PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Tuntut Bebaskan Rekan Mereka, Warga Aia Pacah Blokir Jalan dan Bakar Ban Didepan Kantor Balai Kota Padang

Warga Aia Pacah Lakukan Aksi Blokir Jalan dan Bakar Ban di Depan Kantor Balai Kota Padang 

Infonusantara (PADANG) -- Ratusan warga melakukan aksi pemblokiran jalan, Rabu (13/12) malam ini di Jalan Aia Pacah, dilokasi terlihat sejumlah warga melakukan aksi bakar Ban dan berdiri ditengah jalan depan Kantor Walikota Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Sejak pukul 21.00 WIB warga sudah berada di depan Kantor Balaikota Padang di Aie Pacah, By Pass.
Mereka menuntut pihak kepolisian membebaskan rekan mereka yang ditahan. 

Aksi yang dilakukan warga ini merupakan buntuk kekesalan warga atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,  ada warga dituduh merusak tiang pancang kelompok Lehar yang mengklaim punya tanah 765 hekatare di 4 kelurahan

Aksi sedang berlansung, warga menuntut Polisi agar membebaskan dua orang warga yang diamankan Polisi, Rabu 13 Desember 2017, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Sekretaris Forum Tigo Sandiang, Evi Yandri Rajo Budiman, malam ini.

Evi Yandri mengatakan, pihak kepolisian  melakukan penangkapan terhadap dua warga disana karena buntut atas peristiwa pembakaran sebuah bangunan dan pengerusakan pagar, pada 7 Desember 2017 yang lalu.

Polisi mencurigai dua orang warga disini. Dan mereka lansung melakukan penangkapan. Ini adalah wujud dari kekesalan warga atas peristiwa semalam," ujar Evi.

Belum diketahui, penyebab pasti apa yang dilakukan warga di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah Malam ini. Hingga berita ini diturunkan, warga masih melakukan aksi. Dilokasi terlihat pihak kepolisian berjaga-jaga (*)


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »