PILIHAN REDAKSI

Batalyon Wicaksana Laghawa Alumni Akpol 2002 Serahkan Bantuan Peduli Bencana

INFO|50 Kota - Beberapa hari yang lalu, Provinsi Sumatera Barat dirundung bencana banjir bandang (galodo) di sejumlah wilayah. Banjir banda...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

18 Anggota DPR Positif Covid-19, Reses Dipercepat
Selasa, Oktober 06, 2020

On Selasa, Oktober 06, 2020

Ilustrasi (istimewa)
Infonusantara.net - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan ada 18 dari 575 orang anggota DPR RI yang saat ini dinyatakan positif Covid-19. Hal tersebut jadi alasan parlemen mempercepat masa reses DPR.

Azis juga menyebut total ada sekitar 40 orang di Kompleks Parlemen yang sedang mengidap Covid-19. Selain anggota dewan, ada pula staf ahli dan anggota staf kesekjenan DPR RI.

"Saya sampaikan 18 anggota, selebihnya staf, anggota tenaga ahli, dan sebagainya," kata Azis kepada wartawan, Selasa (6/10).

Politikus Partai Golkar itu tak bisa memastikan fraksi asal delapan belas anggota tersebut. Ia mengaku hanya mengetahui jumlah orang yang sedang positif Covid-19.

Azis mengatakan kondisi ini yang menjadi alasan DPR mempercepat masa reses. Sehingga Kompleks Parlemen bisa disterilisasi terlebih dulu.

"Ya makanya dipercepat resesnya ini supaya enggak ada penyebaran," ucap Azis. "Intinya supaya penyebarannya enggak luas," tuturnya dilansir CNN Indonesia.

Sebelumnya, DPR mempercepat rapat paripurna dan masa reses. Awalnya paripurna dijadwalkan Kamis (8/10) dan reses dimulai keesokan harinya.

Paripurna pun dimajukan ke Senin (5/10). Dalam rapat itu, DPR mengesahkan sejumlah keputusan, salah satunya RUU Cipta Kerja yang masih ditolak masyarakat. DPR mulai reses hari ini, Selasa (6/10) hingga Minggu (8/11).

Instagram Puan Maharani Diserbu Netizen, Protes Omnibus Law
Selasa, Oktober 06, 2020

On Selasa, Oktober 06, 2020

Foto: Puan Maharani (Dok Istimewa)
Infonusantara.net
Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan UU Cipta Kerja dijalankan untuk kepentingan rakyat.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. 

Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," kata Puan.

Pengesahan undang-undang berisi aturan ketenagakerjaan ini pun menjadi trending topic di lini masa media sosial seperti Twitter dan Instagram. Banyak netizen memperbincangkan serta mengungkapkan rasa kekecewaannya.

Dilansir dari detiKINET. Banyak dari mereka kecewa dan marah akan pengesahan yang dianggap terburu-buru tersebut, terlebih di masa-masa pandemi saat ini. Akun Instagram Puan Maharani pun ini diserbu netizen.

Pantauan detiKINET di akun Instagram @puanmaharaniri yang saat ini memiliki 478 ribu followers kolom komentar pada postingan foto terakhirnya saat ini sudah dihujani lebih dari 15 ribu komentar yang penuh kecaman netizen.

"Dewan perwakilan rakyat kok malah merampok rakyat?" tulis @melkowaxxx

"Mbak puan,, apakah mbak sudah membayangkan kejadian 98 bakal terulang di tahun 2020 saat pandemi begini? Kalo sudah dibayangkan,, bayangkan pula berapa banyak tumpah darah yang akan terjadi." tulis @fhinaxxx

"Kita tidak miskin, tapi dimiskinkan.. Kita tidak bodoh, tapi dibodohkan. Oleh sebuah sistem Neokolonialisme (penjajahan gaya baru) Perbudakan global - Ir. Soekarno" tulis @fragrantxxx

"Sampai jumpa di doa saya dan doa jutaan pekerja Indonesia di sepertiga malam ya, Bu. Semoga seluruh pemimpin yang berdiri karena suara rakyat itu selalu Allah ampuni dosa-dosanya." tulis @alindaseptixxx

"klo mau dihargain tolong harus bisa ngeharー" mic mati HAHAHA malu ya ga bisa ngehargain org tp mau dihargain aduh aduhhhhh" dwi_listianixxx

"Disaat covid begini, gegara keputusan yg kata nya oleh "Dewan Perwakilan Rakyat" malah menggerakan masyarakat turun ke jalan rame rame.." tulis @_riskaamxxx.

Omnibus Law Kebiri Wewenang Pemda soal Penataan Ruang
Selasa, Oktober 06, 2020

On Selasa, Oktober 06, 2020

Ilustrasi demo menolak UU Omnibus Law Ciptaker. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Infonusantara.net -- Wewenang pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan penataan ruang dikebiri dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR, Senin (5/10) kemarin.

Dalam beleid tersebut, salah satu yang diatur adalah mengenai wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Adapun yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri.

"Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat," demikian bunyi Pasal 9 dalam draf UU Omnibus Law Ciptaker dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).

Kemudian di Pasal 9 ayat (2) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan penataan ruang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal tersebut mengubah aturan sebelumnya di UU 6/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan ini, penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang menteri.

Dalam penyelenggaraan penataan ruang, menteri hanya ditugasi dan bertanggung jawab dalam hal pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang nasional, dan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.

Sementara dalam Pasal 10 dan 11 UU Omnibus Law Ciptaker menghilangkan kewenangan pemda dalam penataan ruang. Pada pasal tersebut menyebutkan wewenang pemda dalam penyelenggaran penataan ruang hanya meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.

Kemudian, pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitas kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.

Dalam UU 6/2007 menjelaskan pemda masih diberikan kewenangan dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Kemudian, dalam penataan ruang kawasan strategis, pemda juga diberi kewenangan untuk penetapan kawasan strategis provinsi, perencanaan tata ruang kawasan strategis, pemanfaatan ruang kawasan strategis, serta pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis.

Namun kewenangan itu tidak dicantumkan dalam UU Omnibus Law Ciptaker.

DPR diketahui mengesahkan Omnibus Law Ciptaker pada Senin (5/10). Pengesahan RUU ini dimajukan dari jadwal sebelumnya yang dijadwalkan Kamis (8/10).

Selain mempercepat pengambilan keputusan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker, DPR juga mempercepat masa reses yang dimulai Selasa (6/10) yang awalnya dijadwalkan Jumat (9/10).

Alasan DPR Kebut Sahkan RUU Ciptaker: Covid-19 Terus Naik
Selasa, Oktober 06, 2020

On Selasa, Oktober 06, 2020

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/8). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Infonusantara.net -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyebut kasus corona yang terus naik menjadi alasan mempercepat Rapat Paripurna, yang salah satu agendanya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Menurutnya, dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar pada Senin (5/10), diputuskan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 dipercepat dari yang seharusnya Kamis (8/10) menjadi Senin (5/10).

"Tadi disepakati Bamus, karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat," kata Awiek lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (5/10).

Meski begitu, tidak diketahui secara pasti jumlah anggota dewan, tenaga ahli, atau aparatur sipil negara (ASN) di Kompleks Parlemen Senayan yang positif terinfeksi Covid-19 saat ini.

Awiek menerangkan bahwa aktivitas di DPR pun sudah tidak mulai ada lagi mulai Selasa (6/10). Untuk diketahui, DPR akan memasuki masa reses sejak 6 Oktober hingga 8 November mendatang.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR Puan Maharani berharap RUU Ciptaker dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan mempercepat kemajuan Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi pelaksanaan UU Ciptaker serta memastikan bahwa UU Ciptaker dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia.

"Apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Puan.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU. Pengesahan rancangan regulasi ini dilakukan di tengah penjagaan aparat keamanan di depan Gedung DPR yang mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil untuk menolak RUU Ciptaker

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

"Setuju," sahut mayoritas anggota yang hadir.

Sejumlah elemen buruh sebelumnya telah berencana untuk melakukan aksi demonstrasi dan mogok nasional di sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan, mereka berencana menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (8/10).

Sumber: CNN Indonesia

Dikepemimpinan Hendrizon Jack Kedepan Bersama Jaga Marwah IKW RI,Baim:Selamat Ketua Terpilih 2 Periode
Selasa, Oktober 06, 2020

On Selasa, Oktober 06, 2020

Hendrizon Jack Ketua IKW RI Terpilih 2 Periode,Senin (5/10/2020)
Infonusantara.net - Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI), pada tanggal 5 Oktober 2020, bertempat di Sekretariat sementara Jalan Jati Kampung Pinang Banda Bakali, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, berjalan sukses.

Diikuti Lima calon kandidat, Micke Putra, Firman Sikumbang, Dafit Laksus, Marzuki Rahman dan Hendrizon Jack, merupakan calon-calon terbaik yang tampil untuk memperebutkan Ketua IKW-RI untuk periode mendatang.

Pemilihan ini juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan IKW-RI, Irwan Basir Datuak Rajo Alam, SH.MM yang diwakili Dedi Prima, DPD Projo yang diwakili Surya Sutan Sari Alam dan Dewan Pembina IKW-RI yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Padang, Zalmadi. M.Hum.

Pemilihan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, berlangsung sangat demokratis.

Detik-detik yang ditunggu yaitu penghitungan suara dilaksanakan pukul 15.30 WIB, Senin (5/10/2020) dilangsungkan. Dari 77 Anggota IkW-RI yang hadir 67 Anggota IKW-RI. Dilihat dari banyak anggota yang hadir nampak sekali antusias anggota dalam pelaksanaan Pemilihan Calon Ketua IKW-RI periode mendatang.

Dari 67 Anggota yang hadir semua suara sah dan tidak ada yang abstain, kandidat nomor Lima, Hendrizon Jack yang juga petahan melaju mulus untuk memimpin IKW-RI periode 2020 -2023.

Hendrizon Jack memperoleh 37 suara mengalahkan kandidat lainnya seperti Firman Sikumbang (12 suara), Micke Putra (9), Dafit Laksus (8) dan Marzuki Rahman (1).

Dengan terpilihnya Hendrizon Jack yang juga petahana, mangka ia kembali di daulat menjadi ketua IKW-RI periode mendatang.(mond)

Salut Untuk Rekan  Tim Formatur

Jujur, sudah banyak saya menjadi ketua panitia pelaksana dalam pemilihan ketua diberbagai organisasi. Baru kali ini, saya melihat profesional tim formatur pemilihan Ketua IKW RI. Pengabdian yang tulus, niat yang suci tergambar dalam kinerjanya

Tak terlihat mengeluh, meski harus bekerja tanpa pamrih. Tetap semangat, walau tak ada yang diharap. Mencurahkan pikiran, energi dan finansial demi mengemban tanggungjawab. Sungguh, seorang organisator yang tahu tugas dan amanah yang diberikan.

Awal, saya dipilih menjadi ketua Tim Formatur. Satu pesan saya buat rekan rekan. Kita buktikan, kita mampu mengemban tanggungjawab, meski tanpa disertai finansial. Kita buktikan kepada anggota IKW RI, kita bisa melaksanakan tugas tanpa dukungan dana dan proposal

Satu bulan lebih bekerja, menyiapkan proses pemilihan. Hutang diwarung menumpuk, dana administrasi diguyur bersama. Membuat saya terkesima dengan sikap tulus dan bekerja tanpa pamrih rekan rekan formatur. Padahal, mereka juga punya tanggungjawab keluarga.

Ironisnya, ketulusan mereka juga dibalas dengan cercaan, cami maki. Namun, mereka terima dengan lapang dada. Dan, bukan membalas dengan kata, namun dibuktikan dengan kinerja. Mereka bisa menahan emosi dan terus bekerja ditengah tekanan. Proses panjang dilalui dengan kesabaran.

Tugas telah usai, Ketua IKW RI telah terpilih. Disaat orang bergembira menyambut kemenangan, Tim Formatur masih berpikir menyelesaikan bengkalai. Apalagi, kembali diberi tanggungjawab menjadi panitia pelantikan pengurus IKW RI yang baru. Kepercayaan itu, sebuah amanah, tapi penuh onak dan duri.

Tanggungjawab besar kembali dipikul, saat masih belum  menyelesaikan beragam persoalan, pasca pemilihan ketua. Sekali lagi, saya merasa salut dengan tim formatur yang bekerja tanpa henti demi sebuah pengabdian terhadap IKW RI. Namun, jika ini sebuah kepercayaan, mungkin tanggungjawab besar siap kembali dipikul

Ketika menjadi tim formatur yang menghabiskan dana lebih kurang Rp10 juta, tentu lebih besar lagi biaya untuk pelantikan. Beban ini, tak mungkin dipikul tanpa ada partisipasi dan dukungan dari ketua terpilih maupun pendiri IKW RI.
Sekali layar terkembang, pantang bersurut kebelakang. Tekat ini, ditanamkan tim formatur dalam menjalankan tanggungjawab yang lebih besar lagi.

Sekali lagi, saya salut kepada tim formatur. Meski, hanya bekerja beberapa orang, tapi mampu menyelesaikan tugas dan tanggungjawab. Secara pribadi,  saya mengucapkan terima kepada rekan rekan formatur. Dari hati yang paling dalam, saya katakan. Inilah tim terbaik yang pernah saya ajak bekerjasama. Semoga profesional rekan rekan, bisa ditularkan jika dipercaya mengurus organisasi lain. Aamiin.(nov)

Bersama Jaga Marwah IKW RI

Selamat Ketua Terpilih IKW untuk Periode ke 2 Hendrizon Jack .Pondasi Alah Tagok Jo Rumah alah Tagok ,Tinggal Bagaimana IKW RI di bawah kepemimpinan Ketua yg kembali Di Amanahkan bisa melanglang Buana Lintas Sektoral, Baik dalam maupun Luar Provinsi.

Jangan Lupa kode RI nya yg harus sama sama Anggota IKW jaga Marwah itu .

Setiap kepemimpinan itu harus kita berikan Amanah 2 periode, pasalnya dilihat dan akui sebelumnya di kepemimpinan Ketua Hendrizon Jack sudah ada gebrakannya, tinggal Lebih Merapatkan Barisan kemana tujuan selanjutnya kapal ini di arahkan ,@ Selamat dan Bravooo ,Salam Baim Imunk. (IKWRI)

AHY Minta Maaf Gagal Jegal UU Ciptaker: No One is Left Behind
Senin, Oktober 05, 2020

On Senin, Oktober 05, 2020

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (Istimewa)
Infonusantara.net -- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada buruh dan pekerja atas kegagalan partainya membendung pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

AHY berkata partainya tak memiliki cukup suara untuk menjegal produk legislasi tersebut, seperti diharapkan kalangan buruh dan pekerja.

Dia menegaskan, Demokrat harus berkoalisi dengan kaum buruh dan pekerja yang hari ini paling terdampak oleh krisis pandemi dan ekonomi dalam menyikapi RUU Ciptaker.

"Insyaallah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ujar dia dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (5/10).

"No one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan bersama kita," imbuh AHY.

DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja di tengah penolakan elemen buruh, aktivis lingkungan dan HAM. Dalam rapat paripurna DPR hanya dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Selebihnya, enam fraksi lain menyetujui RUU tersebut.

AHY pun menjelaskan alasan partainya menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Menurut dia AHY, RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi untuk disahkan.

Seluruh pemangku kepentingan seharusnya lebih fokus menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

"[RUU Ciptaker] tidak ada urgensinya. Kita harus fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata AHY.

Selain itu, menurut dia, RUU Ciptaker sangat dipaksakan, berat sebelah, serta mengandung banyak pasal yang merugikan kaum buruh dan pekerja yang jumlahnya besar sekali.

AHY berpendapat RUU Ciptaker juga berbahaya karena akan menggeser sistem ekonomi Pancasila menjadi kapitalistik dan neoliberalistik.

"Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial, alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya," ucap AHY.

Pengesahan RUU Cipta Kerja juga diwarnai aksi walkout Fraksi Demokrat. Saat memutuskan walkout, anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menyatakan partainya tidak bertanggung jawab atas pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU.

"Kami Demokrat nyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata Benny.

Pengesahan RUU Ciptaker! Drama Mik hingga Walkout di Tengah Panas Paripurna
Senin, Oktober 05, 2020

On Senin, Oktober 05, 2020

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (kiri). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Infonusantara.net -- Agenda rapat paripurna pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang dipercepat jadi Senin (5/10) diwarnai drama mikrofon hingga walkout di tengah panasnya pembicaraan tingkat II tersebut.

Drama pertama dilancarkan politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman. Benny berkali-kali menginterupsi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin rapat.

Ia ingin Demokrat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan akhir terhadap draf usulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu. Getolnya Benny melakukan interupsi, akhirnya Azis memberi waktu lima menit bagi masing-masing fraksi mengirim perwakilan ke podium untuk membacakan pandangan.

Satu per satu perwakilan fraksi menyampaikan pandangan dari mulai PDIP, Golkar, dan Gerindra. Tak satu pun yang melewati batas waktu lima menit hingga perwakilan NasDem bicara di podium. Taufik Basari sempat ditegur Azis karena melampaui waktu.

"Pak Tobas, sudah lima menit, Pak. Tambah satu menit saja, langsung billahi taufik wal hidayah," ujar Azis.

Lalu, sampailah pada kesempatan Fraksi Partai Demokrat. Sekretaris Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan pun maju ke podium mewakili.

Sama seperti Tobas, Marwan pun melewati batas waktu. Namun, perlakuan pimpinan rapat kini berbeda. Mikrofon Marwan dimatikan sepihak.

"Kami mencermati ada sejumlah persoalan mendasar dari RUU Ciptaker ini...," ucap Marwan lalu mikrofon mati.

"Tolong lima menit ya, Pak Marwan. Ini (mikrofon mati) otomatis, Pak," kata Azis.

"Tadi NasDem dikasih tambahan dua menit, Pak. Kami minta dua menit juga," ujar Marwan berteriak dari podium ke arah meja pimpinan rapat karena mikrofon mati.

Azis pun memberi kesempatan waktu tambahan, dan Marwan menuntaskan pidatonya.

Setelah Marwan giliran fraksi PKS yang pandangannya dibacakan Amin AK. Seperti Tobas dan Marwan, Amin pun berbicara melebihi waktu yang ditentukan. Nasib Amin pun sama seperti Marwan yakni mikrofon di depannya tiba-tiba tak berfungsi.

"Nah itu otomatis, Pak. Tambah satu menit lagi ya," ucap Azis usai mikrofon dimatikan.

Tak hanya di situ, manuver mematikan mikrofon terjadi di saat palu hendak diketok. Anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho mengajukan interupsi untuk meminta penundaan pengesahan.

Saat memberi argumen, Irwan disoraki anggota fraksi lainnya. Azis pun meminta Irwan berhenti bicara karena sikap fraksi telah disampaikan.

"RUU ini menghilangkan kewenangan-kewenangan kami di daerah, menghilangkan hak-hak rakyat kecil," tutur Irwan.

Di saat yang sama, di meja pimpinan Azis berkomunikasi dengan Ketua DPR Puan Maharani yang ada di sebelahnya. Setelah itu, Puan terlihat mengarahkan tangannya ke meja di depannya, dan seketika mik yang dipakai Irwan berbicara mati.

"Kawan-kawan, kalau mau dihargai tolong menghar...," tanda mikrofon dimatikan berbunyi, suara Irwan pun hilang.

"Sudah dibahas di rapat kerja, rapat panja, rapat timmus, dan rapat timsin yang ada perwakilan Demokrat," kata Azis mengakhiri kesempatan Irwan.

Polah Puan dan Aziz dalam rapat paripurna yang ditayangkan langsung itu pun ditangkap netizen yang lalu menjadikannya sindiran terhadap ambisi pemeritnah dan DPR ingin mengesahkan Omnibus Law RUU Ciptaker jadi undang-undang.

Selain drama mik, panas rapat paripurna itu diwarnai adu mulut antara Benny K Harman dengan Aziz Syamsuddin. Adu mulut itu bahkan berujung pada sikap Fraksi Demokrat memilih keluar atau walk out dari rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Ciptaker.

"Maka kami Demokrat menyatakan walkout dan tidak bertanggung jawab (atas RUU Ciptaker)," tandas Benny seraya memimpin Fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruangan.

RUU Cipta Kerja pun disahkan dengan dukungan tujuh fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. PAn sendiri menyatakan setuju dengan memberi catatan.

Pada masa pandemi Covid-19, pembahasan RUU Ciptaker dikebut. DPR dan pemerintah bahkan menggelar rapat di hotel ke hotel, juga pada akhir pekan demi merampungkan pembahasan ini. Setelah pembicaraan di tingkat panja selesai pada Sabtu (3/10) itu sedianya Rapat Paripurna untuk pengesahan digelar pada 8 Oktober mendatang.

Selain mempercepat pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker, DPR juga akan mempercepat masa reses dimulai besok Selasa (6/10). Sebelumnya masa reses dijadwalkan mulai Jumat (9/10).

Pengesahan RUU Ciptaker ini mendapatkan penolakan dari kalangan rakyat. Selain aksi massa yang digelar secara langsung, protes pun atas rencana pengesahan Omnibus Law Ciptaker pun bergaung di media sosial, salah satunya lewat tagar#DPRRIKhianatiRakyat, #MosiTidakPercaya, dan #tolakomnibuslaw, dan #BatalkanOmnibusLaw.

Sumber: CNN Indonesia

Dikukuhkan Ali Mukhni,Laskar Mualim Bergerak di Dunia Nyata Menangkan Paslon No 1 di Pilgub 2020
Senin, Oktober 05, 2020

On Senin, Oktober 05, 2020

Calon Wakil Gubernur Sumbar Ali Mukhni menyerahkan Pataka saat mengkukuhkan Laskar Mualim, Senin (5/10).(Inf)
Infonusantara.net– Kelompok masyarakat yang bergabung dalam Laskar Mualim bertekad memenangkan pasangan calon dengan nomor 1 ini di Pilgub 2020 mendatang.

Calon Wakil Gubernur Sumbar Ali Mukhni secara resmi mengukuhkan Laskar Mualim (Mulyadi-Ali Mukhni) yang saat ini sudah ada di 14 kab/kota di Sumatera Barat.

Dalam kesempatan itu, Ali Mukhni menyatakan dukungan yang diberikan kelompok masyarakat yang bergabung dalam Laskar Mualim itu tentunya disambut baik pihaknya dalam mengarungi Pilkada mendatang.

“Ini tentunya akan menambah kekuatan dan semangat kami dalam menghadapi Pilkada nanti,” kata Ali Mukhni.

Dia juga meminta kepada anggota Laskar Mualim untuk melakukan kampaye secara simpatik dan mengikuti semua aturan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan KPU dan Bawaslu.

“Kita harus selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu. Jangan sampai nanti kita melanggar yang berakibat buruk pada pasangan Mualim, bisa mendapat sanksi atau bahkan didiskualifikasi,” katanya.

Dia juga meminta agar selalu mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. “Mari kita sama-sama menjaga agar masa kampanye ini jangan sampai menjadi klaster baru penularan covid-19,” katanya.

Sementara Ketua Laskar Mualim, Kasman Sofyan menyatakan keberadaan laskar itu adalah untuk menjembatani masyarakat dengan pasangan Mualim selama masa kampanye Pilkada 2020.

“Kami Laskar Mualim ini sudah bergerak lebih dari dua bulan, dan sekarang resmi mendapat SK dari paslon Mualim dan dikukuhkan. Kami akan bekerja keras untuk memenangkan pasangan Mualim,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya bergerak bukan seperti tim-tim lain yang hanya menghiasi dunia maya. “Tapi kami bergerak di dunia nyata dengan aksi dan perbuatan nyata di tengah masyarakat,” katanya.(benk/inf)

Omnisbus Law! Investasi Tak Selalu Berarti Lapangan Kerja, Buruh: Anggap Pemerintah Penghamba Kaum Modal
Senin, Oktober 05, 2020

On Senin, Oktober 05, 2020

Kalangan buruh menyebut investasi tak selalu berarti lapangan kerja. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Infonusantara.net -- Elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menilai kesepakatan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja membuktikan bahwa Pemerintah dan DPR menghamba kaum modal dan tak peka masyarakat kecil.

Pasalnya, peningkatan investasi tak selalu berkorelasi dengan penciptaan lapangan kerja.

"Alasan Pemerintah atas pembuatan Omnibus Law untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja jelas keliru besar. Sebab pendewaan pada investasi tidak serta merta mendorong penciptaan lapangan kerja," kata Juru bicara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Benny Wijaya dilansir dari 
CNNIndonesia.com, Senin (5/10).

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR secara resmi menyetujui untuk membawa RUU Cipta Kerja untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR setelah menyepakati semua subtansi dalam rapat kerja pada Sabtu (3/10) malam.

Hal ini disetujui oleh tujuh fraksi yang ada di DPR. Hanya dua fraksi yang menolak, yaitu Fraksi Demokrat dan F-PKS.

"Pemerintah dan DPR hari ini adalah penghamba kaum modal dan tidak peka terhadap penderitaan kaum buruh, petani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat kecil lainnya akibat dampak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi yang tengah berlangsung," cetus Benny Wijaya.

Benny lantas membeberkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bahwa, sejak tahun 2013 hingga 2019 investasi yang masuk ke Indonesia terus naik. Namun, itu berkorelasi negatif dengan penyerapan tenaga kerja.

Pada tahun 2016, investasi asing US$28,96 miliar masuk dan menyerap 951.939 tenaga kerja. Pada Triwulan I 2019, investasi senilai US$29,31 miliar hanya menyerap 490.368 tenaga kerja.

"Sejatinya, omnibus law dibuat untuk memberikan karpet merah pada investor dan memperluas kekuasaan oligarki untuk semakin menghisap mayoritas rakyat," simpul Benny.

Tidak hanya itu, Benny juga menyoroti dalih memudahkan perizinan dan pengadaan tanah dalam RUU Cipta Kerja bakal berdampak pada meningkatnya perampasan tanah dan konflik agraria.

Tanah dan kekayaan agraria, kata Benny, hanya dijadikan barang dagangan yang dapat diambil atau digusur paksa demi kepentingan investor dan kelompok bisnis.

Benny juga menyatakan RUU Cipta Kerja bisa menghidupkan kembali konsep "Domein Verklaring" seperti yang dilakukan pemerintahan kolonial Belanda.

Hal itu tertuang melalui Hak Pengelolaan (HPL) yang bisa memberikan izin HGU secara langsung 90 tahun kepada pelaku-pelaku monopoli tanah di Indonesia. Situasi ini akan semakin memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

"Pemerintah dan DPR justru dengan sengaja menumbalkan nasib mayoritas kaum rakyatnya demi kepentingan oligarki dan kaum pemodal melalui RUU Cipta Kerja," kata dia.

Senada, Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto Raharjo Jati menilai RUU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha ketimbang masyarakat kecil.

Wasisto juga menyoroti proses pembahasan yang terkesan tertutup dan dipercepat seolah menutup ruang negosiasi pada buruh untuk menyampaikan aspirasi.

"Saya pikir demikian, menguntungkan pengusaha saja," kata dia.

Lebih lanjut, Wasisto menyatakan RUU Ciptaker ini dibuat hanya untuk kepentingan ekonomi semata karena pembahasannya hanya dilakukan secara bipartit antara pemerintah dan sektor usaha tanpa melibatkan kelompok buruh.

"Karena bagaimanapun juga merekalah yang paling berjasa atas layanan produksi dan distribusi barang jasa sehingga bisa dikonsumsi khalayak luas," tandasnya.

YLBHI: RUU Cipta Kerja Buka Peluang Korupsi Aparat
Senin, Oktober 05, 2020

On Senin, Oktober 05, 2020

Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Infonusantara.net -- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurutnya, salah satu contoh peluang itu terlihat dari pemberian kewenangan kepada polisi untuk memberikan izin usaha serta pengawasan terhadap bidang usaha pengamanan.

"Ada peluang korupsi atau abuse of power dalam RUU ini. Contohnya, memberikan wewenang kepada polisi untuk memberikan izin usaha dan pengawasan terhadap bidang usaha pengamanan," kata Asfinawati dalam diskusi bertema 'Kontroversi RUU Ciptaker: Percepatan Ekonomi dan Rasa Keadilan Sosial' yang berlangsung secara daring, Minggu (4/10) dilansir dari CNN Indonesia.

Asfinawati menduga pemberian kewenangan tersebut terkait dengan langkah Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (PAM Swakarsa).

Asfinawati berpendapat, proses penyederhanaan izin usaha seharusnya tidak diikuti dengan pemberian kewenangan memberikan izin usaha serta pengawasan terhadap bidang usaha pengamanan kepada polisi.

Menurutnya, pemberian kewenangan untuk polisi itu mengancam kebebasan masyarakat

"Ketika nanti ada konflik agraria, masyarakat adat, dengan buruh kemudian satpam di garda depan memukul lapornya ke polisi. Dalam pengalaman kami, tanpa peraturan itu saja sudah sulit mendorong laporan masyarakat agar ditindaklanjuti oleh kepolisian," tuturnya.

Lebih lanjut, Asfinawati menyebut revisi Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya terkait angkutan alat berat yang juga dilakukan lewat RUU Omnibus Law Ciptaker juga membuka celah korupsi.

Ia mempertanyakan pasal yang menyebutkan bahwa angkutan alat berat yang melebihi dimensinya boleh tetap melintas selama mendapatkan pengawalan dari polisi.

"Ada pasal perubahan terkait UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang angkut alat berat yang lebihi dimensi harus dapat pengawalan kepolisian, kan seharusnya melebihi dimensi enggak boleh jalan," ucap Asfinawati.

"Memang mengawal enggak pakai biaya? Nah, dari sini peluang korupsi akan terbuka," imbuhnya.

Di sisi lain, Asfinawati menilai, pemerintah ingin membawa demokrasi Indonesia kembali ke era sebelum reformasi lewat RUU Omnibus Law Ciptaker.

Ia pun mengkritik sikap DPR yang terlihat semakin seperti pihak yang mengesahkan keinginan pemerintah.

"Menurut saya, makna paling kuat yang bisa saya dapatkan adalah pembuat UU ini, khususnya pemerintah, karena ini inisiatif pemerintah sedang berupaya menggerakkan demokrasi ke masa sebelum 1998," tutur Asfinawati.

Untuk diketahui, sebanyak tujuh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Omibus Law Ciptaker ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (8/10) mendatang, sementara 2 fraksi lain menolak.

Dua fraksi yang menyampaikan penolakan pengesahan RUU itu adalah Demokrat dan PKS. Sementara tujuh fraksi lain yang menyetujui RUU ini dibahas pada tingkat selanjutnya adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP.

Keputusan dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu (3/10) malam.

Demokrat: RUU Ciptaker Bakal Legalkan Perampasan Lahan Rakyat
Minggu, Oktober 04, 2020

On Minggu, Oktober 04, 2020

Ilustrasi ( foto dok: TEMPO.CO)
Infonusantara.net -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan mengungkapkan, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terancam bakal melegalkan perampasan lahan rakyat secara masif. Pengambilalihan lahan akan mudah dilakukan atas dalih proyek prioritas pemerintah dan strategis nasional.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Pasal 121 RUU Omnibus Law Ciptaker yang mengubah Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"UU ini juga melegalkan perampasan lahan rakyat sebanyak dan semudah mungkin untuk proyek prioritas Pemerintah dan proyek strategis nasional yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta," kata Irwan seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (4/10).

"Di samping itu, tekanan pada masalah lingkungan hidup juga akan menguat dengan mudahnya para pengusaha mendapatkan ijin pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor," imbuh dia lagi.

Irwan menilai, pemerintah terlalu memaksakan kehendak untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker dengan mengabaikan akal sehat.

Bahkan, menurut dia, pemerintah telah mengorbankan dan meminggirkan hak-hak rakyat sebagai pekerja demi mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Ia pun mengingatkan, sejumlah pasal dalam RUU Omnibus Law Ciptaker ini seharusnya dibahas lebih mendalam.

Bagi Demokrat, lanjut dia, pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru. Langkah kehati-hatian perlu ditempuh demi menghasilkan produk legislasi yang tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja yang sebenarnya.

"Proses pembahasan RUU Ciptaer ini sudah kehilangan ruh secara filosofis, sosiologis, dan yuridis di tengah pandemi ini," Irwan menukas.

Berangkat dari itu, anggota DPR RI tersebut meminta agar Presiden Joko Widodo tidak melanjutkan dan mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker.

Ia menekankan, Demokrat akan berkoalisi dengan rakyat untuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Sesuai perintah Ketua Umum Partai Demokrat [Agus Harimurti Yudhoyono] agar menolak RUU Ciptaker dan harus berkoalisi dengan rakyat. Penolakan ini bentuk koalisi Partai Demokrat dengan rakyat kecil, termasuk buruh yang akan sangat terdampak oleh RUU Ciptaker ini jika disahkan," tutur Irwan.

Untuk diketahui, Demokrat bersama PKS menolak pembahasan RUU Omibus Law Ciptaker dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (8/10) mendatang.

Sementara, sebanyak tujuh fraksi lainnya menyatakan setuju. Fraksi yang setuju RUU ini dibahas pada tingkat selanjutnya antara lain PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN dan PPP.

Keputusan dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu (3/10) malam.

Buruh Jatim Kumpul di Surabaya 8 Oktober, Demo Tolak Ciptaker
Minggu, Oktober 04, 2020

On Minggu, Oktober 04, 2020

Elemen buruh dan mahasiswa akan menggelar aksi maraton demo tolak Omnibus Law RUU Ciptaker dengan puncak aksi dipusatkan di Surabaya pada 8 Oktober. Foto: CNN Indonesia/ Farid
Infonusantara.net -- Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur, akan menggelar aksi penolakan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) selama tiga hari berturut-turut. 

Juru bicara Getol, Habibus Shalihin mengatakan pihaknya sudah melakukan konsolidasi dengan serikat buruh di kabupaten/kota Jatim. Mereka menyepakati melakukan aksi penolakan mulai 6-8 Oktober 2020.

"Beberapa elemen buruh akan gelar aksi penolak 6,7 dan 8 September 2020," kata Habibus, saat dikonfirmasi, Minggu (4/10).

Habibus mengatakan pada tanggal 6-7 Oktober 2020 aksi akan digelar para buruh di kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan pada 8 Oktober 2020, aksi dipusatkan di Surabaya.

"Pada tanggal 6 dan 7 serikat buruh akan melakukan aksi di basis-basisnya ada di gedung pemerintah hingga di pabriknya, sedangkan 8 September aksi dipusatkan di Surabaya," kata dia. 

Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, tersebut mengatakan aksi itu dilakukan sebab ada sejumlah poin dalam RUU Ciptaker tersebut yang merugikan para pekerja. 

"Ada beberapa problem terkait pesangon dan upah bukan KHL (Karyawan Harian Lepas) tapi berdasarkan inflasi, kemudian ada juga soal penghapusan upah minimum sektoral," ujarnya.

Selain elemen buruh aksi itu juga melibatkan semua pihak yang berpotensi terdampak Omnibus Law. Seperti petani, masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil lainnya. 

"Kami konsolidasi nasional bersama aliansi di Indonesia selain buruh, ada petani dan sebagainya. Intinya kami meminta bukan menghentikan tapi menolak keberadaan Omnibus Law," ucap dia. 

Sebelumnya, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Sabtu (3/10) malam. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas di sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis (8/10).

Sumber: CNN Indonesia