PILIHAN REDAKSI

Batalyon Wicaksana Laghawa Alumni Akpol 2002 Serahkan Bantuan Peduli Bencana

INFO|50 Kota - Beberapa hari yang lalu, Provinsi Sumatera Barat dirundung bencana banjir bandang (galodo) di sejumlah wilayah. Banjir banda...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Menang di MA, Koperasi KKGI akan Proses Pidana dan Perdata Pelaku Kepailitan
Jumat, April 28, 2023

On Jumat, April 28, 2023




INFO|JAKARTA - Setelah menang di Mahkamah Agung dan permohonan Kasasi Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional (KKGI) diterima secara seluruhnya sesuai dengan nomor putusan 1382 K/Pdt.sus-Pailit/2022 28 September 2022. sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga.Sby tanggal 24 Mei 2022. 


Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung ini artinya Koperasi KKGI sudah tidak pailit dan dapat menjalankan aktifitasnya seperti semula. Perjuangan panjang telah dilalui oleh Koperasi KKGI Dalam upaya mensejahterahkan anggotanya. Demikian disampaikan oleh GM Koperasi KKGI Oknobin Sinaga di Jakarta. 


"Koperasi KKGI akan lakukan tindakan hukum baik secara Pidana ataupun perdata bagi orang-orang yang telah secara sengaja ingin mempailitkan Koperasi KKGI," katanya, Jumat (28/04/2023)


Ditemui secara Terpisah Kuasa Hukum Koperasi KKGI Dr. Lalu Gede Prima SH.,MH advokat pada kantor Hukum Royal Advocates mengatakan bahwa Kepailitan sesuai dengan UU Kepailitan No 37 Tahun 2004 menjelaskan bahwa kepailitan dapat diajukan ketika ada Hutang dari Koperasi atau Badan Hukum kepada dua orang atau lebih. 


"Pada kasus Koperasi KKGI tidak pernah terjadi adanya ikatan Hutang Piutang antara Koperasi KKGI dengan anggotanya. Selain itu dalam AD/ART Koperasi KKGI telah jelas diatur apabila kepailitan ingin diajukan oleh anggota maka harus diajukan pada Rapat Anggota Tahunan atau RAT Koperasi KKGI. Upaya Mempailitkan Koperasi ini diduga dilakukan oleh oknum Non Anggota Koperasi KKGI dan kemudian memprovokasi anggota Koperasi KKGI untuk mengikuti kepailitan dan memintakan sejumlah dana kepada anggota Koperasi KKGI," katanya.


Lebih lanjut, gugatan Pailit ini dimenangkan penggugat dikarenakan pengacara yang ditunjuk oleh KKGI tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga tidak dapat membela Koperasi KKGI sebagaimana mestinya. 


"Jika Pengacara hadir pada persidangan harusnya bisa menang sejak awal. Setelah diselidiki ternyata oknum pengacara yang enggan disebutkan namanya oleh YM Dr. Lalu Gede Prima SH.MH, diduga merupakan oknum anggota Sindikasi Kepailitan bersama penggugat," terangnya.


Dengan kemenangan ini diharapkan Koperasi dapat kembali menjalankan aktifitas usaha anggota Koperasi dari berbagai daerah di Indonesia. Oknobin Sinaga selaku Ketua Harian dan General Manager Koperasi KKGI mengatakan ribuan anggota Koperasi sangat terganggu sekali dengan adanya upaya Kepailitan ini.


"Lebih dari 1 tahun koperasi vacum akibat adanya usaha mempailitkan Koperasi dari oknum non Anggota Koperasi ini. Koperasi KKGI akan proses Hukum Kurang lebih 700 Orang Pelaku Kepailitan dan merupakan amanah dari Rapat Anggota Tahunan KKGI Tanggal 17 Agustus 2022," tutup Oknobin saat konferensi Pers di Jakarta.(han)

Warga di Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Desa Saliguma
Jumat, April 28, 2023

On Jumat, April 28, 2023



INFO|MENTAWAI - Masyarakat di gegerkan dengan adanya penemuan mayat seorang pria yang terjadi di Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah. Mayat pria itu di temukan Jumat 28 April 2023, sekira pukul 12.00 WIB.


Penemuan mayat pria yang tertutup.dengan daun sagu itu diduga korban tindak pidana pembunuhan. Korban merupakan salah satu operator mesin PLN Saliguma.


Kapolres Mentawai, AKBP Dr Fahmi Reza S.I.K melalui Sie Humas Polres Mentawai Bripda Rizky Ma’aruf mengatakan, penemuan mayat pria bernama Marten Saroro (37) warga Dusun Sitakmonga ini berawal di dapati informasi dari Sekcam Siberut Tengah.


Dari informasi tersebut jajaran Polsek Siberut Tengah yang di pimpin Kanit Reskrim Aipda Saudara Bali SH berangkat menuju lokasi Tempat Kejadian untuk melakukan proses penyelidikan yang di dampingi dokter Utari Sihombing dari puskesmas Siberut Selatan.


Di lokasi kejadian, tim jajaran polsek siberut melakukan police line TKP, mengamankan barang bukti dan tim Medis melakukan pemeriksaan terhadap Korban atau Visum Et Refertum.


Kronologis terjadi dugaan pembunuhan ini terkait persoalan hutang, dimana sebelumnya korban berangkat keladang mencari ulat sagu pada hari Kamis 27 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB, kemudian singgah dirumah pelaku bernama Kuyang untuk menagih hutang.


Dikarenakan pelaku tak punya uang, korban mengambil Hp milik keluarga  pelaku untuk sebagai jaminan dan korban langsung membawa Hp tersebut ke ladangnya.


Tak terima HP orang tuanya sebagai jaminan hutang, pelaku membawa panah dan senapan untuk mencari korban yang berada di ladangnya.


Setelah kejadian tersebut pada hari jumat 28 April 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pihak keluarga korban bersama aparatur melakukan pencarian.


Ternyata sesampai di lokasi korban ditemukan sudah tergeletak di tanah yang di tutupi dengan dedaunan dalam kondisi tak bernyawa.


Editor : Heri Suprianto

Bejat! Dua Anak Tiri di Rudapaksa, Pelaku di Ringkus Polres Payakumbuh
Selasa, April 25, 2023

On Selasa, April 25, 2023

 



INFO|Payakumbuh - Satreskrim Polres Payakumbuh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria yang beralamat di  Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban karena di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.


Terduka pelaku Rio (48) yang keseharianya berprofesi sebagai petani ini di tangkap Polisi di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Ujung Gurun Kecamatan Padang Barat.


Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, S.H yang langsung memimpin jalanya penangkapan menjelaskan bahwa tindakan persetubuhan ini terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 yang melibatkan terduga Rio dengan dua orang anak sambungnya.


"Betul kita kemarin melakukan upaya paksa terhadap terduga Rio di Kota Padang yang mana dirinya telah di sangkakan sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur, " ungkap Elvis kepada media, Selasa (23/4/2023).


Terduga Rio pertama kali  melakukan aksi biadabnya tersebut sekira bulan Agustus 2022 lalu terhadap Mawar (14) yang merupakan anak sambungnya. Tak puas hanya kepada Mawar, Rio juga mengulang perbuatanya yang sama kepada Bunga (15) pada bulan Januari 2023 yang mana Bunga merupakan saudari kandung dari Mawar.


Aksi bejat Rio akhirnya di ketahui oleh ibu korban saat Rio akan kembali melampiaskan nafsu setanya kepada Bunga, dari sana semua cerita terkuak bahwasanya Rio juga telah menyetubuhi mawar terlebih dahulu.


"Ibu korban kemudian melapor kepada Polisi, kemudian kita tindak lanjuti dengan menyelidiki dan melakukan penangkapam terhadap Rio, " terang Elvis.


Saat ini, terduga Rio telah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

BNNK Payakumbuh Amankan Dua Pengedar Sabu Beserta Sabu 100 Gram
Senin, April 17, 2023

On Senin, April 17, 2023



INFO|Payakumbuh - Dibulan suci ramadhan 1444 Hijriah, BNN Kota Payakumbuh kembali menggagalkan transaksi peredaran gelap Narkotika di wilayah Luak Limopuluah, Senin(17/4). 


Dari penangkapan tersebut BNN Payakumbuh mengamankan dua orang tersangka bernama A dan R yang berdomisili di Pekanbaru, dari kedua tersangka didapatkan barang bukti berupa 100 gram sabu, satu unit mobil dan 2 unit handphone. 


"Jadi dini hari tadi kami mendapatkan informasi akan ada transaksi Narkotika di wilayah jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak dan dari informasi tersebut kami berhasil menangkap tersangka kedua ini. Saat proses penangkapan satu tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga Aia Putiah,"ujar Kepala BNN Kota Payakumbuh, Febrian Jufril saat Press release nya di kantor BNN Payakumbuh, Sawah Padang. 


Dikatakannya, Narkotika tersebut berasal dari Pekan Baru dan jika dinominalkan harganya lebih kurang 100 juta. Ia melanjutkan, Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota. 


"Dengan diamankannya barang bukti ini kita dapat menyelamatkan lebih kurang 500 orang warga Payakumbuh-Limapuluh Kota dari penyalahgunaan Narkotika," pungkasnya. 


Dari perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (2) JO 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal hukuman seumur hidup.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Pemuda di Dusun Puro di Ringkus Polisi, BB Ganja Yang di Ambil Ternyata Milik Korban Bunuh Diri
Rabu, April 05, 2023

On Rabu, April 05, 2023




INFO|MENTAWAI - Tak berapa lama kejadian peristiwa bunuh diri di Dusun Puro, Desa Muara Siberut, Jajaran Polsek Siberut mengamankan seoramg pemuda inisial RS (39) di duga pelaku tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis ganja.


Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2023/SPKT/Polsek Siberut/Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat, Tanggal  04 April 2023.


Pelaku di tangkap jajaran polsek siberut di Dusun Sirokdag Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan sekira pukul 02.00 WIB, selasa 4 April 2023.


Dari tangan pelaku tim polsek siberut berhasil mengamankan barang bukti berupa 2  Paket Narkotika Diduga Jenis Ganja di Bungkus kertas warna putih, 1 paket Jenis ganja dibungkus plastik warna hitam, 1 bungkus rokok merk Slava warna hitam dan 1 buah Mancis Merk Dsaka.


Kapolsek Siberut, AKP Hendri Bayola mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB.


Diketahui pada saat kejadian korban bunuh diri di Dusun Puro salah satu masyarakat melihat seorang pemuda mengambil 3 bungkusan yang diduga berisi daun ganja di TKP gantung diri


"Ternyata narkotika jenis ganja yang di ambil pelaku ini merupakan milik korban gantung diri bernama Fransiscus Totti" sebut Kapolsek Siberut kepada media, Rabu (5/4/2023).


Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim polsek siberut yang menggunakan pakaian preman turun kelokasi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.


"Pelaku berhasil di amankan personel beserta barang bukti ganja yang di sembunyikan pelaku sebanyak 3 bungkus di dalam paralon saluran got


Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di bawa ke mako polsek siberut guna proses hukum lebih lanjut.


Editor : Heri Suprianto

Baru 4 Bulan Bebas, Eks Napi PS Kembali di Bekuk BNN Payakumbuh
Jumat, Maret 24, 2023

On Jumat, Maret 24, 2023




INFO|Payakumbuh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Payakumbuh menangkap seorang mantan narapidana residivis kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Payakumbuh. 


Kepala BNN Payakumbuh, M. Febrian Jufril yang diwakili Plh. Kepala BNN Payakumbuh, Denni Ashar, didampingi Kepala Tim Pemberantasan, Refki Saputra, dalam press releasenya, Jumat, (24/3/2023)) di kantor BNN mengatakan, tersangka tersebut berinisial PS (34), asal Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat. Ia ditangkap pada tanggal 20/3 di Jalan Pahlawan, Sawah Padang. 


"Dari hasil laporan warga, tersangka berhasil diringkus saat makan di salah satu kedai pecel ayam, di Sawah Padang. Dari hasil penggeledahan didapatkan 1 paket besar Sabu, 1 paket kecil sabu, dengan total berat : 13,12 gram, 1 paket ganja dengan berat : 1, 38 gram, 7 butir pil ekstasi,"ujarnya.


Selain itu BNN Payakumbuh juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu unit Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi dan satu unit mobil escudo.


Dikatakannya, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru menjalani pembebasan bersyarat selama 4 bulan. 


"Diduga tersangka ini mendapat beberapa jenis narkoba itu dari temannya berinisial B, yang berasal dari Bukittinggi," sambungnya. 


Selanjutnya, dari pengakuan tersangka diungkapkannya narkotika jenis Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi tersebut akan dijual dan diedarkan ditempat-tempat hiburan di Kota Payakumbuh. 


"Jadi tersangka menyebutkan, keuntungan hasil penjualan narkoba ini akan dibagi dengan temannya tersebut," pungkasnya.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Sejumlah Media Online Dilaporkan Ketua DPRD Padang, Ketua IKW-RI Sumbar Firman Sikumbang: Saya Akan Melakukan Pembelaan Pada Anggota
Kamis, Maret 23, 2023

On Kamis, Maret 23, 2023

 

Ketua IKW-RI Sumbar,Firman Sikumbang 


INFONUSANTARA.NET -- Pasca adanya sejumlah media online yang dilaporkan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani ke polisi, sangat disesali oleh Firman Sikumbang, Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia Sumatera Barat (IKW-RI Sumbar).


Firman mengatakan, mestinya Syafrial Kani tidak melakukan itu. "Harusnya, membuat hak jawab jika merasa dirugikan, bukan asal main lapor ke polisi. Sebab, permasalahan produk pers seharusnya menggunakan mekanisme Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999," ujarnya,Rabu (22/3/2023).


Kan ada tu. “Ada Lex Specialist" namanya. Sebagai figur publik, harusnya legowo dan arib dalam menyikapi persoalan, terang Firman menyesalkan aksi main lapor Syafrial Kani.


Saat disinggung langkah yang diambil, Firman mengatakan, salah apa benarnya, baik atau buruknya, saya atas nama Ketua IKW RI Sumatera Barat, jika ada anggota saya yang terlapor, saya akan melakukan pembelaan terhadap mereka.


Semua rekan yang tergabung di IKW-RI. "Mari kita sinsingkan lengan baju, berjuang bersama melakukan pembelaan untuk rekan-rekan kita," himbau Firman.


Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani melaporkan enam media online dan satu orang berinisial M ke Polresta Padang, Rabu (22/3/2022) siang.


Kepada sejumlah awak media, Syafrial Kani mengaku melapor ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyerang dirinya secara pribadi.


“Bagi saya ini sudah masuk personal. Saya melaporkan semacam fitnah kepada diri saya di enam media online, hari ini saya laporkan. Bagi saya ini fitnah, dampaknya besar, ada keluarga besar, orang tua, saudara, anak dan istri saya, saya seorang mamak panghulu,” katanya.


Sebagai Ketua DPRD Kota Padang, katanya, dirinya diamanahkan dan memiliki tanggung jawab moral yang harus dijaganya.


“Berita ini tidak benar, berita ini bohong. (Jabatan Ketua DPRD) ini amanah dari orang tua, masyarakat Kota Padang, dan partai (Gerindra) yang harus saya jaga,” katanya.


Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, dirinya dituduh selingkuh dan mempunyai anak di luar status pernikahan serta banyak hal yang diserang, termasuk pribadi.


“Partai juga diserang, ini harus kami bisa memberikan semacam bentuk kebenaran dan keadilan. Saya melapor dulu (ke polisi), lalu melapor ke partai, saya laporkan enam media online dan satu orang bernama Mulyadi,” katanya.


Meski demikian, Syafrial Kani mengaku mengenal perempuan yang dimaksud dalam pemberitaan di sejumlah media online tersebut.


“Saya kenal dengan perempuan yang dimaksud, namun saya bingung di berita itu inisialnya PK dan CC, ini fitnah, harus saya tuntut berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.


“Saya bilang ini fitnah, itu sudah final, hari ini saya menjaga marwah keluarga saya, DPRD Kota Padang dan hari ini saya memperjuangkan kredibilitas partai saya,” ujarnya. (An)

Merasa Difitnah, Ketua DPRD Padang Melapor Ke Polresta Padang
Rabu, Maret 22, 2023

On Rabu, Maret 22, 2023

 

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi ketua komisi 3 DPRD Kota Padang Boby Rustam. 

INFONUSANTARA.NET -- Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani melaporkan enam media online ke Polresta Padang karena dugaan pencemaran nama baiknya. Hal ini membuat Syafrial Kani melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang.


Laporannya tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023.


Syafrial Kani yang didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Bobi Rustam menjelaskan enam media online tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian karena menyebarkan fitnah kepada dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Padang, anggota Partai Gerinda.


"Saya melaporkan enam media online ini karena telah melakukan fitnah kepada saya. Tentu sangat berdampak besar kepada keluarga saya," ucapnya. Rabu (22/3) di Polresta Padang.


Syafrial Kani menambahkan, fitnah yang dilakukan oleh ke enam media online ini memberitakan pemberitaan bahwa saya dituduh berselingkuh, dan mempunyai anak di luar nikah. 


"Keluarga saya di serang. Jujur partai Gerindra juga di serang. Oleh karena itu, saya membuat laporan polisi ini. Setelah ini saya akan melaporkan ke partai," jabarnya.


Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.I.K., M.Si menjelaskan pada saat ini Polresta Padang menerima laporan polisi dari Ketua DPRD Padang Syahrial Kani.


"Pada dasarnya, Polresta Padang menerima semua pengaduan dari warga. Kita akan dalami laporan polisi yang telah di buat oleh Ketua DPRD Padang," ucapnya.


Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan, setelah membuat laporan pihaknya akan melakukan pengembangan.


"Kita akan kembangkan kasus ini, dengan mencari bukti - bukti dan saksi - saksi untuk mengungkapkan kasus ini," tutupnya.


Dalam pemberitaan salah satu media tersebut dituliskan Ketua DPRD Kota Padang telah memiliki anak tidak syah dari seorang perempuan berinisial VK. Adapun informasi yang beredar VK adalah karyawati yang bersangkutan, saat ini VK dikabarkan telah melahirkan seorang anak dari hubungan tidak syah tersebut.(inf)


Operasi Jaran 2023, Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Tiga Pelaku Curanmor dan Satu Pelaku Curat
Sabtu, Maret 18, 2023

On Sabtu, Maret 18, 2023

 



INFONUSANTARA.NET -- Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan Pemberatan(Curat) berhasil diringkus oleh Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya,bersama barang bukti sembilan roda dua satu unit mobil jenis Avanza dalam operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) tahun 2023.


Selama operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) tahun 2023 yang berlangsung selama dua Minggu, terhitung sejak tanggal 3 hingga 16 Maret 2023, telah diamankan empat orang tindak pidana Curanmor dan Curat, bersama barang bukti yakni sembilan unit kendaraan roda dua, satu unit mobil jenis Avanza yang sekarang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Polres Dharmasraya.


Hal itu diungkap Kapolres AKBP Nurhadiansyah di dampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya,Iptu Dwi Angga Prasetyo, dalam press release pada hari Jumat (17/03/2023) di halaman Polres Dharmasraya.


Empat orang tersangka itu yakni, A 26 tahun, warga Jorong Pakan Jum'at Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, RS 29 tahun, warga Jorong Ranah Pasar Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, RR, 33 tahun, warga Jorong Seberang Piruko Timur Kecamatan Koto Baru serta RHF, 25 tahun, warga Jalan Masjid Al Makmur RT 008/ RW 008 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.


"Tiga orang pelaku merupakan tindak pidana Curanmor dan satu orang pelaku lagi merupakan pencurian kendaraan roda empat," jelas AKBP Nurhadiansyah, kepada awak media.


Lebih lanjut disampaikan bahwa dari empat pelaku kriminal tersebut, salah satu dari mereka adalah seorang Residivis kasus pencurian. Dan hasil pencurian kendaraan roda dua dan roda empat dijual oleh pelaku ke luar Kabupaten Dharmasraya.


Atas perbuatan pelaku kriminal tersebut, terhadap tersangka A1 yakni  tersangka RS, RR dan RHF, dikenakan  Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan,terhadap tersangka  A2, RS2 dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.


Selain itu Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memakirkan kendaraan. Bila perlu tambah dengan kunci pengaman lainya.Karena tersangka ini mengincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah dan di pasar.


"Pihaknya juga mengingatkan,terlebih lagi tiga hari kedepan akan memasuki bulan suci ramadhan.Bulan suci ramadhan beberapa hari lagi akan datang, kita harapkan warga untuk lebih berhati-hati pada kendaraan nya,"pungkasnya.(MsX)

Curi 7 Unit Aki Alat Berat, Dua Pemuda di  Bekuk Reskrim Mentawai
Rabu, Maret 15, 2023

On Rabu, Maret 15, 2023




INFO|MENTAWAI - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mentawai, Sumatera Barat membekuk dua orang pemuda di duga telah melakukan tindak pidana pencurian.


Kedua pelaku pencurian itu di ketahui  berinisial DNM (34) warga Dusun Langgurek dan SAI (22) warga Simalegi Tengah.


Aksi pencurian yang di lakukan kedua pelaku berlokasi di Samobuk, Desa Goiso'oinan, Kecamatan Sipora Utara telah mengasak sabanyak 7 unit Aki alat berat milik Sudi Hulu.


Penangkapan kedua pelaku di pimpin langsung Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Azhamu Suwaril bersama tim di Dusun SP2 Desa Sidomakmur Kecamatan Sipora Utara, sekira pukul 23.WIB, Selasa 14 Maret 2023.


"Kita berhasil mengamankan dua pemuda pelaku pencurian Aki alat berat merk incoe gs sebanyak 7 unit di Simaobuk" ucap Kapolres Mentawai, AKBP Fahmi Reza melalui Kasat Reskrim, Iptu.Azhamu Suwaril kepada media, Rabu (15/3/2023).


Dalam kasus pencurian ini, kedua pelaku di tangkap berdasarakan surat perintah penangkapan Nomor : SP-KAP/03/III/2023/Reskrim, tanggal 14 Maret 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/04/III/ 2023/Reskrim, tanggal 14 Maret 2023.


Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Heri Suprianto

Kasus Curanmor Tahun 2022 di Payakumbuh, Pelakunya Berhasil di Tangkap Polisi
Selasa, Maret 14, 2023

On Selasa, Maret 14, 2023




INFO|Payakumbuh - Seorang Kusir Bendi di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh dalam kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).


Ops penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Tipidter, Ipda Zulfian Hidayat pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.


Pelaku ini merupakan Residivis berinisial RF (34) yang berasal dari Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota ditangkap setelah melarikan diri usai melakukan aksi curanmor pada April tahun 2022 lalu di tepi jalan  Raya Payakumbuh-Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh. 


Tersangka RF ditangkap saat Tim Opsnal mencari keberadaan tersangka yang juga pernah melakukan aksi Curanmor di Kawasan Tanjuang Pati dan Pekan Selasa Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.


Saat hendak melakukan pencarian, Tim berpapasan dengan tersangka yang tengah menarik/mengendarai delman hingga langsung dilakukan penangkapan. Beruntung ia tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri sehingga dengan mudah ditangkap.


Usai ditangkap, tersangka digelandang kerumah istrinya untuk mencari barang bukti (BB) hasil kejahatannya, hingga akhirnya ditemukan 1 Unit sepeda motor yang telah dijual tersangka kepada pihak lain. 


"Kita telah menangkap seorang kurir bendi yang melakukan pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu dan pelaku di tangkap saat mengendarai bendi/delman di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau," Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, Iptu Alva Zakya Akbar didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Zulfian Hidayat, Selasa (14/3/2023) di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.


Iptu Alva menyebut, saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor di Payakumbuh, tersangka RF melakukan bersama seorang rekannya yang hingga kini masih diburu Polisi.


" Kita masih melakukan perburuan terhadap rekan tersangka RF yang sebelumnya juga ikut melakukan pencurian sepeda motor." tutup Mantan Ps. Kasat Reskrim Polres Pasaman Timur itu. 


Sementara tersangka RF saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Payakumbuh mengakui bahwa ia sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota.


Aksi pencurian terakhir ia lakukan saat pulang kampung bersama seorang rekannya. Saat itu dari rumah rekannya id berniat hendak ke Kecamatan Akabiluru untuk pulang kampung, namun diperjalanan di tepi jalan  Raya Payakumbuh - Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh ia melihat sepeda motor dalam keadaan hidup dan terparkir sehingga timbul niat untuk melakukan Pencurian.


" Saat itu saya bersama seorang teman hendak menuju rumah orang tua di Kecamatan Akabiluru, namun diperjalanan tepi jalan  Raya Payakumbuh-Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh kami melihat sepeda motor dalam keadaan hidup dan terparkir sehingga kami langsung melakukan pencurian," sebut RF dalam keterangannya.


Ia juga menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian itu dijual seharga 1,5 juta di daerah Riau, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Usai dicuri, sepeda motor itu langsung kami bawa ke Riau dan dijual 1,5 juta, uangnya dijadikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pak." Pengakuan RF kepada penyidik.


Hingga kini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Biadab! Bapak Tiduri Anak Kandungnya Berulang Kali
Jumat, Maret 10, 2023

On Jumat, Maret 10, 2023




INFO|Payakumbuh - Sungguh biadab memang kelakuan AM (39). Betapa tidak, warga Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh pada Senin malam (27/2), beberapa hari lalu dengan tega diduga meniduri Bunga yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.


Tak tanggung, pria yang bekerja sebagai petani ini sudah meniduri sang putri berkali-kali. Tak terhitung sudah berapa kali AM menggagahi Bunga. Dan aksi bejat AM sudah berlangsung sejak Bunga masih duduk di bangku kelas 6 SMP sampai korban kelas 8.


Kini, AM pun harus merasakan balasan akibat perbuatannya, setelah petugas menangkapnya Kelurahan Kapalo koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Payakumbuh, Jumat (8/3) pukul 16.30 WIB


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasatreskrim Iptu Alva Zakya Akbar.


“Benar. Kami mengamankan seorang petani asal Payakumbuh Selatan terkait dugaan pencabulan terhadap anak kandung sendiri”, ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat 10 Maret 2023.


Adapun modus yg dilakukan oleh pelaku yang berasal dari Nagari Gunuang Malintang, Koto Baru Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut dalam mencabuli korban yakni dari mulai merayu sampai  melakukan pengacaman sehingga korban yang ketakutan, hanya pasrah dan tidak berdaya.


"Saat ini pelaku telah diamankan oleh polisi bersama barang bukti di Mapolres Payakumbuh dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, beber Alva menjelaskan.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Aksi Penjambret Bersenpi di Sumbar-Riau Berhasil di Ringkus Polres 50 Kota
Senin, Februari 13, 2023

On Senin, Februari 13, 2023




INFO|Limapuluh KotaTim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang bereaksi di sejumlah tempat di Sumbar - Riau. 


Pelaku berinisial SM (26) ini diringkus Satreskrim Polres 50 Kota di sebuah warung di kawasan Lubuak Jantan Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Kabupaten 50 Kota, pada Jumat dini hari (10/2/23).


Tak mudah menangkap tersangka bernama Sidik warga Perawang Barat Kabupaten Siak Provinsi Riau itu, sebab sempat terjadi kejar-kejaran dari ketinggian Sarilamak hingga Pangkalan dengan tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ka team Opsnal, Aipda. Bainur


Polisi bahkan sempat kehilangan jejak, sebab tersangka sempat mengelabui petugas dengan pura- pura istirahat di sebuah warung di kawasan Lubuak Jantan, beruntung akhirnya tersangka berhasil ditangkap meski seorang rekannya berhasil melarikan diri masuk kedalam Rimba di Lubuak Jantan.


” Iya, kita berhasil menangkap satu dari dua orang jambret yang kerap beraksi di Sumbar-Riau, tersangka kita tangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran" sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit I, Ipda. Robi. A, Senin sore (13/2/2023).


Selain tersangka juga di amankan sejumlah Barang Bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan, termasuk 1 unit sepeda motor dan 1 buah senjata jenis Airsoftgun, ujarnya.


AKP. Elvis Susilo juga menambahkan, Barang Bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Motor, 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) unit Air Softgun merk Pietro Beretta. Senjata Airsoftgun tersebut digunakan tersangka untuk menakuti korban dalam melancarkan aksinya.


” Senjata Airsoftgun digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya dan untuk menakuti korban.” ucap AKP Elvis.


Sementara tersangka Sidik mengakui ia telah berulangkali melakukan aksi penjambretan di wilayah Sumbar maupun Riau, di Sumbar ia mengakui telah beraksi di 5 tempat di berbagai wilayah hukum Polres berbeda, termasuk di Kawasan Taram.


”Sudah 5 kali saya melakukan aksi jambret bersama rekan yang saat ini buron pak, kami tidak ada mengincar korban tertentu.” sebutnya.


Hingga kini tersangka Sidik masih ditahan di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rekannya yang berhasil melarikan diri hingga kini masih diburu Petugas Kepolisian


Pelaku di jerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) angka ke-2e KUHPidana tentang pencurian, kemudian barang bukti sudah kami amankan.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Ungkap Kasus Pencurian, Polres Limapuluh Kota Amankan Pelaku dan Satu Residivis
Kamis, Februari 02, 2023

On Kamis, Februari 02, 2023

 



INFO|Limapuluh Kota  - Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo  Condrat Yusuf, S.H.,S.I.K.,M.H undang wartawan untuk laksanakan press relis atas pengungkapan kasus tidak pidana pencurian yang terjadi di wilkum Polres 50 Kota.


Press relis ini bertempat di aula ruang utama Polres  50 Kota, Kamis (2/2/2023) di pimpin AKBP Ricardo  Condrat Yusuf,S.H.,S.I.K.,M.H di dampingi Kabag Ops Kompol Rud Munanda, SH,MH, Kasat Reksrim AKP Elvis Susilo,SH, Kabag Sumda atau SDM Kompol Hikmah, S.Kom. M.Ko.


Dalam press relis ini di paparkan sejumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh jajaran polres 50 Kota antara lain pengungkapan kasus Pencuri Pabrik Plastik yang diotaki oleh security korban mengalami Kerugian lebih jurang Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).


Pasal yang di  Sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian daj barang bukti yang diamankan berupa puluhan tabung selinder untuk mencetak kertas plastik bersama para tersangka.


Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo  Condrat Yusuf,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo,S.H. menyampaikan, tindak pidana pencurian ini tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan Pelaku di pabrik plastik yang bertempat di Jorong Manganti Nagari Jopang Manganti Kecamatan Mungka.


Pelaku ditangkap hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB dan pelaku selanjutnya ditangkap pada hari Rabu Tanggal 18 Januari 2023 Sekira Pukul 01.00 WIB bertempat di Jorong Mungka Tangah Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian. Tersangka Uki bersama dua orang teman lainnya ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya bertempat di Jorong Mungka Tangah Nagari Mungka.


Dari hasil pengembangan dan olah TKP kasus pencurian di dalam pabrik plastik tersebut ,berhasil di amankan barang bukti berupa 10 buah film cetakan yang berbentuk silinder.


"Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan  di Polres 50 Kota" ucapnya.


Dari keterangan Uki bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya Angga, kemudian Angga juga menyebutkan keterlibatan teman lainnya yang bernama Halim ikut secera bersama untuk melakukan aksi pencurian  di pabrik plastik yang beralamat di Jorong Manganti Nagari Jopang Manganti Kecamatan Mungka. 


Kemudian tersangka Uki dan temannya Angga sudah menjual barang hasil pencurian tersebut ke tempat penjualan barang bekas di Padang Arai dan Napa.


Tim Opsnal Polres 50 Kota melakukan pencarian terhadap barang yang dicuri tersebut dan ditemukan 10 buah film cetakan yang berbentuk silinder dari 50 buah film cetakan yang hilang dan masih dilakukan upaya pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan.


Berikut barang yang di curi pelaku di pabrik plastik yaitu Selider pencetak sablon plastik sebanyak 50 buah, mesin pencetak bubur kertas sebanyak 4 unit dan dinamo listrik sebanyak 3 unit.


Dijelaskan Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo  Condrat Yusuf,S.H.,S.I.K.,M.H yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Rudi, Kabag Sumda Kompol Hikmah, S.Kom. M.Kom dan Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo SH bahwa mantan Residivis yang sudah sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan juga sudah di amankan bernama Sabar Putra (37) Warga Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau.  


Pelaku di amankan dalam perkara Tindak Pidana “Pencurian” yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, yang ditangkap pada hari Minggu Tanggal 29 Januari 2023 Sekira Pukul 00.30 WIB bertempat di Kolam Mancing bertempat di Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUH Pidana tentang Pencurian.


"Saat ini seluruh  tersangka sudah  di amankan di Polres 50 Kota" ucapnya.


Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.404.000,- (dua juta empat ratus empat ribu rupiah), 1 unit tas selempang warna hitam, 1 unit dompet warna coklat, 1 unit Handphone merk Vivo 1804 warna biru11, 1 unit Handphone merk Oppo A77s warna Hitam, 1 unit Handphone merk Samsung A305F warna Hitam, 1 unit charger, 1 unit earphone.


Kepada tersangka dikenakan Pasal yang di langgar, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana tentang Pencurian.


Pada kesempatan itu Kapolres 50 Kota mengajak Masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap ancaman pelaku pencurian.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto




Balap Liar Pelajar Merajalela, 56 Sepeda Motor di Amankan Polres Payakumbuh
Senin, Januari 30, 2023

On Senin, Januari 30, 2023




INFO|Payakumbuh - Polres Payakumbuh berhasil mengamankan sebanyak 56 kendaraan bermotor dalam operasi Saber Balap Liar yang digelar, Sabtu (28/1/2023) malam sampai, Minggu (29/1/2023) dinihari. 


"Kita berhasil mengamankan sebanyak 56 kendaraan jenis sepeda motor yang terdiri dari 45 kendaraan memakai knalpot racing dan 11 lainnya melanggar kelengkapan seperti tidak ada spion dan lain-lain," sebut Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kabag Ops AKP Romarpus Almi dan Kasatlantas Iptu Anggy Prasetyo saat menggelar jumpa pers, Senin (30/1/2023) di Payakumbuh. 


Kapolres Wahyuni menyebut, bahwa digelarnya razia atau operasi balap liar tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aski balap liar di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Payakumbuh. Selain itu katanya, aksi yang didominasi oleh pelajar itu telah menyebabkan keresahan ditengah-tengah masyarakat terutama pengguna jalan.  


"Operasi ini kita laksanakan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dimana kegiatan balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan," katanya. 


Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk membubarkan balap liar tersebut. Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan 56 kendaraan sepeda motor untuk disita di Mapolres Payakumbuh. 


Untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku balap liar, selain memberikan sanksi tilang juga meminta kepada orang tua untuk hadir langsung di Mapolres Payakumbuh, menyaksikan para remaja itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. 


"Sebelum mengambil kembali kendaraan yang kami sita, para pelaku balap liar diminta untuk melengkapi kembali kelengkapan kendaraan yang tidak ada. Untuk knalpot racing akan kita hancurkan di Mapolres dengan penghancuran dilakukan langsung oleh para pelaku disaksikan oleh para orang tua masing-masing," tuturnya. 


"Dan sesuai kesepakatan, kendaraan yang kami sita ini bisa kembali diambil oleh pemiliknya minimal 2 minggu sejak diamankan. Namun, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu," tambah Kapolres. 


Kapolres berpesan kepada orang tua agar aktif memperhatikan dan mengontrol anak-anak mereka khususnya remaja agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya. 


Sementara itu, Kasatlantas Polres Payakumbuh Iptu Anggy mengatakan, bahwa aksi pelaku  balap liar tersebut melanggar pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 dengan pidana paling lama 1 bulan denda Rp250 ribu.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Beraksi di Beberapa Masjid, Spesial Pencuri Kotak Amal Tak Berkutik Saat di Bekuk Polisi
Jumat, Januari 27, 2023

On Jumat, Januari 27, 2023



INFO|Payakumbuh - Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil membekuk MW (39), pelaku pencurian kotak amal yang beraksi di beberapa Masjid / Musholla di Wilayah Hukum Polres Hukum Payakumbuh, tersangka yang juga pemakai Narkoba itu terpaksa dilumpuhkan di bagian betis kiri dan kanan saat mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari Barbuk hasil kejahatannya.


Selain tersangka MW, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung KBO Satreskrim, IPDA. Hendra Gunawan serta Kanit Reskrim, IPDA. Duasa juga menangkap tersangka Gogon  (36) yang juga rekan tersangka MW dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MW pada Selasa, (24 /1 /23) di sebuah hotel di Kawasan Ngalau. Saat ditangkap, ia berkilah dan membantah melakukan aksi kejahatan, namun setelah didesak dan digeledah ia akhirnya mengakui kejahatannya melakukan pencurian kotak Amal dan pencurian laptop dan handphone milik Garin mesjid.


Usai ditangkap, Polisi membawa tersangka untuk menunjukkan Barbuk, namun ia berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, ia diamankan sekitar pukul 17.99 Wib. Sementara rekannya, Gogon ditangkap di kontrakan mereka di kawasan Tanjuang Pauah.


” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (CURAT), keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian kotak Amal puluhan TKP di wilayah hukum Polres Payakumbuh.” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Alva Zakya Akbar, Jumat (27/1/2023).


Kapolres juga menambahkan, salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas (ditembak.red) karena mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan Barang Bukti.


Penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan setelah mereka melakukan aksi pencurian kotak Amal di Musholla Syehk H.Abdul Hamid Bulakan Balai Kandi Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, saat itu tersangka mengambil sejumlah barang milik garin, diantaranya Laptop, handphone.


”Tersangka mencuri kotak infak dan mengambil barang berharga milik Garin dan digadaikan kepada seseorang oleh tersangka Gogon, dari aksi itu tersangka Wahyudi diberi uang 100 ribu,”tambah Kapolres.


Dari tangan keduanya, selain mengamankan Barang Bukti laptop, handphone dan sepeda motor juga berhasil diamankan gunting seng dan obeng.


Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya harus mendengkam di Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

PN Payakumbuh Gelar Sidang Perdana Dakwaan Kasus Penipuan Migor
Rabu, Januari 25, 2023

On Rabu, Januari 25, 2023




INFO|Payakumbuh -Terdakwa kasus dugaan Penipuan Bisnis/pembelian minyak goreng Nora Oktavia (34) beralamat di Taruko Koto Nan Gadang Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara dan di Jalan Bukik Barisan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau menjalani sidang perdana/dakwaan dalam kasus yang terjadi pada Senin 25 April 2022 di Kelurahan Taruko.


Sidang perdana dengan nomor perkara 11/Pid.B/2022/Pn Pyh tersebut digelar secara online di ruang sidang Cakra Lantai I Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh Rabu sore 25 Januari 2023.


Sidang tersebut dihadiri sejumlah korban dugaan penipuan. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Sonya Monica, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Yonatan Iskandar Chandra, SH dan Oktaviani, SH, Sementara terdakwa Nora yang tengah ditahan Rutan Mapolsekta tidak didampingi Penasehat Hukum karena ia ingin maju sendiri untuk menghadapi perkara yang melilitnya itu.


Mirzanola, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Nora pada bulan Maret hingga April 2022 lalu. Saat itu terjadi kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia, termasuk di Payakumbuh.


Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa dengan memposting Minyak Goreng di berbagai media sosial maupun menawarkan langsung dengan WhatsApp dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga saat itu. Ia menawarkan minyak goreng dengan memakai nama dan identitas palsu. 


Saat itu terdakwa menawarkan minyak goreng dengan harga 210 ribu per dus, sementara harga saat itu berkisar 265-280 ribu per dus. Korban yang tertarik untuk membeli diminta untuk mengirimkan/mentransfer uang terlebih dahulu.


Setelah uang dikirim, untuk tahap pertama terdakwa memang mengirimkan pesanan minyak itu kealamat korban, namun untuk pesanan berikutnya tidak lagi dikirimkan meski uang telah dikirim/ditransfer oleh korban.


Dalam dakwaan itu JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Nora memposting kegiatan bongkar minyak untuk menyakinkan pembeli/korban.


Gita, salah seorang korban saat ditanya JPU pada saat sidang pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa ia mengenal terdakwa melalui media sosial, karena tertarik dengan rayuan dan banyaknya yang juga memesan minyak tersebut, korban akhirnya tertarik dan ikut mengirimkan uang. 


"Dia minta duluan uang ditransfer, saya ada bukti transfer, saya tertarik karena lihat di Media Sosial dan saya juga dirayu untuk membeli. Dia juga mengirim foto gudang minyak dan mengaku agen langsung dari Padang." Ucap Gita kepada JPU dan Majelis Hakim.


Terdakwa Nora yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh pada 31 Oktober 2022, ia ditahan sesuai Laporan Polisi : LP/B/219/VII/2022/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 12 Juli 2022.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Miliki Ganja Kering, Tiga Pemuda di Amankan Resnarkoba Mentawai
Rabu, Januari 25, 2023

On Rabu, Januari 25, 2023

 



INFO|MENTAWAI - Tim Resnarkoba Polres Mentawai mengamankan tiga orang tersangka di duga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.


Penangkapan ketiga tersangka ini berada  di dua lokasi berbeda, tersangka pertama di amankan di lokasi jl raya tuapeijat Km.4 Desa Tuapeijat sekira pukul 20.45 WIB, Senin 23 Januari 2023.


Sementara tersangka kedua di amankan tim Resnarkoba Mentawai di Home stay Dusun Mapaddegat, Desa Tuapeijat, sekira pukul 23.00 WIB, Senin 23 Januari 2023.


Informasi yang diterima dari Sie Humas Polres Mentawai, Bripda Rizky Ma’aruf menyampaikan, ketiga tersangka yang di amankan tim resnarkoba mentawai itu insial AR (19) warga Dusun Moga,Desa Mara, AS (26) warga Dusun Mapaddegat,Desa Tuapeijat dan AA (37) warga kecamatan Ampek Nagari Bawan, Kabupaten Agam.


Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu di pimpin Kanit Opsnal Narkoba Mentawai, Bripka Batara Dy Harahap bersama tim setelah mendapat informasi.


Kapolres Mentawai, AKBP.Fahmi Reza melalui Kasat Narkoba Mentawai, Iptu Jufri Syam menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka ini berawal tim mengamankan satu orang tersangka inisial AR yang di duga memiliki tiga paket ganja kering di bungkus dengan kertas warna putih.


Tersangka pertama di amankan tim resnarkoba di Jl raya tuapeijat Km.4 Desa Tuapeijat, sekira pukul 20.45 WIB, Senin 23 Januari 2023. 


Dari keterangan tersangka AR ini dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang yang bernama Imam yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ganja kering itu di beli seharga Rp 300.000, negoisasinya di Dusun Mapaddegat.


Setelah mendapatkan barang haram itu, tersangka membawanya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat bersama temannya bernama Obaja (DPO) menuju Dusun Jati yang sebelumnya telah di pesan oleh tersangka inisial AS dan bertemu sesuai tempat yang di janjikan.


Berdasarkan informasi dari AR setelah di lakukan pengembangan kasus, sekira pukul 23.00 WIB, tim resnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka AS dan AA yang sedang menunggu di Home stay Dusun Mapaddegat di temukan barang bukti narkotika jenis ganja kering di bungkus dengan plastik bening


Hasil dari interogasi yang di lakukan tim Resnarkoba mentawai, ketiga tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja kering itu milik mereka.


Barang bukti yang di amankan tim resnarkoba terhadap tiga tersangka yaitu tiga paket jenis ganja kering yang di bungkus dengan kertas putih, berat kotor 11,00 gram, 1 unit handpone merk Realmi C11 no hp ( 082169272026) warna silver, Uang tunai Rp 100.000. kemudian 1 paket di duga narkotika golongan I jenis ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening, berat kotor 0,75 gram.


Saat ini barang bukti bersama tiga tersangka di amankan di mako polres mentawai untuk proses penyidikan selanjutnya.


Editor : Heri Suprianto

Kakanwil Kemenkumham Sumbar Datangi Lapas Bukittinggi, Ada Apa ???
Selasa, Januari 24, 2023

On Selasa, Januari 24, 2023

 



INFONUSANTARA.NET – Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto AKS, SH, MH tiba-tiba sidak ke Lapas Kelas II A Bukittinggi pada Sabtu (21/1) lalu. Beredar info, turunnya Kakanwil tersebut disebabkan adanya surat dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumbar kepada Menteri Hukum dan HAM terkait kinerja Marten Bc. IP, SH selaku Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi.


Dalam suratnya tertanggal 20 Januari 2023 itu, LPRI Sumbar meminta  Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang jabatan Marten selaku Kalapas Bukittinggi. LPRI Sumbar menduga adanya pembiaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Marten selaku kalapas.


Surat No : 057/LPRI-SB/I-2023 itu diantarkan langsung oleh IN Raja Tega sekretaris LPRI Sumbar ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan Jakarta. Selain itu, tembusan surat juga diantarkan ke kantor Dirjen Pemasyarakatan yang terletak di Jalan Veteran Jakarta.


Menurut Mayor (Purn) Syamsir Burhan selaku Ketua LPRI Sumatera Barat, surat tersebut dikirimkan ke Menteri Hukum dan HAM karena LPRI Sumbar menduga telah terjadi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Kalapas terkait penggunaan Handphone oleh warga binaan dan penggunaan narkoba dilapas tersebut. Tak hanya itu, banyaknya warga binaan yang terkait dengan penangkapan pelaku narkoba di luar lapas, membuktikan adanya kebebasan penggunaan handphone dilapas itu dan hidupnya jaringan narkoba disana.


Masih menurut Syamsir yang didampingi IN Raja Tega, Marten selaku Kalapas Bukittinggi, membenarkan apa yang terjadi dilapas yang dipimpinnya. Anehnya, Marten malah mengatakan tidak ada aturan yang melarang orang untuk memakai handphone. Jika seandainya ada orang yang menuntut terkait larangan pemakaian Handphone, pihak Lapas Bukittinggi akan susah juga untuk menjawabnya.


Bebasnya penggunaan Hp dilapas Bukittinggi untuk bertransaksi narkoba diluar lapas dibuktikan dengan banyaknya warga binaan yang terseret kasus penangkapan narkoba diluar lapas. Saat BNN Sumbar melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pengedar Narkoba, BNN Sumbar melakukan pengembangan dan hasilnya menyeret beberapa nama warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Bukittinggi, ujar Syamsir.


Berdasarkan informasi sebelumnya, pada bulan September 2022, salah seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi berinisial RN diduga terkait dengan seorang tersangka narkoba jenis ganja yang diamankan penegak hukum/BNN Sumbar.


Menurut Marten kepada LPRI,yang ditangkap terkait ganja itu adalah adik kandungnya RN. Inilah yang mengakibatkan RN sempat dimintai keterangan oleh penegak hukum.


Ditegaskan Samsyir Burhan dalam surat LPRI itu, pada bulan Oktober 2022 lagi-lagi penegak hukum yakni BNN Sumbar mengamankan kurir narkoba jenis sabu. Setelah melakukan pengembangan, BNN Sumbar meminjam ZH seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi yang disinyalir terkait dengan kasus narkoba.


Setelah ZH dipinjam BNN Sumbar untuk dimintai keterangan selama dua hari,ZH-pun dipulangkan kembali ke Lapas Bukttinggi. Hal ini dibenarkan Marten selaku Kalapas.


Didalam surat LPRI itu juga diungkapkan bahwa Marten mengakui kalau ZH saat ini sedang mengurus kepindahannya ke Lapas Pekanbaru. Disaat pengurusan pindah itulah Marten baru mengenal ZH.


Tak hanya itu, Marten juga mengakui adanya narkoba yang masuk ke Lapas Bukittinggi melalui belakang dengan cara dilempar dari balik dinding bagian belakang Lapas. Naifnya, Marten malah mengatakan bahwa pihak lapas tak bisa untuk mengontrol sepenuhnya sebab pelemparan narkoba kedalam lapas dilakukan tengah malam. 


Terkait adanya dugaan pungli, Marten tak menampik hal itu terjadi di Lapas Bukittingi. Kendati demikian, Marten mengatakan  pada LPRI dirinya tak mengetahui persis tentang pungli yang dibebankan kepada para warga binaan karena itu merupakan urusan KPLP Lapas Kelas II A Bukittinggi.


LPRI Sumbar menilai telah terjadi pembiaran penggunaan handphone dan pemakaian narkoba di Lapas Bukittinggi oleh Marten Bc. I.P, SH selaku Kalapas. Selain itu juga diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pungli yang dilegalkan dan dibiarkan oleh Marten selaku Kalapas.


"LPRI Sumbar berharap Menteri Hukum dan HAM RI serta jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang terjadi di Lapas Kelas II A Bukittinggi. Serta memberikan sanksi kepada Marten selaku Kalapas dan oknum di Lapas Kelas II A Bukittinggi apabila terbukti adanya pembiaran, penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi tersebut," ujar Syamsir Burhan. (Red/Ism)

Diduga Lakukan Tindakan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Dinamakan di Polres Sijunjung
Sabtu, Januari 21, 2023

On Sabtu, Januari 21, 2023

 


INFONUSANTARA.NET -- Seorang Paman yang berkerja buruh sawit di tangkap oleh anggota Tim Sat Reskim Polres Sijunjung diduga telah melakukan tindak kriminal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.


Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani pada hari Sabtu (21/01/2023) saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan,memang benar kami dari  Satreskrim Polres Sijunjung telah mengamankan pelaku telah melakukan tindak kriminal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berinisial NSO umur 29 tahun,penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi : LP/B/04/ I / 2023 /SPKT / Polres Sijunjung /POLDA SUMBAR tanggal 17 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh pihak korban. Dengan adanya laporan tersebut anggota kami Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan. 


Kemudian tim opsnal dan unit IV satreskrim berangkat menuju daerah Asam Jujuhan Nagari Sungai Limau Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya untuk mencari keberadaan pelaku, dan setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Sungai Rumbai.


Diketahui bahwa Nasrianto panggilan Nas bekerja di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ada di tengah hutan yang ada di daerah tersebut.Dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap. 


Dalam pengakuan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, anak korban Hasisah panggilan sisah,umur 12 tahun yang masih duduk dibangku sekolah kelas IV SD,terjadi semenjak bulan April tahun 2022 sampai terakhir kalinya terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023.


"Saat sekarang ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani proses lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.(*)