PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sempat Mangkir, Rizieq Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

Imam besar FPI Rizieq Shihab kembali dipanggil polisi untuk diminta keterangan terkait kerumunan di Petamburan.(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, hari ini, Senin (7/12).

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua terhadap Rizieq usai absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan 1 Desember lalu. Saat itu, Rizieq beralasan tengah masa pemulihan usai dirawat di RS Ummi Bogor.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

"Untuk hari Senin sudah kita jadwalkan saudara MRS dan menantunya saudara HSA," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (6/12).

Rizieq dan menantunya diagendakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum.

Yusri berharap agar Rizieq dan menantunya bisa hadir dalam pemeriksaan ini. Pihaknya juga mengimbau agar Rizieq tak membawa massa dan hanya didampingi pengacara saat datang ke Polda Metro Jaya.

Yusri menegaskan kepolisian akan menindak tegas dan membubarkan jika ada massa yang mengawal dan menimbulkan kerumunan. Polisi, kata dia, juga tak segan untuk menangkap massa.

"Intinya kita akan bubarkan dan akan tindak tegas dengan menangkap sesuai aturan jika tetap memaksa membawa massa," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Rizieq masih belum memastikan apakah pentolan FPI itu bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.

"Besok (hari ini) kita lihat ya," ucap salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui telah menaikan status perkara kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq ke tingkat penyidik.

Dalam kasus ini, polisi menemukan ada unsur dugaan tindak pidana yakni, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Polisi diketahui sempat diadang sejumlah simpatisan saat mengantarkan surat panggilan kedua di kediaman Rizieq pekan lalu. 

Sumber:CNN Indonesia

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »