PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Anggota DPRD Padang Masih Ada Yang Enggan Kembalikan Mobnas, Bisa Dijerat Pidana Korupsi


Mobil Dinas DPRD Kota Padang 
Innfonusantara(PADANG) - Sesuai PP 18 tahun 2017 anggota dewan mendapat tunjangan transportasi. Besarannya sesuai dengan keuangan daerah masing-masing. Melalui tunjangan tersebut, anggota dewan tidak lagi memiliki mobil dinas dan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan harus dikembalikan ke pemerintah daerah.

Informasi yang diperoleh Harian Koran Padang, hingga hari ini masih ada anggota DPRD Kota Padang termasuk diantaranya mantan Ketua DPRD Padang periode 2014-2019 dan Mantan Ketua DPRD Padang Periode 2009-2014 yang belum memulangkan mobil dinas. Dan Sekretariat Pemko Padang sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu.

Berikut bunyi surat yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang:  Nomor: 030/ 38.12/ BPKAD /2017, Tanggal  27 November 2017,  Hal: Penarikan kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh Anggota 

Kepada Yth. DPRD Kota Padang Sdr. Sekretaris DPRD Kota Padang di Padang.  Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 030l32.86/BPKAD/2017 tanggal 5 Safar 1439 H/25 Oktober 2017, perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa kendaraan dinas roda empat yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang, baru sebanyak 10 unit dari 32 unit Kendaraan dinas roda empat yang digunakan oleh Anggota DPRD Kota Padang (termasuk didalamnya kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh Mantan Pimpinan/Anggota DPRD Kota Padang). 

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini diperintahkan kepada Saudara selaku Pengguna Barang untuk melakukan penarikan kendaraan dinas roda empat yang masih digunakan oleh Anggota DPRD Kota Padang. 

Jika yang bersangkutan tidak juga menyerahkan kendaraan dinas tersebut, maka pencairan tunjangan transportasi kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang untuk sementara ditangguhkan sampai yang bersangkutan menyerahkan kendaraan dinas yang dikuasainya kepada Pengguna Barang.  Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan, terima kasih. 

Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, memang sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan, dan hal ini sudah saya beritahukan melalui Sekwan ke seluruh anggota dewan untuk pengembalian mobnas ini paling lambat kemaren, 31 Oktober 2017 ini. "

Kita telah menyurati seluruh anggota dewan yang mengunakan Mobnas agar bisa mengembalikan sesuai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, karena ini adalah aturan dari pusat untuk seluruh wakil rakyat se Indonesia diluar unsur pimpinan dewan," ungkap Elly Thrisyanti.

Setdako Asnel mengatakan memang untuk penarikan kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh anggota DPRD Padang kita sudah melayangkan surat ke Sekretaris DPRD Padang untuk dapat dilaksanakan. Hal tersebut sesuai sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan, " kata Asnel pada melalui selulernya, Sabtu(16/12) kemarin. 

Pengamat Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari mengatakan, keengganan anggota DPRD Padang dalam mengembalikan mobil dinas tersebut dinilai sebagai penyimpangan. Apabila tunjangan transportasi juga diterima, tindakan anggota dewan sudah bagian dari tindak korupsi. Disarankan pihak terkait seperti Sekda memberikan peringatan.

"Mana tahu mereka luput memahami aturan hukum, sebaiknya diberi peringatan. Kalau peringatan sudah ada dari Sekda, kemudian diabaikan, sudah jelas ada modus kesengajaan di sana. Semakin duduk pelanggaran hukumnya," kata Feri Amsari saat dihubungi kemarin. 

Selain Sekda, aparat hukum juga dapat memberikan peringatan.Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untk melaporkan. Feri setuju ada pembelajaran kepada yang sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan. "Masih menggunakan fasilitas, tapi juga menerima tunjangan, berarti ada dua mata anggaran yang digunakan," pungkasnya.

Berikut daftar mobil dinas DPRD Padang yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan: 
Toyota Inova BA 1595 B, Toyota Rush BA 1810 BA, Suzuki Apivi BA 1327 B, Kijang Inova BA 2757 JO, Suzuki Apivi BA 1809 B, Toyota Rush BA 1318 B, Toyota Rush BA 2765 JO, Toyota Avanza BA 1835 AA, Toyota Rush BA 1335 B, Honda CRV BA 1965 AD (Mobnas Periode 2009-2014,red) dan Toyota Rush BA 2779 JO (Mobnas Periode 2009-2014,red) . (Im7)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »