PILIHAN REDAKSI

Perkuat Komsos, Dandim 0319 Mentawai Sambangi Tokoh Agama

INFO|MENTAWAI - Upaya untuk selalu bersama masyarakat termasuk tokoh agama, Dandim 0319/Mentawai, Letkol Inf Restu Petrus Simbolon sambangi...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Puluhan Warga Pertanyakan Apa Dasar BPN Lakukan Pemasangan Patok Hak Milik Diatas Tanah Vila Tama Jorong Padang Candi Pulau Punjung

Puluhan Warga Pertanyakan Apa Dasar BPN Lakukan Pemasangan Patok Hak Milik Diatas Tanah Vila Tama Jorong Padang Candi Pulau Punjung

INFONUSANTARA.NET - Puluhan warga Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten  Dharmasraya.pada hari Senin siang  (14/07/2021).

Kedatangan puluhan warga tersebut, menyusul adanya pemasangan patok hak milik yang di lakukan oleh Oknum Petugas Kanwil dan BPN Kabupaten Dharmaraya bersama intasi terkait pada tanah di Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung tersebut pada hari Kamis (10/07/2021) lalu.

Diketahui warga yang datangi kantor BPN Kabupaten Dharmasraya itu adalah sejumlah anggota Polres Dharmasraya, Asisten III Pemkab Dharmasraya dan PNS Dinas Kesehatan Dharmasraya serta sejumlah pegawai serta warga yang menghuni perumahan Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh sejak puluhan tahun lalu.

Sementara itu perwakilan warga, Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh Hurmal (52) yang di temui awak media mengatakan, kami datang ke BPN, karena patok hak milik yang dipasang oleh petugas BPN pada Kamis (10/07/2021) beberapa hari lalu sudah meresahkan kami.

Kita mempertanyakan apa dasar BPN melakukan pemasangan patok di atas tanah tersebut tidak memberitahukan dan kami telah memiliki sertifikat secara sah dari BPN. Di mana kesalahan kami, selama ini kami tinggal sudah puluhan tahun di Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh.

"Warga yang tinggal di Bila Tama itu, semuanya telah memiliki sertifikat sendiri-sendiri, dan saya sendiri miliki tanah seluas 4,8 Hektar, belum lagi warga lainya," ucapnya

Ditambahkan, mirisnya lagi, mengaku memiliki sertifikat induk tahun 1981 itu mengaku dan saat ini warga tidak bisa menjadikan sertifikat sebagai jaminan dalam peminjaman di Bank.

"Anehnya, pihak BPN setempat mengatakan sertifikat milik warga tidak bisa digadaikan ke bank, lantas bagaimana sertifikat tanah yang di miliki oleh pemilik rumah Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh yang di keluarkan oleh BPN tersebut, "ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Kabupaten Dharmasraya Ahmad Yahdi yang di temui awak media di kantornya setelah pertemuan dengan warga Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh mengatakan,  iya benar tadi ada warga penghuni Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh mempertanyakan tentang pihak BPN Kabupaten Dharmasraya pasif atau menunggu tentang penyelesaikan pemasalahan ini semoga tuntas.

Memang berapa hari lalu pada hari Kamis (10/07/2021) ada kegiatan pemasangan patok batas,itu adalah tentang adanya perintah dari pihak Polda Sumbar ke Kanwil BPN Sumatera Barat,tidak lanjut tentang penyelsaian tapal batas kedua belah pihak, antara Kamal yang bertetangga langsung dengan Zulfikar yang jadi masalah selama ini, dan itu pun adalah perintah Polda memohon kepada Kanwil BPN Sumatera Barat dan petugas pengukuran BPN Kabupaten Dharmasraya.

"Ini Tim nya sudah lama dalam rangka penyelesaian dalam masalah itu," ucap  Kepala Kantor BPN Kabupaten  Dharmasraya Ahmad Yahdi.

"Kita sebagai pihak BPN Dharmasraya menunggu,karena BPN itu pasif,nanti akan di ikutkan dalam penyeselesaian tersebut.Mungkin nantinya penyelesaian di Polda dalam penertibtan keduanya sertifikat antara Kamal dengan Zulfikar, sama penerbitan tahunnya, kalau tidak salah pada tahun 1981" kata Kepala Kantor BPN Kabupaten  Dharmasraya Ahmad Yahdi.

Kemudian tentang kepemilikan sertifikat tanah pemilik perumahan Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh yang di miliki warga tersebut,tetap Sah karena mereka memiliki sertifikat yang sah dari BPN Kabupaten Dharmasraya.

Kasusnya saat ini di pihak Polda Sumbar, bukan di BPN dan kita tunggu saja penyelesaian sengketa tanah tersebut oleh pihak Polda Sumbar," tegas Kepala Kantor BPN Kabupaten  Dharmasraya, Ahmad Yahdi (*/MsX)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »