PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sudah Tiga Kali Paripurna, Pengesahan Revisi Perda KTR Padang Masih Buntu

Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang 
Infonusantara(PADANG) - Dalam Paripurna DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan sangat  alot. Tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Kota Padang menolak revisi Perda KTR, Rabu ( 27 /12).

Tujuh fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar,  Fraksi Partai Gerindra,  Fraksi Perjuangan Bangsa,  Fraksi PPP,  Fraksi Partai Demokrat,  Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi yang menerima adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah,  dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti yang didampingi Wahyu Iramana Putra dan Muhidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padang, dihujani interupsi. Akhirnya dalam rapat Paripurna itu memutuskan untuk menunda terkait revisi Perda KTR 

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, kita bukan menolak Perda KTR.  Kita setuju diterapkan kawasan tanpa rokok. Cuma kita melihat ini bagian dari pencitraan yang dilakukan Wali Kota," ungkap Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Golkar usai Paripurna. 

Wahyu beranggapan tidak perlu revisi Perda KTR tersebut, karena pada revisi itu semua kawasan di Kota Padang tidak boleh merokok. "Keinginan Pemko Padang,  semua kawasan tidak boleh merokok dan dipasang iklan rokok. Ini kan melanggar HAM," sebutnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Padang cukup mensosialisasikan Perda KTR yang sudah ada,  tanpa perlu dilakukan revisi. "Golkar jelas pendiriannya. Disamping Golkar,  ada beberapa fraksi lainnya yang juga menolak," jelas Wahyu.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa, Wismar Pandjaitan. Selaku wakil rakyat, kita bukannya menolak Perda KTR ini. Kita setuju diterapkan kawasan tanpa rokok. Namun alangkah baiknya di matangkan saja terlebih dulu Perda yang telah ada, sementara Perda yang lama saja belum jalan harus dilakukan sosialisasi, bukan direvisi. 

Kita minta masyarakat jagan nantinya  salah presepsi pada kita selaku wakil rakyat, namun dalam hal ini harus dijelaskan dimana titik titik kawasan tanpa rokok itu secara detailnya. Seperti di rumah- rumah sakit, perkantoran , jalan - jalan mana saja yang dilarang untuk kawasan tanpa rokok. Intinya harus jelas sosialisasi kawasan tanpa rokok tersebut, " tutur Wismar. 

Sementara itu,  Muhidi,  Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan, usulan revisi Perda KTR dari Pemko Padang sudah disesuaikan dengan PP nomor 109. "Tak ada alasan mereka untuk menolak, usulan pertama pemko untuk semua kawasan,  sudah disesuaikan PP nomor 109," tegasnya. 

Mengenai pengaturan iklan rokok, yang dilarang itu di jalan protokol dan jalan utama. Mereka ini membaca tidak draf terakhir Ranperda yang dibahas Pansus yang dicocokkan dengan PP nomor 109. Jangan-jangan mereka belum baca," pungkasnya.

Sementara Maidestal Hari Mahesa dari Fraksi PPP dalam putusan akhir paripurna revisi Perda KTR tersebut mempersoalkan masalah penyampaian Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti selalu pimpinan sidang yang menggunakan bahasa di pending. 

Sebab,  kata Mahesa, kata dipending tidak ada dalam tata tertib DPRD. "Bahasa pending itu tidak ada dalam tatib sepanjang hemat saya. Setelah tahapan loby,  yang ada itu adalah ditolak atau diterima Ranperda itu," ujarnya. 

Esa menegaskan,  sejak dirinya menjadi anggota dewan selama tiga periode dan sudah 14 tahun mewakili rakyat, baru kali ini mendengar istilah pending.  Karena ia menyakini tidak ada istilah pending di dalam tatib maupun dalam tata beracara sidang DPRD yang mengatakan pending rapat paripurna pandangan akhir fraksi. 

"Makanya saya tadi bersikeras meminta kepada Ketua DPRD dan pimpinan DPRD untuk membacakan pasal yang menyatakan pending. Tapi kenyataannya mereka tidak bisa menjawab," pungkas Esa.

Ketua Pansus II DPRD Kota Padang yang menangani KTR,  Helmi Moesim mengatakan, pembahasan di Pansus II sudah dilalui sesuai mekanisme. Perbedaan terjadi pada pendapat akhir fraksi. 

"Sementara di Pansus II sudah ada perwakilan fraksi. Kami berharap ada pengesahan di rapat paripurna tersebut, namun hal itu tidak tercapai. Jika pengesahan ditunda, maka hasil kerja Pansus akan sia-sia. Ia meminta hasil kerja Pansus II dihargai Saya sangat kecewa," ujarnya.

Saat ini pengesahan Revisi Perda KTR di Kota Padang sedang mengalami jalan buntu, setelah tiga kali sidang paripurna.(Im7)


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »