PILIHAN REDAKSI

Sambangi Mitra Karib, Sertu Angga Motivasi Masyarakat Nelayan di Muara Siberut

INFO|MENTAWAI - Kedekatan seorang aparat teritorial dengan masyarakat terlihat dalam kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) yang sudah menjadi...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

7 Prioritas Sasaran Operasi Patuh Singgalang 2022 di Mentawai



INFO|MENTAWAIUntuk meningkatkan disiplin bagi pengguna kendaraan roda empat dan roda dua dalam berlalu lintas, Polres Kepulauan Mentawai menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Singgalang 2022.


Pelaksanaan operasi patuh singgalang 2022 di wilayah hukum polres kepulauan mentawai ini di mulai 13 juni sampai 26 juni 2022 dengan sasaran sebagai berikut.

1.Pengemudi ranmor yang menggunakan Handphone saat mengendarai kendaraan.

2.Pengemudi ranmor yang masih di bawah umur.

3.Boncengan lebih dari satu orang.

4.Tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan.

5.Mengemudikan ranmor di bawah pengaruh alkohol.

6.Melawan arus.

7.Tidak menggunakan saffety dan menegemudikan ranmor ugal-ugalan serta satu pelanggaran over dimension over load.

“Kita harapkan kepada seluruh masyarakat mentawai mendukung dan mensukseskan kegiatan ops patuh singgalang 2022, jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas” ucap Kapolres Mentawai, AKBP, Mu’at,SH,MM, Senin (13/6/2022).

Dia menyebut, operasi patuh singgalang yang di laksanakan ini sebagai upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Mari tertib dan patuhi aturan berlalu lintas, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti laka lantas yang dapat merugikan diri kita sendiri serta keluarga” tuturnya.

Selama operasi patuh singgalang berlangsung, Kapolres mengajak seluruh masyarakat saat mengendari kendaraan siapkan kelengkapan kendaraan dan upayakan tidak melanggar aturan berlalu lintas.

“Dalam operasi singgalang inj, kita mengedepankan tindakan preventif serta penegakan hukum dengan memberikan tilang atau teguran bagi yang melanggar tertib lalu lintas” ucapnya.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »