PILIHAN REDAKSI

Batalyon Wicaksana Laghawa Alumni Akpol 2002 Serahkan Bantuan Peduli Bencana

INFO|50 Kota - Beberapa hari yang lalu, Provinsi Sumatera Barat dirundung bencana banjir bandang (galodo) di sejumlah wilayah. Banjir banda...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Bupati Khairunnas Dan Sejumlah Pejabat Solsel Dipanggil Kejati Sumbar Terkait Dugaan Tipikor Kehutanan di Solok Selatan

 

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman,SH,MH.(foto/dok)



INFONUSANTARA.NET -- Bupati Solok Selatan, Khairunnas dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Rabu (8/5/2024).


Pemanggilan Bupati Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait di Solok Selatan untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi penggarapan lahan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI.


Informasi yang diperoleh media ini, pemanggilan tidak saja terhadap Bupati Khairunnas, tapi juga sejumlah pejabat Solok Selatan, termasuk Sekdakab Solok Selatan, Syamsurizaldi dan adik ipar Khairunnas yang Pengurus Koperasi. Semuanya akan dimintai keterangan secara Marathon sejak Senin (6/5/2024) ini.


Dari data yang diperoleh media ini, sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.


Selanjutnya Kadis Pertanian Solok Selatan, Sekda Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan.


Sedangkan Walinagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, Bupati Solok Selatan dan Kadis PMPTSP Solok Selatan, dipanggil pada Rabu tanggal 8 Mei 2024.


“Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5/2024) pemeriksaan Bupati, Walinagari dan satu perangkat daerah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, SH, MH, yang dihubungi media ini, Senin (6/5/2024) via ponselnya.


Dijelaskan Hadiman, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan itu.


Dalam laporan masyarakat  itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami kelapa sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.


“Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan,” kata Hadiman.


“Kita akan terus mengembangkan kasus. Kalau sudah ada dua alat bukti, tentunya kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkas Hadiman.(*/ang)


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »