PILIHAN REDAKSI

Pilkada Payakumbuh, Supardi Serahkan Berkas Balon Walikota ke Tiga Parpol

INFO|Payakumbuh - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memperlihatkan keseriusannya untuk maju di pemilihan walikota - wakil walikota...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Tiga Pemuda di Goso'oinan di Ringkus Satresnarkoba Mentawai Gegara Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja



INFO|MENTAWAIJajaran Polres kepulauan mentawai terus berupaya memberantas peredaran narkoba di bumi sikerei, dimana sebelumnya sudah beberapa pelaku yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.


Untuk kali ini, tim resnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP.Hendri Bayola kembali berhasil membekuk tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Desa Goiso’oinan.

Ketiga tersangka di bekuk di Dusun Goiso’inan, Desa Goiso’inan, Kecamatan Sipora Utata, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) sekira pukul 01.00 WIB, Sabtu (28/5/2022).

Ketiga tersangka itu berinisial A panggilan Poro (17) warga Desa Goiso’oinan, E panggilan Edu ( 20) warga Desa Goiso’oinan dan AN panggilan Agung (27) warga Dusun Goiso’oinan

Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, SH,MM melalui Kasat Narkoba, AKP.Hendri Bayola menyebut, penangkapan terhadap tiga tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.

Setelah mendapat informasi, tim opsnal satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II lidik, Bripka Ferianto MP melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi kejadian.

“Berawal di lakukan penangkapan terhadap tersangka insial A alias Poro di temukan barang bukti berupa daun ganja kering, kemudian dari pengakuan tersangka pertama inisial A, barang haram itu di dapat dari tersangka insial E alias Edu, sebut Hendri Bayola kepada media, Senin (30/5/2022).

Rentang tak berapa lama sekira pukul 04.00 WIB tim opsnal melakukan observasi untuk menentukan keberadaan tersangka inisal E alias Edu di pastikan berada di rumahnya, kemudian di lakukan penangkapan.

Berdasarkan keterangan tersangka inisial E bahwa barang haram itu di dapat dari tersangka inisial AN alias Agung. Usai mendapat keterangan, tim opsnal memburu inisial AN dan sekira pukul 06.30 WIB tersangka AN berhasil di bekuk di rumahnya serta di lakukan pengeledahan di dampingi para saksi yang ada di lokasi kejadian ditemukan barang bukti daun ganja kering di simpan dalam kamarnya.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti beruap satu paket kecil narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kertas buku tulis warna putih, satu paket kecil daun ganja terbungkus kertas buku tulis warna putih yang sudah di klep pakai hekter, satu unit Handphone cina merek Infinix warna hitam dan satu unit Handphone merek oppo warna merah.

Selanjut terhadap ketiga tersangka dan bersama barang bukti sudah di amankan di mako polres mentawai untuk di lakukan pemeriksaan dan proses hukum.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »