PILIHAN REDAKSI

Polres Dharmasraya Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Pengrusakan Kantor dan Perumahan PT.TKA

  INFONUSANTARA.NET ,Dharmasraya -- Polres Dharmasraya menetapkan status tersangka terhadap 8 orang terkait pengrusakan perumahan PT. TKA.  ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Miliki Ganja Kering, Tiga Pemuda di Amankan Resnarkoba Mentawai

 



INFO|MENTAWAI - Tim Resnarkoba Polres Mentawai mengamankan tiga orang tersangka di duga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.


Penangkapan ketiga tersangka ini berada  di dua lokasi berbeda, tersangka pertama di amankan di lokasi jl raya tuapeijat Km.4 Desa Tuapeijat sekira pukul 20.45 WIB, Senin 23 Januari 2023.


Sementara tersangka kedua di amankan tim Resnarkoba Mentawai di Home stay Dusun Mapaddegat, Desa Tuapeijat, sekira pukul 23.00 WIB, Senin 23 Januari 2023.


Informasi yang diterima dari Sie Humas Polres Mentawai, Bripda Rizky Ma’aruf menyampaikan, ketiga tersangka yang di amankan tim resnarkoba mentawai itu insial AR (19) warga Dusun Moga,Desa Mara, AS (26) warga Dusun Mapaddegat,Desa Tuapeijat dan AA (37) warga kecamatan Ampek Nagari Bawan, Kabupaten Agam.


Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu di pimpin Kanit Opsnal Narkoba Mentawai, Bripka Batara Dy Harahap bersama tim setelah mendapat informasi.


Kapolres Mentawai, AKBP.Fahmi Reza melalui Kasat Narkoba Mentawai, Iptu Jufri Syam menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka ini berawal tim mengamankan satu orang tersangka inisial AR yang di duga memiliki tiga paket ganja kering di bungkus dengan kertas warna putih.


Tersangka pertama di amankan tim resnarkoba di Jl raya tuapeijat Km.4 Desa Tuapeijat, sekira pukul 20.45 WIB, Senin 23 Januari 2023. 


Dari keterangan tersangka AR ini dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang yang bernama Imam yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ganja kering itu di beli seharga Rp 300.000, negoisasinya di Dusun Mapaddegat.


Setelah mendapatkan barang haram itu, tersangka membawanya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat bersama temannya bernama Obaja (DPO) menuju Dusun Jati yang sebelumnya telah di pesan oleh tersangka inisial AS dan bertemu sesuai tempat yang di janjikan.


Berdasarkan informasi dari AR setelah di lakukan pengembangan kasus, sekira pukul 23.00 WIB, tim resnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka AS dan AA yang sedang menunggu di Home stay Dusun Mapaddegat di temukan barang bukti narkotika jenis ganja kering di bungkus dengan plastik bening


Hasil dari interogasi yang di lakukan tim Resnarkoba mentawai, ketiga tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja kering itu milik mereka.


Barang bukti yang di amankan tim resnarkoba terhadap tiga tersangka yaitu tiga paket jenis ganja kering yang di bungkus dengan kertas putih, berat kotor 11,00 gram, 1 unit handpone merk Realmi C11 no hp ( 082169272026) warna silver, Uang tunai Rp 100.000. kemudian 1 paket di duga narkotika golongan I jenis ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening, berat kotor 0,75 gram.


Saat ini barang bukti bersama tiga tersangka di amankan di mako polres mentawai untuk proses penyidikan selanjutnya.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »