Iswandi Muchtar Anggota DPRD Padang |
Zawilis merasa sangat kecewa kenapa hanya barang orang tidak tahu dan orang yang sedang meninggalkan kedainya saja yang diambil, ini sudah seperti orang maling saja. Dan kenapa pula barang orang yang berdagang dikawasan Jalan Sutan Syahrir Seberang Padang tidak di apa - apakan. Padahal pada siang harinya saya tidak membuka dagangan, hanya malamnya saja, " celoteh janda ini.
Ditambahkan Zawilis, apakah tidak boleh kami mencari penghidupan di Padang. Sehingga berjualan malam pun kami dilarang. Pol PP apaan itu namanya, sama saja dengan maling, tanpa memberi pemberitahuan terlebih dahulu," geramnya.
Sementara, Deni (30) mengatakan, tempat peletakan minyak bensin jualannya diambil ketika dia sedang tidak ada. Masa main ambil begitu saja, tanpa memberi peringatan terlebih dulu. "Dan apakah ada aturannya, penegak Perda boleh menyita barang orang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari . Ini seperti penjarahan saja," keluhnya.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Kota Padang, Iswandi Muchtar dari Fraksi Perjuangan Bangsa, menyayangkan sikap Sat Pol PP Padang yang dengan semena - mena mengesekusi dagangan orang. Kalau ada tempat yang dilarang berjualan, harus disosialisasikan terlebih dahulu.
Mereka bisa saja melihat dijalan jalan utama seperti di pasar raya, di jalan gereja boleh berjualan, diperbolehkan malah berjualan di malam hari hingga jelang subuh.
"Jalan pusat kota pun boleh berjualan di malam hari apalagi di Ranah Parak Rumbio, jangan tebang pilih lah, asal kan mereka jangan berjualan minuman keras saja, "pungkas Anggota Komisi IV itu.(Im7)
Sebelumnya
« Prev Post
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Next Post »