PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

PN Payakumbuh Gelar Sidang Perdana Dakwaan Kasus Penipuan Migor




INFO|Payakumbuh -Terdakwa kasus dugaan Penipuan Bisnis/pembelian minyak goreng Nora Oktavia (34) beralamat di Taruko Koto Nan Gadang Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara dan di Jalan Bukik Barisan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau menjalani sidang perdana/dakwaan dalam kasus yang terjadi pada Senin 25 April 2022 di Kelurahan Taruko.


Sidang perdana dengan nomor perkara 11/Pid.B/2022/Pn Pyh tersebut digelar secara online di ruang sidang Cakra Lantai I Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh Rabu sore 25 Januari 2023.


Sidang tersebut dihadiri sejumlah korban dugaan penipuan. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Sonya Monica, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Yonatan Iskandar Chandra, SH dan Oktaviani, SH, Sementara terdakwa Nora yang tengah ditahan Rutan Mapolsekta tidak didampingi Penasehat Hukum karena ia ingin maju sendiri untuk menghadapi perkara yang melilitnya itu.


Mirzanola, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Nora pada bulan Maret hingga April 2022 lalu. Saat itu terjadi kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia, termasuk di Payakumbuh.


Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa dengan memposting Minyak Goreng di berbagai media sosial maupun menawarkan langsung dengan WhatsApp dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga saat itu. Ia menawarkan minyak goreng dengan memakai nama dan identitas palsu. 


Saat itu terdakwa menawarkan minyak goreng dengan harga 210 ribu per dus, sementara harga saat itu berkisar 265-280 ribu per dus. Korban yang tertarik untuk membeli diminta untuk mengirimkan/mentransfer uang terlebih dahulu.


Setelah uang dikirim, untuk tahap pertama terdakwa memang mengirimkan pesanan minyak itu kealamat korban, namun untuk pesanan berikutnya tidak lagi dikirimkan meski uang telah dikirim/ditransfer oleh korban.


Dalam dakwaan itu JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Nora memposting kegiatan bongkar minyak untuk menyakinkan pembeli/korban.


Gita, salah seorang korban saat ditanya JPU pada saat sidang pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa ia mengenal terdakwa melalui media sosial, karena tertarik dengan rayuan dan banyaknya yang juga memesan minyak tersebut, korban akhirnya tertarik dan ikut mengirimkan uang. 


"Dia minta duluan uang ditransfer, saya ada bukti transfer, saya tertarik karena lihat di Media Sosial dan saya juga dirayu untuk membeli. Dia juga mengirim foto gudang minyak dan mengaku agen langsung dari Padang." Ucap Gita kepada JPU dan Majelis Hakim.


Terdakwa Nora yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh pada 31 Oktober 2022, ia ditahan sesuai Laporan Polisi : LP/B/219/VII/2022/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 12 Juli 2022.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »