PILIHAN REDAKSI

Batalyon Wicaksana Laghawa Alumni Akpol 2002 Serahkan Bantuan Peduli Bencana

INFO|50 Kota - Beberapa hari yang lalu, Provinsi Sumatera Barat dirundung bencana banjir bandang (galodo) di sejumlah wilayah. Banjir banda...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Tak Ada Ampun, Resnarkoba Polres Mentawai Sikat Pemilik dan Dua Pengguna Daun Ganja di Tuapeijat
Sabtu, Januari 29, 2022

On Sabtu, Januari 29, 2022



INFO|MENTAWAISatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai berhasil meringkus tiga orang pemuda yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.


Penangkapan terhadap pelaku narkoba ini berawal dari satu orang pemuda berinisial CIL panggilan Cahayo (24). Dia di tangkap petugas di Dusun Kampung Camp, Desa Tuapeijat, Jumat 28 Januari 2022, sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa 1 paket kecil ganja kering yang di bungkus dengan kertas rokok warna putih, satu unit Handphone Android merk Infinix warna abu-abu, satu buah gunting dan satu buah heckter.

Kasat Narkoba Polres Mentawai, AKP.Hendri Bayola melalui Humas Polres Mentawai menjelaskan, penangkapan terhadap seorang pemuda berawal dari laporan masyarakat bahwa inisial CIL panggilan Cahayo ini memilki barang haram yaitu daun ganja kering.

Kemudian tim resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka yang dilakukan penyelidikan secara akurat, personelpun mencoba untuk melakukan undercoverbuy (pembelian secara terselubung) kepada tersangka yang berada di rumahnya dan tak ada basa basi petugas langsung melakukan penangkapan.

Setelah tersangka di amankan, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dari mana barang haram itu di dapatkan. Dari pengakuan tersangka barang haram yang ditemukan itu di akuinya bahwa dia pemiliknya.

Dalam pengembangan kasus yang di lakukan Resnarkoba melalui interogasi terhadap tersangka inisial CIL, barang haram yang di dapatkan itu dari seorang pemuda inisial ZR (26) panggilan Kijok.

Kemudian petugas turun melakukan pengintaian dan penyelidikan, maka di dapat informasi keberadaan ZR sedang berada di dermaga Tuapejat Km.0 yang akan berencana berangkat ke Padang dengan kapal Gambolo.

“Dalam penangkapan, kita berhasil menggagalkan tersangka ZR berangkat ke padang dengan kapal Gambolo” kata Hendri Bayola.

Setelah gagal berangkat di lakukan pengeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti pada tersangka berupa satu paket daun ganja kering di bungkus dengan plastik bening, 6 paket kecil di bungkus dengan plastik warna hitam, 3 paket kecil di bungkus dengan kertas putih, satu unit Handphone merk Trawberry, satu unit Handphone merk Oppo dan uang kertas 50 ribu sebanyak tiga lembar dan uang kertas Rp 100 ribu.

Usai di lakukan penangkapan terhadap tersangka ZR panggilan Kijok, Tim Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dari tersangka bahwa ada satu lagi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Tak menunggu lama, tim resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka insial BR (24) bertempat di Aloita Resort, Sabtu 29 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Barang bukti yang di temukan petugas berupa satu paket kecil di bungkus dengan kertas warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

Dari pengakuan tersangka BR, barang haram yang di dapatkan ini dari tersangka inisial CIL. Selanjutnya ketiga tersangka dengan profesi yang sama di bawa ke mako polres mentawai guna penyidikan lebih lanjut.


Editor : Heri Suprianto

Satreskrim Polres Dharmasraya Kembali Amankan Seorang Bandar Judi Togel di Sungai Dareh
Jumat, Januari 28, 2022

On Jumat, Januari 28, 2022

 


INFONUSANTARA.NET - Lagi lagi seorang laki laki dewasa di amankan oleh Tim Gabungan Operasi Satreskim Polres Dharmasraya diduga pelaku yang juga bandar judi online di Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo pada Kamis malam (27/01/2022).


Dengan adanya penangkapan tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo kepada awak media pada hari Jumat (28/01/2022) di Mapolres Dharmasraya mengatakan memang benar sekali kami dari Tim Gabungan Operasi Satreskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang seorang laki- laki dewasa yang berinisial THB umur 52 tahun,yang mana pelaku tersebut diduga pelaku juga bandar judi online.


Penangkapan tersebut berdasarkan adannya laporan masyarakat,dengan adanya seorang laki dewasa yang di duga pelaku judi online,dengan adanya laporan tersebut,sebelum diamankan.


Anggota kami dari Satreskim Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan dimana pelaku tersebut melakukan aksinya permainan judi online tersebut.


Setelah di lakukan penyilidikan oleh anggota kami Satreskim Polres Dharmasraya,ternyata benar pelaku ini sedang duduk dan melakukan aktivitas judi online di sebuah warung yang berada di Jorong Sungai Kilangan,Nagari Sungai Dareh,Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.


Kemudian anggota kami mengamankan pelaku dan barang bukti di antaranya satu unit handphone merk VIVO warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat membuka situs judi online ( togel online).Bukan itu saja kemudian dari tangan pelaku kami mengamankan uang sebesar total Rp. 1.180.000,dan satu buah buku tafsir mimpi,serta satu buah ATM BRI Atas nama pelaku.


Kemudian pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum yang berlaku. "Atas perbuatan pelaku diterapkan ancaman pidana pasal Pasal 303 KUHP

dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara,"egas Kasat Reskim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo. (***)

Laporan:MsX

Sat Reskrim Polres Sijunjung Amankan Seorang Pelaku Judi Online
Kamis, Januari 20, 2022

On Kamis, Januari 20, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Seorang pelaku yang diduga pelaku judi online ditangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung di daerah di jorong Aur Gading,Nagari Tanjung Ampalu,Kecamatan Koto VII, Kabupaten  Sijunjung pada hari senin tanggal (17/01/2022) lalu, dari tangan pelaku di amankan dua unit henpon dan uang tunai  Uang tunai total Rp. 346.000 dan kemudian kertas rekapan angka.yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.


Atas diamankan satu orang pelaku  yang diduga pelaku judi online (togel) di sampaikan oleh Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani,yang di hubungi awak media pada hari Kamis (20/01/2022) mengatakan benar sekali kami Anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung telah mengamankan satu orang dewasa diduga pelaku tindak pidana judi online atau togel di daerah  Jorong Aur Gading, Nagari Tanjung Ampalu,Kecamatan  Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada hari Senin  malam kemaren yang mana pelaku tersebut berinisial MK umur 48 tahun.


Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan adanya permainan  judi online (togel) di daerah teersebut.mendapat informasi tersebut anggota kami Tim SatReskrim Polres Sijunjung, melakukan penyilidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dari tangan pelaku tersebut telah di amankan barang bukti  di antaranya  Dua  Unit handphone,satu unit handphone merk SAMSUNG J5  warna putih yang diduganakan pelaku sebagai alat,membuka situs judi online ( togel online), satu unit handphone Nokia E63 warna hitam yang digunakan pelaku untuk menerima  pesanan angka, rekap angka togel yang  dipesan oleh orang/ pelanggan .


"Saat pelaku dan barang bukti telah kita amankan di polres Sijunjung untuk  pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.(****)

Laporan:MsX

Resahkan Warga, Lokasi Prostisusi di Kota Padang di Grebek Polda Sumbar, Pemilik dan 2 Wanita di Amankan
Sabtu, Januari 15, 2022

On Sabtu, Januari 15, 2022



INFO|PADANG - Salah satu tempat salon di Kota Padang yang dijadikan tempat prostitusi berhasil di ungkap Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Dalam penggrebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi, pakaian dalam dan pelaku pemilik salon berinisial RA (52) di amankan” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, S.Ik, Sabtu (15/1/2022) di Polda Sumbar.

Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon tersebut. Usai merima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang diantaranya seorang pelaku dan dua orang perempuan merupakan karyawan pelaku.

“Kedua wanita tersebut berinisial DP dan SR. DP ditemukan tanpa busana. Sementara SR hanya mengenakan pakaian minim,” ujarnya.

Pelaku pemilik salon bersama dua perempuan lainnya, selanjutnya di bawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 296 KUHPidana. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan,” pungkasnya.(*)

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Sikat Pengguna Narkoba Jenis Sabu
Selasa, Januari 11, 2022

On Selasa, Januari 11, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -Kasat Narkoba  Polres Dharmasraya AKP Rajulan, SH bersama tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA(37) warga Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru  pada hari Senin (10/1) sekira pukul 13.00 WIB di rumah pelaku.


Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 paket kecil narkoba jenis Sabu dan 1 unit handphone milik pelaku.


Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu. Mendapat laporan ini, Kasat bersama tim bergerak cepat menelusuri kebenaran Informasi tersebut dan melakukan pengecekkan di TKP, di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Nagari Koto Baru Kec Koto Baru Kab Dharmasraya. 


Benar saja saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menemukan satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening. RA yang berada di TKP tak berkutik saat diintrogasi petugas dan akhirnya digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan.


Kapolres Dharmasraya melalui Kasatresnarkoba AKP Rajulan, SH mengatakan bahwa petugas akan terus mengembangkan kasus ini.


“Benar kami telah mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RA warga Nagari Koto Baru yang menguasai atau menyimpan narkoba jenis sabu, kami akan terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus Narkoba di Kab. Dharmasraya ini,” ujar Kasat.


Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat (1) huruf A UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(***)

Laporan:MsX

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith, Divisi Humas Polri Sebut Saat ini Sudah Naik Dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan
Minggu, Januari 02, 2022

On Minggu, Januari 02, 2022



INFONUSANTARA.NETKasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith, Polri bekerja secara profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel.


“Saat ini kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Januari 2021.

Dia mengatakan, satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini di laksanakan secara objektif, transparan, dan profesional. Hal itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang.

Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan, tuturnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok.

“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,(*).

 Kasus Narkoba Tiap Tahun Meningkat Di Dharmasraya, Khususnya Kasus Shabu
Kamis, Desember 30, 2021

On Kamis, Desember 30, 2021

 


INFONUSANTARA.NET - Dalam kurun 3 tahun belakangan terdapat kenaikan kasus Narkotika di Kabupaten Dharmasraya dan pada tahun 2021 ini.Pengukapan Kasus Narkotika (narkoba) oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya Sumatera Barat selama ini berjumlah 37 kasus dan Jumlah tersangka 51 orang,


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono. S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan, pada hari Kamis (30/12/2021) di ruangan nya kepada awak media mengatakan. Kami dari Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya,


Hasil Rekaptulasi pengukapan Kasus Tindak Pindana Narkotika pada tahun 2021 hingga pada bulan Desemeber sekarang ini Jumlah Kasus narkoba sebanyak 37 kasus, di antaranya Jenis Sabu 32 kasus, Jenis Ganja Kering 4 kasus,dan kemudian kasus obat keras 1 kasus.


Kemudian untuk tersangka sendiri dalam kasus narkoba ini pada tahun 2021,berjumlah 51 orang di antaranya Kasus Sabu sabu berjumlah 44 orang dan kemudian kasus narkotika jenis ganja kering tersangka  6 orang dan kasus Obat keras (terlarang) sebanyak 1 Orang tersangka.Sebagian tersangka ada yang menjalani Keputusan Pengadilan,dan ada menjalani proses sidang.


Sedangkan untuk barang bukti narkotika yang telah kami amankan pada tahun ini berjumlah diantarnya Jenis Sabu Sabu. 4.149.77 Gram,kemudian ganja kering 920.81 gram dan Ektasi 3 butir. Barang bukti tersebut sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya dan sebagaian barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejakasaan untuk di lanjutkan ke meja hijau.


Ditambahkan oleh Kasat Narkoba IPTU Rajulan,Dan kemudian Dalam kurun 3 tahun belakangan terdapat kenaikan kasus Tindak Pindana NARKOTIKA yakni tahun 2019 :28 kasus, kemudian pada tahun 2020 ada terdapat : 31 kasus sedangkan pada tahun 2021 ini: 37 kasus ,berartu pada setiap tahun ada peningkatan dalam kasus Narkotika di Kabupaten Dharmasraya,oleh sebab itu perlu peran kearifan lokal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika, berupa membentuk kader nagari BERSINAR *(Nagari Bersih Narkotika)* seperti yang dilaksanakan nagari abai Siat baru baru ini


Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Dharmasraya untuk tidak bermain main dengan Nartokita dalam jenis apa pun bentuknya,apa bila masyarakat tahu kegiatan orang atau Kelompok masyarakat yang melakukan kegiataan narkotika tersebut laporkan ke Pihak kepolisan terdekat dan akan kami tidak tegas ucap Kasat Narkoba IPTU Rajulan, (**)

Laporan:MsX

Lakukan Pemerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Pria ini tak berdaya diciduk Tim Satreskrim Polres Dharmasraya
Rabu, Desember 29, 2021

On Rabu, Desember 29, 2021

 



INFONUSANTARA.NET -- Seorang Laki- laki berinisial R (32) tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya. R sendiri adalah seorang warga Kabupaten Dharmasraya diduga melakukan pemerasan terhadap anak dibawah umur pada hari Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya.


Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Trk, S.I.K berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (28/12) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kab. Dharmasraya.


Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar 1,2 juta rupiah. 


Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik Korban sebagai jaminan. 


Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan Handphone milik korban kemudian dijual oleh pelaku. Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.


Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini. Kasat menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasus ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk. 


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.


“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R(32) pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang,” ujar Kasat.


Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Laporan:MsX

 Kasus Sejoli Tewas di Nagreg Membuat Panglima TNI Turun Tangan, Oknum TNI Berpangkat Kolonel Diperiksa
Sabtu, Desember 25, 2021

On Sabtu, Desember 25, 2021

 


INFONUSANTARA.NET -Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu, 22 Desember 2021, dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung pada 8 Desember 2021.


Dalam peristiwa itu dua korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.



Tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :


- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.


- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.


- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.


Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :


- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).


- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).


Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.(Galamedianews)

Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar Untuk Main Judi Online, Mantan Karyawan KUD Sinar Makmur Dharmasraya Berhasil Diamankan
Jumat, Desember 24, 2021

On Jumat, Desember 24, 2021

 






INFONUSANTARA.NET -- Seorang Pemuda yang juga mantan karyawan KUD Sinar Makmur Koto Ranah Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,melakukan penggelapan uang KUD tersebut lebih kurang sebesar Rp1,3 Miliar.


Diketahui uang hasil penggelapan itu di habiskan untuk bermain judi online dan berfoya- foya di pulau Batam.


Saat ini tersangka telah di amankan di  ruangan tahanan Polsek Sungai Rumbai,untuk menjalani pemerikasan dan penyidikan selanjutnya.


Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro,yang di temui awak media di ruangannya pada hari Jumat (24/12/2021) membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan penggelapan uang KUD Sinar Makmur lebih kurang Rp1,3 Miliar,tersangka berinisial WDO umur 29 tahun.


Dan dalam pengakuan tersangka, uang tersebut di habiskan untuk bermain judi online dan berfoya - foya di pulau Batam.


Saat ini tersangka sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus penggelapan," sebut AKP Andri Nugroho Saputro.


Uang yang digelapan oleh tersangka dari hasil penjualan buah sawit milik KUD Sinar Makmur Koto Ranah Kecamatan Koto Besar melalui rekeninng Bank yang di miliki tersangka. 


Adapun barang bukti yang kita amankan 2 buah buku rekening bank atas nama tersangka dan bukti transaksi rekning koran serta satu unit handphone yang di lakukan oleh tersangka dalam permainan Judi Online. 


Atas perbuatan tersangka dalam kasus Penggelapan tersebut,di kenakan pasal 374 Jo 372 KHUP dengan ancaman maksimal di atas 5 Tahun penjara," tegas Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro. (***)

Laporan:MsX

Tawuran Antar Genk Berhasil di Gagalkan, 10 Pemuda Akhirnya Berurusan Dengan Polisi
Jumat, Desember 17, 2021

On Jumat, Desember 17, 2021



INFO|PADANG PANJANGJajaran Sat Reskrim polres padang panjang mengamankan sebanyak sepuluh orang pemuda di duga pelaku akan melakukan tawuran antar Genk. Kejadian itu pada hari kamis (16/12) sekira pukul 22.00 WIB di sekitar lapangan kantin.


Setelah di mintai keterangan dari 10 pelaku tersebut ternyata berasal dari 2 Genk yang berbeda yaitu  Ready to kill ( RTK) yang berasal dari kota Padang Panjang dengan jumlah sebanyak 6 orang, sementara satu lagi bernama Genk  Bukan Petarung (GBP ) asal Malalo dengan jumlah sebanyak  4 orang dengan usia mereka 13 sampai 19 tahun.

“Kedua Genk yang akan melakukan tawuran rata-rata mereka berstatus pelajar” ucap Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono dalam keterangan pers di hadiri Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah A.M.d, Dandim Tanah Datar, Letkol.Inf. Wisyudha Utama Dan Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir S.H,M.H, Jumat (17/12/2021).

Dari keterangan salah seorang pelaku kejadian berawal dari chat WA Genk Ready Ro Kill  (RTK) yang akan balas dendam kepada Genk Bukan Petarung (GBP) yang mana mereka telah janjian untuk bertemu  di lapangan  kantin Padang Panjang.

Namun sayang kejadian tersebut berhasil di ketahui pihak kepolisian Resor Padang Panjang dan pihak kepolisian segera mengamankan pelaku, dari pelaku  di temukan barang bukti 1 bilah  sabit, 1 buah  parang, dan topeng yang akan di gunakan sebagai penutup muka mereka saat beraksi, sebut Kapolres.

Novianto mengatakan, dari sepuluh orang  pelaku rata rata masih menyandang status pelajar, namun ada 1 orang  yang terlibat tindak pidana murni dan akan tetap di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sembilan pelaku yang status  di bawah umur, kami  akan menyurati  Kepala Sekolah mereka dan orang tua mereka agar lebih memberikan pengawasan kepada anak-anak mereka” tegasnya.

Aksi yang di lakukan para pelajar ini, pihaknya akan memberikan edukasi ke sekolah-sekolah di kota padang Panjang agar mereka melakukan  pengawasan yang ketat terhadap siswa mereka, agar tidak ada siswa-siswa yang melakukan tindakan  penyimpangan yang sangat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga seperti yang di lakukan oleh sepuluh petarung ini ujar Novianto.

Untuk kedepan, kata Novianto akan mengatur strategi dan pembagian personil dengan membentuk tim untuk melaksanakan patroli malam hari, guna melakukan penertiban di lokasi yang di anggap “black spot” agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. karena ini jelas Premanisme, imbuhnya.

Novianto juga berpesan kepada seluruh stakeholder dan pihak terkait agar bekerja sama dengan serius untuk memerangi tindakan premanisme seperti ini, karena negara tidak boleh kalah dengan premanisme, tegasnya lagi

Sementara Ketua DPRD Mardiansyah A.Md  juga menambahkan sangat menyayangkan hal kejadian ini karena apa bila hal seperti ini berlanjut ke ranah hukum pidana tidak bisa di bayangkan nasib mereka yang masih berstatus pelajar di masa depan.

Maka dari itu,Mardiansyah menghimbau kepada seluruh pihak sekolah termasuk orang tua agar selalu mengawasi gerak gerik muridnya yang memiliki tingkah laku mencurigakan agar hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Karena aksi yang di lakukan ini jelas sangat merugikan pihak sekolah dan orang tua mereka masing masing” tutup Ketua DPRD kota padang Panjang itu. (YB).


Editor : Heri Suprianto

Tak Ada Jerahnya, Dua IRT Ini di Tangkap Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman
Kamis, Desember 09, 2021

On Kamis, Desember 09, 2021



INFO|PARIAMANSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Kedua IRT di tangkap tim opsnal mata elang satresnarkoba polres pariaman di Kelurahan jawi-jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman sekira pukul 22.30 WIB, selasa 7 Desember 2021.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP.Heritsyah menyebut, pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini berinisial OV (40) merupakan warga kecamatan pariaman tengah, sedangkan inisial AF (37) warga kota padang.

“Mereka di tangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di kelurahan jawi-jawi II dan kami turun kelapangan serta melakukan pengeledahan” sebut Heritsyah kepada media, Kamis (9/12/2021).

Dia menyebut, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi dan rumah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam dua plastik ukuran kecil, satu buah bong, dua telepon genggam, serta hasil urine keduanya positif menggunakan barang haram itu.

Saat ini, kata dia memang marak kaum ibu menjadi tersangka dalam penyalahgunaan narkoba yang menurutnya hal itu terjadi karena faktor pergaulan atau karena suaminya juga terlibat dengan barang haram tersebut.

“Salah seorang ibu yang ditangkap tadi malam itu suaminya saat ini kan juga berada di lembaga pemasyarakatan karena kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Padahal, kata dia perbuatan yang dilakukan merupakan kesalahan yang tidak saja merusak tubuh namun juga bersalah secara hukum hingga akhirnya dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

“Terhadap kedua pelaku ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara” tuturnya.

Terkait maraknya peredaran narkoba, pihaknya, akan terus menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba meskipun kepolisian juga diberikan tugas untuk membantu meningkatkan angka capaian vaksinasi disetiap wilayah masing-masing khususnya di polres pariaman, tukasnya.


Editor : Heri Suprianto

Gasak 2 Unit HP, Dua Pemuda di Bekuk Tim Tekab Reskrim Mentawai
Kamis, Desember 09, 2021

On Kamis, Desember 09, 2021



INFO|MENTAWAI Tim Elit Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Mentawai kembali mengamankan dua pemuda dalam kasus tindak pidana pencurian.


Kedua pelaku salah satunya residivis, mereka di bekuk Tim Tekab setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/K/40/XII/2021/SPKT/ Polres Kepulauan Mentawai/Polda Sumbar dan Laporan Polisi Nomor : LP/K/41/XII/ 2021/SPKT/Polres Kepulauan Mentawai/Polda Sumbar.

Penangkapan kedua pelaku pencurian ini di pimpin langsung Kanit IV Reskrim Mentawai, Bripka Arfantias Sababalat di dampingi personel Brigadir Ater P Harahap, Briptu Deky Mey, Briptu Ihksan, Briptu Franda Yuza, Bripda Rahmat Soni, Bripda HR Hutagalung, Bripda Vandy dan Bripda Vicky.

Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu.Donny Putra, SH, MH melalui Kanit IV menyebut, kasus tindak pidana pencurian ini, kedua pelaku melakukan aksinya di dua lokasi.

Lokasi pertama di sebuah Kapal Bakat Menuang yang sedang bersandar di pelabuhan tuapeijat dengan pelaku inisial MFS (21), sedangkan lokasi kedua di Cafetaria Murni Tuapeijat pelakunya insial AS (21). Kejadiannya pada hari minggu 5 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB.

“Aksi kedua pelaku ini berhasil mengasak dua unit HP berupa 1 unit hp merk infinix warna hitam dan 1 unit hp merk oppo A 54 warna hitam kristal” sebut Donny kepada media, Kamis 9 Desember 2021.

Kemudian setelah mendapat laporan, Tim Tekab Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan satu pelaku inisial MFS (21) berada di simpang Mapaddegat tepatnya di depan gereja Pniel sedang mengendarai kendaraan dan selang waktu setengah jam pelaku kedua inisial AS (21) berhasil di amankan di Dusun Karoniet lagi sedang duduk di simpang rumah.

Dia mengatakan, aksi kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing serta sudah berkolaborasi untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku pertama melancarkan aksinya dengan cara mengintai HP dalam kondisi di cas berada di atas kapal Bakat Menuang, kebetulan pemiliknya sedang istirahat.

Sementara pelaku kedua dengan cara memasuki lokasi cafetaria murni yang sedang terbuka dan melihat HP sedang terletak sementara pemilik sedang tertidur nyenyak, ujarnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti dua unit HP sudah di amankan di mako polres mentawai, untuk selanjutnya di lakukan proses hukum.

Atas perbuatan mereka, pelaku inisial MFS disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana, sedangkan Pelaku kedua inisial AS di kenakan pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 56 Jo pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Heri Suprianto

Seorang Wanita Muda Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu Diamankan  Dikontrakannya di Pulau Punjung
Senin, Desember 06, 2021

On Senin, Desember 06, 2021



INFONUSANTARA.NET -- Seorang wanita muda yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat, Senin siang (06/12/2021) di daerah Jorong Pikulan Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya.


Penangkapan tersebut,dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa.


Pelaku tersebut berinisial LD umur 38 tahun. Dari tangan pelaku tersebut di temukan barang bukti Berupa narkotika jenis sabu dan timbangan digital.


Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap yang dihubungi awak media mengatakan benar sekali kami dari anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang wanita muda dikontrakan rumahnya di daerah Jorong Pikulan  Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung  Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya.


Yang mana hasil penangkapan tersebut berkat ada informasi dari masyarakat,dan kemudian melalui media sosoial yang di unggah di suatu akun Fecebook Info Dharmasraya yang berkembang.


Dengan adanya informasi masyarakat dan akun Fecebook tersebut,Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Memang betul sekali,dalam hasil penangkapan tersebut di temukan barang bukti di antaranya : satu buah kantong plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, kemudian satu pak kecil plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk digipounds dan seperangkat alat hisab shabu beserta korek api gas,selanjutnya empat lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- dan satu unit handphone android warna merah merk OPPO.


"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 undang undang  Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (***)

Laporan:MsX.

Korupsi Lahan Tol Padang -Sicincin, Kajati Sumbar Resmi Tahan 12 Tersangka Dititipkan di Rutan Anak Air Padang
Jumat, Desember 03, 2021

On Jumat, Desember 03, 2021

INFONUSANTARA.NET– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan 12 tersangka kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang –Sicincin, Rabu (1/12/2021).


Dari pantauan media, seluruh tersangka keluar dari Kantor Kejati Sumbar Jalan Raden Saleh menggunakan rompi berwarna pink dan tangan di borgol. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa dan dititipkan sementara di Rutan Anak Air Padang.


Tersangka yang ditahan berinisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang, berinisial YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, inisial J, RN, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN, inisial BK warga masyarakat penerima ganti rugi, inisial NR masyarakat penerima ganti rugi.


Kemudian inisial SP masyarakat penerima ganti rugi, inisial KD masyarakat penerima uang ganti rugi, inisial AH masyarakat penerima ganti rugi. Inisial 10 RF masyarakat penerima ganti rugi, serta terakhir berkas 11 inisial SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang. Sementara satu orang tersangka inisial Sy masyarakat penerima ganti rugi belum dilakukan penahanan.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mustaqpirin kepada media mengatakan, upaya paksa penahanan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi. Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan.


Ia mengungkapkan, penahanan sudah dilakukan kepada 12 orang tersangka. Satu tersangka berinsial SY masih sakit dan akan dipanggil ulang pada Selasa 7 Desember mendatang.


Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar kata Suyanto, diantaranya berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.


Hingga saat ini sebut Suyanto belum ada pengembalian keuangan negara. Namun demikian Kejati Sumbar sudah melacak seluruh aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan, agar bisa dikalkulasikan untuk penggantian, sesuai dengan kerugian keuangan negara.


Suyanto menyebut bahwa saat ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 27 miliar. Akan tetapi, pihaknya akan meminta audit dari BPKP untuk memastikan secara real penghitungan kerugian keuangan negara.


Kejati Sumbar membeberkan kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.


Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Paritmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.


Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa Taman Kehati itu statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.


Lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan ibu kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.


Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.


Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau (2012), Kantor dinas (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.


Pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.


Asintel Kejati Sumbar menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaannya.


"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya.