PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Wismar: Taati Aturan Fraksi Perjuangan Bangsa Sudah Kembalikan Mobnas Jauh Hari.

Mobnas DPRD Padang 
Infonusantara (PADANG) - Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan mengaku bahwa untuk pengembalian mobil dinas DPRD Padang yang digunakan oleh Fraksi Perjuangan Bangsa sudah dikembalikan jauh jauh hari setelah ada surat pemberitahuan untuk mengembalikan mobil dinas.

"Pengembalian itu kan sudah diatur dan sesuai sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan. Ya kami sudah mengembalikannya, untuk apa di tunggu tunggu, itu semua kan aset negara, " katanya, Senin ( 18/12) 

Wismar mengaku bahwa sudah menerima gaji dan tunjangan transportasi sesuai PP 18 tahun 2017. Pencairan gaji dan tunjangan transportasi sudah diterima di rapel tiga bulan sampai awal Desember 2017 kemarin,  jadi tak ada alasan kami di Fraksi Perjuangan Bangsa untuk menunda pengembalian mobil dinas tersebut. Semua itu kan sudah ditransfer ke rekening masing masing anggota dewan. 

"Kalau ditanyakan kenapa ada yang masih belum memulangkan mobil dinas,  ya saya tidak bisa berkomentar,  itu kan tergantung dari mereka nya, tidak ada urusan saya. Saya hanya menjalani sesuai aturan saja, dikembalikan ya dikembalikan lah," sebut Kader PDI Perjuangan ini.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari mengatakan, jika dengan sengaja tidak mengembalikan mobil dinas apalagi dengan modus pinjam pakai namun menerima tunjangan transportasi sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, maka anggota dewan bersangkutan sudah bisa dilaporkan untuk diproses hukum, karena melakukan tindak pidana korupsi.

jika ada anggota DPRD Padang sudah menerima uang tunjangan transportasi, namun tidak mau mengembalikan mobil dinasnya, ini sudah merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

Keengganan anggota DPRD Padang dalam mengembalikan mobil dinas tersebut dinilai sebagai penyimpangan. Apabila tunjangan transportasi juga diterima, tindakan anggota dewan sudah bagian dari tindak korupsi. Disarankan pihak terkait seperti Sekda memberikan peringatan.

"Mana tahu mereka luput memahami aturan hukum, sebaiknya diberi peringatan. Kalau peringatan sudah ada dari Sekda, kemudian diabaikan, sudah jelas ada modus kesengajaan di sana. Semakin duduk pelanggaran hukumnya," kata Feri Amsari saat dihubungi kemarin. 

Selain Sekda, aparat hukum juga dapat memberikan peringatan.Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untk melaporkan. Feri setuju ada pembelajaran kepada yang sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan. "Masih menggunakan fasilitas, tapi juga menerima tunjangan, berarti ada dua mata anggaran yang digunakan," ungkapnya.

Berikut daftar mobil dinas DPRD Padang yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan: 
Toyota Inova BA 1595 B, Toyota Rush BA 1810 BA, Suzuki Apivi BA 1327 B, Kijang Inova BA 2757 JO, Suzuki Apivi BA 1809 B, Toyota Rush BA 1318 B, Toyota Rush BA 2765 JO, Toyota Avanza BA 1835 AA, Toyota Rush BA 1335 B, Honda CRV BA 1965 AD (Mobnas Periode 2009-2014,red) dan Toyota Rush BA 2779 JO (Mobnas Periode 2009-2014,red) .(Im7)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »