PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Sidang Perdana Kamis Ini Bagi 13 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

 



INFONUSANTARA.NET --Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, merilis jadwal sidang kasus korupsi penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.


Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 27 Miliar, yang menyeret 13 orang tersangka, dijadwalkan sidang pada minggu ini.


“Untuk sidang perdananya, itu digelar pada Kamis tanggal 14 April 2022, dimana pada persidangan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan,”kata humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Reza Himawan, Selasa (12/4).


Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut, terdapat beberapa orang majelis hakim yang menangani perkara tersebut.


“Ada lima orang majelis hakim yang perkara tersebut, terdiri dari dua hakim ad hoc dan tiga hakim karir,” sebutnya.


Ditempat terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Fifin Suhendra, juga membenarkan perihal tersebut.


“Ya benar sidang pada hari Kamis besok, karena kami pun baru saja menerima informasi tersebut dari pihak pengadilan,” imbuhnya.


Seperti diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi I Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.


Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Dan, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah. Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.


Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru.(*)


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »