PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Tabrakan di TPI Km 2 Tuapeijat, Penggendara Alami Luka Ringan
Saturday, June 18, 2022

On Saturday, June 18, 2022



INFO|MENTAWAIKecelakaan Lalu lintas yang terjadi di jalan raya tuapeijat tepatnya di Km.2 depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami luka-luka.


Peristiwa itu terjadi ketika motor merk Supra tanpa nomor polisi yang di kendarai inisial F (16) perempuan dengan penumpang pendeta santeje e datang dari arah Km. 0 menuju ke arah km 2 tepatnya di depan TPI (Tempat Pelelangan Ikan).

Hendak melintasi sebrang jalan raya tanpa menghidupkan lampu sen, tiba-tiba honda merk Mio J nopol BA 3771 FU yang di kendarai inisial RT (19) laki-laki menabrak honda supra yang di kendarai F, sehingga kedua kendaraan mengalami rusak.

Akibat dari tabrakan itu penggendara terpental ke dalam parit dan mengakibatkan kedua penggendara mengalami luka ringan di bagian tangan dan kaki” sebut Kasat Lantas Polres Mentawai, Iptu.Ronni.S, SH,MH, Sabtu (18/6/2022).

Peristiwa kecelakaan ini terjadi sekira pukul 21.30 WIB, Sabtu 18 Juni 2022 di depan TPI Km.2 jalan raya tuapeijat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dari kecelakaan tersebut penggendara inisial F mengalami trauma dan sesak nafas dan penumpang yang di bawanya mengalami luka lebam di pipi dan keduanya sudah di bawa ke RSUD mentawai, guna mendapatkan perawatan.

“Kedua kendaraan yang terjadi kecelakaan itu sudah kita amankan di mako polres mentawai, guna proses lebih lanjut” sebut Ronni.


Editor : Heri Suprianto

Seorang Diduga Pengedar Sabu di Sumpur Kudus Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Saturday, June 18, 2022

On Saturday, June 18, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Seorang pemuda diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu terpaksa dilumpuhkan anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung pada bagian kaki dengan timah panas, lantaran melawan dan melukai dua orang petugas dengan senjata tajam ketika hendak ditangkap.


Dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan melukai petugas dengan senjata tajam pada hari Senin (13/6) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Nagari Sumpur Kudus Kecamatan Sumpur Kudus,Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.


Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH, S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Efendi SH didampingi Kasi Humas AKP Ajo Nasrul,yang dihubungi awak media pada hari Sabtu (18/06/2022)  mengatakan memang benar telah diamankan seorang pemuda berisial "HM"umur 23 tahun warga Jorong Uncang Labuan Kenagarian Sumpur Kudus Selatan Kecamatan Sumpur Kudus,Kabupaten Sijunjung.


Diduga pelaku tersebut adalah seorang pengguna dan pemakai narkoba,yang selama ini sudah menjadi target Satres Narkoba Polres Sijunjung dan telah meresahkan masyarakat di daerah tersebut.


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan mereka tersebut sudah resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. 


Kasat Narkoba menambahkan, petugas yang mendapatkan ciri - ciri pelaku pun langsung melakukan undercover buy agar pelaku keluar dari sarangnya. 


Namun, ketika petugas akan melakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terselip di balik celana pelaku dan melukai dua orang petugas. Padahal petugas sudah memberikan tembakan peringatan.


" Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku yang diduga masih dalam keadaan teler akibat mengkonsumsi Sabu pada pagi harinya mengeluarkan senjata tajam dibalik pinggangnya dan menyerang petugas dengan membabi buta dan melukai dua orang anggota kita, sehingga dilakukan tindakan terukur dan tegas terhadap pelaku di kaki sebelah kanan dan pelaku akhirnya bisa diamankan, sementara dua orang anggota kita yang terluka di bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan," kata Kasat Narkoba AKP Efendi SH.


Saat melakukan penggeledahan  terhadap pelaku tesebut, petugas berhasil mengamankan satu buah bungkusan timah rokok yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, tapi jenis Sabu sebanyak tiga paket kecil yang disimpan dalam saku celana milik pelaku. 


Selain itu, sepeda motor dan HP merk Vivo yang digunakan terduga pelaku juga ikut diamankan petugas. Bahkan, saat dilakukan tes urine di Mapolres Sijunjung terduga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.


Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk senjata tajam yang digunakan terduga pelaku saat melawan petugas.


"Atas perbuatan pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas Kasat Narkoba AKP Efendi.

Laporan:MsX

Tiga Orang Bandar Narkoba,Satu Diantaranya Wanita Diringkus Satres Narkoba Polres Bungo
Friday, June 10, 2022

On Friday, June 10, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Kerja keras Satres Narkoba Polres Bungo tidak main-main dengan menindak penyalahgunaan barang haram berupa narkoba di Kabupaten Bungo. Berselang berapa hari yang lalu 6 orang warga Jujuhan Bungoro berhasil diamankan.


Sekarang Satres Narkoba Polres Bungo kembali meringkus tiga (3) orang bandar narkoba jenis sabu-sabu golongan satu, di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Pelayang.


Dua orang pemuda asal Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat dan satu orang wanita, Kabupaten Bungo di tangkap oleh anggota Satres narkoba Polres Bungo Jambi di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, pada Senin (6/6/20202).

 

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian saat dikonfirmasi awak media pada hari Jum'at (10/06/2022) di Mako Polres Bungo Jambi  mengatakan, benar sekali kami dari Satres Narkoba Polres Bungo telah mengamankan 3 orang yang di duga terlibat Kasus Narkotika jenis sabu.


Ketiga pelaku tersebut satu orang wanita yakni, Elis Yanti (36) ibu rumah tangga, warga Dusun Talang Silungko, Kabupaten Bungo, kemudian dua warga Amapang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya bernama Toro Guntara (23 tahun) dan Imam Kurtubi (24 tahun)


Dikatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di Kampung Danau Silungko, Dusun Talang Silungko ada bandar narkoba jenis sabu-sabu. Di rumah itu juga sering transaksi dengan pelaku penyalahgunaan narkoba.


"Setelah mendapat informasi kami melakukan penyelidikan dipimpin oleh PS Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Bungo, Ipda Ade Candra bergerak cepat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan langsung memanggil ketua RT setempat untuk penggeledahan di rumah pelaku," katanya.


Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti telepon seluler berbagai merek, satu buah plastik klip ukuran besar berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat sementara 100 gram. Selain itu, ada juga sepeda motor, satu unit mobil Brio warna merah.


"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bungo untuk di lanjutkan untuk penyilidikan lebih lanjut dan di lanjutkan ke Pengadilan,"ungkap Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian.


Atas perbuatan ke 3 orang pelaku di kenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda.


"Seluruh barang bukti sudah dikumpul dan dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut," tegas  itu Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian.

Laporan:MsX.

Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Tangkap Polres Payakumbuh
Thursday, June 09, 2022

On Thursday, June 09, 2022



INFO|Payakumbuh - Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap berinisial RF (31). Penangkapan ini dikarenakan RF kedapatan menguasai dan memiliki narkoba jenis 1 sabu pada Kamis (09/06/2022) dini hari.


RF diringkus kediaman seorang perempuan berinisial YM atau yang selama ini dikenal dengan sebutan Madam di Jalan Palembang, RT 002 RW 002 Kelurahan Paritrantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh. 


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 4 paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 timbangan digital, 1 unit hand phone dan 3 pack plastik bening pembungkus sabu.


”Benar, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba disebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang, RF kita bekuk setelah kita pancing untuk melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar," sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Desneri, Kamis 9 Juni 2022.


AKP. Desneri menjelaskan, dari  penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah, petugas kembali mengamankan satu paket sabu di dalam WC/kloset, diduga narkoba itu tidak sempat dibuang oleh tersangka.


Tidak hanya itu, kata dia dari penggeledahan dirumah dua lantai yang dilengkapi CCTV itu kembali ditemukan paket narkoba jenis sabu, alat hisap, plastik pembungkus dan timbangan digital serta empat orang pria lainnya


"Selain satu paket narkoba jenis sabu didepan pagar, dari penggeledahan yang kita lakukan kembali ditemukan barang bukti lainnya didalam Kamar dan di kamar mandi, kita juga mengamankan empat orang pria yang ada didalam rumah tersebut, termasuk pemilik rumah yang dikenal dengan sebutan Madam. Namun untuk tersangka satu orang,” teangnya.


Saat ini RF dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.


Penulis : Ady

Editor : Heri Suprianto

Aksi Bunuh Diri Pelajar SMP GKPM Nem-Nem Lelelu di Gagalkan, Polsek Sikakap Berikan Pemahaman
Thursday, June 09, 2022

On Thursday, June 09, 2022



INFO|MENTAWAI - Seorang pelajar SMP GKPM Nem-nem Leleu melakukan percobaan bunuh diri karena merasa takut di berikan sanksi oleh pengawas asrama untuk di panggil orang tua.


Peristiwa percobaan bunuh diri yang di lakukan salah satu pelajar GKPM Nem-nem leleu berinisial AS (14) ini pada hari, Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Asrama Putri GKPM Nem – nem leleu Desa Sikakap Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kejadian percobaan bunuh diri ini berawal inisial AS keluar dari asrama bersama teman lelakinya sekira pukul 14.00 WIB tanpa izin dari pengawasnya.

Setelah kembali ke asrama sekira pukul 17.00 WIB, AS di panggil pengawas asrama dan memberikan sanksi berupa pemanggilan orang tua.

“Sanksi tersebut AS merasa takut, akhirnya memutuskan untuk memakan anti nyamuk bakar merk mosfly, namun aksinya di gagalkan oleh teman sekamarnya dengan memanggil pengawas asrama” sebut Kapolsek Sikakap, Iptu Januar melalui Kanit Intel polsek sikakap, Kamis 9 Juni 2022.

Setelah aksi pertama di lakukan gagal, AS mencoba kedua kalinya melakukan aksi bunuh diri dengan menggunakan sehelai kain di ikat di lehernya, namun aksinya itu di gagalkan oleh pengawas asrama.

Dari tindakan percobaan bunuh diri berakhir, pengawas asrama Karmela Samaloisa mengambil tindakan memberikan pertolongan pertama dengan meminumkan susu kental dan obat lambung kepada AS.

Reaksi dari susu kental dan obat yang di berikan pengawas asrama kepada AS, kondisinya mulai membaik dan tidak ditemukan adanya gejala keracunan

“Saat ini kondisi kesehatan dan kejiwaan AS dalam keadaan normal dan AS tetap tinggal di asrama putri SMP GKPM Nem – nem leleu dengan pendampingan dan pengawasan pengawas SMP GKPM Nem – nem leleu sikakap” sebut Januar.

Peristiwa percobaan bunuh diri ini telah di berikan pemahaman oleh Bhabinkamtibmas bersama unit intel Polsek Sikakap serta menyemangati AS agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kepada generasi muda mentawai jangan ada lagi menyelesaikan persoalan untuk mencoba bunuh diri, namun diskusikanlah dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang dapat merugikan diri sendiri, bahkan mengakibatkan kematian” harap Januar memotivasi.


Editor : Heri Suprianto

Polda Sumbar Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan 5 Pelaku
Wednesday, June 08, 2022

On Wednesday, June 08, 2022



INFO|SUMBAR - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali di ungkap Polda Sumatera Barat (Sumbar).


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol.Satake Bayu Setianto menyebut, pelaku tertangkap tangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat melakukan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa Izin Usaha Niaga.

“TKPnya di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang RT 003 RW 008 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat,” katanya Satake Bayu didampingi Kasubbid Penmas AKBP Afriyani dan Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus AKP Gusnedi saat jumpa pers di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).

Untuk tersangka yakni Y (60) pekerjaan sopir, warga Kampung Baru Cengkeh Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, kemudian E (50) warga Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.

Selanjutnya, RA (19) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung, RJ (31) warga Kelurahan Cengkeh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dan R (23) warga Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan.

“Kelima pelaku di tangkap pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekira pukul 17.30 WIB,” terang Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu.

Barang bukti berhasil di amankan petugas dengan menyita 35 jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 16 jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar, 54 buah jerigen kosong, 4 buah slang plastik, 1 unit Mobil truk tongkang merk Nissan CK warna Merah beserta kunci kontak, 1 unit Mobil truk tongkang merk Mercy warna Orange nomor Polisi BA 8534 AO beserta kunci kontak, dan 1 unit Mobil jenis minibus merk Toyota Avanza warna Silver nomor Polisi BA 1659 QH beserta kunci kontak.

“Modus operandi melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar ke SPBU Bandar Buat menggunakan mobil truck dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” sebutnya.

Kepada lima terangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tuntutat penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00,” pungkasnya.

Sementara, Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menerangkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

“Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya 2 unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tanki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang,” katanya.

Selanjutnya, Polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut, didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang.

“Kemudian terhadap para pelaku serta beberapa barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka untuk pemodalnya telah diketahui. “Pemodal berinisial E, dan akan kita kembangkan lagi,” ujarnya.(*)

Editor : Heri Suprianto


Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penjual Sisik Trenggiling
Wednesday, June 08, 2022

On Wednesday, June 08, 2022



INFO|SUMBARPenjual sisik trenggiling yang telah memperniagakan satwa di lindungi di bekuk Ditreskrimsus Polda Sumbar.


Pelaku di ketahui berinisial RR (37) warga kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Pelaku di ringkus di lokasi depan masjid Baitul Ma’wa jalan angkasa Puri Kelurvahan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tanga, Kota Padang, Selasa 31 Mei sekira 14.30 WIB

“Satwa yang di lindungi itu seberat 12,8 Kg sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (8/6/2022) di Mapolda Sumbar.

Barang bukti lainnya juga diamankan berupa 1 unit motor matic merk Honda Genio warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX, 1 unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.

Untuk modus operandinya, sebut Kombes Pol Satake Bayu, adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara illegal.

“Pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” ujarnya.

Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Dari informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.

“Petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku tersebut menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.(*).

Editor : Heri Suprianto

 Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan di Jujuhan Bungo Jambi
Wednesday, June 01, 2022

On Wednesday, June 01, 2022

 



INFONUSANTARA.NET -- Diduga telah melakukan perbuatan pencabulan oleh pelaku oknum seorang mahasiswa,dengan melakukan perbuatan tak senonoh,atas perbuatan pelaku dan dengan adanya laporan masyarakat akhirnya diaman oleh Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya, di  RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.


Saat ini pelaku tersebut telah berada di Polres Dharmasraya dalam tahap penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya, Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata.


Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi yang di temui awak media pada hari Rabu (01/07/2022) di Mapolres Dharmasraya mengatakan, benar sekali anggota kami Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda berinisal AI, umur 23 tahun, pekerjaan 

mahasiswa diduga telah melakukan tidak pindana pencabulan,yang di tangkap di daerah RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo Provinsi Jambi pada hari Selasa kemaren (31/07/2022).


Pelaku tersebut di tangkap dengan adanya laporan Masyarakat berdasarkan .Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/ dengan adanya laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata, bersama anggota melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.


Dalam pengakuannya, pelaku mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak tiga (3) kali terhadap korban.


Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, pada saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Dharmasraya bersama barang bukti diantaranya, satu helai baju kaos warna orange, satu celana jeans panjang wanita warna hita, satu helai bra warna cream, satu helai celana dalam wanita warna cream.


Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan dan menyiapkan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan (meja hijau).


Atas perbuatan pelaku yang seorang oknum seorang mahasiswa,yang telah melakukan tidak krimanal tindak pidana Perbuatan Persetubuhan Anak dibawah Umur dengan Ancaman Hukuman 5 tahun s/d 15 tahun melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 Ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak,"tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Laporan: MsX

Tiga Pemuda di Goso'oinan di Ringkus Satresnarkoba Mentawai Gegara Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja
Monday, May 30, 2022

On Monday, May 30, 2022



INFO|MENTAWAIJajaran Polres kepulauan mentawai terus berupaya memberantas peredaran narkoba di bumi sikerei, dimana sebelumnya sudah beberapa pelaku yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.


Untuk kali ini, tim resnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP.Hendri Bayola kembali berhasil membekuk tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Desa Goiso’oinan.

Ketiga tersangka di bekuk di Dusun Goiso’inan, Desa Goiso’inan, Kecamatan Sipora Utata, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) sekira pukul 01.00 WIB, Sabtu (28/5/2022).

Ketiga tersangka itu berinisial A panggilan Poro (17) warga Desa Goiso’oinan, E panggilan Edu ( 20) warga Desa Goiso’oinan dan AN panggilan Agung (27) warga Dusun Goiso’oinan

Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, SH,MM melalui Kasat Narkoba, AKP.Hendri Bayola menyebut, penangkapan terhadap tiga tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.

Setelah mendapat informasi, tim opsnal satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II lidik, Bripka Ferianto MP melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi kejadian.

“Berawal di lakukan penangkapan terhadap tersangka insial A alias Poro di temukan barang bukti berupa daun ganja kering, kemudian dari pengakuan tersangka pertama inisial A, barang haram itu di dapat dari tersangka insial E alias Edu, sebut Hendri Bayola kepada media, Senin (30/5/2022).

Rentang tak berapa lama sekira pukul 04.00 WIB tim opsnal melakukan observasi untuk menentukan keberadaan tersangka inisal E alias Edu di pastikan berada di rumahnya, kemudian di lakukan penangkapan.

Berdasarkan keterangan tersangka inisial E bahwa barang haram itu di dapat dari tersangka inisial AN alias Agung. Usai mendapat keterangan, tim opsnal memburu inisial AN dan sekira pukul 06.30 WIB tersangka AN berhasil di bekuk di rumahnya serta di lakukan pengeledahan di dampingi para saksi yang ada di lokasi kejadian ditemukan barang bukti daun ganja kering di simpan dalam kamarnya.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti beruap satu paket kecil narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kertas buku tulis warna putih, satu paket kecil daun ganja terbungkus kertas buku tulis warna putih yang sudah di klep pakai hekter, satu unit Handphone cina merek Infinix warna hitam dan satu unit Handphone merek oppo warna merah.

Selanjut terhadap ketiga tersangka dan bersama barang bukti sudah di amankan di mako polres mentawai untuk di lakukan pemeriksaan dan proses hukum.


Editor : Heri Suprianto

Diteriaki Maling! Pelaku Curanmor di Air Tawar Padang Utara Nyaris Diamuk Massa
Saturday, May 21, 2022

On Saturday, May 21, 2022

 

 pelaku dan barang bukti, foto:(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Nyaris diamuk massa seorang pria inisial M (38)  diduga melakukan aksi tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.


Dalam melakukan aksinya, pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai buruh itu nyaris diamuk massa sebab diketahui oleh korban dan diteriaki maling.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (20/5) kemarin mengatakan, pelaku beraksi pada siang hari dan kami tangkap hari itu juga


Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat berputar-putar sebanyak dua kali di dekat rumah korban. 


Dedy menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor dengan nomor polisi BA 5347 FD yang sedang dipanaskan mesinnya oleh korban. 


“Saat merasa aksinya bisa berjalan lancar, dia masuk ke dalam rumah yang juga dijadikan kafe tersebut. Korban sempat diteriaki maling dan ditangkap oleh pihak korban,” jelas Dedy


Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri, tapi pelaku M sudah berhasil kami amankan dan saat pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Parkit, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.


"Pelaku saat ini sudah kami tahan bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,"ungkap Kompol Dedy.(InF)



 

Status Lampung Darurat Korupsi
Wednesday, April 27, 2022

On Wednesday, April 27, 2022

 


INFONUSANTARA.NET --Saya merasa merugi karena Sabtu pekan lalu tidak dapat menghadiri pelantikan teman-teman Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung.


Bukan karena tidak bisa menyaksikan dua politisi gaek Lampung bertemu dan nyaris saling bertukar cincin lantas saya merasa merugi, tetapi lebih karena saya tidak bisa mendengar dan melihat langsung Ketua KPK-RI dengan lantang menyebut status Lampung sebagai “Darurat Korupsi”.


Dalam orasi beliau, Ketua KPK juga mengingatkan betapa strategis dan penting peran media sebagai salah satu pilar demokrasi menjadi salah satu instrumen kontrol sosial untuk memastikan mekanisme check and balance berjalan dengan baik dan benar dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di daerah.


Tulisan ini akan membahas dua isu pokok tersebut, kedaruratan praktek korupsi di Lampung dan kinerja media menjalankan fungsi kontrol sosialnya.


*Darurat Korupsi*


Tentu bukan tanpa alasan Ketua KPK-RI menyebut “Lampung Darurat Korupsi”, lembaga yang beliau pimpin pasti memiliki penilaian obyektif berdasarkan data yang mereka miliki selama ini. Dengan catatan 5 dari 16 kepala daerah pernah di tangkap, Lampung bisa jadi merupakan salah satu Provinsi tertinggi tingkat penangkapan perdaerahnya, 1 dari 3 kepala daerah di Lampung pernah ditangkap oleh KPK.


Pelajaran dasar di perkuliahan mengajarkan bahwa salah satu fungsi utama anggaran daerah (APBD) adalah menjadi alat redistribusi pendapatan dan pengungkit kesejahteraan rakyat, outputnya secara statistik berupa peningkatan pendapatan perkapita. Jika alat ini mengalami korosi akibat praktek korupsi maka fungsi redistribusi dan pengungkitnya tentu menjadi terganggu bahkan bisa mengalami impotensi. Tidak mampu meredistribusi pendapatan dan tidak kuasa mengungkit kesejahteraan. 


Karenanya menjadi mudah difahami mengapa pendapatan perkapita di Lampung selama ini tidak pernah mampu melonjak secara signifikan bahkan untuk tahun 2020 dan 2021 gagal mencapai target Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang mereka tetapkan sendiri, para kepala daerahnya patut diduga lebih memilih menggunakan APBD untuk mengonsentrasikan pendapatan dan menambah kesejahteraan diri, keluarga dan kroni mereka sendiri saja. 


Walhasil secara statistik outputnya menggambarkan praktek itu, di Lampung bukan pendapatan perkapita yang meningkat tajam tetapi justru penangkapan pejabat daerahnya yang bertambah.


Sejak tahun 2018 dan diulangi hampir setiap tahun, KPK membuat acara seremonial dengan Gubernur dan Bupati/Walikota se-Lampung, puncaknya penandatanganan deklarasi anti korupsi. Lihat saja di semua ruangan para kepala daerah itu, salinan deklarasinya dibingkai rapi dan dipajang. 


Ironisnya jika melihat deklarasi yang lama, terdapat nama-nama kepala daerah (dan Ketua DPRD) penandatangan deklarasi yang kemudian tetap terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK juga. Mungkin tidak cukup jika hanya dibuat setiap tahun sebagaimana di Provinsi lainnya, khusus di Lampung KPK mungkin mesti membuatnya setiap bulan.


Jika didekati dengan perspektif Penta Helix (Pemerintah, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, Komunitas, dan Media), menurut saya penyebutan status Lampung “Darurat Korupsi” itu sudah tepat. 


Penangkapan para kepala daerah dan ketua DPRD jelas menunjukkan pilar pemerintah sudah terjangkit kanker korupsi. Fakta bahwa 2 dari 8 perusahaan pengemplang pajak yang telah menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata perusahaan dari Lampung (PT Gunung Madu Plantations dan PT Indo Lampung Perkasa) saya yakini adalah puncak es dari perilaku koruptif dunia usaha di Lampung.


Jika kotak pandora kasus KONI Lampung terbuka dengan terang benderang bisa jadi wabah korupsi juga telah menginfeksi komunitas (khususnya komunitas olahraga) dan media (terkait potensi penyimpangan anggaran publikasi dan sosialisasi) di Lampung. Jika itu terjadi maka boleh dikatakan hampir semua pilar dari Penta Helix di Lampung mengalami kondisi kedaruratan meluasnya praktek korupsi.


*Fungsi Kontrol Media*


Bagaimana media di Lampung menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat dengan mudah dicermati dari bagaimana organisasi kewartawanan dan organisasi perusahaan media mendefinisikan posisi mereka sendiri terhadap pemerintah daerah.


Jika para kandidat yang akan memimpin organisasi media secara personal terlebih dahulu masih harus mendapatkan “lampu hijau” dari kepala daerah jika ingin terpilih dalam kontestasi, jika organisasi media masih merasa amat sangat penting “dilantik” langsung oleh Gubernur, Bupati, Walikota, maka jangan berharap fungsi kontrol sosial dalam skema “check and balance” akan dapat dijalankan. 


Selama perilaku-perilaku seperti itu masih berlangsung maka selama itu pula media di Lampung secara sadar sejatinya alih-alih menjalankan fungsi kontrol justru menempatkan diri mereka sendiri di bawah kontrol pemerintah daerah.


Jika media-media di Lampung masih lebih memilih memberitakan tentang pertemuan dua orang politisi berusia senja yang memang sudah bersahabat lama ketimbang memberikan ruang pembahasan detail yang lebih luas tentang status “Lampung Darurat Korupsi” yang disebutkan oleh Ketua KPK-RI, maka begitulah sesungguhnya gambaran kapasitas media di Lampung dalam menjalankan fungsi social control mereka. 


Sepanjang kita masih lebih memilih yang seremonial dan artifisial daripada yang substansial dan orisinal maka selama itu pula spirit jurnalisme investigatif akan sulit kita semai dan tumbuhkan dalam aktualisasi peran media di Lampung.


Mencegah dan melawan perilaku koruptif dan kolutif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesungguhnya hanya dapat dilakukan melalui kerja jurnalisme investigatif, bukan justru hanya menunggu rilis yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah. Tanpa semangat jurnalisme investigatif, kinerja media hampir tidak ada bedanya dengan mesin fotocopy, hanya bisa sekedar menyalin peristiwa kemudian membagikannya kepada publik.


Saya kira itulah subtansi pesan yang disampaikan oleh Ketua KPK-RI Sabtu kemarin kepada teman-teman media di Lampung, khususnya para penggiat JMSI. Hubungan kausalitas yang sangat erat antara kondisi darurat korupsi dengan fungsi kontrol media di Lampung.


Selamat bekerja teman-teman Pengurus Daerah JMSI Lampung yang telah berhimpun, berikrar dan berikhtiar bersama untuk menjaga marwah perusahaan pers dan meningkatkan profesionalisme kerja jurnalistik di Lampung. Dayung sudah di tangan, perahu sudah di air, tentu dilambung ombak, pasti dihempas angin.(*)

Oleh: Nizwar Affandi

Pengurus Pusat JMSI


Kompak Pengedar Narkoba, Pasutri Ini di Tangkap Polres Payakumbuh
Friday, April 15, 2022

On Friday, April 15, 2022




INFO|Payakumbuh - Pengedar narkoba Pasangan Suami Istri (Pasutri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh di rumahnya di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. 


Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening. Kedua tersangka itu berinisial DS (47) warga Padang Takar dan istrinya IA (25) warga Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.



Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S. Sik melalui Kasat Narkoba IPTU Desneri, mengatakan, pasangan suami istri DS (47) dan IA (25) ditangkap diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu


“Dua tersangka yang ditangkap itu adalah pasangan suami istri beralamat di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh,” ungkap Kasat Resnarkoba, IPTU Desneri.


Pada saat dilakukan penangkapan  terhadap kedua tersangka, oasangan suami istri ini sedang berada di dakam rumah, ucap Desneri


Dari hasil penggeledahan ditemukan 23 paket narkotika jenis sabu-sab di simapn dalam kotak rokok, satu unit Handpone merk Samsung, satu buah dompet wanita warna hitam, kotak rokok merk Win dan uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp. 150.000. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh lurah setempat.


“Adapun barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok merk Win dan dimasukan ke dalam dompet warna hitam yang di letakan di belakang pintu kamar tersangka, “ ungkap Desneri.


Dari keterangan keduanya, kata Desneri mengaku membeli narkoba dari seorang pria inisial R yang sekarang dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).


Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Payakumbuh, (Ady).




Editor : Heri Suprianto

Sidang Perdana Kamis Ini Bagi 13 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Wednesday, April 13, 2022

On Wednesday, April 13, 2022

 



INFONUSANTARA.NET --Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, merilis jadwal sidang kasus korupsi penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.


Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 27 Miliar, yang menyeret 13 orang tersangka, dijadwalkan sidang pada minggu ini.


“Untuk sidang perdananya, itu digelar pada Kamis tanggal 14 April 2022, dimana pada persidangan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan,”kata humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Reza Himawan, Selasa (12/4).


Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut, terdapat beberapa orang majelis hakim yang menangani perkara tersebut.


“Ada lima orang majelis hakim yang perkara tersebut, terdiri dari dua hakim ad hoc dan tiga hakim karir,” sebutnya.


Ditempat terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Fifin Suhendra, juga membenarkan perihal tersebut.


“Ya benar sidang pada hari Kamis besok, karena kami pun baru saja menerima informasi tersebut dari pihak pengadilan,” imbuhnya.


Seperti diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi I Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.


Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Dan, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah. Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.


Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru.(*)


RUU TPKS Sah Jadi UU, Lisda Hendrajoni: Alhamdulilah Berkah Ramadhan
Wednesday, April 13, 2022

On Wednesday, April 13, 2022

 


INFONUSANTARA.NET - DPR RI akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS dan disahkan menjadi Undang-undang. Ketok palu pengesahan dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Paripurna yang berlangsung pada Selasa (12/4).


"DPR RI sudah bisa mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan seksual. Yang mana dalam penyampaian akhir Presiden yang diwakili oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, bahwa pemerintah sudah menyetujui sehingga Insha Allah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dapat berlaku di Indonesia," ungkap Puan Maharani usai persidangan.


Menanggapi hal tersebut anggota DPR RI yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi RUU TPKS, Lisda Hendrajoni menyampaikan rasa syukur yang mendalam, atas pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilangsungkan dalam bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. 


" Alhamdulillah, akhirnya perjuangan ini membuahkan hasil yang sudah dinantikan oleh masyarakat. Dengan disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlangsung di Bulan Suci Ramadhan, Semoga seluruh pihak yang terlibat diberkahi oleh Allah SWT,Aamiin," Ungkap Anggota Fraksi Nasdem tersebut dengan penuh rasa syukur.


Lisda yang sedari awal mendukung penuh dalam perjuangan pengesahaan Undang-undang tersebut, menyebut bahwa penantian masyarakat akan Undang- undang yang menjamin perlindungan dan berpihak pada para korban kekerasan seksual, akhirnya benar-benar dapat terwujud, meskipun sempat tertunda selama satu dekade.


"Meski sempat terganjal beberapa kali di parlemen, Indonesia akhirnya memiliki undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Undang-Undang baru ini akan menjamin dan memberi perlindungan lebih serta akan berpihak kepada korban kekerasan seksual, yang selama ini belum pernah dimiliki oleh Indonesia," jelasnya.


Selanjutnya setelah disahkannya UU TPKS, tentunya pemerintah harus segera membuat aturan-aturan turunan agar UU TPKS menjadi aplikatif dengan sosialisasi dan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga demikian juga pemerintah daerah, agar RUU betul-betul implementatif untuk kepentingan yang terbaik kepada korban kepada masyarakat dan penegak hukum, sehingga dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang.


"Kita sangat yakin UU TPKS sangat Implemantif, sehingga kita berharap pihak pemerintah segera membuat aturan-aturan turunan, agar UU TPKS bisa diterapkan dan menjadi aplikatif,” pungkasnya. (*)

Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar,Kejari Padang Panggil Saksi
Wednesday, April 13, 2022

On Wednesday, April 13, 2022

 



INFONUSANTARA.NET – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar tahun anggaran 2021, saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mulai memeriksa saksi.


Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama yang didampingi Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra dan Ketua Tim Penyidik yang diketuai oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Syafri Hadi menjelaskan, saksi yang diperiksa itu satu orang dari konsultan perencana PT M. Padahal sesuai pemanggilan, ada enam orang saksi yang bakal diperiksa.


“Yang datang memenuhi panggilan hanya satu orang saksi dari konsultan perencana PT M. PT M ini bukan yang membangun, beda. Tapi selaku konsultan perencana,” jelasnya, Selasa (12/4).


Lebih lanjut disampaikan, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.


“Tapi temuan ini akan ditelusuri lebih jauh lagi dari para saksi lain nantinya. Untuk saksi yang belum memenuhi panggilan akan kita buat jadwal ulang,” sebut Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini.


Dia mengharapkan para saksi yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik. Kita menghimbau kepada saksi yang telah dipanggil agar memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini, ” sebutnya.


Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan pihak Kejari Padang sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021 berdasarkan adanya temuan BPK RI.


Sebelumnya, pada Rabu, 30 Maret 2022, Kejari Padang menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)yang dikeluarkan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Rabu 30 Maret 2022.


Kepala Kejari Padang Ranu Subroto Rabu (30/3) menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021.


Nilai kontraknya sekitar Rp 31,073 Miliar. Penyidik Kejari Padang menemukan dugaan penyimpangan barang dan jasa. Ditemukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak sesuai dengan instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.


“Rekanan ini menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu.


Dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan. Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.


Dalam tahap penyelidikan, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Hasilnya ditemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.


Namun nilai pasti kerugian negaranya belum bisa diungkapkan pihak Kejari Padang. (Kld/inf)