomba. 

Dengan memperhatikan Covid-19, acara puncak penganugerahan pemenang lomba ini dihadiri Walikota H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Walikota, Drs. Asrul, Sekdako, Sonny Budaya Putra, AP, M. Si dan sejumlah pejabat Pemko.

"Kita mendukung kreatifitas para generasi muda. "Karya yang telah dibuat akan kita berdayakan, dan dimanfaatkan. Kontribusi generasi muda diperlukan membangun kota lewat karya kreatifitas mereka," ucap Fadly Amran dalam sambutannya.

HJK ke-230 Pemko ini, kata Fadly ingin melibatkan masyarakat mengetahui sejarah Padang Panjang, mendalami visi misi kota. Sehingga yang mendukung tidak hanya dari warga kota tapi juga masyarakat di luar Kota Padang Panjang, tuturnya.

"Di pasar nantinya akan dibangun Amphitheater. Kreatifitas warga dapat ditampilkan di situ. Di samping itu, kita akan lebih memberdayakan Padang Panjang TV di Dinas Kominfo. Masyarakat dapat terlibat. Bisa ikut mengisi acara-acara menarik. Tentunya akan ada konten kreator dari masyarakat yang berpartisipasi," ujarnya.

Kepala Disporapar Maiharman menyebut, mengantisipasi pandemi, acara hanya digelar dengan sederhana, memperhatikan protokol Covid-19. "Kita hanya mengundang beberapa OPD dan menghindari kerumunan massa," ungkapnya. 

Maiharman menjelaskan, lomba yang digelar pihaknya mengeksplorasi berbagai potensi sekaligus mempromosikan Padang Panjang. 

"Lomba Film Pendek mengeksplorasi Padang Panjang dengan durasi 5 sampai 7,5 menit. Kemudian lomba Vlog, Telusur dan Fotografi untuk mengajak menggali potensi yang ada di kota ini. Harapannya branding Kota Padang Panjang makin naik dan tersebar di dunia maya. Kota Padang Panjang makin diminati," katanya.

Lomba Vlog kategori pelajar, juara I diraih Givani dari Kabupaten Tanah Datar. Vlog kategori umum dimenangi Anggi Feronica Ramadani (Kabupaten Sijunjung).

Lomba fotografi kategori pelajar, juara I diraih Sultan Zaki Arsalan dari SMKN 2 Padang Panjang. Fotografi kategori umum, dijuarai Maizal (Kota Bukittinggi).

Lomba Telusur Sejarah kategori pelajar, juara I diraih Andre Neldi Juntoro dari SMKN 2 Kota Sawahlunto dengan judul "Carito Pondok Kapua".  Sedangkan pemenang kategori umum diraih Dedi Arsya (Kabupaten Tanah Datar) dengan judul Menelusuri Sejarah 102 Tahun Lubuak Mato Kuciang".

Untuk Film Pendek, kategori pelajar diraih  Komunitas Blustion SMAN 1 Banuhampu, Kabupaten Agam. Kategori Umum diraih After Project Kota Padang Panjang.

Disporapar turut menggelar lomba Homestay terbaik yang diraih oleh  Rumah Baruah. (Lala/kmf)

Kampung Tami Nan Indah di Penuih Lukisan Alam
Minggu, Desember 06, 2020

On Minggu, Desember 06, 2020

PadangPanjang,infonusantara.net - Sebuah pemandangan indah di kala pagi yang sedikit mendung, tiba-tiba aku tertegun melihat hamparan sawah dan ladang yang seakan menyatu dengan Gunung Singgalang ketika menuruni jalan menuju Kampung Tami, dari persimpangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunung, di Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur. 

Aku hentikan langkah kaki dan aku hampiri tepian jalan menurun itu, sembari mengambil sejumlah foto. "Masya Allah," Lama aku pandangi lukisan alam, ciptaan Allah yang membuat aku bersyukur  sebagai makhluk-Nya. 

Saat "zoom" kamera mengarah ke sebuah ladang, terlihat jelas dua orang petani memetik cabai. Aku tergoda menghampiri lebih dekat. Langsung saja aku turun menapaki pematang sawah. "Dua orang wanita rupanya,", gumam ku dalam hati.

"Izin buk, boleh ambil foto," Bila tak berkenan, aku tak akan melakukannya. Namun dua wanita itu memperbolehkan. "Silahkan tak apa-apa," jawabnya

Satu orang petani berperawakan muda dan yang satu lagi sudah paruh baya. Ialah Emi  bersama ibunya yang sedang memetik cabai keriting. Hasil panen hari itu menggembirakan hatinya. " Hari ini Alhamdulillah " katanya 

Emi dan ibunya ternyata berasal dari Paninjauan Kabupaten Tanah Datar. Mereka menggarap ladang milik orang lain dengan sistim bagi hasil. Hal itu telah dilakukan bertahun-tahun.

Emi pun menawarkan hasil panen nya hari itu. " Bawalah cabai ini, gratis," katanya. " Terima kasih buk," Aku menolak secara halus, tak ingin merepotkan.

Selang beberapa lama, aku pamit dan kembali berjalan di sekitar persawahan. Seorang petani berpapasan dengan ku. Perempuan itu membawa rumput diatas kepala. "Buk" sapa ku. Dia menyeringai tersenyum. Senang rasanya melihat keramahan dan alam pagi itu. 

Aku kembali mengambil foto. Ketika melirik ke arah samping, aku melihat bocah-bocah asik bermain layang-layang. Gelak tawa menyeruak. Mereka adalah Adit, Rachel, Fakri dan Ilham.

Permainan di alam bebas itu seakan mengobati kejenuhannya bersekolah jarak jauh lantaran Covid-19. Bergantian mereka menerbangkan layangan. "Saya kurang suka main game online, bikin sakit mata om," kata Adit.

"Itu keren" jawab ku memuji anak itu. Aku berbaur bersama mereka.membuat kami semakin akrab. ini sedikit uang jajan," sembari menyodorkan beberapa rupiah kepada mereka. " makasih Om," senang sekali mereka.

Setelah sekian lama, aku memutuskan menunju jalan aspal yang membentang, membagi dua sisi kampung tami. Disebelah kiri aku melihat persawahan dan Islamic Center. Disebelah kanan hamparan yang sama, bersama Gunung Singgalang yang memandang ku dari kejauhan.

"Padang Panjang yang Indah," aku tersenyum seiring melangkah dan bertanya dalam hati " nanti kemana lagi ya?," (Lala/kmf)

Ketua DPW Pekat IB Sumbar Intruksikan Kader Untuk Kawal Pilkada, Jangan Biarkan Terjadi Kecurangan
Minggu, Desember 06, 2020

On Minggu, Desember 06, 2020

Oleh : Ketua DPW Pekat IB Sumatera Barat, Afrizal Dj Rajo Bagindo

Perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) yang di selenggarakan pada 9 Desember 2020 hanya tinggal menghitung hari, dalam proses pilkada ini di butuhkan kejujuran, sehingga menghasilkan pemimpin yang amanah untuk perubahan Sumbar kedepan.

Ketua DPW Pekat IB Sumbar, Ir.Afrizal Dj Rajo Bagindo menyampaikan kepada segenap lapisan masyarakat Sumatera Barat untuk turut serta bersama-sama menjaga proses Pilkada di Daerah masing-masing agar dilakukan secara Jujur dan Adil. 

"Mari kita "Bunuh" niat atau rencana-rencana tipu daya yang curang selama proses pemilihan kepala daerah Sumbar pada hari Rabu 9 Desember 2020. Ingatlah bahwa setiap perbuatan kita akan di pertanggung jawabkan di dunia maupun akhirat" sebutnya.

Jangan mau di peralat oleh orang lain apalagi dengan memberikan upah yang tidak setimpal, jangan hanya di jadikan "kudo Palajang Bukik" untuk mangantarkan mereka duduk dan menikmati fasilitas sebagai pejabat, tegas Afrizal.

Sementara mereka sudah tahu bahwa dengan situasi dan kondisi politik Nasional saat ini, dimana setelah mereka duduk di kursi pejabat tidak mampu untuk berbuat banyak untuk masyarakat Sumatera Barat kedepan, ujarnya lagi

Nah, mereka tidak sadar bahwa mereka dan kroni-kroninya hanya mampu menjadi pelaksana rutin anggaran dan penikmat fasilitas Negara saja. Banyak dari kita yang tidak menyadarinya bahwa anak-anak tamat SLTA saja juga bisa duduk jadi Pejabat seperti itu.

Dalam proses penyelenggaraan pilkada ini, sebut dia jangan ada pihak-pihak ataupun oknum Tim Sukses (Timses) salah satu Paslon Kepala Daerah untuk melakukan kejahatan dan kecurangan demi meraih kursi pejabat.

"Jangan sampai kita melupakan bahwa ada yang maha melihat dan Maha menyaksikan apa-apa yang kita kerjakan, maka dari itu sangat penting kita membiasakan diri untuk jujur dnn adil dalam menghantarkan pemimpin demi kemajuan daerah" ucap Afrizal selaku ketua Ormas Pekat IB Sumbar.

PENTING !!! untuk di cermati dan di jalankan

Khusus untuk seluruh Kader Ormas Pekat IB yang berada di seluruh Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Afrizal meminta dan sekaligus menginstruksikan agar jangan melakukan kecurangan dan juga jangan membiarkan orang lain melakukan kecurangan di daerah kita masing-masing.

Ketika di temukan terjadi kecurangan selama proses pemilihan, silahkan di amankan dan dibawa ke pihak berwajib jika ada pelaku yang tertangkap tangan atau terlihat sedang melakukan kecurangan di sekitar lokasi.

"Tugas kita semua melakukan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar sesuai perintah Allah SWT, agar dalam menjalankan kehidupan dan memilih pemimpin yang jujur dan adil di berkahi nantinya" tutur Afrizal.

Himbauan dan sekaligus intruksi kepada seluruh kader Pekat IB Sumbar ini, kata Afrizal agar semua pihak dapat mengawal proses peneyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang betul-betul pro kepada masyarakat tidak hanya memikirkan kepentingan, tapi memperjuangan kepentingan orang banyak.

Saya selaku Ketua Ormas Pekat IB Sumbar mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Sumbar dan para kader Pekat IB untuk bersama-sama mengawal proses pemilihan kepala daerah ini dengan jurdil.

"Semoga Allah SWT memberikan rahmat nikmat dan karunia-Nya untuk kita semua dan marilah kita berdoa agar Pemimpin yang terpilih adalah yang terbaik buat kehidupan kita di dunia ini" tutupnya.

Ngotot Mendampingi HRS ke Polda Metro Jaya, PA212:Kami Tak Pernah Mengundang Massa
Sabtu, Desember 05, 2020

On Sabtu, Desember 05, 2020

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (ist)

INFONUSANTARA.NET -- Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin mengatakan pihaknya tak pernah mengundang massa untuk mendampingi HRS. Termasuk saat kedatangannya dari tanah suci beberapa pekan lalu.

Massa pecinta Habib Rizieq Shihab (HRS) tak gentar dengan ancaman Polda Metro Jaya yang akan menindak tegas bila massa ikut mendampingi dalam pemeriksaan Senin depan (7/12/2020).

Novel mengatakan, pihaknya tak pernah mengundang massa untuk mendampingi HRS. Demikian disampaikan, Sabtu (5/12/2020).

Kami tak pernah membawa massa karena kami sadar banget akan bahaya dari virus corona. Kita juga tidak bisa berbuat apa apa ketika massa ingin hadir mengawal ulama yang memang wajib dicintainya,” kata Novel.

Novel mengklaim, selama pandemi Covid-19, pihaknya merupakan relawan yang getol menyosialisasikan tentang bahayanya Covid-19.

Jadi, kata dia, tidak mungkin pihaknya melawan aturan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah selama ini.

“Bahkan kami ini adalah relawan pemberantas corona akan tetapi kami saat ini yang mengawal kasus perjuangan IB HRS,” beber Novel.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mewanti-wanti Habib Rizieq Shihab agar tak membawa massa saat diperiksa Senin (7/12/2020) depan terkait kasus kerumunan di pernikahan puterinya yang diduga telah melanggar protokol kesehatan.

Bila tak mengindahkan aturan tersebut, maka pihak kepolisian akan menindak tegas para massa tersebut.

“Siapa pun yang membawa massa ke sini akan kita tindak tegas karena memang sudah sturan. Aturan PSBB sudah jelas. Tidak boleh berkerumunan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Yusri menghimbau agar Habib Rizieq ditemani pengacaranya, mengingat saat ini masih tingginya angka positif di Jakarta.

“Kami himbau cukup diantarkan dengan pengacaranya. Tapi kalau dipaksakan kami akan tindak tegas, kita akan bubarkan,” tegas Yusri.

Dikutip dari:(PojokSatu.id/Fajar.co.id)

Surat Teguran Penambangan Pasir Tehadap PT. IMP, DLH Terkesan Tertutup Dengan Awak Media
Sabtu, Desember 05, 2020

On Sabtu, Desember 05, 2020

Batusangkar,infonusantara.net - Pengunaan pasir dan spilit yang ditambang pihak PT.Trivella Karya di Jorong Kalo-kalo Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara merusak ekosistim lingkungan hidup sekitar lokasi.

Dugaan pengrusakan ekosistim lingkungan ini dilansir dari integritasmedia.com beberapa waktu lalu. Dilokasi sekitar pekerjaan itu mempergunakan alat berat, perahu, beserta dompeng  untuk pengambilan pasir disekitar aliran batang sinamar untuk pembangunan PLTMH.

Kadis lingkungan hidup, Ir. Desi Trikorina saat dikonfirmasi media, awalnya agak keberatan untuk direkam," ia mengatakan biasanya wartawan disini (wartawan Tanah Datar-red) tidak pernah merekam saat dikonfirmasi". ucapnya.

Meski demikian dia menyampaikan, bahwa setiap kegiatan ataupun program ada dampaknya, dan pihaknya telah melakukan teguran/peringatan untuk melakukan perbaikan kepihak PT. IMP. (Ikhwan Mega Power).

'Kegiatan penambangan ini bukan lah kewenangan kami, tetapi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) V,  Sumatera Barat, tapi kami hanya bersifat pembinaan, maka kami koordinasikan dengan, PTMTSP, PU, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) V, untuk mengikat mereka dengan melakukan normalisasi, karena Pemerintah sifatnya hanyalah membina dan mengawasi, dan pihak LH telah melakukan yang sesuai dengan aturan, terangnya kepada media, Sabtu (5/12/2020). 

Terkait pekerjaan penambangan tersebut, pihak LH tidak terkait dengan hal itu, pihak LH hanyalah menangani lingkungan hidup, supaya  tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup, tuturnya.

"Teguran atau peringatan telah kami sampaikan, apabila tidak diindahkan, kami akan memberikan sangsi sesuai dengan aturan ataupun perundang-undangan yang berlaku" tegas Desi

Saat tim mempertanyakan berapa jangka waktu teguran kepihak perusahaan IMP (Ikhwan Mega Power) tersebut, Desi terkesan menyembunyikan dan tidak mau memperlihatkan surat teguran tersebut, dengan berdalih lupa.

ini sangat signifikan, seharusnya Desi selaku Kadis LH memperlihatkan kepada awak media atau secara transparan/surat teguran ataupun peringatan dari Pemerintah Daerah Tanah datar melalui Dinas Lingkungan Hidup yang menyangkut lingkungan hidup.




Pewarta : Bonar Surya

Editor : Heri Suprianto

Soal Penetapan Tersangka,Ini Respons Tim Pemenangan Mulyadi
Sabtu, Desember 05, 2020

On Sabtu, Desember 05, 2020

Politikus Partai Demokrat Mulyadi jadi tersangka kasus pidana pemilu. (Foto: CNNIndonesia/Christie Stefanie)

INFONUSANTARA.NET -- Tim Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatra Barat Mulyadi-Ali Mukhni menganggap penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat dipaksakan. Pasalnya, kasus ini terkait dengan wawancara televisi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Mulyadi sebagai tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal, pada Jumat (4/12).

"Mulyadi diundang sebagai narasumber dalam acara 'Coffee Break'. Pelanggaran apa yang dilakukan?" cetus Ketua Umum Pemenangan Mulyadi-Ali Mukhni, Alirman Sori, dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (5/12).

Meskipun begitu, pihaknya menghormati proses hukum atas penetapan tersangka terhadap Mulyadi. Ia berharap aparat penegak hukum melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional dalam penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

"Proses hukum kita hormati. Yang terpenting jangan sampai kasus ini bermuatan politik karena semakin dekatnya hari H pemilihan kepala daerah. Saya juga meminta masyarakat tidak perlu terpengaruh (dengan penetapan tersangka)," ucapnya.

Kasus Mulyadi itu berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.

Bawaslu Sumbar melimpahkan kasus tersebut ke Bawaslu RI yang kemudian melimpahkannya ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

Ketua Tim Hukum paslon Mahyeldi-Audy, Miko Kamal, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11) dengan dugaan kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara "Coffee Break" TV One.

Alasannya, kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.

"Kampenye di televisi itu pun tak boleh berbayar. Kami menduga kehadiran Mulyadi di acara itu ikut disponsori oleh Mulyadi karena ada logo dan slogan Mulyadi dalam tayangan tersebut ketika ada tampilan 'acara ini dipersembahkan oleh'," ujarnya.