PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Operasi Jaran 2023, Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Tiga Pelaku Curanmor dan Satu Pelaku Curat

 



INFONUSANTARA.NET -- Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan Pemberatan(Curat) berhasil diringkus oleh Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya,bersama barang bukti sembilan roda dua satu unit mobil jenis Avanza dalam operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) tahun 2023.


Selama operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) tahun 2023 yang berlangsung selama dua Minggu, terhitung sejak tanggal 3 hingga 16 Maret 2023, telah diamankan empat orang tindak pidana Curanmor dan Curat, bersama barang bukti yakni sembilan unit kendaraan roda dua, satu unit mobil jenis Avanza yang sekarang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Polres Dharmasraya.


Hal itu diungkap Kapolres AKBP Nurhadiansyah di dampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya,Iptu Dwi Angga Prasetyo, dalam press release pada hari Jumat (17/03/2023) di halaman Polres Dharmasraya.


Empat orang tersangka itu yakni, A 26 tahun, warga Jorong Pakan Jum'at Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, RS 29 tahun, warga Jorong Ranah Pasar Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, RR, 33 tahun, warga Jorong Seberang Piruko Timur Kecamatan Koto Baru serta RHF, 25 tahun, warga Jalan Masjid Al Makmur RT 008/ RW 008 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.


"Tiga orang pelaku merupakan tindak pidana Curanmor dan satu orang pelaku lagi merupakan pencurian kendaraan roda empat," jelas AKBP Nurhadiansyah, kepada awak media.


Lebih lanjut disampaikan bahwa dari empat pelaku kriminal tersebut, salah satu dari mereka adalah seorang Residivis kasus pencurian. Dan hasil pencurian kendaraan roda dua dan roda empat dijual oleh pelaku ke luar Kabupaten Dharmasraya.


Atas perbuatan pelaku kriminal tersebut, terhadap tersangka A1 yakni  tersangka RS, RR dan RHF, dikenakan  Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan,terhadap tersangka  A2, RS2 dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.


Selain itu Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memakirkan kendaraan. Bila perlu tambah dengan kunci pengaman lainya.Karena tersangka ini mengincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah dan di pasar.


"Pihaknya juga mengingatkan,terlebih lagi tiga hari kedepan akan memasuki bulan suci ramadhan.Bulan suci ramadhan beberapa hari lagi akan datang, kita harapkan warga untuk lebih berhati-hati pada kendaraan nya,"pungkasnya.(MsX)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »