PILIHAN REDAKSI

PAW Helmi Moesim dan Zalmadi Dijadwalkan 13 Mei 2024 Sesuai Hasil Rapat Bamus DPRD Kota Padang

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. INFONUSANTARA.NET -- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang anggota DPRD Kota Padang sudah dip...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

27 Desember Launching Buku Mahyeldi, " PEMIMPIN ADALAH MELAYANI"
Friday, December 22, 2017

On Friday, December 22, 2017

Launching Buku Mahyeldi "Memimpin Adalah Amanah 
INFONUSANTARA (PADANG) - Buku Pemimpin adalah Melayani akan di launching Rabu 27 Desember 2017,  di sampaikan Ketua Panpel Suardi Kadis Kominfo, pada acara launching  akan di hadiri sekitar 800 orang lebih sesuai undangan di sebarkan.

Rapat persiapan launching buku MAHYELDI,  Pemimpin adalah Melayani di laksanakan di Gedung pertemuan Baiturrahmah, jumat (22/12). Padang.

Rapat akhir ini di hadiri Prof. Musliar Kasim, Sekda Padang Asnel dan beberapa kepala SKPD terkait pemerintah Kota Padang.

Dalam rapat akhir launching buku Mahyeldi banyak di terima masukan dan saran-saran terutama dari Prof. Musliar Kasim dan juga dari Sekda tentang skanario sukses jalannya nanti launching buku tersebut.

Jadi, kata Ketua Panpel Suardi di akhir  penyampaiannya, mengatakan semua panitia yang telah di bagi tugas dan tanggungjawab untuk dapat laksanakan amanah dan kepercayaan dari kami dengan baik, ikhlas dan tulus.(Im7/Humas)

Proses Kasus Juliet Belum Juga Jelas,  LBH Pers Nilai Polresta Padang Langgar Prinsip Quick Respon Polri
Monday, December 18, 2017

On Monday, December 18, 2017


Infonusantara (PADANG) -  Lamanya proses penyelesaian perkara tentang masalah menghalang-halangi jurnalis dalam bertugas oleh pihak Juliet Pub dan Karaoke yang ditangani pihak Polresta Padang sangat di sayangkan oleh Roni Syaputra selaku Direktur LBH PERS (Lembaga Bantuan Hukum Pers) yang menangani kasus tersebut.

Roni dan korban Randi Pangeran, Senin (18/12/2017) pukul 13.30 wib mendatangi pihak penyidik Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Menurut Roni, proses hukum yang ditangani Polresta Padang selama 9 bulan  ini adalah waktu yang sangat cukup lama, apa lagi alat bukti dan petunjuk serta siapa orangnya sudah jelas. Apa lagi tersangka yang telah di panggil pihak kepolisian tidak menghadiri pemanggilan tersebut, harusnya tersangka telah di proses ke persidangan oleh polisi.

“Saya sangat menyayangkan pihak kepolisian dalam merespon perkara ini yang relatif lebih lama, selain alat bukti yang cukup, petunjuk pun ada, dan unsur-unsurnya sebenarnya terpenuhi karena tidak terlalu sulit untuk di penuhi ke pasal 18 itu”, tegasnya.

Sementara itu janji dari Kapolres Kota Padang, Kombespol Chairul Aziz yang menyatakan kasus penghalang-halangan kerja junalis yang dilakukan oleh pihak Juliet Pub dan Karaoke akan segera di tuntaskan, namun faktanya hingga hari ini Senin (18/12/2017) tidak dituntaskan dan akan menjadi hutang bagi Kapolres agar merepon kasus ini secara cepat agar tidak adanya anasir-anasir lain yang muncul bahwasanya perkara ini dipermainkan, tambahnya.

Jika kasus ini segera di proses ke persidangan, anasir-anasir tersebut akan kita selesaikan dengan baik. Perkara tersebut sangat penting agar kasus tersebut disegerakan oleh pihak kepolisian, dan rekan-rekan jurnalis yang berpikiran “lain” kepada pihak kepolisian dapat di antisipasi, karna perkara ini sangat mudah untuk di buktikan, serta pihak ahli pun telah diperiksa oleh penyidik, sambungnya.

Dari lambatnya pihak Polresta Padang menangani perkara ini menurut Roni visi pihak kepolisian yang disebut dengan visi Quick Response (Respon Cepat) tidak berjalan, karna Quick Response itu bukan hanya tanggap cepat dalam menerima laporan, tapi juga cepat dalam menyegerakan proses penegakan hukumnya. Karna itu visi Quick Response nyata telah dilanggar pihak Polresta Padang karna prinsip tersebut, tutupnya.[Im7/ Red]

Majelis Pers: Dukung Upaya Pembebasan 2 Wartawan Reuters
Monday, December 18, 2017

On Monday, December 18, 2017

Infonusantara (Jakarta)  - Wadah perhimpunan organisasi profesi wartawan, Majelis Pers di Indonesia saat ini dikabarkan tengah mengecam tindakan Myanmar atas penangkapan dua wartawan Reuters bernama Wa Lone dan Kyaw Soe yang dilakukan sepihak tanpa dikonfirmasikan kemedia yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman yang mengatakan bahwa penangkapan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dibenarkan.

Atas nama kedaulatan jurnalistik dunia, penangkapan tersebut merupakan sebuah kesalahan besar yang diindikasikan sebagai pengurungan informasi dan pengekangan terhadap para pekerja pers, kami berharap keduanya segera dibebaskan,” tegas nya saat dihubungi citypost melalui sambungan seluler pribadinya.

Ozzy mengatakan A Myanmar saat ini sedang menghadapi kemelut dinegaranya pasca pecahnya tragedi kekerasan etnis Muslim Rohingya di Rakhine. Kendati dibantah oleh pemimpin mereka namun adanya upaya penutupan informasi dan penangkapan wartawan, sama halnya dengan mengamini apa yang mereka lakukan terkait adanya kekerasan dan pembantaian disana.
“wartawan bertugas menyampaikan data dan informasi kebenaran bagi publik. Khususnya Reuters yang saat ini menjadi parameter berita diseluruh dunia. Penangkapan merupakan pelanggaran yang ada konsekuensinya,”tukasnya.

Sekjen Majelis Pers juga mengatakan organisasi profesi wartawan di Indonesia saat ini mendukung upaya pembebasan kedua wartawan Reuters yang ditangkap tanpa ada konfirmasi dan pemberitahuan kepada pihak media itu sendiri sehingga kedua wartawan yang bersangkutan dinyatakan hilang sebelumnya.

“Seharusnya penangkapan dan penahanan dikonfirmasikan kepada media yang bersangkutan agar bisa ditindak lanjuti, bukan dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, terkait maraknya aksi penangkapan, penganiayaan terhadap para insan pers atau wartawan, baik di Indonesia dan dunia. Majelis Pers itu sendiri berencana akan mendorong dan memasukan bentuk penganiayaan dan penculikan terhadap wartawan dalam kategori kejahatan bahkan akan dimasukan kedalam kejahatan kemanusiaan.

Upaya tersebut akan dilakukan dengan menggandeng Presiden Perdamaian Dunia, Djuyoto Suntani yang akan digaungkan dan disonding kepada seluruh organisasi pers didunia agar bisa menjadikan parameter penanganan dan sebagai bentuk pengamanan saat wartawan menjalankan tugas mulia mereka.

“kami telah berdiskusi dengan Presiden Perdamaian Dunia dan akan segera kita gaungkan terkait rencana pengamanan terhadap wartawan yang bertugas dengan membuat sebuah regulasi baik skala nasional maupun dunia. selain itu beberapa organisasi pers dunia sudah disonding dan siap turut menggaungkan dinegara mereka masing-masing,”ujar Ozzy.

Sebelumnya, kantor pemberitaan Reuters melaporkan bahwa kedua wartawannya yang sebelumnya dikabarkan dan dilaporkan menghilang ternyata ditangkap oleh militer Myanmar dan dikenakan UU kerahasiaan negara tersebut dengan ancaman 14 tahun penjara.
Kedua wartawan itu bekerja di Reuters untuk meliput sebuah krisis yang menimpa 655.000 Muslim Rohingya. Mereka melarikan diri dari penumpasan militer yang bengis terhadap para militan dinegara bagian Rakhine.

Sementara itu, Kementerian Informasi Myanmar itu sendiri menyatakan kedua wartawan tersebut telah secara ilegal memperoleh informasi dengan tujuan membagikan kemedia asing dan menyiarkan sebuah foto keduanya yang sedang diborgol. Seperti yang dilansir melalui Reuters (dilansir dr Pn)

Wismar: Taati Aturan Fraksi Perjuangan Bangsa Sudah Kembalikan Mobnas Jauh Hari.
Monday, December 18, 2017

On Monday, December 18, 2017

Mobnas DPRD Padang 
Infonusantara (PADANG) - Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan mengaku bahwa untuk pengembalian mobil dinas DPRD Padang yang digunakan oleh Fraksi Perjuangan Bangsa sudah dikembalikan jauh jauh hari setelah ada surat pemberitahuan untuk mengembalikan mobil dinas.

"Pengembalian itu kan sudah diatur dan sesuai sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan. Ya kami sudah mengembalikannya, untuk apa di tunggu tunggu, itu semua kan aset negara, " katanya, Senin ( 18/12) 

Wismar mengaku bahwa sudah menerima gaji dan tunjangan transportasi sesuai PP 18 tahun 2017. Pencairan gaji dan tunjangan transportasi sudah diterima di rapel tiga bulan sampai awal Desember 2017 kemarin,  jadi tak ada alasan kami di Fraksi Perjuangan Bangsa untuk menunda pengembalian mobil dinas tersebut. Semua itu kan sudah ditransfer ke rekening masing masing anggota dewan. 

"Kalau ditanyakan kenapa ada yang masih belum memulangkan mobil dinas,  ya saya tidak bisa berkomentar,  itu kan tergantung dari mereka nya, tidak ada urusan saya. Saya hanya menjalani sesuai aturan saja, dikembalikan ya dikembalikan lah," sebut Kader PDI Perjuangan ini.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari mengatakan, jika dengan sengaja tidak mengembalikan mobil dinas apalagi dengan modus pinjam pakai namun menerima tunjangan transportasi sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, maka anggota dewan bersangkutan sudah bisa dilaporkan untuk diproses hukum, karena melakukan tindak pidana korupsi.

jika ada anggota DPRD Padang sudah menerima uang tunjangan transportasi, namun tidak mau mengembalikan mobil dinasnya, ini sudah merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

Keengganan anggota DPRD Padang dalam mengembalikan mobil dinas tersebut dinilai sebagai penyimpangan. Apabila tunjangan transportasi juga diterima, tindakan anggota dewan sudah bagian dari tindak korupsi. Disarankan pihak terkait seperti Sekda memberikan peringatan.

"Mana tahu mereka luput memahami aturan hukum, sebaiknya diberi peringatan. Kalau peringatan sudah ada dari Sekda, kemudian diabaikan, sudah jelas ada modus kesengajaan di sana. Semakin duduk pelanggaran hukumnya," kata Feri Amsari saat dihubungi kemarin. 

Selain Sekda, aparat hukum juga dapat memberikan peringatan.Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untk melaporkan. Feri setuju ada pembelajaran kepada yang sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan. "Masih menggunakan fasilitas, tapi juga menerima tunjangan, berarti ada dua mata anggaran yang digunakan," ungkapnya.

Berikut daftar mobil dinas DPRD Padang yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan: 
Toyota Inova BA 1595 B, Toyota Rush BA 1810 BA, Suzuki Apivi BA 1327 B, Kijang Inova BA 2757 JO, Suzuki Apivi BA 1809 B, Toyota Rush BA 1318 B, Toyota Rush BA 2765 JO, Toyota Avanza BA 1835 AA, Toyota Rush BA 1335 B, Honda CRV BA 1965 AD (Mobnas Periode 2009-2014,red) dan Toyota Rush BA 2779 JO (Mobnas Periode 2009-2014,red) .(Im7)

Anggota DPRD Padang Masih Ada Yang Enggan Kembalikan Mobnas, Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Sunday, December 17, 2017

On Sunday, December 17, 2017


Mobil Dinas DPRD Kota Padang 
Innfonusantara(PADANG) - Sesuai PP 18 tahun 2017 anggota dewan mendapat tunjangan transportasi. Besarannya sesuai dengan keuangan daerah masing-masing. Melalui tunjangan tersebut, anggota dewan tidak lagi memiliki mobil dinas dan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan harus dikembalikan ke pemerintah daerah.

Informasi yang diperoleh Harian Koran Padang, hingga hari ini masih ada anggota DPRD Kota Padang termasuk diantaranya mantan Ketua DPRD Padang periode 2014-2019 dan Mantan Ketua DPRD Padang Periode 2009-2014 yang belum memulangkan mobil dinas. Dan Sekretariat Pemko Padang sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu.

Berikut bunyi surat yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang:  Nomor: 030/ 38.12/ BPKAD /2017, Tanggal  27 November 2017,  Hal: Penarikan kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh Anggota 

Kepada Yth. DPRD Kota Padang Sdr. Sekretaris DPRD Kota Padang di Padang.  Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 030l32.86/BPKAD/2017 tanggal 5 Safar 1439 H/25 Oktober 2017, perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa kendaraan dinas roda empat yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang, baru sebanyak 10 unit dari 32 unit Kendaraan dinas roda empat yang digunakan oleh Anggota DPRD Kota Padang (termasuk didalamnya kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh Mantan Pimpinan/Anggota DPRD Kota Padang). 

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini diperintahkan kepada Saudara selaku Pengguna Barang untuk melakukan penarikan kendaraan dinas roda empat yang masih digunakan oleh Anggota DPRD Kota Padang. 

Jika yang bersangkutan tidak juga menyerahkan kendaraan dinas tersebut, maka pencairan tunjangan transportasi kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang untuk sementara ditangguhkan sampai yang bersangkutan menyerahkan kendaraan dinas yang dikuasainya kepada Pengguna Barang.  Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan, terima kasih. 

Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, memang sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan, dan hal ini sudah saya beritahukan melalui Sekwan ke seluruh anggota dewan untuk pengembalian mobnas ini paling lambat kemaren, 31 Oktober 2017 ini. "

Kita telah menyurati seluruh anggota dewan yang mengunakan Mobnas agar bisa mengembalikan sesuai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, karena ini adalah aturan dari pusat untuk seluruh wakil rakyat se Indonesia diluar unsur pimpinan dewan," ungkap Elly Thrisyanti.

Setdako Asnel mengatakan memang untuk penarikan kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh anggota DPRD Padang kita sudah melayangkan surat ke Sekretaris DPRD Padang untuk dapat dilaksanakan. Hal tersebut sesuai sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan, " kata Asnel pada melalui selulernya, Sabtu(16/12) kemarin. 

Pengamat Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari mengatakan, keengganan anggota DPRD Padang dalam mengembalikan mobil dinas tersebut dinilai sebagai penyimpangan. Apabila tunjangan transportasi juga diterima, tindakan anggota dewan sudah bagian dari tindak korupsi. Disarankan pihak terkait seperti Sekda memberikan peringatan.

"Mana tahu mereka luput memahami aturan hukum, sebaiknya diberi peringatan. Kalau peringatan sudah ada dari Sekda, kemudian diabaikan, sudah jelas ada modus kesengajaan di sana. Semakin duduk pelanggaran hukumnya," kata Feri Amsari saat dihubungi kemarin. 

Selain Sekda, aparat hukum juga dapat memberikan peringatan.Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untk melaporkan. Feri setuju ada pembelajaran kepada yang sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan. "Masih menggunakan fasilitas, tapi juga menerima tunjangan, berarti ada dua mata anggaran yang digunakan," pungkasnya.

Berikut daftar mobil dinas DPRD Padang yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan: 
Toyota Inova BA 1595 B, Toyota Rush BA 1810 BA, Suzuki Apivi BA 1327 B, Kijang Inova BA 2757 JO, Suzuki Apivi BA 1809 B, Toyota Rush BA 1318 B, Toyota Rush BA 2765 JO, Toyota Avanza BA 1835 AA, Toyota Rush BA 1335 B, Honda CRV BA 1965 AD (Mobnas Periode 2009-2014,red) dan Toyota Rush BA 2779 JO (Mobnas Periode 2009-2014,red) . (Im7)

Penghargaan Atlet Legenda Dari Menpora, Permasalahan Nanda Telambanua Harus Jadi Perhatian Pemerintah
Saturday, December 16, 2017

On Saturday, December 16, 2017

Nanda Telambanua Terima Penghargaan Atlet Legenda Angkat Besi dari Kemenpora 

Infonusantara (PADANG) - Bentuk komitmen Presiden Jokowi untuk terus memperhatikan secara serius masa depan atlet dan mantan atlet. Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengundang mantan mantan atlet (Legenda) dalam malam 
Penganugrahan yang dilaksanakan di Hotel Bisakara Jakarta, Rabu (13/12) kemarin.


Setidaknya sekitar 200 mantan atlet berprestasi dalam beberapa dasawarsa terakhir datang dalam malam penganugrahan itu. Beberapa nama arlet terkenal di masa lalu antara lain ada Rudi Hartono, Liem Swie King, Rully Nere, Ricky Yacobi, Susi Susanti. 

Dan yang tak kalahnya lagi ada Nanda Telambanua, mantan atlet  Peraih  Emas PON dan Juara Dunia Angkat Berat satu - satunya dari Kota Padang Sumatera Barat yang membawa nama baik Sumatera Barat dan Indonesia di mata dunia.

Tiga Medali Emas Nanda Telambanua Dipasang di Museum Olahraga Nasional 
Nanda Telambanua mengatakan, dirinya  sangat bersyukur dan berterimaksih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi yang telah melihatkan komitmennya untuk terus memperhatikan secara serius masa depan atlet dan mantan atlet, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kedepan tentu kita berharap pemerintah bisa lebih baik lagi memperhatikan para atlet yang berprestasi,  " kata Nanda pada wartawan,  Sabtu (16/12).

Nanda Telambanua adalah atlet kelahiran Domo, Telok Dalam, Nias 11 April, 1965, adalah atlet angkat berat (lifter) pertama dari Indonesia. Sepanjang karirnya, pria asal Padang ini berprestasi sebagai Pemecahan rekor dunia kelas 56kg deadlift, squat, dengan total angkatan 500 kg di kejuaraan dunia angkat berat yunior II di Perth, Australia tahun 1984. Tujuh kali menjuarai kejuaraan dunia dan mencatatkan 10 rekor dunia. 11 kali menjadi juara nasional. Hingga saat ini bukti sejarah telah mencatat dan ada 3 medali Emas dari Nanda yang di minta pemerintah di letakkan di Museum Nasional, Sangat luar biasa!

Nanda mengaku, dulu dia mengagumi dua kepemimpinan di Sumbar, yaitu Azwar Anas (Gubernur Sumbar 1977-1987) dan Syahrul Udjud (Walikota Padang 1983-1993). Keduanya adalah pemimpin yang dikagumi Nanda. “Mereka adalah pejabat yang sangat peduli dengan dunia olahraga. Mereka serius memotivasi atlet untuk meraih prestasi,” kata Nanda pada wartawan, Sabtu (16/12)

Hingga saat ini saya masih sangat menghargai dan sangat hormat pada seorang tokoh yakni Bapak Azwar Anas merupakan Gubernur Sumatera barat saat itu yang memberi pekerjaan di PT Semen Padang (2003). Kini, selain bekerja, Nanda aktif melatih di Pusat pelatihan Angkat Berat PT Semen Padang.

Tak sedikit atlet-atlet binaan Nanda yang mencetak prestasi internasional. Salah satunya, Mella Eka Rahayu, atlet angkat besi putri yang telah 2 kali menjadi juara Asia. "Kalau tawaran dengan gaji yang besar banyak, tapi saya tolak, hidup saya sudah berkecukupan. Jangan mencari kaya, carilah kesenangan dalam diri kita, kalau uang dapat dicari dengan cara lain, dan kekayaan juga tidak dibawa mati kan," tukasnya.

Namun kata Nanda,  hingga saat ini dia sangat menyangkan sekali terkait  permasalahan pemagaran di mulut jalan keluar masuk menuju rumah Nanda Talambanua di Jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat belum juga ada titik terangnya. 

Nanda mengaku sudah menjalankan  berbagai tahapan untuk penyelesaian masalah pemagaran di mulut jalan keluar masuk rumahnya itu. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, rapat bersama antara Satpol PP, PUPR, BPN serta telah melakukan mediasi beberapa kali dan juga sudah menghadap langsung pada Walikota Padang. Namun, hingga hari ini sudah lebih dari setahun permasalahan ini belum juga ada penyelesaiannya, kemana saya harus mengadu lagi untuk masalah ini.



Tapi saya tidak putus asa,  bersyukur keluhan saya ini ditanggapi oleh Menpora saat malam penganugrahan atlet Legenda kemarin itu. Dimalam pertemuan itu kata Nanda,  Menpora lansung memerintahkan Biro Humas Hukum Kemenpora Bapak Dr.H.Amar Ahmad, M.Si untuk menerima keluhan saya. Dan laporan saya sudah diterima, tinggal menunggu disposisi dari Menpora," ungkap Nanda.

Sementara Biro Humas Hukum Kemenpora,  Dr.H. Amar Ahmad, M.Si menyampaikan,  seharusnya ada perhatian terhadap atlet berprestasi dari pemerintah provinsi,  kabupaten kota di Sumatera Barat.  Selama ini masih kurang perhatian dari pemerintah setempat terhadap permasalahan atlet berprestasi ini. "Sementara apa yang telah pak Nanda Telambanua lakukan untuk bangsa dan negara perlu perhatian bersama, "  ujar Amar, saat dikonfirmasi media ini melalui selulernyanya,  Sabtu (16/12)

Amar mengaku bahwa benar kami sudah menerima keluhan dari bapak Nanda Telambanua,  suratnya baru kami terima kemarin itu usai penganugrahan atlet Legenda berprestasi Indonesia. Surat ini kami tujuan kepada Bapak Menteri, kami menunggu disposisi dari Menteri seperti apa baiknya untuk menanggapi masalah yang dialami pak Nanda itu.

Meski secara detail kami belum mengetahui masalah itu, tentunya kami mempelajari berbagai hal. Nanti setelah  ada disposisi dari Menteri dan kami akan mengambil langkah seperti apa dan bagaimana sesuai prosedur yang berlaku. "Namun dari Perintah provinsi, kabupaten kota di Sumbar harusnya menyikapi permasalahan ini harus ada perhatian, " ungkap Kabiro Humas Hukum Menpora itu.(Im7)

Pembagian Dana Desa 2018 Di-reformulasi
Friday, December 15, 2017

On Friday, December 15, 2017


Anggota Komisi V DPR RI, Alex Indra Lukman 
Infonusantara (PADANG) - Anggota Komisi V DPR RI, Alex Indra Lukman mengungkapkan, pengalokasian Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2018 nanti, diformulasi ulang (reformulasi) oleh pemerintah. Reformulasi diperlukan untuk akselerasi pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan dan pemberian affirmasi bagi desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.

Reformulasi pembagian Dana Desa Tahun 2018 dilakukan dengan menurunkan porsi yang dibagi rata dari 90 persen jadi 77 persen dari pagu Dana Desa,  memberikan afirmasi untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal 3 persen dari pagu Dana Desa.

Selanjutnya, meningkatkan porsi Dana Desa yang dibagi berdasarkan formula: Jumlah Penduduk (JP); Jumlah Penduduk Miskin (JPM), luas wilayah (LW) dan tingkat kesulitan geografis (IKG) dari 10 persen menjadi 20 persen serta mengubah bobot masing-masing variable pro pada kemiskinan.

“Variabel pro kemiskinan itu yakni jumlah penduduk: 10 persen dari semula 25, jumlah Penduduk Miskin: 50 persen dari semula 35 persen, , Luas Wilayah dari 15 persen dari semula 10 persen dan  Tingkat Kesulitan Geografis: 25 persen dari semula 30 persen,” ungkap Alex dalam siaran pers yang diterima.

Dana tersebut, terangnya, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA) dan Alokasi Formula (AF) dengan bobot 77:3:20 untuk 2018. Dimana, pada 2017, alokasi tersebut didasarkan atas Alokasi Dasar (AD) dan Alokasi Formula (AF) dengan bobot 90:10.

“Pada tahun 2018, Alokasi Afirmasi tersedia bagi desa sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, sementara pada tahun 2017 tidak tersedia alokasi Afirmasi. Di sisi lain, ratio ketimpangan distribusi Dana Desa menjadi 0,48 dari yang sebelumnya 0,51,” terangnya.

Dikatakan, Dana Desa dengan Jumlah Penduduk Miskin tinggi mendapatkan peningkatan menjadi Rp22,1 triliun dari yang sebelumnya, Rp19,2 triliun. Hal yang sama terjadi pada ketersediaan Dana Desa yang meningkat di Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan Jumlah Penduduk Miskin, yaitu sebesar Rp11,3 triliun dengan dana rata rata per desa mendapatkan Rp1,15 miliar, dengan alokasi minimal Rp0,84 miliar dana lokasi maksimal Rp3,42 miliar.

Sementara, pada 2017 dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp8,4 triliun dimana rata rata per desa mendapatkan dana Rp0,84 miliar dengan alokasi minimal sebesar Rp0,75 miliar dan alokasi maksimal sebesar Rp2,02 miliar.

Dana Desa perkapita pada Desa Tertinggal sebesar Rp587 ribu dan Desa sangat tertinggal sebesar Rp1.182.300 dengan total Rp1,769,300 masih lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya yang hanya Rp269,5 ribu.

Namun, ungkap Alex, masih tetap terdapat implikasi pada Reformulasi Pembagian Dana Desa dengan rincian Rasio ketimpangan distribusi dana desa turun dari tahun 2017, alokasi Dana Desa di Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan JPM tinggi lebih besar dibandingkan alokasi tahun 2017.

Selanjutnya, alokasi Dana Desa per kapita di Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan lebih besa dibandingkan dengan daerah lainnya. (Rel)

Ketua DPRD Padang Serahkan 5 Unit Betor di Kecamatan Lubuk Begalung
Friday, December 15, 2017

On Friday, December 15, 2017

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti Serahkan Becak Motor di Depan Kantor  Kecamatan Lubuk Begalung 
Infonusantara(PADANG) - Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti secara resmi menyerahkan 5 unit becak motor (Betor) di Kecamatan Lubuk Begalung. Penerima betor masing-masing terdiri di Kelurahan Pengambiran 3 unit,  1unit  di Parak Laweh, 1 Karang Taruna. 

Betor itu diadakan dari dana pokok pikiran (Pokir) Elly Thrisyanti selaku Ketua DPRD Kota Padang yang diperuntukkan bagi pengelolaan sampah di kelurahan itu.

Dalam kesempatan itu, Elly mengatakan, betor itu diperuntukan kepada pihak kelurahan melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS), RW dan RT untuk mendukung program pemerintah Kota Padang dalam menciptakan kebersihan di kota ini.

"Kami harapkan, betor ini dapat berguna dalam menciptakan dan menjaga kebersihan sehingga terciptanya lingkungan yang sehat dan piala Adipura dapat kita pertahankan," kata kader Gerindra ini dalam sambutannya di Kantor Camat Lubuk Begalung, Jum'at (15/12).

Ia meminta, penerima betor itu untuk dapat menjaga dan merawat kendaraan itu dengan baik, sehingga dapat dipergunakan dalam jangka waktu yang cukup lama. 

"Jangan baru setahun pakai sudah rusak. Tolong dijaga dan dirawat dengan baik. Selain itu, jangan pula ada pertengkaran di tengah masyarakat akibat ada yang mendapat ada yang belum. Mudah-mudahan nanti bisa kita tambah lagi," pungkas Elly. 

Selain penyerahan betor, dalam kesempatan itu juga diserahkan peralatan dapur umum lapangan 3 paket dan mesin potong rumput dikecamatan itu, penyerahan ini tujuannya karena padang rawan banjir dan bencana. "Dengan adanya alat dapur, konsumsi warga ketika bencana datang bisa dibantu oleh pihak kecamatan setempat," ungkapnya.

Sementara itu Camat Lubeg, Rosail Akhyari mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD yang telah menyediakan anggaran pengadaan betor itu sehingga dapat menunjang peningkatan kebersiahan di lingkungan kelurahan di Kecamatan Lubeg.

"Kita cukup berbangga, karena khusus Kecamatan Lubeg mendapat jatah 5 unit betor. Kepada penerima untuk dapat memanfaatkan sebaik-baiknya dan merawatnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kepedulian Ketua DPRD Kota Padang dalam mendukung berbagai kegiatan di Kecamatan ini." Selama keberadaan beliau di DPRD, sudah banyak pokir-pokir dan anggaran lainnya yang mengalir ke Lubuk Begalung, semoga kedepan akan lebih banyak lagi," pungkasnya .(Im7)

Dukung Kampung Warna Warni,  Andree Rosiade Bantu Sejumlah Cat di Kampung Batu Batang Arau
Friday, December 15, 2017

On Friday, December 15, 2017

Bantuan Cat dari Andree Rosiade oleh Adha Putra di Kampung Batu Kelurahan Batang Arau

Infonusantara (PADANG) - Warga Kampung Batu Kelurahan Batang Arau Kecamatan Padang Selatan Kota Padang menyampaikan rasa terimakasihnya atas bantuan berupa sejumlah Cat dari  tokoh muda Andree Rosiade. 

Ketua RT.06 RW.02 Kampung Batu Kelurahan Batang Arau Kota Padang Nal Koto di dampingi Sekretaris RT Harianto, menyampaikan terimakasih  saat menerima bantuan sejumlah Cat dari Andree Rosiade melalui Adha Putra pemuda setempat  yang akrab disapa Aad sebagai perwakilannya dalam penyerahan Cat itu, Jum'at(15/12)

Nal Koto mengatakan dengan adanya program pembangunan dari pemerintah saat ini, tentunya tanpa ada dukungan dari masyarakat serta pihak ketiga, mustahil rasanya keinginan untuk peningkatan K3 dilingkungan masyarakat, dapat terwujud.

Untuk meningkatkan lingkungan yang bersih dan apik ditengah masyarakat, perlu suatu upaya tingkatkan rasa kebersihan, keindahan dan kesehatan (K3) di lingkungan masyarakat itu sendiri. Maka sangat dibutuhkan kerjasama yang solid dan saling mendukung, baik antar sesama masyarakat, para tokoh dan aparat pemerintahan.

"Apalagi dengan adanya program pembangunan dari pemerintah saat ini, tentunya tanpa ada dukungan ketiga unsur diatas, mustahil rasanya keinginan dan harapan terkait peningkatan K3 dilingkungan masyarakat, dapat terwujud, " sebutnya.

Menurutnya, peningkatan kesadaran K3 ini harus ditanamkan dan kalau dapat menjadi budaya ditengah masyarakat. "Maka dengan terwujudnya hal ini kita berharap rasa kebersamaan yang terjalin di RT.06 RW.02 dapat dijadikan contoh bagi lingkungan didaerah lainnya," harapnya. 

Tak lupa ucapan terimakasih kepada Adree Rosiade yang telah mau menyalurkan bantuannya, untuk mendukung dan sejalan dengan program dari  pemerintah, terutama Program 'Kawasan Tanpa Kumuh' (KOTAKU) di RT. 06 RW. 02 Kampung Batu Kel. Batang Arau Kota Padang.

"Sekaitan dengan keinginan itu, kita patut bersyukur, ternyata apa yang diharapkan dapat terwujud di RT.06 RW. 02 Kamp. Batu Kel. Batang Arau Kota Padang. Ini dibuktikan dengan tingginya semangat warga untuk mensuport kegiatan program pemerintah melalui swadaya,"  ujarnya.

Pada kesempatan itu Andree Rosiade melalui Adhaputra juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang mau membangkitkan kembali semangat bergotong royong dalam meningkatkan K3.

Oleh karena itu, Ia berpesan, mari terus kita jaga rasa kebersamaan dan rasa kegotong royongan yang nyaris hilang ditengah masyarakat Minang Kabau saat ini. (i)

Pertahankan Adipura, Wahyu: Serahkan Bantuan 12 Unit Betor di Kecamatan Padang Utara
Thursday, December 14, 2017

On Thursday, December 14, 2017

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra Resmi Serahkan Bantuan 12 Unit Betor Pada Empat Kelurahan di Kecamatan Padang Utara 
Infonusantara (PADANG) - Sebanyak 12 unit becak motor (Betor) secara resmi diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra untuk empat kelurahan di Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/12). 

Empat kelurahan tersebut adalah Kelurahan Gunung Pangilun sebanyak delapan unit , Airtawar Barat satu unit, Ulak Karang Selatan satu unit , Kurao Pagang satu unit dan Kampung Lapai juga satu unit . Bantuan Betor itu diadakan dari dana pokok pikiran anggota dewan yang diperuntukkan bagi pengelolaan sampah di empat kelurahan tersebut .

Wahyu alam kesempatan itu mengatakan, sebenarnya yang dianggarkan adalah sebanyak 15 unit betor, namun terjadi lonjakan harga saat pembelian dibanding saat pengesahan anggaran, makanya terpaksa tiga unit dihilangkan. 

"Harusnya 15 unit, tapi karena harga melambung, makanya yang bisa dibeli hanya 12 buah saja dulu. Nanti tahun depan kita anggarkan lagi," ujar Wahyu.

Pengadaan betor bagi empat kelurahan itu dilakukan untuk diserahkan kepada pihak kelurahan melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS), RW dan RT untuk mendukung program pemerintah Kota Padang dalam menciptakan kebersihan di kota ini. "Semoga dengan adanya betor baru ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan berguna, sehingga dapat dimanfaatkan dalam waktu cukup lama dalam menciptakan dan menjaga kebersihan sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan piala Adipura dapat kita pertahankan," katanya. 

Wahyu mengatakan, jangan sampai baru setahun pakai sudah rusak. Tolong dijaga dan dirawat dengan baik. Selain itu, jangan pula ada pertengkaran di tengah masyarakat akibat ada yang mendapat ada yang belum. Mudah-mudahan nanti bisa kita tambah lagi," sebutnya.

Disamping itu, dalam waktu dekat, sepanjang jalan Gajah Mada akan dipasang plang Asmaul Husna yang dananya sudah tersedia. "Kita juga sudah menganggarkan pembangunan gerbang selamat datang ke Kelurahan Gunung Pangilun ini," katanya.

Sementara itu Lurah Gunung Pangilun Andi Amir mengucapkan terimakasih kepada Wahyu yang telah menyediakan anggaran pengadaan betor itu sehingga dapat menunjang peningkatan kebersiahan di lingkungan kelurahannya.

"Kita cukup berbangga, karena khusus Kelurahan Gunung Pangilun mendapat jatah 8 unit betor. Kepada penerima untuk dapat memanfaatkan sebaik-baiknya dan merawatnya," kata Andi Amir.

Dalam hal ini kita juga mengapresiasi kepedulian Wakil Ketua DPRD Padang Bapak Wahyu Iramana Putra dalam mendukung berbagai kegiatan di Gunung Pangilun. "Selama keberadaan beliau di DPRD, sudah banyak dana pokir dan anggaran lainnya yang mengalir ke Gunung Pangilun. Begitu juga dengan perhatian beliau sehingga Kampung KB di Gunung Pangilun dapat menjadi percontohan dari BKKBN untuk Sumatera Barat. Semoga kedepan akan lebih banyak lagi," pungkasnya.(Im7)

Tuntut Bebaskan Rekan Mereka, Warga Aia Pacah Blokir Jalan dan Bakar Ban Didepan Kantor Balai Kota Padang
Wednesday, December 13, 2017

On Wednesday, December 13, 2017

Warga Aia Pacah Lakukan Aksi Blokir Jalan dan Bakar Ban di Depan Kantor Balai Kota Padang 

Infonusantara (PADANG) -- Ratusan warga melakukan aksi pemblokiran jalan, Rabu (13/12) malam ini di Jalan Aia Pacah, dilokasi terlihat sejumlah warga melakukan aksi bakar Ban dan berdiri ditengah jalan depan Kantor Walikota Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Sejak pukul 21.00 WIB warga sudah berada di depan Kantor Balaikota Padang di Aie Pacah, By Pass.
Mereka menuntut pihak kepolisian membebaskan rekan mereka yang ditahan. 

Aksi yang dilakukan warga ini merupakan buntuk kekesalan warga atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,  ada warga dituduh merusak tiang pancang kelompok Lehar yang mengklaim punya tanah 765 hekatare di 4 kelurahan

Aksi sedang berlansung, warga menuntut Polisi agar membebaskan dua orang warga yang diamankan Polisi, Rabu 13 Desember 2017, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Sekretaris Forum Tigo Sandiang, Evi Yandri Rajo Budiman, malam ini.

Evi Yandri mengatakan, pihak kepolisian  melakukan penangkapan terhadap dua warga disana karena buntut atas peristiwa pembakaran sebuah bangunan dan pengerusakan pagar, pada 7 Desember 2017 yang lalu.

Polisi mencurigai dua orang warga disini. Dan mereka lansung melakukan penangkapan. Ini adalah wujud dari kekesalan warga atas peristiwa semalam," ujar Evi.

Belum diketahui, penyebab pasti apa yang dilakukan warga di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah Malam ini. Hingga berita ini diturunkan, warga masih melakukan aksi. Dilokasi terlihat pihak kepolisian berjaga-jaga (*)


Sayangkan Sekali Sat Pol PP Bawa Barang Pedagang Tanpa Pemberitahuan
Wednesday, December 13, 2017

On Wednesday, December 13, 2017

Iswandi Muchtar Anggota DPRD Padang 
Infonusantara (PADANG)- Rasa kesal terus terlontar dari mulut Zawilis (54) warga Gantiang Parak Gadang. Wanita paruh bayah tersebut geram akibat barang ditempat dagangannya dirampas Sat Pol PP Padang pada Rabu (13/12) dini hari dikawasan Ranah Parak Rumbio, Padang Selatan.

Zawilis merasa sangat kecewa kenapa hanya barang orang tidak tahu dan orang yang sedang meninggalkan kedainya saja yang diambil, ini sudah seperti orang maling saja. Dan kenapa pula barang orang yang berdagang dikawasan Jalan Sutan Syahrir Seberang Padang tidak di apa - apakan. Padahal pada siang harinya saya tidak membuka dagangan, hanya malamnya saja, " celoteh janda ini.

Ditambahkan Zawilis, apakah tidak boleh kami mencari penghidupan di Padang. Sehingga berjualan malam pun  kami dilarang. Pol PP apaan itu namanya, sama saja dengan maling, tanpa memberi pemberitahuan terlebih dahulu," geramnya.

Sementara, Deni (30) mengatakan, tempat peletakan minyak bensin jualannya diambil ketika dia sedang tidak ada. Masa main ambil begitu saja, tanpa memberi peringatan terlebih dulu. "Dan apakah ada aturannya, penegak Perda boleh menyita barang orang  sekitar pukul 02.00 WIB dini hari . Ini seperti penjarahan saja," keluhnya.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Kota Padang, Iswandi Muchtar dari Fraksi Perjuangan Bangsa, menyayangkan sikap Sat Pol PP Padang yang dengan semena - mena mengesekusi dagangan orang. Kalau ada tempat yang dilarang berjualan, harus disosialisasikan terlebih dahulu.

Mereka bisa saja melihat dijalan jalan utama seperti di pasar raya, di jalan gereja boleh berjualan, diperbolehkan malah berjualan di malam hari hingga jelang subuh.

"Jalan pusat kota pun boleh berjualan di malam hari apalagi di Ranah Parak Rumbio, jangan tebang pilih lah, asal kan mereka jangan berjualan minuman keras saja, "pungkas Anggota Komisi IV itu.(Im7)