PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Soal Penetapan Tersangka,Ini Respons Tim Pemenangan Mulyadi

Politikus Partai Demokrat Mulyadi jadi tersangka kasus pidana pemilu. (Foto: CNNIndonesia/Christie Stefanie)

INFONUSANTARA.NET -- Tim Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatra Barat Mulyadi-Ali Mukhni menganggap penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat dipaksakan. Pasalnya, kasus ini terkait dengan wawancara televisi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Mulyadi sebagai tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal, pada Jumat (4/12).

"Mulyadi diundang sebagai narasumber dalam acara 'Coffee Break'. Pelanggaran apa yang dilakukan?" cetus Ketua Umum Pemenangan Mulyadi-Ali Mukhni, Alirman Sori, dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (5/12).

Meskipun begitu, pihaknya menghormati proses hukum atas penetapan tersangka terhadap Mulyadi. Ia berharap aparat penegak hukum melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional dalam penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

"Proses hukum kita hormati. Yang terpenting jangan sampai kasus ini bermuatan politik karena semakin dekatnya hari H pemilihan kepala daerah. Saya juga meminta masyarakat tidak perlu terpengaruh (dengan penetapan tersangka)," ucapnya.

Kasus Mulyadi itu berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.

Bawaslu Sumbar melimpahkan kasus tersebut ke Bawaslu RI yang kemudian melimpahkannya ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

Ketua Tim Hukum paslon Mahyeldi-Audy, Miko Kamal, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11) dengan dugaan kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara "Coffee Break" TV One.

Alasannya, kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.

"Kampenye di televisi itu pun tak boleh berbayar. Kami menduga kehadiran Mulyadi di acara itu ikut disponsori oleh Mulyadi karena ada logo dan slogan Mulyadi dalam tayangan tersebut ketika ada tampilan 'acara ini dipersembahkan oleh'," ujarnya.


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »