PILIHAN REDAKSI

Upaya Lakukan Pemulihan Pasca Banjir Bandang, Bupati Sijunjung Perintahkan Seluruh Stakeholder Terkait Turun Meninjau Lokasi Pasca Banjir

  Turun ke Lokasi Pasca Banjir Kepala BPBD Sijunjung, Henry Chaniago, Kepala Dinas Perkim LH, Dinas PUPR dan didampingi oleh Camat Kupitan s...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Terekam CTTV, Enam Pelaku Dibawah Umur Kasus Pencurian dan Pemberatan Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung
Senin, September 27, 2021

On Senin, September 27, 2021

 


INFONUSANTARA.NET -- Hasil rekaman CCTV, enam orang Terekam CTTV, Enam pelaku dibawah umur kasus pencurian dan pemberatan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sijunjung,Sumatera Barat,pada hari Sabtu (25/09/2021) yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.

Enam orang pelaku pencurian dan pemberatan tersebut ternyata anak di bawah umur yang melakukan kejahatan melakukan pencurian dengan mangambil uang dan berapa unit hanphone berbagai jenis di salah satu rumah warga di daerah di Jorong Pulau Barambai Kenagarian Muaro,Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.   

"Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi,melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, yang di hubungi awak media pada hari Minggu (26/09/2021)   mengatakan,betul sakali kami telah mengamankan enam orang pelaku pencurian dan pemberatan,yang mana dari laporan masyarakat dan hasil rekaman cctv. Yang mana pelaku tersebut telah melakukan pencurian, salah satu rumah warga di daerah di Jorong Pulau Barambai Kenagarian Muaro,Kabupaten Sijunjung,"ujarnya.

Kemudian Kateam opsnal beserta anggota melakukan lidik dan pengumpulan informasi dilapangan. Berbekal rekaman CCTV pada TKP pertama anggota berusaha mengidentifikasi wajah dari pelaku yang membongkar rumah tersebut.

Selanjutnya dari hasil lidik dan informasi yang dikumpulkan dilapangan, anggota mengantongi satu nama pelaku. Inisial H umur 15 tahun.

Dari pelaku pertama ini dilakukan penggeledahan,dalam tas pelaku ditemukan uang pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu ) dan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu ) dengan total Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ), dan 1 ( satu ) buah handphone oppo A15.

Selanjut dari hasil pengakuan pelaku yang pertama,kami dari Satreskim Polres Sijunjung juga mengamankan pelaku yang lainnya berinisial G A H umur 15 tahun,dan selanjutnya A Z I umur 15 tahun dan AP umur 15 tahun,kemudian M A Z umur 15 tahun,dan yang terakhir INM umur 15 tahun.  

Dari tangan pelaku tersebut kami mengamankan barang bukti total uang yang diamankan uang tunai Rp 5.294.000 dan kemudian satu unit handphone OPPO A15,satu unit handphone OPPO A37,satu unit handphone OPPO A3s kemudian satu unit Iphone 6s warna Gold, pakaian yang telah dibeli dari uang hasil pencurian tersebut.

"Memang benar ke enam orang pelaku pencurian dan pemberatan adalah di bawah umur,saat ini pelaku tersebut kita amankan dan di lakukan pemeriksaan dan penyelidkan lebih lanjut,"tegas Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani,(*****)

Laporan:MsX

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Usaha di Padang
Selasa, September 21, 2021

On Selasa, September 21, 2021

INFONUSANTARA.NETDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, mengungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin usaha. Pelaku menjualnya dengan menggunakan aplikasi online.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pelaku berinisial RD (40) diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi masyarakat adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol,” katanya.

Disebutkan Kabid Humas, RD diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan pada Senin (20/9), yang berada di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekira pukul 16.48 WIB.

Saat diamankan, ditemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk, diantaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5%, 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45%, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40%, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16%, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20%.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya menambahkan.(*)



Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean soal Cuitan 'Eks Menteri Sebodoh Ini'
Senin, September 20, 2021

On Senin, September 20, 2021

 

Foto:Dok (detikcom)
INFONUSANTARA.NET - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan politikus Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Ferdinand dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong.

Roy Suryo pun menyebut Ferdinand Hutahaean sebagai buzzer. Laporan Roy Suryo itu berdasar pada cuitan Ferdinand pada 14 September 2021 yang dinilai telah menyebarkan fitnah.

"Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Adapun, cuitan Ferdinan Hutahaean yang dilaporkan Roy Suryo itu adalah 'mantan menteri yang sebodoh ini'. Roy Suryo melampirkan bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean ke polisi.

Selain itu, Ferdinand mencuit 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'. Atas dasar itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Dilaporkan di pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy.

Padahal menurut Roy, kasus dia membawa barang-barang di Kemenpora ke rumahnya tidak terbukti benar. Kasus itu bahkan telah dinyatakan inkrah di pengadilan pada Mei 2019.

"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Maka hari ini laporannya diterima di Polda Metro Jaya. Jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong," katanya.

Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.(detikcom)


Viral! Pria Tua di Padang Unggah Vidio Nyabu Dirinya di Akun Medsos
Senin, September 20, 2021

On Senin, September 20, 2021

 

screenshot vidio dan foto, dok: (Polsek Luki)

INFONUSANTARA.NET -- Viral vidio seorang pria tua di Padang mengunggah video yang berdurasi 0,58 detik di akun Instagram miliknya lagi nyantai nyabu.

Pelaku inisial SY (57) alias Buya , diciduk dan diringkus tim opsnal Polsek Lubuk Kilangan Kota Padang. Penangkapan terhadap Sy  pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lubuk Kilangan Kota Padang, AKP Lisja Nesmon, Minggu (19/9/2021).

Pelaku merupakan warga Ulu Gadut RT 003 RW 002 Kel. Limau Manis Selatan Kecamata Pauh Kota Padang, tersebut ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya.

Dikatakan,Sy ditangkap berawal dari pengembangan kasus pencurian.Selain sebagai penadah, pelaku juga merupkan seorang pengedar narkoba.

Selain itu, pelaku juga pernah mengunggah video dirinya sedang nyabu di akun istagram miliknya. Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek dan masih dalam proses pemeriksaan,"papar AKP Lisja.

Sementara itu, dari hasil pantauan media berselancar di dunia maya, ditemukan video Sy alias Buya yang sedang asyik menkonsumsi/ hisap Shabu.

Pelaku memakai topi merah, baju kemeja terlihat sedang menghisap sebuah alat berupa botol plastik yang diberi pipet dan diduga merupakan alat isap shabu.

Pelaku merupakan pengedar dan penadah barang hasil pencurian.Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) unit Handphone Merk i-cherry warna merah, 2 (dua) paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah peci warna hitam tempat narkotika jenis shabu disembunyikan,1 (satu) buah bong (alat hisap shabu), 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis ganja.(Inf)


Dihajar Irjen Napoleon Bonaparte Dalam Rutan, Begini Tampang Muhammad Kece Saat Ini
Senin, September 20, 2021

On Senin, September 20, 2021

 


INFONUSANTARA.NET -  Wajah Muhammad Kisman alias Muhammad Kece bengkak serta mata sebelah kirnya lebam terlihat dari foto yang beredar akibat penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.

Tak hanya dianiaya, Muhammad Kece juga mendapatkan perundungan lain dari Irjen Napoleon Bonaparte, yang juga melumuri tersangka penistaan agama itu dengan kotoran.

Dikutip dari Indozone, Irjen Napoleon Bonaparte sendiri sudah mengakui perbuatannya menganiaya Muhammad Kece. Hal ini diungkapkan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (19/9) 

Dikatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus suap penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra itu tak terima dengan penghinaan Kece terhadap agama Islam.

Motif penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece terungkap melalui surat terbuka yang dibuat oleh Napoleon.

Muhammad Kece telah membuat laporan ke Bareskrim Polri dan sudah ada 3 saksi yang diperiksa atas kasus penganiayaan ini.

"Surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte tak pengaruh pada proses penyidikan, "ujar Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan.

(*)




Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon, LPSK Imbau Ajukan Perlindungan
Minggu, September 19, 2021

On Minggu, September 19, 2021

 

Maneger Nasution 

INFONUSANTARA.NET -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyesalkan insiden dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan). 

Maneger menyarankan korban mengajukan perlindungan ke LPSK jika keselamatannya terancam.

"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2021).

Maneger menyoroti hak-hak korban seperti mendapatkan perlindungan ataupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku. Namun, kata Maneger, semua hak itu dapat diakses setelah korban mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," katanya.

Terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece sebelumnya diketahui adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana.

Belum diketahui jelas motif penganiayaan. Polisi segera memeriksa Irjen Napoleon untuk mendalami hal tersebut.

"Nanti akan didalami saat pemeriksaan yang bersangkutan ya," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).

Muhammad Kece, yang merupakan tersangka kasus penistaan agama, membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dia dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).(detikNews)


Kasus Penganiayaan Muhammad Kece oleh Sesama Tahanan,Polri: Sudah Tingkat Penyidikan
Sabtu, September 18, 2021

On Sabtu, September 18, 2021

 


INFONUSANTARA.NET --Kabar kurang sedap terdengar dari tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece dari balik rumah tahanan. Muhammad Kece dikabarkan dianiaya oleh sesama tahanan.

Kabar mengenai Muhammad Kece yang dianiaya diamini oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Rusdi menyebut Muhammad Kece juga sudah membuat laporan polisi terkait kasus ini.

"Bareskrim polri telah menerima satu LP yaitu LP nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama pelapor Muhammad Kosman," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 17 September 2021.

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan penganiayaan. Rusdi menyebut Muhammad Kece diduga dianiaya oleh sesama tahanan.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," beber Rusdi.

Lebih jauh Rusdi menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Bahkan, kasus ini pun sudah naik ke tingkat penyidikan yang artinya kasus ini sudah terbukti melanggar undang-undang yang dipersangkakan.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rusdi.

Seperti diketahui, Muhammad Kece terjerat kasus penistaan agama karena konten Youtubenya. Selain menjadi tersangka, Muhammad Kece juga sudah dilakukan pemahanan oleh Bareskrim Polri.(Indozone)


 



Warga Jorong Bukik Gombak Terduga Pencuri Laptop Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung
Jumat, September 10, 2021

On Jumat, September 10, 2021

Warga Jorong Bukik Gombak Terduga Pencuri Laptop Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung.

INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskrim Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang warga Jorong Bukik Gombak, Nagari Padanglaweh, berinitial RS, 18 tahun terduga pencuri Laptop bermerk Lenovo. 

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dipimpin AKP Abdul Kadir Jailani, bersama anggotanya.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung.AKP Abdul Kadir Jailani,yang di hubungi awak media via WhatsApp pada Jum'at (10/09/2021) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut berawal adanya berdasarkan laporan masyarakat Nomor : LP/B/103/IX/2021/ SPKT RES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR.

Mendapat informasi itu, kami bersama anggota Reskrim Polres Sijunjung  untuk mendatangi TKP di Jorong Ilie Pasa Jumak Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.kemudian melakukan penyelidikan.

Dari lidik dan informasi dilapangan serta adanya laporan dari masyarakat dan terkait dari LP tersebut di dapati informasi bahwa pelaku masih ada di sekitar TKP dan mendapatkan ciri-ciri identitas pelaku serta sepeda motor yang di pergunakan terduga pelaku.

"Dipinggir jalan umum Jalan Lansek manih Jorong Ilie Pasa Jumak, ditemukan ditepi Jalan orang yang terduga pelaku tersebut sedang duduk bersama temanya berinitial HD dan kemudian anggota melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mako Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu Laptop merk Lenovo berwarna biru, satu Handspri Merk Xiomi dan satu sepeda motor merk Suzuki jenis Next berwarna putih dengan No Pol BA 3487 KQ.

"Kini kasus tersebut dalam proses penyidikan polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Sijunjung.AKP Abdul Kadir Jailani.(***)

Laporan:MsX

Seorang Kurir Sabu di Tangkap Polisi di Sebuah Pondok Dusun Paddarai
Rabu, September 08, 2021

On Rabu, September 08, 2021

INFONUSANTARA.NETTak berapa lama selisih waktu pengungkapan kasus judi jenis togel di Dusun Sagitsi, kembali terjadi penangkapan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di sebuah pondok di Dusun Paddarai, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.

Di ketahui pelaku berinisial SA (28) warga Desa Beriulou dia di tangkap tim resnarkoba polres mentawai disebuah pondok di Dusun Paddarai, Minggu 5 september 2021 sekira pukul 06.20 WIB.

Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at dalam keterangan press release mengatakan, dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tidak ada padang bulu baik masyarakat maupun oknum polisi sendiri.

“Ini komitmen kita di lingkungan kepolisian, siapapun yang melakukan praktek pengedaran narkoba di wilkum polres mentawai kita akan tindak secara hukum” kata Mu’at di aula Mako Polres Mentawai, Rabu (8/9/2021).

Keseriusan dalam memerangi narkoba di kepulauan mentawai menjadi tugas berat, karena mentawai memilki empat pulau besar, bahkan pintu masuk banyak, sementara kekuatan personel terbatas.

“Meski kebutuhan personel terbatas, kita optimis untuk selalu mengantisipasi terjadi peredaran narkoba di wilayah hukum polres mentawai” terangnya.

Komitmen itu, kata dia sudah ada personel polres mentawai yang di berhentikan gegara melakukan praktek narkoba, inilah bentuk keseriusan kita mengungkap peredaran narkoba di mentawai, tegasnya.

Penangkapan terhadap salah satu kurir narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat serta pelaku sudah lama menjadi target operasi dari tim resnarkoba, terangnya.

Di lokasi kejadian, kata Mu’at tim melakukan pemeriksaan di sebuah pondok, dimana setelah di lakukan penyelidikan dan pengeledahan di temukan satu paket kecil terbungkus plastik bening berisikan butiran kristal di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Tim resnarkoba menemukan barang bukti sabu paket kecil itu berada di bawah kasur yang diselipkan di antara dipan kasur yang disimpan oleh tersangka” terangnya.

Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke mako polres mentawai untuk proses lebih lanjut dan kasus tersebut akan terus di kembangan.

Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, tersangka berperan sebagai kurir, atas perbuatannya di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Heri Suprianto

Tiga Pelaku Judi Jenis Togel di Dusun Sagitsi di Tangkap Reskrim Polres Mentawai
Rabu, September 08, 2021

On Rabu, September 08, 2021

INFONUSANTARA.NETJajaran Reskrim Polres Mentawai ungkap kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di sebuah rumah berada di Dusun Sagitsi, Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan.

Penangkapan kasus tindak pidana menyediakan tempat dan memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel ini pada hari Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 14.45 WIB.

Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, SH,MM mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi togel ini telah meresahkan masyarakat, bahkan sudah marak di daerah sipora selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima tim reskrim melalui kasat Reskrim memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi tempat penyediaan tempat judi togel.

“Dalam kasus ini tim tangkap tangan pemilik penyedia tempat judi togel inisial K (48), kemudian tim melakukan pengembangan kasus di amankan dua lagi pelaku inisial JS (28) panggilan Gelleng dan RF (21)” ucap Kapolres dalam prees release di mako Polres Mentawai, Rabu (8/9/ 2021).

Adapun barang bukti yang di amankan 1 unit Handphone Merk Infinix warna hitam, 1 buah tas selempang merk Polo star warna coklat, 1 buah kalkulator warna hitam merk Montana, 1 buah pena warna hitam, 6 Lembar kertas hasil rekap nomor togel, 16 lembar kertas rekap nomor togel, uang sejumlah Rp 150 ribu dan uang sejumlah 380 ribu.

Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Donny Putra, SH MH menjelaskan, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing seperti tersangka inisial RF sebagai pengambil hasil rekap dan uang judi togel dari pemilik tempat inisial K yang di serahkan kepada JF.

Sementara JF berperan sebagai pengumpul hasil rekap nomor togel dan uang hasil penjualan togel di serahkan kepada RF sedangkan RF sendiri adalah penyedia tempat penjualan judi jenis togel, ujarnya.

Dengan maraknya berkembang kasus judi togel ditengah masyarakat, Kasat Reskrim, Iptu.Donny Putra mengatakan, untuk kedepan akan lebih mempercepat pergerakan, agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, dia juga meminta dukungan dan kerjasama kepada masyarakat, kalau ada informasi terkait kriminal segera laporkan kepada petugas, agar tidak menunggu lama pengungkapan kasus yang meresahkan warga, tuturnya.

Kasus tindak pidana perjudian jenis togel ini, terhadap ketiga pelaku di sangkakan pasal 303 ayat 1 angka ke 2 huruf e Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.



Editor : Heri Suprianto

Disebut Waras, Muhammad Kece Ogah Minta Maaf Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Kata Polisi
Sabtu, Agustus 28, 2021

On Sabtu, Agustus 28, 2021

 


INFONUSANTARA.NET -- YouTuber Muhammad Kece telah resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dilansir TribunWow.com, meski sudha ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Kece tetap tak merasa melakukan perbuatan salah.

Ia mengaku hanya menyampaikan kebenaran lewat kanal YouTube-nya yang akhirnya menjebloskannya ke penjara.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Muhammad Kece tak menunjukkan penyesalan saat diperiksa polisi.

"Tentu kita akan menindaklanjuti dan mengetahui motif-motif apa yang dia lakukan, apa motivasinya, sehingga dia melakukan postingan," kata Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis, 26 Agustus 2021.

"Sementara pengakuan dari yang bersangkutan bahwa penyebaran dri konten-konten tersebut dia yakin betul."

"Tapi menurut dirinya sendiri, jadi dia meyakini apa yang dia katakan di postingan tersebut benar."

Selain itu, Ahmad juga memastikan Muhammad Kece tak menderita gangguan jiwa.

Pasalnya, Muhammad Kece masih bisa menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan polisi.

"Tanda-tanda dia gangguan kejiwaan itu tidak ada, dia normal apa yang ditanya dia jawab, jadi nyambung," ungkapnya.

"Belum ada indikasi yang terlihat secara fisik kalau yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan."

Pindah Keyakinan

Menurut Ahmad, Muhammad Kece bukanlah seorang santri maupun memiliki latar belakang di bidang agama.

Ia menyebut tersangka kasus penistaan agama itu hanya belajar agama secara otodidak.

Bahkan, Muhammad Kece juga diketahui pernah pindah agama.

"Yang bersangkutan sekarang YouTuber saja, bukan merupakan ahli agama, jadi dia seseorang yang awalnya memeluk agama Islam kemudian berpindah."

Setelah berpindah agama, Muhammad Kece juga mempelajari agama yang dipercayainya kini secara otodidak.

Enggan Minta Maaf

Meski menuai kontroversi, Muhammad Kece enggan meminta maaf.

Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir mengatakan kliennya hanya mengatakan apa yang diketahui terkait agama Islam.

"Menurut polisi Pak Kece tidak mau meminta maaf," tutur Sandi.

"Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui."

Pernyataan Kontroversial

Berdasarkan pengamatan TribunWow.com, konten-konten berjudul kontroversial yang diunggah oleh M Kece di antaranya adalah sebagai berikut:

Semakin Jelas Islam Agama politik, Wahyu Muhammad di gua Hiro Perkataan JIN, Membongkar BISNIS agama i5l4m, KEJANGGALAN PEWAHYUAN AL QURAN PERLU DIPERTANYAKAN, dan masih banyak konten-konten kontroversial lainnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sebuah video, Muhammad Kece menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Lalu ada juga M Kece menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

M Kece cukup populer di platform YouTube sebab yang bersangkutan sudah aktif sejak 17 Juli 2020 dan memiliki viewers atau penonton hingga jutaan.

Sampai saat ini diketahui sudah ada 450 video yang diunggah oleh M Kece.

Berdasarkan informasi dari Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, M Kece diduga adalah warga asal Karawang, Jawa Barat.

Pihak kepolisian mencatat sampai saat ini sudah ada empat orang yang melaporkan M Kece atas kasus dugaan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan laporan tersebut nantinya bakal digabung oleh pihak kepolisian.

"Proses sedang berjalan. Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah. Kita satukan," kata Agus kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Sebelum heboh menjadi sorotan publik, pihak kepolisian mengaku sudah mendapatkan info terkait aktivitas YouTuber M Kece.

"Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita nggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran," tukasnya. 

Sebagian besar pada bagian deskripsi di video miliknya tertera sebuah nomor rekening.

"Taburan kasih membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan deskripsi di video Muhammad Kece.

"Bagi yang tergerak membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan di deskripsi lainnya. 

(tribunnews)


Heboh Soal OTT di Sumbar! Ketua KPK: Tidak Ada Laporan
Rabu, Agustus 25, 2021

On Rabu, Agustus 25, 2021

 

Ketua KPK Firli Bahuri
INFONUSANTARA.NET -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat laporan terkait informasi bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Provinsi Sumatera Barat.

"Tidak ada laporan dari Direktur Penyelidikan," kata Firli Bahuri, dikutip dari RMOL, Rabu dini hari, 25 Agustus 2021. 

Sebelumnya beredar kabar bahwa penyidik KPK melakukan OTT terhadap salah satu pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.

Informasi lainnya, pejabat yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Kabar OTT KPK itu pun menghebohkan publik Sumatera Barat.

Kabar itu pun menjadi liar dan menyedot perhatian publik Sumatera Barat di berbagai Group WhatsApp dan facebook.

(*)


Polres Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 4 Kg Sabu, Pelaku Masih Berstatus DPO
Selasa, Agustus 24, 2021

On Selasa, Agustus 24, 2021

 


INFONUSANTARA.NET -- Empat Kilogram narkotika jenis sabu di temukan dalam jok sepeda motor jenis N Max di jalan Lintas Sumatera, depan SPBU Gunung Medan Kecamtan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat oleh anggota Satuan lalu lintas Polres Dharmasraya, sedang melaksanakan Commander Wish (pengaturan lalu lintas).

Karena pengendara kendaraan sepeda motor jenis N Max melanggar Peraturan lalu lintas,tidak memiliki SIM dan STNK.Sepeda motor tersebut di amankan anggota Satuan lalu lintas Polres Dharmasraya pada hari 31 Juli 2021 lalu.

Pada hari Senin (23/08/2021) Barang Bukti 4 kliogram sabu itu dilakukan pemusnahan oleh pihak Polres Dharmasraya dengan melakukan jumpa Pres tentang penemuan barang bukti sabu tersebut yang dihadiri oleh Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, Bupati Dharmasraya diwakili Sekda H Adlisman Dandim 0310/SSD Letkol Inf Endik Hendra Sandi, Ketua DPRD Pariyanto, serta Forkopimda lainnya. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono dalam jumpa pres itu mengatakan, anggota Polres Dharmasraya khusus anggota Satuan Lalu Lintas telah menemukan 4 Klirogram narkotika jenis sabu dalam jok sepeda motor jenis N Max nomor polisi BH 4512 FWE.

Kronologis singkat kejadian ; pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2021 lalu sekira pukul 07.00 WIB, anggota Satlantas Polres Dharmasraya Aipda Suharino Ersyad,SH dan  Bripka Teguh Yona Permana sedang melaksanakan Commander Wish (pengaturan lalu lintas) di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Gunung Medan Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya.

Pada saat tersebut melintas sepeda motor merk Yamaha N MAX dengan nopol terpasang BH 4512 FWE,langsung petugas Satlantas Polres Dharmasraya tersebut menghentikan kendaraan tersebut. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan, karena pengendera kendaraan tersebut tidak memiliki SIM dan STNK kemudian anggota kami tersebut melakukan seperti biasa,bagi pengendara kendaraan tidak memilki SIM dan STNK,kendaraannya di amankan di Polres Dharmasraya.

Kemudian pengendara langsung meninggalkan petugas Satlantas Polres Dharmasraya. Kemudian anggota Satlantas melanjutkan kegiatannya dan membawa Barang Bukti Sepeda Motor merk Yamaha N MAX dengan nopol terpasang BH 4512 FWE, tersebut ke Mapolres Dharmasraya untuk di amankan seperti biasa.

Pada malam hari sekitar jam 20:00 WIB pada hari Kamis malam tanggal 30 Juli 2021 lalu,dimana saat itu anggota kami mendapat informasi dengan adanya satu unit kendaraan sepeda motor ada memiliki narkoba dengan jenis kendaraan dan nomor polisi yang sama. 

"Dengan informasi tersebut anggota Satlantas dan Satnorkoba Polres Dharmasraya dan Satnarkoba Polres Sijunjung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kendaraan tersebut. Ternyata memang benar dalam jok kendaraan tersebut terdapat tas ransel yang berisikan 4 kilogram narkotika golongan 1 jenis Sabu," ungkap Kapolres Anggun Cahyono .

Dengan ditemukan Barang Bukti tersebut anggota kami dari Satnarkoba melakukan penyilidikan atas temuan narkoba tersebut. Kemudian dari hasil surat tilang tersebut, identitas pengendara mengaku berinisial RY yang beralamat Kabupaten Muaro Bungo Jambi.

Selanjutnya kami berkerja sama dengan anggota Satnarkoba Polres Bungo untuk mencari pelaku dam hingga saat ini pelaku atau pengendara Sepeda Motor merk Yamaha N MAX tersebut masih dalam pencarian. 

"Sedangkan kendaraan Sepeda Motor merk Yamaha N MAX ini dari hasil rangka mesinya berasal dari Kabupaten  Bekasi Polda Metro Jaya dan kami hingga saat ini masih kordinasi dengan Anggota Sat Polres Metro Bekasi, " jelasnya.

"Hingga saat ini kasusnya masih dalam pengembangan kasus dan pelaku atau pengendara Sepeda Motor merk Yamaha N MAX tersebut yang membawa 4 kilogaram sabu saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus narkoba dan pada hari ini barang bukti 4 Kilogram sabu kita musnakan, "tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.

Laporan: MsX

Melanggar Norma Toleransi,Menteri Agama Yaqut Minta Polisi Segera Menindak Muhammad Kace
Senin, Agustus 23, 2021

On Senin, Agustus 23, 2021

 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas
INFONUSANTARA.NET -- Dugaan penistaan agama dilakukan oleh YouTuber Muhammad Kace. Desakan kencang agar Kace ditangkap pun mengemuka lantaran dianggap aksinya tidak bisa ditolerir lagi. 

Dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kace sempat datang dari Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali. Ia mengecam isi video YouTube milik kace yang dinilai masuk unsur penistaan agama.

"Beredarnya video M Kace melalui kanal YouTube telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kace, ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam," kata pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali dalam keterangannya, seperti dikutip dari batamnews.co.id.

Di antara ucapan Muhammad Kace yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Kace juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."

Setelah mendapat kecaman, Muhammad Kace pun muncul membela diri. Dia menyampaikan pembelaannya itu melalui live YouTube. Namun desakan agar M Kace ditangkap pun terus berembus.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kace melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Yaqut meminta pihak kepolisian segera menindak Muhammad Kace.

"Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak Kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam)," kata Yaqut kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Yaqut mengatakan ujaran Muhammad Kace itu membuat banyak pihak tersinggung. Salah satunya penyataan mengenai perintah salat.

"Ada ujaran yang bisa membuat banyak pihak tersinggung, antara lain, salat dalam Islam itu bukan perintah Tuhan, tapi ajarannya Syekh Nawawi Albantani," jelasnya.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai isi ceramah YouTuber Muhammad Kace memenuhi unsur ujaran kebencian (hate speech). Oleh sebab itu, PBNU mendesak polisi menindak Muhammad Kace.

"Sehubungan dengan beredarnya pernyataan dari seorang yang bernama Muhammad Kace yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama, maka kami menyampaikan kami mengecam keras pernyataan keras dari Muhammad Kace karena ini dapat memanggung kerukunan umat beragama yang telah dibangun selama ini yang luar biasa indahnya," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Helmy mendesak agar polisi melakukan tindakan hukum kepada Muhammad Kace. Dia juga meminta agar Muhammad Kace dikenai hukuman yang adil atas perkataannya.

"Yang kedua mendesak kepada aparat keamanan, kepada kepolisian untuk mengusut tuntas penegakan hukum dan perundang-undangan secara adil atas kasus saudara Muhammad Kace ini," jelasnya.

Adapun PP Muhammadiyah menyebut konten YouTube Muhammad Kace sangat kacau dan menyesatkan. Muhammadiyah mendorong pihak kepolisian menangkap dan meminta klarifikasi kepada Muhammad Kace.

"Pandangan dan isi ceramah Muhammad Kace sangat kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Terkesan yang bersangkutan nampaknya hanya sekedar mencari sensasi dan popularitas untuk sekadar mengais materi," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Abdul Mu'ti mendorong polisi agar menangkap Muhammad Kace untuk meminta klarifikasi. Dia juga mendorong agar kondisi kejiwaan Muhammad Kace diperiksa.

"Masyarakat tidak usah terpengaruh dengan pandangan dan isi ceramahnya. Aparatur keamanan dapat menangkap dan memeriksa yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan terkait motivasi dan kondisi kejiwaannya," sebut Mu'ti.

Source: Suara

DPR Minta Polisi Tangkap Muhammad Kece: Jangan Tunggu Timbul Eskalasi
Senin, Agustus 23, 2021

On Senin, Agustus 23, 2021

 

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. (Dok. DPR)

INFONUSANTARA.NET - Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menyoroti Muhammad Kece yang dinilai telah menghina Islam. Menurut Baidowi kelakuan Kece di kanal YouTube memang sudah melampaui batas.

"Dan telah melakukan penistaan dan ujaran kebencian terhdapa agama Islam," ujar Baidowi kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).

Baidowi mengatakan, tindakan dan ucapan Kece sangat melukai hati umat Islam. Selain itu ujaran Muhammad Kece dianggap mengganggu semangat pluralisme serta berpotensi menimbulkan gesekan.

Karena itu, Baidowi meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap Kece lantaran kelakuan dan ucapannya yang dianggap menista agama.

"Polisi harus segera bertindak dan memberikan sanksi tegas secara hukum karena sudah memenuhi unsur pelanggaran. Jika polisi lamban dikhawatirkan akan menimbulkan eskalasi karena emosi massa yang merasa dihina dan dilecehkan M. Kece " ujar Baidowi.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mendesak Polri untuk menangkap Youtube Muhammad Kece. Penyataan Muhammad Kece dinilai menghina Islam.

Beredar video memperlihatkan Muhammad Kece yang memakai baju lengan panjang dan kopiah hitam menuduh Nabi Muhammad seorang iblis dan pedusta.

Pernyataan Muhammad Kece melalui video Youtube-nya dinilai menista agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Melalui keterangan pers, Sabtu (21/8/2021), Abdul Muiz menyebut hal tersebut sebagai penistaan agama Islam.

"Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube yang telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam," ujar Abdul Muiz, dalam keterangan tertulis, dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com.

Abdul Muiz mengecam tindakan dan pernyataan Muhammad Kece. Ia meminta agar aparat kepolisian segera menangkapnya.

"Saya Abdul Muiz Ali, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU atau Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga Duta Pancasila sangat mengutuk ucapan M. Kece dan orang-orang yang terlibat dalam percakapan dalam YouTube tersebut," ujarnya.

"Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya," tambahnya.

Ujaran Muhammad Kece

Sebagai informasi, salah satu ujaran Muhammad Kace dalam siaran Youtube menyebutkan Muhammad bin Abdullah sebagai pengikutin jin.

"Bapakmu adalah pembunuh, itu iblis. Siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis," ujar Kece.

Usai mendapatkan kecaman dari MUI, Muhammad Kece akhirnya buka suara. Ia langsung melakukan siaran langsung di kanal Youtube-nya.

"Gara-gara surat 72 ayat 19 ini disampaikan ke dunia saya jadi dikecam oleh MUI," ungkapnya.

Surat yang dimaksud ialah surat Al-Jinn. Ayat 19 dalam surat tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Dan sesungguhnya ketika hamba Allah (Muhammad) berdiri menyembah-Nya (melaksanakan salat), mereka (jin-jin) itu berdesakan mengerumuninya,".

Source: Suara.com