PILIHAN REDAKSI

Buron Sejak 2023, Pelaku Curanmor di Payakumbuh Ditangkap di Agam

INFO|Payakumbuh - Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Payakumbuh, s...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Terekam CTTV, Enam Pelaku Dibawah Umur Kasus Pencurian dan Pemberatan Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

 


INFONUSANTARA.NET -- Hasil rekaman CCTV, enam orang Terekam CTTV, Enam pelaku dibawah umur kasus pencurian dan pemberatan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sijunjung,Sumatera Barat,pada hari Sabtu (25/09/2021) yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.

Enam orang pelaku pencurian dan pemberatan tersebut ternyata anak di bawah umur yang melakukan kejahatan melakukan pencurian dengan mangambil uang dan berapa unit hanphone berbagai jenis di salah satu rumah warga di daerah di Jorong Pulau Barambai Kenagarian Muaro,Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.   

"Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi,melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, yang di hubungi awak media pada hari Minggu (26/09/2021)   mengatakan,betul sakali kami telah mengamankan enam orang pelaku pencurian dan pemberatan,yang mana dari laporan masyarakat dan hasil rekaman cctv. Yang mana pelaku tersebut telah melakukan pencurian, salah satu rumah warga di daerah di Jorong Pulau Barambai Kenagarian Muaro,Kabupaten Sijunjung,"ujarnya.

Kemudian Kateam opsnal beserta anggota melakukan lidik dan pengumpulan informasi dilapangan. Berbekal rekaman CCTV pada TKP pertama anggota berusaha mengidentifikasi wajah dari pelaku yang membongkar rumah tersebut.

Selanjutnya dari hasil lidik dan informasi yang dikumpulkan dilapangan, anggota mengantongi satu nama pelaku. Inisial H umur 15 tahun.

Dari pelaku pertama ini dilakukan penggeledahan,dalam tas pelaku ditemukan uang pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu ) dan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu ) dengan total Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ), dan 1 ( satu ) buah handphone oppo A15.

Selanjut dari hasil pengakuan pelaku yang pertama,kami dari Satreskim Polres Sijunjung juga mengamankan pelaku yang lainnya berinisial G A H umur 15 tahun,dan selanjutnya A Z I umur 15 tahun dan AP umur 15 tahun,kemudian M A Z umur 15 tahun,dan yang terakhir INM umur 15 tahun.  

Dari tangan pelaku tersebut kami mengamankan barang bukti total uang yang diamankan uang tunai Rp 5.294.000 dan kemudian satu unit handphone OPPO A15,satu unit handphone OPPO A37,satu unit handphone OPPO A3s kemudian satu unit Iphone 6s warna Gold, pakaian yang telah dibeli dari uang hasil pencurian tersebut.

"Memang benar ke enam orang pelaku pencurian dan pemberatan adalah di bawah umur,saat ini pelaku tersebut kita amankan dan di lakukan pemeriksaan dan penyelidkan lebih lanjut,"tegas Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani,(*****)

Laporan:MsX

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »