PILIHAN REDAKSI

Batalyon Wicaksana Laghawa Alumni Akpol 2002 Serahkan Bantuan Peduli Bencana

INFO|50 Kota - Beberapa hari yang lalu, Provinsi Sumatera Barat dirundung bencana banjir bandang (galodo) di sejumlah wilayah. Banjir banda...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Sudah Tiga Kali Paripurna, Pengesahan Revisi Perda KTR Padang Masih Buntu
Rabu, Desember 27, 2017

On Rabu, Desember 27, 2017

Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang 
Infonusantara(PADANG) - Dalam Paripurna DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan sangat  alot. Tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Kota Padang menolak revisi Perda KTR, Rabu ( 27 /12).

Tujuh fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar,  Fraksi Partai Gerindra,  Fraksi Perjuangan Bangsa,  Fraksi PPP,  Fraksi Partai Demokrat,  Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi yang menerima adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah,  dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti yang didampingi Wahyu Iramana Putra dan Muhidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padang, dihujani interupsi. Akhirnya dalam rapat Paripurna itu memutuskan untuk menunda terkait revisi Perda KTR 

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, kita bukan menolak Perda KTR.  Kita setuju diterapkan kawasan tanpa rokok. Cuma kita melihat ini bagian dari pencitraan yang dilakukan Wali Kota," ungkap Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Golkar usai Paripurna. 

Wahyu beranggapan tidak perlu revisi Perda KTR tersebut, karena pada revisi itu semua kawasan di Kota Padang tidak boleh merokok. "Keinginan Pemko Padang,  semua kawasan tidak boleh merokok dan dipasang iklan rokok. Ini kan melanggar HAM," sebutnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Padang cukup mensosialisasikan Perda KTR yang sudah ada,  tanpa perlu dilakukan revisi. "Golkar jelas pendiriannya. Disamping Golkar,  ada beberapa fraksi lainnya yang juga menolak," jelas Wahyu.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa, Wismar Pandjaitan. Selaku wakil rakyat, kita bukannya menolak Perda KTR ini. Kita setuju diterapkan kawasan tanpa rokok. Namun alangkah baiknya di matangkan saja terlebih dulu Perda yang telah ada, sementara Perda yang lama saja belum jalan harus dilakukan sosialisasi, bukan direvisi. 

Kita minta masyarakat jagan nantinya  salah presepsi pada kita selaku wakil rakyat, namun dalam hal ini harus dijelaskan dimana titik titik kawasan tanpa rokok itu secara detailnya. Seperti di rumah- rumah sakit, perkantoran , jalan - jalan mana saja yang dilarang untuk kawasan tanpa rokok. Intinya harus jelas sosialisasi kawasan tanpa rokok tersebut, " tutur Wismar. 

Sementara itu,  Muhidi,  Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan, usulan revisi Perda KTR dari Pemko Padang sudah disesuaikan dengan PP nomor 109. "Tak ada alasan mereka untuk menolak, usulan pertama pemko untuk semua kawasan,  sudah disesuaikan PP nomor 109," tegasnya. 

Mengenai pengaturan iklan rokok, yang dilarang itu di jalan protokol dan jalan utama. Mereka ini membaca tidak draf terakhir Ranperda yang dibahas Pansus yang dicocokkan dengan PP nomor 109. Jangan-jangan mereka belum baca," pungkasnya.

Sementara Maidestal Hari Mahesa dari Fraksi PPP dalam putusan akhir paripurna revisi Perda KTR tersebut mempersoalkan masalah penyampaian Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti selalu pimpinan sidang yang menggunakan bahasa di pending. 

Sebab,  kata Mahesa, kata dipending tidak ada dalam tata tertib DPRD. "Bahasa pending itu tidak ada dalam tatib sepanjang hemat saya. Setelah tahapan loby,  yang ada itu adalah ditolak atau diterima Ranperda itu," ujarnya. 

Esa menegaskan,  sejak dirinya menjadi anggota dewan selama tiga periode dan sudah 14 tahun mewakili rakyat, baru kali ini mendengar istilah pending.  Karena ia menyakini tidak ada istilah pending di dalam tatib maupun dalam tata beracara sidang DPRD yang mengatakan pending rapat paripurna pandangan akhir fraksi. 

"Makanya saya tadi bersikeras meminta kepada Ketua DPRD dan pimpinan DPRD untuk membacakan pasal yang menyatakan pending. Tapi kenyataannya mereka tidak bisa menjawab," pungkas Esa.

Ketua Pansus II DPRD Kota Padang yang menangani KTR,  Helmi Moesim mengatakan, pembahasan di Pansus II sudah dilalui sesuai mekanisme. Perbedaan terjadi pada pendapat akhir fraksi. 

"Sementara di Pansus II sudah ada perwakilan fraksi. Kami berharap ada pengesahan di rapat paripurna tersebut, namun hal itu tidak tercapai. Jika pengesahan ditunda, maka hasil kerja Pansus akan sia-sia. Ia meminta hasil kerja Pansus II dihargai Saya sangat kecewa," ujarnya.

Saat ini pengesahan Revisi Perda KTR di Kota Padang sedang mengalami jalan buntu, setelah tiga kali sidang paripurna.(Im7)


Lama Menjabat,   Warga Inginkan Ketua RW 03 Kampung Pondok di Copot.
Rabu, Desember 27, 2017

On Rabu, Desember 27, 2017

Warga RW 03 Bersama Awak Media 
Infonusantara (PADANG) - Terpilihnya Ketua RW 03 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat yang diperkirakan sebelum 2006 secara terus menerus hingga saat ini menjadi pertanyaan warga setempat. Dalam hal ini warga RW 03 Kelurahan Kampung Pondok Padang meminta Mintarja alias Kok Ming dicopot sebagai Ketua RW karena warga menilai tidak ada pemilihan ketua RW. Namun Kok Ming tiba-tiba saja terpilih menjadi Ketua RW kembali. 

Warga yang menolak Kok Ming diangkat sebagai Ketua RW sebab Kok Ming dinilai bermasalah dengan warga. Bahkan, pada tahun 2015 lalu, Kok Ming sudah pernah dilaporkan warga ke Camat Padang Barat karena terjadi banyak permasalahan atau kasus, namun hingga sekarang Kok Ming masih menjadi ketua RW.

"Kita minta supaya Kok Ming dicopot dari Ketua RW 03. Beliau banyak sekali masalahnya dengan warga, namun anehnya tiba-tiba kembali ditunjuk menjadi ketua RW tanpa ada pemilihan. Saya sudah tanya ke warga lainnya, tidak ada pemilihan tapi beliau jadi ketua RW," ujar salah seorang warga setempat,  Tjendrawati kepada awak media, Rabu (27/12) di Padang.

Tjendrawati yang didampingi sejumlah warga lainnya mensinyalir Kok Ming tidak memiliki KTP yang beralamat di RW 03 Kampung Pondok. Pasalnya, Kok Ming tinggal di Jalan Palinggam IV, Kelurahan Pasar Gadang. Sedangkan yang ada di Kampung Pondok hanyalah tokonya.

"Warga tahu semua, Kok Ming tinggal dan tidur di rumahnya Jalan Palinggam IV. Sedangkan di Kampung Pondok hanya tokonya. Jadi, kalau dia warga Kampung Pondok tentu dipertanyakan karena tidak berdomisili dan tinggal di Kampung Pondok," kata wanita yang siap maju menggatikan Kok Ming jadi Ketua RW 03 itu.

Sementara warga lainnya, Abu Luis juga mempertanyakan Kok Ming yang sudah sejak 2006 bisa menjadi Ketua RW. Banyak persoalan dengan warga yang terjadi saat Kok Ming menjadi ketua RW. 

"Dengan saya saja, dia pernah berurusan. Saat itu saya mengurus izin usaha kecil. RT sudah tandatangani, namun dia sebagai ketua RW menolak sehingga saya langsung ke camat. Hal ini jelas dirinya sebagai ketua RW tidak mengayowi warganya. Alasannya, sepele saja karena tetangga tidak memberi izin. Padahal, kalau sebagai ketua RW harusnya dia mampu mendamaikan warganya," jelasnya.

Sementara warga lainnya, Budi Razik Tanzil juga mempertanyakan kinerja ketua RW 03. Pasalnya, dirinya sudah keluar dari daerah kerjanya dengan ikut mempersoalkan tempat usaha yang bukan di daerah Padang Barat.

"Saya tinggal di Padang Barat dan memiliki tempat usaha di Padang Selatan. Nah, Kok Ming selaku Ketua RW 03 di kawasan Padang Barat sampai mempersoalkan tempat usaha saya di Padang Selatan, sehingga berurusan dengan Sat Pol PP Padang. Ini jelas tidak benar. Namun sebagai warga, tentu saya harus menurut," katanya.

Ia tidak ingin kondisi ini berujung dengan anarkis sebab jika warga sudah marah bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, atas nama warga dirinya minta supaya Kok Ming dicopot digantikan dengan Ketua RW baru.

Lurah Kampung Pondok, Chandra yang dikonfirmasi mengatakan persoalan pemilihan ketua RW 03 Kampung Pondok memang telah selesai dilakukan. Hal itu, diketahuinya setelah disampaikan oleh LPM Kampung Pondok yang melakukan pemilihan.

Namun dia sebagai Lurah belum mengeluarkan SK baik di RW 03 maupun di RW lainnya. Pasalnya, ini masih dalam masa sanggah. Artinya jika ada warga yang melakukan penyanggahan bisa disampaikan ke Lurah." Dan jika memang ada permintaan warga untuk di ulang lagi, maka segera lakukan pengulangan pemulihan itu, " lurah Chandra. 

Sementara Ketua RW 03 Kok Ming membantah tunduhan warga yang menyebutkan dia mempersulit izin warga. Dia menyebutkan memang ada menangguhkan izin usaha warga karena tetangga pemohon izin keberatan. "Memang ada persoalan izin itu, saat itu saya tangguhkan tidak saya tandatangani karena ada tetangganya yang keberatan. Namun saya coba cari solusinya, tapi saya dianggap mempersulit," katanya.

Terkait dirinya sudah lama menjadi ketua RW, Kok Ming menyebutkan sebenarnya dirinya tidak berminat lagi menjadi ketua RW. Hanya saja, waktu itu tidak ada warga yang berminat. Malahan dirinya diusulkan kembali menjadi Ketua RW. "Warga disini diundang tak mau yang datang. LPM melihat hal yang sama, makanya saya terpilih kembali jadi ketua RW," tegasnya.

Juga dijelaskan terkait domisili, dia mengaku masih menjadi warga Kelurahan Kampung Pondok, dan tetap memiliki KTP Kampung Pondok. ”Kalau rumah, saya akui memang ada rumah di luar Kampung Pondok. Namun saya tetap tinggal di rumah di Kampung Pondok ini,” katanya.(Im7)

Sambut Kunjungan IKW, Bupati Irfendi Arbi: Peranan Insan Pers Untuk Pembangunan Sangat Penting
Selasa, Desember 26, 2017

On Selasa, Desember 26, 2017


Rombongan IKW Foto Bersama Dengan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi
Infonusantara (Kabupaten Limapuluh Kota)- Ikatan Keluarga Wartawan ( IKW) Kota Padang Sumbar melakukan  kunjungan silahturahmi ke Pemkab Limapuluh Kota yang langsung disambut hangat oleh Bupati Irfendi Arbi Bupati Kabupaten Limapuluh Kota di rumah dinasnya, Senin (25/12/2017).

Ketua IKW Ecevit Demirel Dialog Bersama di Rumah Dinas Bupati Limapuluh Kota 

Ketua IKW Ecevit Demirel menyampaikan," ucapan terimakasih atas sambutan Bupati serta jajaran Pemkab Limapuluh Kota. Kunjungan wisata ke daerah ini untuk melihat tempat-tempat destinasti yang dilirik para pengunjung." tutur Del panggilan akrabnya.

Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi Memberikan Sambutan didampingi Ketua IKW Ecevit Demirel, Pembina IKW Tafrizal dan Ketua SMSI Sumbar Yal Aziz. 
Pembina IKW Tafrizal dalam kesempatan itu juga menanyakan,  bagaimana bapak Bupati, Irfendi Arbi  mengembangkan wisata di kabupaten Limapuluh Kota ke depannya." tuturnya singkat.

Dalam pertemuan itu IKW memberikan masukan agar bagaimana jalan jalan menuju objek wisata di Kabupaten Limapuluh Kota ini bisa di lakukan pelebaran serta bagaimana promosi wisatanya. Lokasi Objek Wisata yang ada ini,  nantinya, akan membuat Limapuluh Kota mapan dengan memiliki ikon Nasional dan bahkan bisa menjadi ikon internasional yaitu objek wisata Haraw dan Kelok Sembilan serta tak kalah indahnya ada namanya Padang Mengatas yang saat ini dikenal atau dijuluki dengan New Zealand nya Indonesia. 

Jadi, tentu tergantung pada Pemkab. Limapuluh kota untuk mengelola dengan baik dan serius sebab telah banyak di lirik orang untuk datang dan berkunjung ke lokasi objek wisata tersebut. 

Sebagai bukti masuk ke lokasi dari gerbang menuju objek wisata panjang jalan sekitar 2 KM, mobil jalannya  macet dan merayap baik pemakai jalan arah kiri dan arah kanan. Begitu juga jalan lintas utama yang saat ini selalu terjadi kemacetan yang sangat panjang apalagi disaat saat hari libur.  

Irfendi Arbi selaku Bupati Kabupaten Limapuluh Kota dalam kesempatan itu menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar nya. Saya pribadi dan atas nama pemerintah sangat bangga atas kunjungan wartawan dari Kota Padang yang tergabung dalam suatu wadah yakni Ikatan Keluarga Wartawan ini. "Suatu hal yang tak pernah terbayangkan, ini sebuah penghargaan buat Pemkab. Limapuluh Kota, " ujarnya, Senin (25/12) di Rumah Dinas Bupati.

Selaku Pejabat di Pemkab Limapuluh Kota ia mengakui bahwa untuk pengembangan dan pengelolaan wisata butuh pihak ketiga. Kemudian untuk akses jalan kita memang mempunyai planing untuk menjadikan jalur dua untuk keluar masuk ke kawasan Haraw. 

Untuk akses pelebaran jalan di Kabupaten Limapuluh Kota ini tentunya kita sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat serta provinsi, karena hal ini terkait dengan permasalahan anggaran. Dimana tidak mungkin rasanya dengan anggaran yang sangat terbatas di Kabupaten Limapuluh Kota dapat melakukan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan anggaran besar bisa melaksanakan perubahan.  

"Hal ini kita sangat berharap perhatian dari pemerintah provinsi dan pusat agar bisa melirik pembangunan di Kabupaten Limapuluh Kota ini, " harapannya 

Tambahnya, dengan adanya kegiatan sosial yang dilakukan wartawan, masyarakat pun akan melakukan lebih untuk melakukan kegiatan sosial. Sebab wartawan akan melakukan pemikiran-pemikiran sosial yang membangun dan diharapkan Harau memang mendunia nantinya.

"Kita tahu bahwa kemajuan sebuah daerah tak terlepas dari peranan besar pers, tanpa ada berita di publikasi pers orang tak kenal dengan Limapuluh Kota, maka itu kami butuh pers untuk mempublikasikan informasi bagi masyarakat dengan cepat dan tepat " pungkas Irfendi Arbi dengan senyum tipisya.

Irfendi Arbi, mengajak insan pers mari kita bangun bersama daerah Kabupaten Limapuluh Kota dengan mempublikasi ke publik tentang limapuluh kota, terutama daerah atau lokasi objek wisata lewat tulisan sesuai realitanya, sehingga menjadi suatu hal yang menarik bagi wisatawan ingin kunjungi objek wisata di Limapuluh Kota Payakumbuh.(Im7).

Jalin Silahturahmi, IKW Padang Kunjungi Pemkab.Limapuluh Kota.
Senin, Desember 25, 2017

On Senin, Desember 25, 2017

IKW Kota Padang bersama Ketua SMSI Yal Aziz di Mes Pemkab.Limapuluh Kota
Infonusantara ( Kab.Limapuluh Kota)  -- IKW  (Ikatan Keluarga Wartawan) Kota Padang, Sumbar,  kunjungi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Kunjungan ini salah satu tujuan untuk meningkatkan hubungan silahturrahmi  lebih dekat lagi dengan pucuk pimpinan Pemkab Limapuluh Kota, Minggu (24/12).

Ketua IKW Kota Padang, Ede di dampingi Sekretaris IKW  Nal Kota dari media online Nusantaranews.net, Anton dari Media Integritas dan Taf Chaniago dari impiannews.com serta Baim dari media online infonusantara.net

Kunjungan Ikatan Kelurga Waryawan (IKW) Kota Padang ini memang baru pertama kali kita laksanakan keluar daerah dan memilih Kabupaten  Limapuluh Kota. Hal ini dinilai  dikarenakan daerah ini memiliki objek wisata handalan yaitu Lembah Haraw dan Kelok Sembilan dan juga ada lokasi objek wisata lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua IKW Kota Padang, Ede di dampingi Sekretaris IKW  Nal Kota dari media online Nusantaranews.net, Anton dari Media Integritas dan Taf Chaniago dari impiannews.com serta Baim dari media online infonusantara.net

"Kunjungan IKW Kota Padang ke Kabupaten Limapuluh Kota di ikuti anggotanya terdiri dari pemilik media cetak dan online, sebanyak 33 media cetak  dan online dengan rincian  29 media online dan 4 media cetak mingguan," jelas Ede 

Selain itu dalam rombongan ini, juga ikut Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Yal Aziz dan juga Bendahara SMSI Surya Sutan Sari Alam, ini sebuah kehormatan bagi IKW dan Pemkab. Limapuluh Kota," katanya. 

Sementara Ketua SMSI Sumbar, Yal Aziz mengatakan sangat merasa bangga dan senang, pasalnya hal ini jarang terjadi, hanya Pemkab Limapuluh Kota telah dapat membuat suatu terobosan dan inovasi bersama IKW Kota Padang yang keanggotaannya  adalah merupakan pengusaha pemilik media yang nanti akan mempromosikan lokasi objek wisata yang ada didaerah ini.

Lebihlanjut disampaikan, saya bukan memuji Pemkab. Limapuluh Kota, tapi ini kenyataannya, kunjungan kita  sangat direspon positif dengan baik. "Sebagai buktinya kedatangan rombongan IKW disediakan fasilitas  baik akomodasi dan tempat penginapan di Mes Pemkab Limapuluh Kota di Haraw," sebutnya. 

Ketua SMSI  Sumbar merespon sangat positif sekali dan merasa senang atas kepedulian Pemkab. Limapuluh Kota  pada IKW. Tentu kami ucapkan terimakasih  banyak dan akan jadi ladang amal bagi pemimpin daerah disini dan mendapat hidayah dari Allah Swt.

"Semoga kedepannya objek wisata yang ada di Pemkab. Limapuluh Kota selalu ramai di kunjungi wisatawan, baik dari dalam negeri dan manca negara, sehingga dapat lebih meningkatkan kehidupan masyarakat di sekitarnya menjadi lebih sejahtera lagi,"  ungkapnya. (Im7/tf).

 Kemacetan Panjang Terjadi di Kabupaten 50 Kota
Senin, Desember 25, 2017

On Senin, Desember 25, 2017

Situasi Lalulintas Dikawasan Hukum Polres Kab 50 Kota Suasana Liburan Panjang dan bertepatan Libur Natal dan Tahun Baru 2018
Infonusantara (Sarilamak, Kab 50 Kota) - Polres Kab 50 Kota terapkan rekayasa arus lalu lintas dalam suasana libur semester l tahun ajaran 2017 / 2018 yang juga bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2018. 

Ramainya arus lalulintas dikawasan hukum Polres Kab 50 Kota akibat banyaknya kendaraan roda dua dan empat dari luar Sumbar, Sabtu(24/12)

Dari pantauan dilapangan terlihat antrian panjang kenderaan di beberapa titik ruas jalan. Macet tampak dari arah Kota Payakumbuh menuju Pekanbaru.
Macet sudah tampak terjadi di pusat pasar Payakumbuh, perempatan Kaniang Bukit, perempatan Tanjung Anau, pertigaan By Pass Tanjung Anau-Payobasung. Kemacetan tampak parah di perempatan Tanjung Pati. Pihak Kepolsian Resort Kab. 50 Kota terlihat siap siaga lakukan pengamanan lalu lintas di titik ini.

Salain itu juga terlihat kemacetan di pusat perbelanjaan dan pasar. Kemacetan juga tampak di Kelok Sembilan mengarah ke objek wisata Harau. Ribuan pengunjung dari dalam dan luar Sumbar tampak padat menikmati keindahan ciptaan Yang Maha Kuasa yang tersaji di Lembah Harau. 

Sebagaimana diterangkan kapolres Kab. 50 Kota melalui Kanit Regiden, Ipda Atmaji Sugeng. W, STK yang kita wawancarai, pada Ahad sore ( 24/12).

“ Kita akui arus kenderaan yang melintasi wilayah hukum Polres Kab. 50 Kota saat ini mengalami peningkatan. Meningkatnya arus disebabkan libur sekolah, Natal dan tahun baru 2018. Dalam libur, beberapa ruas macet sudah kita tempatkan beberapa orang personil sebagaimana yang telah ditetapkan pimpinan.  Hal ini disampaikan kapolres Kab. 50 Kota melalui Kanit Regiden, Ipda Atmaji Sugeng. W, STK.

"Disampaikan kemacetan terjadi dibeberapa titik objek wisata, seperti di persimpangan kantor bupati menuju Harau, perempatan Tanjung Pati menuju objek wisata Taram. Termasuk di Kelok Sembilan,” terang Kanit Regiden.

Untuk mengantisipasi kemacetan, kita sudah terapkan sistem buka tutup seperti yang terlihat saat ini. Selain itu, kita juga telah terapkan pengalihan dan rekayasa arus lalu lintas. Pengalihan arus sudah kita mulai sejak pagi.

Pengendara dari Pekanbaru kita anjurkan melewati jalur dari Ketinggian menuju arah Batu Balang via Boncah terus menuju Taram dan masuki jalur Bypass Kota Payakumbuh. Setiap titik macet, personil sudah ditempatkan. Pengamanan estra akan kita gelar hingga pasca tahun baru. 

Kita selalu menghimbau, agar pengendara patuhi aturan berlalu lintas. Kalau capek dianjurkan untuk beristirahat, agar hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” imbau Kanit Regiden Atmaji.

Hingga malam ini, kenderaan masih ramai terlihat masuki ruas Kota Payakumbuh. Areal parkir yang tersedia di Kota Batiah ini juga tampak dipadati kenderaan untuk mencari kuliner dan santapan makan malam.(Im7/UL)

Premanisme Pers di Tengah Persoalan Perut dan Tuntutan Profesi
Jumat, Desember 22, 2017

On Jumat, Desember 22, 2017



Oleh: Ecevit Demirel

HINGGA hari ini, khalayak masih akrab dengan istilah wartawan bodrek, wartawan preman dan banyak lagi istilah minor lainnya. Pada satu sisi ada yang membela idealisme wartawan, ada pula yang mendukung pemberian "tali asih" atau "amplop" pada wartawan.


Nah, ketika sekelompok jurnalis _keukeuh_ menolak "budaya amplop", timbul pertanyaan di benak kita.  Apakah karena mereka sendiri sudah mapan? Misalnya sudah dapat gaji (plus bonus) yang baik dari perusahaannya bekerja, atau sudah emang sedari bayi-nya sudah mapan?

Pertanyaan ini muncul setelah melihat realita di lapangan, rata-rata kehidupan wartawan media swadaya atau kasarnya "kelas teri", masih dalam skala memprihatinkan. Masih berpenghasilan pas-pasan.

Hingga detik ini, masih sangat banyak perusahaan media yang belum mampu memberi wartawannya penghasilan layak. Penghasilan awak media -- tidak terkecuali para pemimpin mass media --,  rata-rata masih di bawah UMR. Bayangkan saja, saban hari musti mengeluarkan biaya operasional dan biaya produksi, musti setor berita, namun penghasilan dengan derasnya keringat yang mengucur tidaklah sebanding!

Dari realita tersebut, maka tak sedikit pula media (cetak/online) yang meminta wartawannya turut serta mencari dan mengorder iklan. Ya, tentu saja demi memperoleh penghasilan yang layak seraya berjuang mempertahankan eksistensi dan produktivitas media masing-masing.

Bicara soal idealisme pers, diakui atau tidak, wartawan dihadapkan dengan persoalan perut dan tuntutan profesi yang digelutinya. Satu hal yang patut diingat serta dipahami, wartawan juga manusia, bukan robot. Intinya, ada solusi antara masalah perut dan masalah idealisme.

"Ngemeng ngemeng", meminjam bahasa komedian Tukul Arwana, hal yang menjadi momok menyebalkan bagi banyak pihak -- termasuk kalangan wartawan sendiri, yakni munculnya wartawan preman alias wartawan yang maksa minta duit dengan beragam trik dan alasan. Sementara pada sisi lain, banyak di antara pelakon premanisme pers (catatan; bukan premanisme terhadap pers, dimana yang jadi korban premanisme adalah wartawan) ini yang belum sepenuhnya memahami kaidah profesi jurnalistik.

Premanisme pers, yaitu cara-cara pemberitaan yang memojokkan dan menyudutkan, sehingga merugikan pihak-pihak yang ada dalam kelompok masyarakat.

Segelintir pers akhir-akhir ini sering mempraktekkan apa yang dikatakan ‘pukul dulu urusan belakangan'. Jadi diberitakan dulu, kalau ada protes, somasi dan sebagainya, itu urusan belakangan dengan berdalih telah melakukan "cover bothside"  yaitu wartawan telah mencoba menghubungi pihak-pihak atau sumber informasi tetapi tidak bertemu langsung, orangnya tidak di tempat, telepon tidak dijawab, pesan singkat tak dibalas dan lain-lain.

Seharusnya bila sumber informasi tidak dapat dihubungi atau belum memberikan konfirmasi, harus diupayakan mengumpulkan keterangan-keterangan dari sumber-sumber lain. Sedemikian rupa, sehingga informasi yang diperoleh menjadi lebih lengkap dan utuh, baru disiarkan. Jadi sebuah pemberitaan yang baik bersifat akomudatif, tidak berhenti pada satu sumber.

Dalam iklim kemerdekaan pers yang sangat liberal saat ini, penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) itu merupakan hal yang mendasar dan pokok. Karena itu KEJ bukan “kartu mati” melainkan “harga mati”, dalam arti harus dipahami dan ditaati kalau mau menjalankan tugas-tugas jurnalistik secara baik. ***

# _Penulis adalah Ketua Ikatan Kekeluargaan Wartawan (IKW), sebuah wadah sosial insan seprofesi di Padang, Sumbar. Tulisan disarikan dari berbagai sumber_

Tak Penuhi Permintaan, Beberapa Item Dari Pokir Wahyu Iramana Melalui Dispora di Pending Dulu.
Jumat, Desember 22, 2017

On Jumat, Desember 22, 2017

Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra di Kantor Dispora Padang 

INFONUSANTARA (PADANG) - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengarahkan pokok pokok pikirannya (Pokir) untuk kegiatan pemuda dan olah raga melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Padang berupa alat alahraga sebanyak 21 set alat tenis meja untuk 21 kelompok RT,RW, karang Taruna untuk Kelurahan Gunung Pangilun, Nanggalo dan Purus. 

Kemudian juga ada bantuan berupa  matras dan pelindung badan (Body Protector Silat) untuk sasana Silat Harimau Gunung serta 21 unit sound system untuk kelompok senam dan khusus 1 unit lengkap sound system beserta organ tunggal untuk IPGP( ikatan pemuda gunung pangilun) untuk pengembangan bakat seni pemuda di Gunung Pangilun. 

Penyerahkan bantuan itu dilaksanakan di depan Kantor Dispora Teratai GOR H.Agussalim, langsung diserahkan Wahyu Iramana Putra didampingi Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Jhon Ismet, Jum'at (22/12).

Dalam kesempatan itu Wahyu menyampaikan,  bahwa bantuan yang diserahkan berupa alat tenis meja untuk 21 kelompok ini agar bisa di manfaatkan sebaik baiknya. Namun untuk sound sistem dan matras serta Body Protector untuk sasana silat Harimau Gunung belum bisa diserahkan.

"Hal ini dikarena setelah kita lakukan cek barang ternyata tidak sesuai apa yang kita diminta sebelumnya, " ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan untuk hibah pengadaan alat olah yang di serahkan melalui Dispora Padang dianggarkan sebanyak Rp 160 juta. Namun saya agak kecewa setelah pengecekan barang - barang ternyata ada sound system yang kita minta tidak sesuai dengan yang kita harapkan, begitu juga matras dan body protector tidak cukup. 

Untuk itu kata Wahyu, pada sasana Silat yang mendapat bantuan matras dan Body Protector itu agar bersabar dulu.  Begitupun hal nya sound system,  kita tunggu dari dinas yang berjanji tanggal 27 Desember 2017 ini untuk segera melengkapinya, " ungkap Wahyu.

Sementara Kabid Sarana dan Prasarana Dispora,  Jhon Ismet menyampaikan untuk alat tenis meja baru sampai di kantor Dispora sebanyak 18 set, karena keterbatasan tempat untuk menaroh sebanyak 21 set alat tenis meja ini. Untuk satu set tenis meja ini terdiri dari satu meja, empat net dan satu kotak bola tenis meja.

Untuk sound sytem memang ada alat nya yang kurang.  Dalam permintaan nya satu paket memang dan memang ada yang kurang, nanti kita cek ke toko untuk melengkapinya. Sementara untuk matras kita hanya menerima laporan berapa banyaknya saja , sementara untuk masing sasana harus di ukur berapa luasnya dan sesuai peruntukkannya. Mana yang kurang akan kita lengkapi dan tanggal 27 Desember 2017 ini akan kita bagikan semuanya,  " ungkapnya.

Dalam kegiatan itu juga di hadiri oleh Elvi Amri anggota DPRD Padang Fraksi Hanura. Evi Amri juga memberikan bantuan dari Pokir nya sebanyak 5 unit meja tenis. (Im7)



27 Desember Launching Buku Mahyeldi, " PEMIMPIN ADALAH MELAYANI"
Jumat, Desember 22, 2017

On Jumat, Desember 22, 2017

Launching Buku Mahyeldi "Memimpin Adalah Amanah 
INFONUSANTARA (PADANG) - Buku Pemimpin adalah Melayani akan di launching Rabu 27 Desember 2017,  di sampaikan Ketua Panpel Suardi Kadis Kominfo, pada acara launching  akan di hadiri sekitar 800 orang lebih sesuai undangan di sebarkan.

Rapat persiapan launching buku MAHYELDI,  Pemimpin adalah Melayani di laksanakan di Gedung pertemuan Baiturrahmah, jumat (22/12). Padang.

Rapat akhir ini di hadiri Prof. Musliar Kasim, Sekda Padang Asnel dan beberapa kepala SKPD terkait pemerintah Kota Padang.

Dalam rapat akhir launching buku Mahyeldi banyak di terima masukan dan saran-saran terutama dari Prof. Musliar Kasim dan juga dari Sekda tentang skanario sukses jalannya nanti launching buku tersebut.

Jadi, kata Ketua Panpel Suardi di akhir  penyampaiannya, mengatakan semua panitia yang telah di bagi tugas dan tanggungjawab untuk dapat laksanakan amanah dan kepercayaan dari kami dengan baik, ikhlas dan tulus.(Im7/Humas)

Proses Kasus Juliet Belum Juga Jelas,  LBH Pers Nilai Polresta Padang Langgar Prinsip Quick Respon Polri
Senin, Desember 18, 2017

On Senin, Desember 18, 2017


Infonusantara (PADANG) -  Lamanya proses penyelesaian perkara tentang masalah menghalang-halangi jurnalis dalam bertugas oleh pihak Juliet Pub dan Karaoke yang ditangani pihak Polresta Padang sangat di sayangkan oleh Roni Syaputra selaku Direktur LBH PERS (Lembaga Bantuan Hukum Pers) yang menangani kasus tersebut.

Roni dan korban Randi Pangeran, Senin (18/12/2017) pukul 13.30 wib mendatangi pihak penyidik Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Menurut Roni, proses hukum yang ditangani Polresta Padang selama 9 bulan  ini adalah waktu yang sangat cukup lama, apa lagi alat bukti dan petunjuk serta siapa orangnya sudah jelas. Apa lagi tersangka yang telah di panggil pihak kepolisian tidak menghadiri pemanggilan tersebut, harusnya tersangka telah di proses ke persidangan oleh polisi.

“Saya sangat menyayangkan pihak kepolisian dalam merespon perkara ini yang relatif lebih lama, selain alat bukti yang cukup, petunjuk pun ada, dan unsur-unsurnya sebenarnya terpenuhi karena tidak terlalu sulit untuk di penuhi ke pasal 18 itu”, tegasnya.

Sementara itu janji dari Kapolres Kota Padang, Kombespol Chairul Aziz yang menyatakan kasus penghalang-halangan kerja junalis yang dilakukan oleh pihak Juliet Pub dan Karaoke akan segera di tuntaskan, namun faktanya hingga hari ini Senin (18/12/2017) tidak dituntaskan dan akan menjadi hutang bagi Kapolres agar merepon kasus ini secara cepat agar tidak adanya anasir-anasir lain yang muncul bahwasanya perkara ini dipermainkan, tambahnya.

Jika kasus ini segera di proses ke persidangan, anasir-anasir tersebut akan kita selesaikan dengan baik. Perkara tersebut sangat penting agar kasus tersebut disegerakan oleh pihak kepolisian, dan rekan-rekan jurnalis yang berpikiran “lain” kepada pihak kepolisian dapat di antisipasi, karna perkara ini sangat mudah untuk di buktikan, serta pihak ahli pun telah diperiksa oleh penyidik, sambungnya.

Dari lambatnya pihak Polresta Padang menangani perkara ini menurut Roni visi pihak kepolisian yang disebut dengan visi Quick Response (Respon Cepat) tidak berjalan, karna Quick Response itu bukan hanya tanggap cepat dalam menerima laporan, tapi juga cepat dalam menyegerakan proses penegakan hukumnya. Karna itu visi Quick Response nyata telah dilanggar pihak Polresta Padang karna prinsip tersebut, tutupnya.[Im7/ Red]

Majelis Pers: Dukung Upaya Pembebasan 2 Wartawan Reuters
Senin, Desember 18, 2017

On Senin, Desember 18, 2017

Infonusantara (Jakarta)  - Wadah perhimpunan organisasi profesi wartawan, Majelis Pers di Indonesia saat ini dikabarkan tengah mengecam tindakan Myanmar atas penangkapan dua wartawan Reuters bernama Wa Lone dan Kyaw Soe yang dilakukan sepihak tanpa dikonfirmasikan kemedia yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman yang mengatakan bahwa penangkapan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dibenarkan.

Atas nama kedaulatan jurnalistik dunia, penangkapan tersebut merupakan sebuah kesalahan besar yang diindikasikan sebagai pengurungan informasi dan pengekangan terhadap para pekerja pers, kami berharap keduanya segera dibebaskan,” tegas nya saat dihubungi citypost melalui sambungan seluler pribadinya.

Ozzy mengatakan A Myanmar saat ini sedang menghadapi kemelut dinegaranya pasca pecahnya tragedi kekerasan etnis Muslim Rohingya di Rakhine. Kendati dibantah oleh pemimpin mereka namun adanya upaya penutupan informasi dan penangkapan wartawan, sama halnya dengan mengamini apa yang mereka lakukan terkait adanya kekerasan dan pembantaian disana.
“wartawan bertugas menyampaikan data dan informasi kebenaran bagi publik. Khususnya Reuters yang saat ini menjadi parameter berita diseluruh dunia. Penangkapan merupakan pelanggaran yang ada konsekuensinya,”tukasnya.

Sekjen Majelis Pers juga mengatakan organisasi profesi wartawan di Indonesia saat ini mendukung upaya pembebasan kedua wartawan Reuters yang ditangkap tanpa ada konfirmasi dan pemberitahuan kepada pihak media itu sendiri sehingga kedua wartawan yang bersangkutan dinyatakan hilang sebelumnya.

“Seharusnya penangkapan dan penahanan dikonfirmasikan kepada media yang bersangkutan agar bisa ditindak lanjuti, bukan dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, terkait maraknya aksi penangkapan, penganiayaan terhadap para insan pers atau wartawan, baik di Indonesia dan dunia. Majelis Pers itu sendiri berencana akan mendorong dan memasukan bentuk penganiayaan dan penculikan terhadap wartawan dalam kategori kejahatan bahkan akan dimasukan kedalam kejahatan kemanusiaan.

Upaya tersebut akan dilakukan dengan menggandeng Presiden Perdamaian Dunia, Djuyoto Suntani yang akan digaungkan dan disonding kepada seluruh organisasi pers didunia agar bisa menjadikan parameter penanganan dan sebagai bentuk pengamanan saat wartawan menjalankan tugas mulia mereka.

“kami telah berdiskusi dengan Presiden Perdamaian Dunia dan akan segera kita gaungkan terkait rencana pengamanan terhadap wartawan yang bertugas dengan membuat sebuah regulasi baik skala nasional maupun dunia. selain itu beberapa organisasi pers dunia sudah disonding dan siap turut menggaungkan dinegara mereka masing-masing,”ujar Ozzy.

Sebelumnya, kantor pemberitaan Reuters melaporkan bahwa kedua wartawannya yang sebelumnya dikabarkan dan dilaporkan menghilang ternyata ditangkap oleh militer Myanmar dan dikenakan UU kerahasiaan negara tersebut dengan ancaman 14 tahun penjara.
Kedua wartawan itu bekerja di Reuters untuk meliput sebuah krisis yang menimpa 655.000 Muslim Rohingya. Mereka melarikan diri dari penumpasan militer yang bengis terhadap para militan dinegara bagian Rakhine.

Sementara itu, Kementerian Informasi Myanmar itu sendiri menyatakan kedua wartawan tersebut telah secara ilegal memperoleh informasi dengan tujuan membagikan kemedia asing dan menyiarkan sebuah foto keduanya yang sedang diborgol. Seperti yang dilansir melalui Reuters (dilansir dr Pn)

Wismar: Taati Aturan Fraksi Perjuangan Bangsa Sudah Kembalikan Mobnas Jauh Hari.
Senin, Desember 18, 2017

On Senin, Desember 18, 2017

Mobnas DPRD Padang 
Infonusantara (PADANG) - Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan mengaku bahwa untuk pengembalian mobil dinas DPRD Padang yang digunakan oleh Fraksi Perjuangan Bangsa sudah dikembalikan jauh jauh hari setelah ada surat pemberitahuan untuk mengembalikan mobil dinas.

"Pengembalian itu kan sudah diatur dan sesuai sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan. Ya kami sudah mengembalikannya, untuk apa di tunggu tunggu, itu semua kan aset negara, " katanya, Senin ( 18/12) 

Wismar mengaku bahwa sudah menerima gaji dan tunjangan transportasi sesuai PP 18 tahun 2017. Pencairan gaji dan tunjangan transportasi sudah diterima di rapel tiga bulan sampai awal Desember 2017 kemarin,  jadi tak ada alasan kami di Fraksi Perjuangan Bangsa untuk menunda pengembalian mobil dinas tersebut. Semua itu kan sudah ditransfer ke rekening masing masing anggota dewan. 

"Kalau ditanyakan kenapa ada yang masih belum memulangkan mobil dinas,  ya saya tidak bisa berkomentar,  itu kan tergantung dari mereka nya, tidak ada urusan saya. Saya hanya menjalani sesuai aturan saja, dikembalikan ya dikembalikan lah," sebut Kader PDI Perjuangan ini.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari mengatakan, jika dengan sengaja tidak mengembalikan mobil dinas apalagi dengan modus pinjam pakai namun menerima tunjangan transportasi sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, maka anggota dewan bersangkutan sudah bisa dilaporkan untuk diproses hukum, karena melakukan tindak pidana korupsi.

jika ada anggota DPRD Padang sudah menerima uang tunjangan transportasi, namun tidak mau mengembalikan mobil dinasnya, ini sudah merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

Keengganan anggota DPRD Padang dalam mengembalikan mobil dinas tersebut dinilai sebagai penyimpangan. Apabila tunjangan transportasi juga diterima, tindakan anggota dewan sudah bagian dari tindak korupsi. Disarankan pihak terkait seperti Sekda memberikan peringatan.

"Mana tahu mereka luput memahami aturan hukum, sebaiknya diberi peringatan. Kalau peringatan sudah ada dari Sekda, kemudian diabaikan, sudah jelas ada modus kesengajaan di sana. Semakin duduk pelanggaran hukumnya," kata Feri Amsari saat dihubungi kemarin. 

Selain Sekda, aparat hukum juga dapat memberikan peringatan.Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untk melaporkan. Feri setuju ada pembelajaran kepada yang sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan. "Masih menggunakan fasilitas, tapi juga menerima tunjangan, berarti ada dua mata anggaran yang digunakan," ungkapnya.

Berikut daftar mobil dinas DPRD Padang yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan: 
Toyota Inova BA 1595 B, Toyota Rush BA 1810 BA, Suzuki Apivi BA 1327 B, Kijang Inova BA 2757 JO, Suzuki Apivi BA 1809 B, Toyota Rush BA 1318 B, Toyota Rush BA 2765 JO, Toyota Avanza BA 1835 AA, Toyota Rush BA 1335 B, Honda CRV BA 1965 AD (Mobnas Periode 2009-2014,red) dan Toyota Rush BA 2779 JO (Mobnas Periode 2009-2014,red) .(Im7)

Anggota DPRD Padang Masih Ada Yang Enggan Kembalikan Mobnas, Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Minggu, Desember 17, 2017

On Minggu, Desember 17, 2017


Mobil Dinas DPRD Kota Padang 
Innfonusantara(PADANG) - Sesuai PP 18 tahun 2017 anggota dewan mendapat tunjangan transportasi. Besarannya sesuai dengan keuangan daerah masing-masing. Melalui tunjangan tersebut, anggota dewan tidak lagi memiliki mobil dinas dan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan harus dikembalikan ke pemerintah daerah.

Informasi yang diperoleh Harian Koran Padang, hingga hari ini masih ada anggota DPRD Kota Padang termasuk diantaranya mantan Ketua DPRD Padang periode 2014-2019 dan Mantan Ketua DPRD Padang Periode 2009-2014 yang belum memulangkan mobil dinas. Dan Sekretariat Pemko Padang sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu.

Berikut bunyi surat yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang:  Nomor: 030/ 38.12/ BPKAD /2017, Tanggal  27 November 2017,  Hal: Penarikan kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh Anggota 

Kepada Yth. DPRD Kota Padang Sdr. Sekretaris DPRD Kota Padang di Padang.  Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 030l32.86/BPKAD/2017 tanggal 5 Safar 1439 H/25 Oktober 2017, perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa kendaraan dinas roda empat yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang, baru sebanyak 10 unit dari 32 unit Kendaraan dinas roda empat yang digunakan oleh Anggota DPRD Kota Padang (termasuk didalamnya kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh Mantan Pimpinan/Anggota DPRD Kota Padang). 

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini diperintahkan kepada Saudara selaku Pengguna Barang untuk melakukan penarikan kendaraan dinas roda empat yang masih digunakan oleh Anggota DPRD Kota Padang. 

Jika yang bersangkutan tidak juga menyerahkan kendaraan dinas tersebut, maka pencairan tunjangan transportasi kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang untuk sementara ditangguhkan sampai yang bersangkutan menyerahkan kendaraan dinas yang dikuasainya kepada Pengguna Barang.  Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan, terima kasih. 

Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, memang sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan, dan hal ini sudah saya beritahukan melalui Sekwan ke seluruh anggota dewan untuk pengembalian mobnas ini paling lambat kemaren, 31 Oktober 2017 ini. "

Kita telah menyurati seluruh anggota dewan yang mengunakan Mobnas agar bisa mengembalikan sesuai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, karena ini adalah aturan dari pusat untuk seluruh wakil rakyat se Indonesia diluar unsur pimpinan dewan," ungkap Elly Thrisyanti.

Setdako Asnel mengatakan memang untuk penarikan kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh anggota DPRD Padang kita sudah melayangkan surat ke Sekretaris DPRD Padang untuk dapat dilaksanakan. Hal tersebut sesuai sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan, " kata Asnel pada melalui selulernya, Sabtu(16/12) kemarin. 

Pengamat Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari mengatakan, keengganan anggota DPRD Padang dalam mengembalikan mobil dinas tersebut dinilai sebagai penyimpangan. Apabila tunjangan transportasi juga diterima, tindakan anggota dewan sudah bagian dari tindak korupsi. Disarankan pihak terkait seperti Sekda memberikan peringatan.

"Mana tahu mereka luput memahami aturan hukum, sebaiknya diberi peringatan. Kalau peringatan sudah ada dari Sekda, kemudian diabaikan, sudah jelas ada modus kesengajaan di sana. Semakin duduk pelanggaran hukumnya," kata Feri Amsari saat dihubungi kemarin. 

Selain Sekda, aparat hukum juga dapat memberikan peringatan.Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untk melaporkan. Feri setuju ada pembelajaran kepada yang sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan. "Masih menggunakan fasilitas, tapi juga menerima tunjangan, berarti ada dua mata anggaran yang digunakan," pungkasnya.

Berikut daftar mobil dinas DPRD Padang yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan: 
Toyota Inova BA 1595 B, Toyota Rush BA 1810 BA, Suzuki Apivi BA 1327 B, Kijang Inova BA 2757 JO, Suzuki Apivi BA 1809 B, Toyota Rush BA 1318 B, Toyota Rush BA 2765 JO, Toyota Avanza BA 1835 AA, Toyota Rush BA 1335 B, Honda CRV BA 1965 AD (Mobnas Periode 2009-2014,red) dan Toyota Rush BA 2779 JO (Mobnas Periode 2009-2014,red) . (Im7)