PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Surat Teguran Penambangan Pasir Tehadap PT. IMP, DLH Terkesan Tertutup Dengan Awak Media

Batusangkar,infonusantara.net - Pengunaan pasir dan spilit yang ditambang pihak PT.Trivella Karya di Jorong Kalo-kalo Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara merusak ekosistim lingkungan hidup sekitar lokasi.

Dugaan pengrusakan ekosistim lingkungan ini dilansir dari integritasmedia.com beberapa waktu lalu. Dilokasi sekitar pekerjaan itu mempergunakan alat berat, perahu, beserta dompeng  untuk pengambilan pasir disekitar aliran batang sinamar untuk pembangunan PLTMH.

Kadis lingkungan hidup, Ir. Desi Trikorina saat dikonfirmasi media, awalnya agak keberatan untuk direkam," ia mengatakan biasanya wartawan disini (wartawan Tanah Datar-red) tidak pernah merekam saat dikonfirmasi". ucapnya.

Meski demikian dia menyampaikan, bahwa setiap kegiatan ataupun program ada dampaknya, dan pihaknya telah melakukan teguran/peringatan untuk melakukan perbaikan kepihak PT. IMP. (Ikhwan Mega Power).

'Kegiatan penambangan ini bukan lah kewenangan kami, tetapi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) V,  Sumatera Barat, tapi kami hanya bersifat pembinaan, maka kami koordinasikan dengan, PTMTSP, PU, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) V, untuk mengikat mereka dengan melakukan normalisasi, karena Pemerintah sifatnya hanyalah membina dan mengawasi, dan pihak LH telah melakukan yang sesuai dengan aturan, terangnya kepada media, Sabtu (5/12/2020). 

Terkait pekerjaan penambangan tersebut, pihak LH tidak terkait dengan hal itu, pihak LH hanyalah menangani lingkungan hidup, supaya  tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup, tuturnya.

"Teguran atau peringatan telah kami sampaikan, apabila tidak diindahkan, kami akan memberikan sangsi sesuai dengan aturan ataupun perundang-undangan yang berlaku" tegas Desi

Saat tim mempertanyakan berapa jangka waktu teguran kepihak perusahaan IMP (Ikhwan Mega Power) tersebut, Desi terkesan menyembunyikan dan tidak mau memperlihatkan surat teguran tersebut, dengan berdalih lupa.

ini sangat signifikan, seharusnya Desi selaku Kadis LH memperlihatkan kepada awak media atau secara transparan/surat teguran ataupun peringatan dari Pemerintah Daerah Tanah datar melalui Dinas Lingkungan Hidup yang menyangkut lingkungan hidup.




Pewarta : Bonar Surya

Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »