PILIHAN REDAKSI

Bandar Narkoba Antar Kota Dibekuk Polisi di Kota Payakumbuh

INFO|Payakumbuh - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana memilik...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Menang di MA, Koperasi KKGI akan Proses Pidana dan Perdata Pelaku Kepailitan




INFO|JAKARTA - Setelah menang di Mahkamah Agung dan permohonan Kasasi Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional (KKGI) diterima secara seluruhnya sesuai dengan nomor putusan 1382 K/Pdt.sus-Pailit/2022 28 September 2022. sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga.Sby tanggal 24 Mei 2022. 


Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung ini artinya Koperasi KKGI sudah tidak pailit dan dapat menjalankan aktifitasnya seperti semula. Perjuangan panjang telah dilalui oleh Koperasi KKGI Dalam upaya mensejahterahkan anggotanya. Demikian disampaikan oleh GM Koperasi KKGI Oknobin Sinaga di Jakarta. 


"Koperasi KKGI akan lakukan tindakan hukum baik secara Pidana ataupun perdata bagi orang-orang yang telah secara sengaja ingin mempailitkan Koperasi KKGI," katanya, Jumat (28/04/2023)


Ditemui secara Terpisah Kuasa Hukum Koperasi KKGI Dr. Lalu Gede Prima SH.,MH advokat pada kantor Hukum Royal Advocates mengatakan bahwa Kepailitan sesuai dengan UU Kepailitan No 37 Tahun 2004 menjelaskan bahwa kepailitan dapat diajukan ketika ada Hutang dari Koperasi atau Badan Hukum kepada dua orang atau lebih. 


"Pada kasus Koperasi KKGI tidak pernah terjadi adanya ikatan Hutang Piutang antara Koperasi KKGI dengan anggotanya. Selain itu dalam AD/ART Koperasi KKGI telah jelas diatur apabila kepailitan ingin diajukan oleh anggota maka harus diajukan pada Rapat Anggota Tahunan atau RAT Koperasi KKGI. Upaya Mempailitkan Koperasi ini diduga dilakukan oleh oknum Non Anggota Koperasi KKGI dan kemudian memprovokasi anggota Koperasi KKGI untuk mengikuti kepailitan dan memintakan sejumlah dana kepada anggota Koperasi KKGI," katanya.


Lebih lanjut, gugatan Pailit ini dimenangkan penggugat dikarenakan pengacara yang ditunjuk oleh KKGI tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga tidak dapat membela Koperasi KKGI sebagaimana mestinya. 


"Jika Pengacara hadir pada persidangan harusnya bisa menang sejak awal. Setelah diselidiki ternyata oknum pengacara yang enggan disebutkan namanya oleh YM Dr. Lalu Gede Prima SH.MH, diduga merupakan oknum anggota Sindikasi Kepailitan bersama penggugat," terangnya.


Dengan kemenangan ini diharapkan Koperasi dapat kembali menjalankan aktifitas usaha anggota Koperasi dari berbagai daerah di Indonesia. Oknobin Sinaga selaku Ketua Harian dan General Manager Koperasi KKGI mengatakan ribuan anggota Koperasi sangat terganggu sekali dengan adanya upaya Kepailitan ini.


"Lebih dari 1 tahun koperasi vacum akibat adanya usaha mempailitkan Koperasi dari oknum non Anggota Koperasi ini. Koperasi KKGI akan proses Hukum Kurang lebih 700 Orang Pelaku Kepailitan dan merupakan amanah dari Rapat Anggota Tahunan KKGI Tanggal 17 Agustus 2022," tutup Oknobin saat konferensi Pers di Jakarta.(han)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »