PILIHAN REDAKSI

Buron Sejak 2023, Pelaku Curanmor di Payakumbuh Ditangkap di Agam

INFO|Payakumbuh - Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Payakumbuh, s...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Merasa Data Belum Akurat, RDP Komisi IV Bersama Baznas Padang Kembali di Undur
Monday, April 23, 2018

On Monday, April 23, 2018

Hearing Komisi IV Bersama Baznas Kota Padang di Lantai II Gedung DPRD Kota Padang 
Infonusantara (PADANG)  - Komisi IV DPRD Padang bersama Baznas Kota Padang laksanakan pertemuan rapat dengar pendapat (hearing, red) di Gedung DPRD Padang Jalan Sawahan No.50 Padang Timur, Senin (23/4).

Rapat dengar pendapat itu dihadiri Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti di Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, anggota Komisi IV DPRD Padang, Ketua Baznas Kota Padang beserta anggota  Baznas lainnya. 

Dalam pertemuan itu Komisi IV DPRD Padang yang dipimpin Ketua Komisi, Maidestal Hari Mahesa  mempertanyakan SK Kepengurusan pimpinan Baznas yang ditunjuk oleh Walikota Padang. Program Kerja dari lembaga Baznas dan Pemecatan Pegawai Baznas oleh pimpinan yang itu tanpa konfirmasi kepada mereka.

Ia menerangkan, dipertanyakan Surat Keputusan ini sebab kita ketahui bahwa Epi Santoso ialah salah satu pengurus partai politik di Kota Padang. Sementara dalam UUD sudah mengatur bahwa pengurus partai tidak diperbolehkan menjabat suatu pimpinan lembaga tertinggi. Sementara Walikota menunjuk dan meng SK kan-Nya sebagai pimpinan. Ini menyalahi aturan namanya.

Kemudian, soal program yang ada seperti penyaluran zakat kepada siapa saja, modal usaha ke kelompok mana saja dan persoalan lainnya. Ini disinggung karena sudah banyak laporan masyarakat terkait lembaga ini.

Sementara Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang, Epi Santoso menyampaikan SK Kepengurusan pimpinan Baznas saat ini keberadaannya ada di Kesra Kota Padang. Tentu jika Komisi IV DPRD menerima menunggu nanti akan kita serahkan. Kita hanya bekerja tentu ada SK dan sesuai aturan dari Pusat. Jika tidak ada SK bagaimana kita bergerak.

Kemudian, tentang siapa penerima zakat dan modal usaha. Mereka ialah masyarakat yang berhak menerimanya.

Pihaknya tidak pernah menyalurkan zakat kepada warga yang serba ada, namun hanya menyalurkan kepada fakir, miskin, amil, fi sabilillah dan lain sebagainya. Dan adanya pemecatan pegawai Baznas tanpa sepengatahuan mereka itu tidak benar informasinya." Jika mereka tidak salah, kenapa pegawai kita berhentikan, "ujar Epi usai pertemuan di DPRD.

Ia menerangkan, pegawai yang dipecat beberapa waktu lalu ialah karyawan yang menggunakan dana Baznas tanpa pemberitahuan dan izin. Sehingga sesuai aturan karyawan diberhentikan. Kemudian tentang voucher belanja bagi warga pada bulan suci ramadhan nanti, saat ini belum bisa dipastikan, sebab jumlah anggaran yang ada tidak cukup dalam penyalurannya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa tidak puas dengan jawaban pimpinan Baznas, sebab data yang diberikan belum akurat dan pertemuan bersama Baznas akhirnya diundur pada Senin (30/4) depan.

Sebelumnya sudah dua kali rapat antara Komisi IV Bersama Baznas Kota Padang ditunda perihal dalam pertemuan Ketua Baznas Kota Padang tidak hadir, kali ini data yang diberikan pihak Baznas menurut Komisi IV DPRD Padang belum akurat. (Inf)

DPRD Padang Berduka Kehilangan Sosok Sederhana Usman Ismail
Friday, January 12, 2018

On Friday, January 12, 2018

prosesi melepaskan jenazah dilaksanakan di gedung DPRD Padang, Jalan Sawahan No.50, Padang Timur 
Infonusantara (PADANG)- Innalillahi wainna ilaihirojiun. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang berduka dan kehilangan seorang sahabat, dan sosok yang sederhana, humoris dan patuh pada setiap kebijakan. Usman Ismail yang akrab disapa BU tutup usia 51 tahun, Jum'at, jelang Subuh (12/1)


Bendahara fraksi Partai Demokrat wafat saat menjalani perawatan medis di RSUP M. Djamil Padang. Usman meninggal karena mengidap penyakit asam lambung dan gula. Hal itu dikatakan Saddam Husein, putra keduanya almarhum. 


Sebelum ke pemakaman, jenazah disemayamkan sekaligus prosesi melepaskan jenazah dilaksanakan di gedung DPRD Padang, Jalan Sawahan No.50, Padang Timur oleh Ketua DPRD Elly Thrisyanti didampingi para wakil ketua serta Wakil Walikota Padang Emzalmi dan jajaran kesekretariatan DPRD Kota Padang.


Ketua Fraksi Partai Demokrat Yulisman mengatakan,  BU - sapaan Usman Ismail merupakan sahabat sekaligus kader partai Demokrat yang terbaik dan demikian juga di fraksi. Bahkan, di DPRD Padang sendiri dia tidak pernah meminta jabatan untuk ditempatkan pada posisi inti, baik itu sebagai ketua komisi atau AKD. Kepergian Usman, merupakan pukulan berat bagi fraksi Demokrat.

"Pukulan berat bagi kami (fraksi dan partai), ia mapan dan memiliki track record yang bagus selama menjabat baik pada periode saat ini  dan sebelumnya," ujar Yulisman.

Usman, terang Yulisman semasa hidup masuk dalam struktur inti di partai yakni, sebagai Ketua Bapilu dan Bendahara di fraksi.  "Sosok dirinya supel, legowo, bergaul dan ramah. Yang paling pasti sosok semua kalangan karena ia bergaul kepada siapa pun tanpa memandang kelas, dan satu hal lagi tak pernah neko-neko," ungkap Yulisman. 

Dimata Wakil ketua DPRD Wahyu Iramana Putra (Golkar) menyampaikan, sosok yang patuh, sopan dan sahabat dalam suatu kebijakan. Hal itu berkaca dari pengalaman, sebab ia pernah duduk sebelumnya di DPRD Padang periode 2009-2014. Wahyu pun belajar dari apa yang ditinggalkan Usman, yakni kesederhanaan, kepedulian dan tegas.

"Tiga hal itu sangat berkesan, dan saya kehilangan sahabat yang mengajarkan hal itu, Ini akan menjadi ingatan kebaikan bagi kami, karena sosoknya tidak pernah bermasalah," ujar Wahyu.

Sementara Azirwan, anggota fraksi NasDem mengatakan walau Usman Ismail telah mendahului kita, tapi ada kesan yang sangat berarti. "Saya punya kesan yang tidak dapat terlupakan terhadapnya ketika studi dan ia semacam adik bagi saya," ujarnya.

Menurut Sekda Pemko Padang Asnel, BU adalah anggota dewan yang sangat aktif, persuasif dan tidak pernah bentrok dengan siapa pun. Bahkan, di jajaran Pemko Padang pun ia dikenal sangat baik. Hal ini kata Asnel, jarang ditemui. Karena ia mampu menyesuaikan dengan siapa saja.

"Sangat teladan dan aktif serta mudah beradaptasi, salah satunya mampu menyesuaikan posisi, baik di lingkungan eksekutif dan legislatif," ungkap Asnel, dengan sapaan ampulu oleh Usman.

Saat prosesi melepas jenazah di gedung DPRD Padang. Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti memimpin langsung dan memberikan beberapa kata sambutan serta berharap kepada keluarga, bahwa kepergiannya bukan berarti hubungan silaturahmi putus. 

"Keluarga jangan sungkan, karena pak BU merupakan saudara bagi kami di sini, dan mari bersama-sama mendoakan beliau agar Husnul khotimah," ujar Elly.

Demikian halnya dikatakan Wakil Walikota Padang Emzalmi saat hadir dalam prosesi melepas jenazah di gedung bundar Sawahan. Ia mengajak dan berpesan kepada keluarga, kehilangan yang dicintai merupakan peristiwa sangat berat. Ini adalah cobaan hidup.

"Mari kita doakan bersama agar diterima oleh Allah, dan doakan ayah dan suami. Selamat jalan sahabat selamat jalan Usman Ismail," pungkas Emzalmi.

Usai upacara melepas jenazah Usman Ismail, di Gedung DPRD Kota Bandung, almarhum kemudian diantar ke tempat peristirahatan terakhir di Bukit Napa, Simpang Akhirat, Kuranji Kota Padang. Selamat Jalan BU semoga semua amal ibadah diterima Allah Swt,husnul khotimah .(In7) 

Empat Ranperda Inisiatif DPRD Padang Disetujui
Monday, May 07, 2018

On Monday, May 07, 2018

Ketua Komisi IV DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa Serahkan Draf Ranperda Inisiatif Pada Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti 
INFO (PADANG) -   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Padang laksanakan Paripurna internal persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi Komisi menjadi rancangan peraturan daerah Inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah Kota Padang,  Senin (7/5). 

Pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD ini sebelumnya telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku dan selanjutnya setelah mendengar pendapat persetujuan anggota DPRD Kota Padang dalam rapat internal dewan, maka Ranperda Inisiatif Komisi Komisi DPRD Kota Padang dapat disetujui menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang.

Ada empat Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang yang disetujui dalam paripurna tersebut, yakni dari Komisi I Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, 
Komisi II Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, 
Komisi III Ranperda tentang Pengelolaan Parkir dan dari Komisi IV Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Untuk Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Sekretaris Komisi I, Zulhardi Z.Latif menyampaikan, Kota Padang memiliki Cagar Budaya yang cukup banyak namun kondisinya cukup memprihatinkan dan belum mendapat perhatian serius baik pemerintah daerah maupun masyarakat meskipun pemerintah sudah menerbitkan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.  

Namun keberadaannya belum cukup efektif sebagai payung hukum untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya yang ada di Kota Padang. "Pembentukan Perda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya ini didasarkan pada landasan filosofolis, sosiologis dan yuridis guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kota Padang, " ungkapnya. 

Ketua Komisi II, Gustin Pramona menyampaikan mengenai Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Nelayan tujuannya untuk memberikan kajian dan kerangka filosofolis, sosiologis dan yuridis tentang perlunya peraturan daerah yang mengatur pemberdayaan masyarakat nelayan. 

Sementara mengenai Ranperda Inisiatif DPRD tentang pengelolaan Parkir,  hal tersebut dilandasi banyaknya parkir liar di Kota Padang yang bergerak secara individu. Belum adanya peraturan yang mencakup secara mendalam tentang tata kelola dan pemberdayaan parkir inilah rasanya perlu adanya kajian lebih mendalam untuk merumuskan Perda nya, " sebut Sekretaris Komisi III, Mailinda Rose. 

Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dilatarbelakangi karena anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan bangsa. Selain itu Kota Padang dari tahun 2008 hingga 2017 sudah mendapatkan penghargaan Kota menuju layak anak. Untuk itu sangat perlu rasanya di buatkan Perda nya, " ungkap Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa. 

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang ada 8 dan DPRD telah menyetujui 4 Ranperda Inisiatif Komisi Komisi DPRD menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang setelah mendengar pendapat anggota dewan dalam rapat paripurna tadi, " ujarnya. 

Elly menambahkan, ke 4 Ranperda Inisiatif DPRD yang disetujui ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan oleh masing masing Komisi dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku. "Selanjutnya Ranperda ini diajukan kepada pemerintah kota padang untuk dibahas lebih lanjut, ungkapnya. (INF7) 

Tak Kourum DPRD Padang Tetap Setujui Penetapan PSM Menjadi Perda.
Wednesday, November 29, 2017

On Wednesday, November 29, 2017


Suasana Paripurna di DPRD Kota Padang 
Infonusantara (PADANG) - DPRD Kota Padang akhirnya menyetujui  Ranperda Kota Padang,  tentang penyertaan modal Pemko Padang pada Perusda PT. Padang Sejahtera Mandiri (PSM) menjadi Perda Kota Padang. Namun dalam penetapannya dalam paripurna itu melalui voting suara hanya disetujui 17 orang dari 45 anggota dewan di DPRD Padang. 

Persetujuan Perda PSM itu melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Padang, pada Rabu (29/11) dengan No. 29 tahun 2017.

Persetujuan Perda tentang Perusda PSM ini, dilakukan dengan melakukan  voting dari 45 dewan hanya 18 orang anggota dewan yang hadir dan dari 18 orang dewan hanya 1orang  yang menolak. Sisanya 27 orang anggota dewan walk out.

Dari Paripurna itu diketahui Fraksi yang menerima penyertaan modal untuk PSM yakni, GERINDRA, PKS, PAN, NASDEM, PPP, DEMOKRAT, sedangkan Fraksi yang menolak adalah PDIP, HANURA dan GOLKAR.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang yang juga dari Fraksi Partai Golkar Wahyu Iramana Putra mengatakan, fraksinya belum dapat menyetujui Ranperda Kota Padang tentang penyertaan modal PSM. "Karena, kami masih meragukan kemampuan SDM di Perusda  PSM sekarang untuk bisa mengembalikan dengan cepat modal Pemko Padang dari usaha tersebut," katanya.

Untuk usaha semen yang akan dibidanginya, karena terlalu banyak warga kota yang bergerak dibidang usaha itu. Termasuk pengelolaan parkir yang akan dibidanginya, UPTD perpakiran Dishub Kota Padang saja yang sudah bertahun-tahun mengelola dan membuat inovasi untuk meningkatkan PAD pada bidang perpakiran sampai kini sulit melakukannya.

"Kami juga khawatirkan munculnya persoalan hukum dikemudian hari, apabila kami menerima penyertaan modal PSM ini. Golkar bukan tidak setuju namun celah hukumnya berat,"katanya.

Wahyu mengatakan, jika keputusan tersebut tidak sah atau abal-abal. Karena, tidak memenuhi qorum. Alasan fraksi Golkar menolak, karena ada beberapa hal kejanggalan, dimana Perusda tersebut tidak sebagai pelaku pembinaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Dikatakan Fraksi Golkar bukan tidak menyutujui, semua setuju adanya Perusda. Tapi, tidak ingin terlibat ketika nantinya ada persoalan hukum. 

"Kita semua setuju dengan adanya Perusda, tapi ada persioalan yang mesti diperjelas. Hanya saja PP itu belum ada mengatur ia baru dalam bentuk Ranperda. Karena yang baru ada itu adalah PP Perumda bukan Perusda," ujar Wahyu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan mengatakan, Fraksi PDIP belum dapat memahami apa yang melatar belakangi Pemko Padang sehingga harus mendirikan Perusda dengan bidang usaha distributor semen dan pengelolaan parkir.

"Fraksi PDIP khawatir bahwa bisnis yang dijalankan ini, justru mematikan usaha sejenis yang menjadi usaha dan bisnis masyarakat Kota Padang," ujarnya.

Fraksi PDIP berharap, dilakukan pembahasan yang lebih mendalam terhadap Ranperda ini terutama terhadap bidang usaha dan bisnis PSM.

"Apabila memungkinkan dapat dilakukan, revisi terhadap Perda Kota Padang No.10 Tahun 2014 tentang Perusda PSM," katanya.

Tapi, Fraksi PDIP dapat menyetujui untuk pembayaran gaji komisaris yang telah diangkat. Jika perbaikan bisnis Perusda dan revisi Perda Induk juga tidak ada, persetujuan dari DPRD Kota Padang maka komisaris yang diangkat oleh Pemko Padang harus dirasionalisasikan atau ditinjau kembali.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Padang Yendril mengatakan, fraksinya belum dapat menyetujui. Secara prinsip mendukung PSM untuk dapat eksis, tapi karena dari hasil fasilitasi Gubernur huruf dan angka tidak sama. Angka yang tertera nominal Rp5.000.000, sedangkan dihuruf tertulis Rp lima miliar. Jadi, untuk kepastian hukumnya tidak jelas," katanya.

Berdasarkan Peraturan DPRD Padang No1/2015 tentang Tatib DPRD Padang, pada BAB IX persidangan, rapat dan pengambilan keputusan, bagian ketujuh paragraf pertama pasal 148 qorum rapat paripurna ditertuliskan, rapat paripurna memenuhi qorum apabila dihadiri sekurang-sekurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil keputusan atas pelaksanaan mengambil keputusan. 

Sementara rapat tersebut baru satu kali terjadi penundaan, ketika tidak qorum maka dapat dilakukan tenggat waktu satu jam. Jika masih tidak qorum, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang telah ditetapkan oleh Bamus.(M7)

Memanas, Wakil Ketua dan Ketua BK DPRD Padang Cek Cok, Berujung Laporan Polisi
Thursday, January 04, 2018

On Thursday, January 04, 2018

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana buat Laporan di Polresta Padang 


Infonusantara (PADANG) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali heboh. Tampaknya, wakil rakyatnya Kota Padang tidak lepas dari polemik-polemik di internal mereka. Persoalan demi persoalan terus bergulir di Gedung Bundar, Jalan Sawahan, nomor 50, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kali ini terjadi cek - cok antara Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Golkar Wahyu Irmana Putra dengan  Ketua Badan Kehormatan (BK) Amril Amin yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dua orang yang sama-sama dipilih oleh rakyat ini cek-cok di Gedung Bundar, saling dorong hingga mengeluarkan kata-kata kasar.

Dari informasi yang diperoleh sebelum peristiwa itu terjadi, para Wakil Rakyat di DPRD Padang mengadakan rapat Rencana Pergantian dan Perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun, rapat tersebut ditunda diduga karena Ketua Badan Kehormatan tersebut, juga membentak pimpinan lainnya.

"Kemarin, ada surat masuk dari Fraksi untuk perombakan AKD. jika ada surat masuk pimpinan biasanya melakukan rapat. Kebetulan Aciak sendiri Ketua BK. Ada enam AKD yang akan dipilih dari Paripurna salah satunya Badan Kehormatan ,"kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Irmana Putra, Kamis (4/1) 

Wahyu menyampaikan, sebelum cekcok dan saling dorong terjadi. "Saya sempat menegur dia (Aciak) di kantin. Taunya dia malah mencaci-maki saya, bahkan mengajak berkelahi dan mendorong saya. Saya tidak tahu apa masalahnya sampai dia begitu," ujar Wahyu.

Saya tidak tahu penyebabnya apa, tapi saya masih beranggapan baik, saya tenangkan dan menanyakan ada apa persoalannya? Ini lembaga DPRD malu kita (ribut-ribut). Itu saja persoalan. 

Diakuinya pada ribut tersebut sempat datang pihak kepolisian dan menyuruh polisi itu masuk ke ruangan saya, saya maunya damai aja. Saya melaporkan Anggota DPRD tidak pantas berkata kasar. Laporan saya perbuatan tidak menyenangkan. Mencak-mencak itu sama saya persoalannya tidak tahu. Awalnya kabarnya ada juga pimpinan lain yang dibentak-bentak.

Kabarnya ada rapat kemarin, rapat kemarin itu masuk surat fraksi kepimpinan DPRD. Biasanya kalau ada surat masuk kita rapat, tentang ada keinginan semua fraksi-fraksi melakukan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD), kemudian aciak ini, selaku Ketua BK ada permohonan kemarin supaya BK ini ditunggu, tapi ini kan keputusan rapat, rapat tidak setuju. 

Pagi ini direncanakan rapat pada musyarawarah untuk menjadwalkan agenda DPRD kedepannya, undangan jam 09.30 WIB. Kalau di DPRD kan dijadwalkan musyawarah dulu, kapan dilakukan dan kesepakan kemarin setuju dan surat yang masuk dua fraksi PAN dan PKS. Belum sempat dibuka rapat karena kemarin kalau diadakan akan ada ancaman. 

Dari usulan fraksi nama cuma ini masuk dalam pergantian, semuanya masuk. Kalau BK itu kan pilihan paripurna, diusulkan sembilan fraksi dipilih dari sembilan orang yang diusulkan yang lima terbanyak bisa menjadi anggota BK. Nanti kalau sudah mereka (BK) rapat dan menentukan siapa yang menjadi ketua. Di tatib itu maksimal AKD itu 2,5 tahun, tidak ada kata-kata 1 dan 1,5 tahun. Dan kebetulan tanggal 29 penutupan sidang lanjutan ada usulan jadwal dan di dalam itu masih usulkan suratnya pergantian Komisi tetapi di paripurna di sahkan pergantian AKD yang bersifat ada enam yaitu BK, Komisi 1,2,3 dan 4.

Dari pantauan media ini,  rapat Badan Musyawarah di DPRD Padang yang direncanakan pukul 10.00 WIB itu akhir ditunda dulu.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Padang, Amril Amin belum ada keterangan terkait peristiwa tersebut. Awak media sudah mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan, namun nomor HP nya tidak bisa dihubungi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua BK tersebut.

"Benar, tadi Aciak Amin (Amril Amin) sama Pak Wahyu cekcok. Ya keluar kata-kata kotor gitu lah. Sempat juga saling dorong. Maaf ya, saya tidak bisa kasih keterangan lagi, soalnya takut," kata salah seorang anggota sekretariat yang ada di DPRD Padang yang enggan disebutkan namanya.

Peristiwa cekcok dua wakil rakyat ini terjadi sekitar pukul, 09.30 WIB. Peristiwa tersebut akhirnya bergulir ke Kepolisian. Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Irmana Putra, melaporkan Amril Amin ke Polresta Padang.

Wahyu Iramana Putra mendatangi Polresta Padang 12.00 WIB, masuk ke ruang penyidik kejahatan dan kekerasan (Jatanras) untuk membuat laporan polisi. Hampir satu jam Wahyu Iramana Putra berada di ruang penyidik Jatanras hingga melanjut ke ruangan Reskrim Polresta Padang. 

Dengan laporan polisi nomor LP/24/K/I/2018/SPKT Unit I tertanggal 4 Januari. Laporan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. (Im7/ KN1)

Maidestal Hari Mahesa, Bergerak Bersama Rakyat Maju Bacaleg DPRD Provinsi Sumbar di Pileg 2019
Saturday, January 27, 2018

On Saturday, January 27, 2018


Maidestal Hari Mahesa Ketua DPC PPP Padang


Infonusantara -- Siapa yang tidak kenal sosok muda seorang anggota DPRD Kota Padang tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019) ini, dan saat ini dia menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Padang. Ya dia adalah H.Maidestal Hari Mahesa, dia adalah seorang wakil rakyat yang cukup vokal di DPRD Padang dalam mengkritik setiap  kebijakan pemerintah jika melenceng dari aturan.

Untuk menjalankan mesin pengakaderan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa yang akrab disapa Esa ini akan maju pada pemilihan legislatif 2019 untuk Bacaleg DPRD Provinsi Sumbar.


Saya maju ke Pileg Sumbar untuk pengakaderan PPP, kalau saya masih ikut Pileg Padang, sistem pengakaderan PPP tidak berjalan di Padang. Melihat pergerakan semua pengurus PPP Padang disemua tingkatan, kader, serta makin banyak simpatisan, masyarakat, serta anak muda yang mulai melirik, masuk dan bergabung dengan PPP, Insha allah PPP bisa meraih kursi Pimpinan DPRD Padang.  Akan tetapi saya tidak akan maju lagi untuk Pileg Padang karena lebih mementingkan sistem pengakaderan PPP. 

"Jika masih tetap maju ke Pileg Padang Dapil 5, Padang Utara, Padang Barat dan  Nanggalo, para kader akan manja, tidak mandiri dan hanya berharap saya yang akan lolos ke DPRD Padang. Akibatnya pengakaderan PPP tidak berjalan,"  kata Ketua DPC PPP Padang ini pada Infonusantara. net.

Ia juga mengatakan, alasan lainnya maju ke Pileg Sumbar karena banyaknya masyarakat di 11 kecamatan di Kota Padang mendorongnya menjadi anggota DPRD Sumbar agar bisa berbuat lebih banyak dan memperhatikan masyarakat di 11 kecamatan tersebut. 

Selain itu kata Esa, setelah melihat di beberapa kecamatan di Kota Padang, masih dalam keadaan " Jauh" dari sarana dan prasarana, bahkan banyak kelurahan yang tidak terperhatikan oleh Pemko Padang karena keterbatasan anggaran serta perjuangan yang konsisten dari anggota DPRD yang ada, dari hal ini lah saya berniat ikut pada Pileg Sumbar nanti.

Baik pada Pileg Padang maupun pada Pileg Sumbar, Maidestal Hari Mahesa yakin akan terpilih sebagai wakil rakyat. Ia yakin terpilih karena masyarakat sudah melihat apa yang sudah ia perbuat selama menjadi anggota DPRD Padang tiga periode berturut-turut dan makin dikenal masyarakat.

"Ia menjelaskan, suara pribadi dia saja pada Pileg Padang yang lalu merupakan suara terbanyak anggota DPRD Kabupaten /Kota se Sumbar, walaupun saat itu saya berada dalam penjara karena kasus yang dipolitisasi," sebutnya.

Menurut Esa, saat ini masyarakat sudah bisa belajar melihat dan membandingkan, serta menilai kinerja anggota DPRD maupun tokoh yang akan maju pada Pileg. Ia yakin menjadi tokoh yang dinilai berkinerja baik oleh masyarakat. 

Juga disampaikan mengenai batalnya maju pada Pilkada Padang, Maidestal Hari Mahesa mengungkapkan, dia mengambil keputusan itu setelah melihat kondisi serta situasi perpolitikan di Padang saat ini. Hal ini demi untuk kepentingan dan kemaslahatan yang lebih besar untuk umat. Dan karena batal maju pada Pilkada Padang, ia menyerahkan dukungan partainya untuk pasangan Emzalmi-Desri Ayunda. 

Terakhir Maidestal Hari Mahesa  menyampaikan, ia mohon doa dan dukungan dari sahabat, masyarakat, dunsanak semua untuk dipercayakan duduk di legislatif Sumbar.  "Insya allah kami siap mengemban amanah menjadi wakil rakyat," BERGERAK BERSAMA RAKYAT", untuk pembagunan dan kesejahteraan yang lebih baik lagi kedepannya,"  ungkapnya.(Red/In7)




2020, Gedung Baru DPRD Kota Padang Segera Dibangun Melalui Penganggaran Multiyear APBD 2020
Saturday, July 20, 2019

On Saturday, July 20, 2019

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti 
Infonusantara.net, -Pembangunan gedung baru DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), di kawasan Aia Pacah yang  telah direncanakan beberapa tahun lalu  akhirnya kembali dianggarkan sekitar Rp.150 miliar melalui penganggaran tahun jamak ( multy year) APBD 2020.

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan , antara DPRD dan  Pemko Padang telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA -PPAS APBD tahun 2020 sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama untuk pembangunan gedung baru kantor DPRD Kota Padang di Kawasan Aia Pacah dengan penganggaran tahun jamak (multy year)  dimulai pada tahun 2020 nanti, " katanya, Jum'at ( 19/7)  dari ruang kerjanya. 

Sebelumnya rencana pembangunan gedung baru DPRD Kota Padang dengan sistem multy years di Aia Pacah itu batal di anggarkan dalam APBD 2017, walaupun sempat dibicarakan sebelumnya pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) KUA - PPAS APBD 2017 lalu. 

Hal tersebut dikarenakan memang pembangunan Kota Padang pada 2017 lalu itu lbih difokuskan pada pembangunan yang masuk tahun jamak seperti penyelesaian Pasar Inpres pasar raya Padang. 

"Pada saat itu untuk pembangunan didahulukan yang lebih prioritas dan mendesak, makanya untuk pembangunan gedung baru DPRD Kota Padang ini tidak jadi dilaksanakan," jelasnya. 

Ia mengatakan besaran anggaran untuk pembangunan gedung baru DPRD Kota Padang tersebut tidak masalah karena yang terpenting pembangunan kantor baru DPRD Padang itu kembali dianggarkan dan benar-benar dapat terealisasi. 

Untuk pembangunan gedung baru DPRD Kota Padang ini kata Elly Thrisyanti, insya allah hanya tinggal melaksanakan apa yang telah di bahas sebelumnya baik itu 
Detail Engineering Design (DED), lokasi, Landscape dan lainnya.

Penganggaran tersebut benar-benar diperlukan karena pembangunan kantor baru DPRD Padang sifatnya sudah mendesak. Hal itu disebabkan gedung DPRD Padang yang berada di Jalan Sawahan saat ini sudah tidak representatif, apalagi ketersediaan lahan parkir kendaraan roda empat yang tidak lagi memadai.

"Kalau sudah ada paripurna, mobil parkir menumpuk di badan jalan depan gedung DPRD, ini kan juga merugikan pengguna jalan lainnya," ungkap Ketua DPRD Kota Padang ini 

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan mengatakan, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk tidak membangun gedung baru DPRD Padang, sebab lahan untuk pembangunan sudah tersedia. "Tidak ada lagi alasan penundaan pembangunan," pungkasnya. (inf)

Unjuk Rasa di DPRD Padang, Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang Protes Penonaktifan Sekda oleh Walikota!
Wednesday, August 18, 2021

On Wednesday, August 18, 2021

Unjuk Rasa di DPRD Padang, Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang Protes Penonaktifan Sekda oleh Walikota!

INFONUSANTARA.NET -- Puluhan masyarakat lakukan aksi unjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (Ampek) yang menolak dan menyayangkan keputusan Wali Kota Padang, Hendri Septa tentang penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul pada Rabu (18/8) sekitar pukul 12.00 WIB di kantor DPRD Kota Padang.

Sejumlah massa terlihat membawa beberapa spanduk yang bertuliskan aspirasi dan kekecewaan mereka terhadap Wali Kota Padang. 

Kedatangan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang disambut oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dan unsur pimpinan DPRD beserta anggota DPRD lainnya. Setelah menyalurkan aspirasi, perwakilan massa lalu melakukan mediasi dengan unsur pimpinan DPRD Kota Padang. 

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Reski Fernanda menilai bahwa Wali Kota Padang, Hendri Septa telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola pemerintahan di Kota Padang. 

Salah satu keputusan dan tindakan yang dianggap telah melakukan pelanggaran tersebut yakni saat Wali Kota Padang melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemko Padang dimana mutasi itu disinyalir telah melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Kemudian Wali Kota Padang juga ditenggarai melanggar pasal 132 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pasal 99 b peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah, berdasarkan surat KASN nomor B/1561/KASN/04/2021 tanggal 19 April 2019. 

Selain itu Reski mengungkapkan, Wali Kota Padang melakukan pelanggaran yang sama dengan menonaktifkan Sekda Kota Padang pada tanggal 3 Agustus 2021. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Wali Kota Padang telah menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan Kota Padang. 

Lebih lanjut dijelaskan, dengan terjadinya kekacauan di dalam pemerintahan tersebut tentu saja bermuara terhadap terganggunya pelayanan kepada masyarakat, terganggunya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat apalagi di tengah pandemi Covid-19. 

"Seharusnya Wali Kota bersama perangkat daerah harus fokus bersama-sama untuk mengatasi situasi pandemi ini dan bukan membuat kekacauan dalam pemerintahan dengan melakukan mutasi yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Reski. 

Untuk itu Reski menyebutkan pihaknya mendesak DPRD Kota Padang untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket kepada Wali Kota Padang atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam mengelola pemerintahan. 

"Sehingga apa yang dilakukan oleh Wali Kota Padang telah menyebabkan terjadinya kekacauan dalam tubuh Pemko Padang yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kota Padang," tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, setelah ada aspirasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang, pihaknya sangat mengapresiasi dikarenakan masih ada masyarakat yang peduli dengan kondisi Kota Padang. 

Ia menambahkan, tindak lanjut dari aspirasi masyarakat tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat yang nantinya akan memanggil dan menghadirkan Wali Kota Padang dan Sekda non aktif. 

"Tujuannya jelas agar kami bisa mendengar apa yang menjadi pokok permasalahannya sehingga kami bisa mencarikan jalan terbaik untuk menyelesaikan kasus ini," kata Syafrial. 

Rencananya pertemuan antara DPRD bersama Wali Kota Padang dan Sekda non aktif dijadwalkan pada hari Senin mendatang usai pelaksanaan rapat pimpinan. Ia pun meminta agar Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang ikut mengawasi pertemuan tersebut. 

Terkait permintaan penggunaan hak angket, Syahrial menyampaikan bahwa hal tersebut terlalu jauh untuk dilakukan. Pihaknya lebih dulu memastikan permasalahan sebenarnya dan mencari solusi terbaik agar hasilnya tidak merugikan masyarakat Kota Padang.(inf)

KPU Padang Bersikukuh, Tak Ingin Terjadi Konflik DPRD Padang Panggil Semua Instansi Terkait
Saturday, April 14, 2018

On Saturday, April 14, 2018

Infonusantara (PADANG)  - Pada 18 April 2018 ini KPU Kota Padang akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Padang pada 27 Juni 2018. Penetapan itu hasil dari coklit kerja petugas panitia dari pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) DPT terakhir hasil sinkronisasi dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

Namun dalam hal ini DPRD Kota Padang merasa sangat penting sekali melalukan pertemuan dengan semua pihak tentang pernyataan yang disampaikan Ketua KPU Kota Padang, M.Sawati pada rapat Desk Pilkada Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 di Ruang Abu Bakar Jaar Balaikota Padang, Jumat (13/4) lalu, bahwa tidak ada persoalan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 27 Juni 2018 mendatang.

Kenapa hal ini perlu dilakukan pertemuan secepatnya, agar semua pihak tahu dan agar nantinya tidak terjadi konflik besar dalam pelaksanaan Pilkada. Pasalnya apa yang disampaikan Ketua KPU Padang M.Sawati bahwa tidak ada persoalan tersebut diketahui masih ada permasalahan yang sangat penting yang dapat menimbulkan konflik besar  bahkan bisa menjadi suatu tindak pidana. 

"Ini sudah kita sampaikan sebelumnya pada KPU Padang. Ini sangat memprihatinkan, DPRD Padang selaku pengawasan, kalau tidak di indahkan tentu ada resikonya. Sudah kita ingatkan dari awal karena kita harus menghindari konflik, "tegas Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana didampingi Ketua Komisi I DPRD Padang Azirwan , Sabtu (14/4) usai acara jalan santai sosialisasi KPU kepada sejumlah wartawan. 

Saya mengetahui pernyataan dari KPU Padang tersebut pagi ini. Padahal pada saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi I DPRD Padang bersama KPU Padang dan Panwaslu, Senin (19/3) lalu di dapati bahwa untuk Data Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Padang tidak sinkron dengan data pemilih pemilu potensial (DP4) yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri.

Dimana terjadi selisih data dimana hasil dari Coklit  KPU Padang sebanyak 536,045 yang akan di tetapkan menjadi DPT sangat jauh terjadi perselisihan dari data DP4 sebanyak 634.197. Jadi ini sudah terjadi selisih sebanyak 98.152, " katanya. 

"Bahkan usai rapat dengar pendapat tersebut langsung dilaksanakan studi banding bersama pihak terkait agar persoalan tersebut bisa dicarikan solusi ke pusat,"  ungkap Wahyu.

Selain itu kita juga memfasilitasi dan dari Dirjen Disdukcapil bersedia menanti dari KPU Padang, tapi malah dari pihak KPU sendiri yang tidak mau. "Malah sampai kemarin dalam rapat  KPU Padang masih bertahan dan bersikukuh dalam hal ini,  pungkasnya. 

Sementara Ketua Komisi I, Azirwan mengatakan, untuk yang punya e-KTP saja di Kota Padang ada sebanyak 589.000, namun malah dari hasil Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) malah turun lagi menjadi 536,045. Nah itu kan sudah jelas berselisih, malah makin turun lagi. Dari DP4 Disdukcapil Padang yang telah disampaikan ke Kementerian pusat sebanyak 634.197 sementara dari KPU Padang hanya 536,045. Jadi ini sudah terjadi selisih sebanyak 98.152 dan jumlah itu cukup besar. 

Ia juga mengatakan dari studi banding yang kita laksanakan bersama pihak terkait kemarin itu, di daerah yang kita kunjungi DKI Jaya disana kita melihat adanya transparansi, pihak terkait bekerja siang malam, bergerak agar perselisihan data dapat diatasi, bahkan disana menjadi yang terbaik se Indonesia dengan persentase mencapai 70 persen. "Tapi kalau kita melihat dengan caranya KPU Padang saat ini saya menilai kinerja KPU Padang tidak transparansi," katanya.

Selain itu Azirwan juga mengatakan pada, Senin, 16 April 2018, insya allah kita akan mengundang seluruh instansi terkait yakni, Forkopimda, Kesbangpol, Panwaslu,Disdukcapil, KPU Kota Padang, Gakkumdu. "Agar persoalan ini diketahui semua pihak supaya tidak terjadi konflik nantinya dan bagaimana caranya nanti dengan data bagi pemilih yang belum masuk, bagaiman font nya itu harus kita ketahui, "ungkapnya. (Inf)

Paripurna Istimewa, Syafaruddin Ditetapkan Menjadi Anggota PAW DPRD Padang 2014-2019
Monday, May 07, 2018

On Monday, May 07, 2018

Paripurna Istimewa DPRD Padang 


INFONUSANTARA (PADANG)  - DPRD Kota Padang menetapkan Syafaruddin sebagai anggota pergantian antar waktu (PAW) menggantikan almarhum Usman Ismail sisa masa jabatan 2014-2019 dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang, Senin (7/5)


Paripurna istimewa DPRD Padang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua, Muhidi, Wahyu Iramana Putra, Asrizal, Sekwan, Syahrul serta Sekdako Asnel. 
     
"Saya ambil sumpah atau janji Syafaruddin sebagai anggota DPRD Padang untuk menggantikan Usman Ismail yang meninggal dunia beberapa bulan lalu," kata Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti di Padang.
     
Menurutnya setelah dilantik, Syafaruddin diharapkan dapat berkontribusi pada kegiatan kedewanan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Padang.
     
Penunjukan Syafaruddin sudah memenuhi syarat untuk menjadi anggotaa PAW menggantikan almarhum Usman Uslaini dan bertugas sebagai anggota DPRD Padang, ujarnya. "Penggantian tersebut telah disetujui oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno," terang Elly 
     
Menurutnya PAW dari Fraksi Demokrat periode 2014 hingga 2019 itu, selain untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun juga melengkapi formasi sesuai hasil pileg.
     
"Sebagai orang yang  berlatar belakang dari birokrat, DPRD Padang berharap Syafaruddin dapat bekerja sesuai tgas pokok dan fungsinya sebagai anggota Komisi IV," ujarnya.
     
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang, Syahrul mengucapkan selamat kepada anggota PAW yang sudah dilantik dan diharapkan dapat amanah dalam melaksanakan tugas.

Kemudian, ia juga mengajak seluruh anggota DPRD setempat terus bersinergi dan meningkatkan keharmonisan antara eksekutif dengan legislatif untuk kemajuan  Kota Padang."Mari kita menjaga amanah dan janji kita kepada rakyat untuk kemajuan Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat ini," pungkasnya. 
     
Sebelumnya pada 12 Januari 2018 salah seorang anggota DPRD Kota Padang Usman Ismail dari Fraksi Demokrat meninggal dunia pada 12 Januari 2018 lalu dalam usia 51 tahun.(INF7)

Tak Ada Halangan untuk PPKM,BK DPRD Padang Tetap Melengang Kunker Ke Riau
Monday, July 12, 2021

On Monday, July 12, 2021

 


INFONUSANTARA.NET -- Sepertinya penyekatan keluar masuk Kota Padang yang dimulai 13 -20 Juli 2021 tidak berlaku bagi DPRD Kota Padang. Pasalnya, 13 Juli 2021, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang melenggang ke Pekanbaru dan Kampar, Riau untuk melakukan perjalanan dinas.

Ketua BK DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye menjelaskan, perjalanan ini dalam rangka mempertajam wawasan keanggotaan lembaga Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang serta pengayaan pada lembaga.

"Perjalanan akan diikuti 5 orang anggota BK ditambah 4 pimpinan DPRD. Jika tak berhalangan, akan di ikutsertakan beberapa Sekretariat dewan,"ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang ini.

Aye menyampaikan, kunker tetap jalan karena sudah ditetapkan jadwalnya lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani membenarkan perjalanan BK DPRD Padang ini telah diagendakan  berlangsung selama lima hari yang akan datang.

Ia mengatakan, perjalanan yang akan dilakukan ini sudah merupakan tugas dan tanggungjawab DPRD sebagai wakil rakyat.

"Kunker tetap menerapkan prokes. Setiap anggota BK yang berangkat telah melakukan rapid test," ucapnya. 

Pemko Padang resmi memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai dari 13 – 20 Juli 2021 yang akan datang.  Hal sesuai dengan surat edaran Walikota Padang dengan nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021

Salah satu point dalam surat edaran tersebut dibunyikan dibunyikan masyarakat yang keluar masuk Kota Padang wajib melampirkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama), menunjukan hasil PCR H-2/rapid antigen H-1. 

Seperti telah di ketahui, tidak banyak anggota DPRD Kota Padang yang telah mendapatkan vaksinasi. Jika anggota DPRD bisa melenggang keluar masuk Kota Padang selama masa PPKM Darurat ini, komitmen Pemko Padamg dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 hanya cuap-cuap dimedia saja.

Berdasarkan data Dinkes.Padang.go.id, warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada tanggal 11 Juli 2021mencapai 311 orang dan meninggal dua orang. (Inf)

Mobnas Baru Unsur Pimpinan DPRD Padang Sesuai Aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007
Tuesday, December 05, 2017

On Tuesday, December 05, 2017

Toyota Camry 2.5 V Mobil Dinas Ketua DPRD Kota Padang 
Infonusantara (PADANG) -- Terkait fasilitas mobil dinas (Mobnas) baru untuk unsur pimpinan DPRD Kota Padang yang saat ini untuk Ketua DPRD Padang mendapat fasilitas mobil baru, Toyota Camry 2.5V  dan untuk tiga orang Wakil Ketua DPRD mobil baru jenis Fortuner diketahui hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. 

Fasilitas Mobnas itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. 

Mobnas untuk Anggota DPRD ditentukan sebagai berikut: 
1.Jabatan Ketua DPRD Provinsi berjenis Sedan atau Jeep dengan kapasitas 2.700 cc
2. Jabatan Wakil Ketua DPRD Propinsi berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.500 cc
3. Jabatan Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.500 cc
4. Jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis Sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.200cc

Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan, bahwasanya dirinya hanya menjalankan sesuai aturan yang ada. Fasilitas yang digunakan adalah milik negara, jika nanti dirinya tidak lagi selaku Ketua DPRD, ya semua fasilitas harus kita kembalikan, " ujar Elly melalui selulernya saat dikonfirmasi KORAN PADANG, Selasa (5/11).

Saya hanya menjalankan amanah, semua fasilitas itu bukan milik saya dan hanya dipergunakan untuk membantu kelancaran tugas –tugas di DPRD Kota Padang. "Dan yang paling penting ini ada anturannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah," katanya.

Masa iya kita di Ibu kota provinsi kalah dengan fasilitas Mobnas dari Kabupaten Kota, disana di Kabupaten Kota, pimpinan DPRD nya sudah menggunakan Mobnas kapasitas 2500 cc, sementara untuk Toyota Altis yang kita gunakan sebelumnya kapasitasnya hanya 2000 cc, dan untuk kapasitas 2000 cc itu sebenarnya dalam aturan adalah fasilitas mobnas untuk anggota DPRD selain unsur pimpinan,"  terangnya.

"Jadi saya minta kita nanti jangan salah persepsi terkait fasilitas mobnas baru yang saat ini digunakan unsur pimpinan DPRD Kota Padang, dan mobil Toyota Altis yang digunakan sebelumnya di kembalikan ke bagian aset,"  terang Elly. 

Ketua Komisi III DPRD Padang, Zulhardi Z Latif menilai itu hal yang wajar bagi seorang Ketua DPRD. “  Itu kan hal yang wajar jika pembeliannya sesuai dengan aturan. Apalagi kalau anggaran untuk pembeliannya ada,” ungkap Zulhardi yang juga anggota Fraksi Golkar ini.

Aprianto anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan juga tak mau berkomentar banyak terkait pembelian mobil baru tersebut. “Itukan haknya ketua DPRD. Tidak masalah kalau sesuai dengan aturan.  Soal layak atau tidaknya biayarlah masyarakat yang menilai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Humas DPRD Kota Padang Hermanto mengakui bahwa proses pembelian kendaraan dinas tersebut sudah sesui dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dijelaskannya, Camry baru milik ketua DPRD itu memiliki standar 2500 cc dan itu sesuai aturan pembelian kendaraan dinas untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Senada disampaikan Sekwan DPRD Padang, Syahrul, bahwa digantikan nya mobnas untuk unsur pimpinan DPRD karena kita merujuk pada peraturan yang ada yakni aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. 

"Jadi kita hanya menyamakan saja dengan Kabupaten Kota yang sudah melaksanakan aturan tersebut. Kita juga tak berani seenaknya saja jika tak ada aturannya, " ungkapnya.

Deskripsi Mobil Toyota Camry 2.5 V.
Toyota Camry 2.5 V jenis sedan dengan tampilan mewah yang disematkan mesin kelas 2494cc 2.5L. (Im7)

Tolak Voucher Zakat dari Baznas Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa " Kami Tidak Termasuk Amil Zakat"
Wednesday, June 28, 2017

On Wednesday, June 28, 2017


H.Maidestal Hari Mahesa Anggota DPRD Padang Fraksi PPP
Infonusantara.PADANG - Heboh soal voucher Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang bak bola liar yang menggelinding kian kemari. Voucher zakat yang "dijatah" untuk kepala daerah (Kada), pejabat dan anggota DPRD Kota Padang yang kemudian disalurkan kepada fakir dan miskin dalam bulan ramadhan 1438 Hmengundang tanda tanya publik, apakah para petinggi di daerah ini termasuk amil zakat?

H Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku menolak "jatah" voucher zakat tersebut. Salah satu alasannya, bahwa dirinya tidak termasuk amil zakat yang berhak menyalurkan zakat tersebut kepada fakir dan miskin atau orang-orang yang berhak menerimanya.

Saya H. Maidestal Hari Mahesa SSos MM – Anggota DPRD Kota Padang – Fraksi PPP degan Tegas Menyatakan dan Telah Mengirimkan Surat PENOLAKAN Permintaan Pengiriman Nama, Membagikan , serta Mengembalikan 50 Lembar VOUCHER yg di Berikan Oleh Baznas Kota Padang kepada Saya melalui Sekretariat Fraksi kami di Dprd Padang, dgn Surat no 78/ FPPP-DPRD/IV/2017 yang di Tujukan Kepada Panitia Semarak Ramadhan IX Baznas Kota Padang

Berikut secara lengkap siaran pers Haji Maidestal Hari Mahesa.

Karena Banyak nya Telpon/ SMS/ dan lainnya  dari Masyarakat yang MENANYAKAN dan MEMINTA kepada Kami tentang  VOUCHER BASNAZ Kota Padang yg di Bagikan Melalui Anggota DPRD Kota Padang, dalam Rangka Semarak Ramadhan IX Basnaz Kota Padang. Maka dari itu, Pada Kesempatan dan Melalui Media ini Perlu dan Sangat Penting bagi Kami serta Kami Berikan Klarifikasi/ Penjelasan dan Pernyataan.



1. Saya H. Maidestal Hari Mahesa SSos MM – Anggota DPRD Kota Padang – Fraksi PPP dgn Tegas Menyatakan dan Telah Mengirimkan Surat PENOLAKAN  Permintaan Pengiriman Nama, Membagikan , serta Mengembalikan 50 Lembar VOUCHER yg di Berikan Oleh Baznas Kota Padang kepada Saya melalui Sekretariat Fraksi kami di Dprd Padang, dgn Surat no 78/ FPPP-DPRD/IV/2017 yg di Tujukan Kepada Panitia Semarak Ramadhan IX Baznas Kota Padang

2. Ada pun Surat yg Berkop Fraksi PPP ini Saya sampaikan untuk dan Atas Nama Pribadi tertanggal 25 April 2017 kepada Baznas Kota Padang  atas Jawaban dari Surat Baznas dgn Nomer 06/PP/SR-IX/BAZNAS/PDG/IV/2017 tentang Mohon Rekomendasi Penerimaan Voucher untuk sebanyak 50 Orang dari ANGGOTA Dprd Kota Padang , Surat Penolakan ini Kami sampaikan di Karenakan Beberapa hal alasan; yaitu;

3. Masih Meragukan Bagi Kami, Yg di Lakukan BAZNAS Kota Padang ini apakah Kategori Zakat atau Operasi Pasar ( Sesuai dgn Surat yg Kami Terima )

4. Dana yang di Gunakan Oleh Baznas Apakah dari Pemotongan Zakat ASN Pemko, Zakat Lainnya ataukah dari Pihak Sponsor

5. Dalam Penyampaian Baznas hanya Menuliskan Fakir Miskin ( Jika ini Zakat, tentunya Asnaf 8 juga Berhak, Walaupun diperbolehkan hanya Fakir dan Miskin )

6. Menurut Pemahaman dan Keyakinan Kami, serta Berdiskusi dgn beberapa Ustadz dan Ulama Jika ini Zakat..Kami tidaklah termasuk AMIL ZAKAT..yg Mana di Katakan AMIL Zakat adalah Orang yg Bertugas utk Mengumpulkan, Mengelola dan MENDISTRIBUSIKAN Zakat yg di Tetapkan Oleh Pemerintah/ Ulil Amri ( ada SK/ Surat Tugas ), dan Amil Zakat juga Termasuk sebagai Mustahiq/ Penerima Zakat..Sementara Kami tidak Punya Surat Tugas Amanah Sebagai Amil Zakat

7. Dalam Hal Pengajuan pembagian Voucher tersebut Kami Khawatir tidak Tepat Sasaran karena setelah Berdiskusi non Formal dgn Salah Seorang Pengurus ternyata 50 Nama yg di Kirimkan ke Baznas tidak di Kroscek Ulang Ke Lokasi/ Penerima Layak atau Tidak ( tdk mgkn merobah krna beberapa pertimbangan )

8. Kami Khawatir dan Merasa Menambah Dosa Jika Tidak Bisa Berlaku Adil dgn Pembagian Voucer tsbt karena Diberikan 50 Voucher tsbt sementara yg kami ketahui banyak Mustahiq ( Asnaf 8 ) yg membutuhkan dan bahkan banyak juga yg tidak kami ketahui orang dan tempatnya ( Jika Zakat ).

9. Kami Khawatir jika Kami atau anggota kami yg Bagikan, adanya ( Salah Niat ) MUATAN/  Kepentingan Politis dan Lainnya sehingga akan Mehilangkan MAKNA, ARTI, dan Manfaat Zakat yg Telah Susah Payah diLakukan AMIL Zakat, dan Niat, dan Tujuan Muzaki ( ORANG yang berzakat ) Yg sebagian Besar Merupakan Potongan Gaji/ Pendapatan dari Aparatur Sipil Negara/ ASN/ Pegawai Pemko Padang ( jika dari Pemotongan Gaji Asalnya )

10. Ketika Kami Tanyakan kepada Salah Seorang Pengurus Baznas, Pembagian Voucher ini Pendistribusiannya/ Melalui Rekomendasi/ Usulan siapa saja…dan di Jawab : Antara Lain, Walikota ( jumlahnya Lebih Kurang 3000 an )…Wakil Walikota ( 2000 an ).. Ketua/ Pimpinan/ Unsur Pimpinan Dprd ( masing masing sekian )..Anggota Dprd ( 50 an )…Usulan Masjid/ Musholla  ( *** ) dan Unsur lain lainnya yg secara keseluruhan total Voucer yg akan dibagikan kalau tidak salah dengar hampir lebih kurang 24.000 ( maaf jika salah )

11. Kami juga Sangat Merasa Memberatkan Mustahiq ( Penerima Zakat ) Jika Voucher tsbt di Bagikan dan akan Di tukarkan Mustahiq, bersusah payah ke lokasi Pembagian/berbondong bondong kelokasi pembagian yg mungkin saja tempatnya jauh dari rumah yg bersangkutan atau terjadi hal yg tak terduga dilokasi/menjelang Lokasi

12. Kami khawatir jika nanti Kami/ Anggota Kami Distribusikan Voucer yg hanya 50 Voucher tsbt, akan menjadi Bahan Umpatan, Kekecewaan dan Bahkan Gunjingan di Tengah Masyarakat kami yg sangat Banyak, di Karena kan Kami/ Anggota Kami, tidak Mendistribusikan SECARA TEPAT dan TIDAK ADIL dan Tidak Merata..atau bagi yg tidak Mendapatkan

13. APAKAH BENAR MUSTAHIQ Memang MEMERLUKAN Paket / Gula/SIRUP/ Tepung/ Minyak Goreng Atau Dll Tsbt..??

 Dan Bagaimana Sebenarnya yg Mereka Inginkan Adalah UANG TUNAI ..??

14. Dan ada pun Alasan Lainnya tidak dapat Kami Sampaikan disini Karena khawatir menimbulkan Pemahaman yg berbeda.

15. Pada Kesempatan ini Kami Juga me Mohon Maaf yang Sebesar Besarnya kepada Masyarakat, Simpatisan, Kader yg Jika Sikap Kami Mengembalikan Voucher tersebut Menimbulkan Kekecewaan .Hal dan Sikap ini Kami Ambil dgn Niat Lillahita’ala dan dgn Beberapa Hal yg telah Kami Sampaikan diatas, Serta Renungan, Kajian dan Pengalaman di Beberapa Waktu yg Lewat/ Tahun Belakangan

16. Dan Terakhir Kami Sampaikan Penghargaan serta Apresiasi kepada BASNAZ yg dgn Niat ingin Menghargai Serta Kerjasama nya dgn Lembaga DPRD sehingga Mengikut serta kan Dprd Kota Padang

17. Hormat Kami juga Kami Sampaikan atas Kerja dan Tugas Para AMIL ZAKAT di Basnaz Kota Padang selama bertugas dan BERHARAP dan sekedar Mengingatkan agar Basnas Kota Padang Lebih TRANSPARAN, Independent, BERSIKAP ADIL dan PROFESIONAL dan Tanpa Sedikitpun Terbersit Niat BERMUATAN POLITIS Balas Jasa, Tekanan atau MUATAN Lainnya dikarenakan Tugas yg di Emban PertanggungJawabankan DUNIA dan Akherat

18. Mohon Maaf Apabila ada yg Kurang Berkenan, dan Kepada ALLAH SWT Kami Memohon Petunjuk dan Ampunan..Dan hal yg Kami sebutkan di atas Mohon di Pahami, di Cermati secara Luas dan Bijaksana.

Kepada ALLAH Subhanawata’ala Kami Memohon Ampunan dan Kepada Bapak/Ibu/ Sdr/ i/ Dunsanak dan Sahabat Semua Kami Mohon Maaf…

#Jangan Sampai Kepercayaan Ummat dan PUBLIK Luntur dan Semakin Berkurang ke BAZNAS…

Salam Hormat;
Tertanda :
H Maidestal Hari Mahesa SSos MM
Fraksi PPP – DPRD Kota Padang.(*)

Sebelumnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menyalurkan 24 ribu voucher sembako senilai Rp3,6 miliar kepada warga yang kurang mampu untuk ditukarkan dengan kebutuhan pokok pada operasi pasar dan Baznas Peduli.

"Masing-masing penerima mendapatkan voucher senilai Rp150 ribu yang dapat ditukar langsung dengan berbagai kebutuhan pokok mulai dari beras, gula, minyak goreng dan lainnya," kata Ketua Baznas Kota Padang, Epi Santoso di Padang, Sabtu (3/6).

Ia menyampaikan hal itu usai pembukaan operasi pasar dan Baznas Peduli oleh Wali Kota Padang Mahyeldi dihadiri Wakil Wali Kota Padang Emzalmi, Kepala Dinas Perdagangan Padang Hendrizal, Kapolresta Padang Kombes pol Chairul Aziz dan pemangku kepentingan lain dengan tema "Ukir Senyum Dhuafa di Bulan Mulia" di halaman Masjid Agung Nurul Iman.

Menurutnya, penyaluran voucher yang bersumber dari dana zakat yang dihimpun Baznas selama ini merupakan salah satu program rutin yang digelar setiap Ramadhan agar beban kaum dhuafa dapat lebih ringan.

Epi menyebutkan pada 2016 BaznasPadang berhasil menghimpun zakat sebesar Rp24 miliar dan pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp28 miliar.

Hingga Mei 2017 zakat yang telah dihimpun mencapai Rp9,8 miliar dan yang sudah disalurkan lebih besar dari yang sudah dihimpun yaitu Rp12,8 miliar lewat program Padang Sejahtera, Padang Religius, Padang Cerdas, Padang Makmur dan Padang Sehat.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  Kota Padang kembali membagi-bagikan voucher zakat kepada warga kurang mampu di bulan Ramadan tahun ini.
Ironisnya, voucher zakat itu juga dibagikan kepada Kepala Daerah, anggota DPRD dan pejabat lainnya dengan jumlah bervariasi. Publik pun bertanya, apa payung hukum pembagian voucher zakat kepada Kepala Daerah, anggota dewan, dan pejabat publik lainnya tersebut?

Padahal, dari segi hukum agama, baik al Quran maupun hadis, mereka bukanlah orang-orang yang berhak menerina voucher zakat. Pasalnya, mereka termasuk golongan yang mampu berzakat.

Tanpa harus diberi voucher zakat Baznas, para pejabat tersebut mampu mengeluarkan zakat dari harta mereka. Banyak pihak menilai pembagian voucher zakat itu bersifat politis dan terindikasi gratifikasi.

Selanjutnya , Wakil Ketua Baznas Kota Padang Bidang Pendistribusian, Nursalim ketika dikonfirmasi media ini tak mampu menyebutkan payung hukum pembagian voucher zakat kepada Kepala Daerah, anggota dewan dan pejabat publik itu.

"Setahu saya, sejak saya bertugas di Baznas,  regulasi seperti itu sudah ada. Tapi,  ini merupakan masukan bagi kami, " ujarnya usai peresmian bedah rumah di Tui, Kelurahan Kuranji, Padang, Jumat, 23 Juni 2017 lalu.

Ia menegaskan, selama ini pemberian voucher zakat kepada pejabat tersebut aman-aman saja. Voucher zakat yang diterima pejabat tersebut kemudian disalurkan kepada warga kurang mampu yang berhak menerimanya.

"Mereka mengusulkan calon penerima kepada kita. Data-data penerimanya lengkap.  Pejabat itu hanya menyalurkan voucher zakat kepada orang yang akan menerimanya," jelas Nursalim lagi.

Namun, ketika ditanya, apakah pejabat yang menyalurkan voucher zakat tersebut termasuk amil zakat, Nursalim membantahnya.
"Mereka bukan amil zakat.  Mereka hanya membantu menyalurkan," pungkasnya. (**)

DPD PKS Resmi Ajukan Hendri Susanto Isi Kekosongan Jabatan Wakil Walikota Dan Meminta Walikota Padang Menindaklanjuti
Tuesday, October 11, 2022

On Tuesday, October 11, 2022




INFONUSANTARA.NET -- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang resmi mengajukan nama Ustad Hendri Susanto, Lc., untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Padang.


Hal itu diungkapkan Ketua DPD PKS Kota Padang, Ustad H Muharlion, S. Pd., saat jumpa pers dengan awak media di kantor DPD PKS Kota Padang, Selasa (11/10/2022).


Hadir pada jumpa pers yang dipandu oleh Sekretaris DPD PKS Kota Padang Ustad Jakfar, SHI.,tersebut calon Wakil Walikota Ustad H Hendri Susanto, Lc., Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang Rafdi, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Padang, yaitu H Edmon, dan H Andi Wijaya Kusuma serta jajaran pengurus DPD PKS Kota Padang.


Dikatakan Muharlion, PKS dan PAN adalah partai pengusung terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Padang periode 2019-2024.


"Sejak Pak Mahyeldi dilantik jadi Gubernur Sumbar dan Hendri Septa dilantik menggantikan sebagai Wali Kota Padang pada tanggal 7 April 2021, PKS sudah beberapa kali menyurati Hendri Septa untuk bersilaturahmi dalam rangka membicarakan kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang," katanya.


Dijelaskan Muharlion, pertama surat DPD PKS Kota Padang nomor: 006/AC-11-PKS/VI/1442 tanggal 18 Januari 2021 perihal permohonan silaturahmi.


Kedua, surat DPD PKS Kota Padang nomor: 057/K/AC-11-PKS/IX/1442 tanggal 08 Mei 2021 perihal usulan nama calon Wakil Walikota Padang.


Ketiga, surat DPD PKS Kota Padang nomor: 059/K/AC-11-PKS/X/1442 tanggal 04 Juni 2021 perihal silaturahmi.


Ketika, surat DPD PKS Kota Padang nomor: 124/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 12 September 2022, perihal permohonan silaturahmi dan mendiskusikan pergantian antar waktu Wakil Walikota Padang.


"Namun sangat kita sayangkan, tak satu pun surat itu direspon Hendri Septa, baik sebagai Wali Kota Padang maupun Ketua DPD PAN Kota Padang. Kenapa kita utamakan silaturahmi? Karena politik PKS adalah politik silaturahmi," ungkap Muharlion. 


Untuk itu, urai Muharlion, guna mendukung terlaksananya pembangunan di Kota Padang secara lebih maksimal, berdasarkan regulasi dan aturan yang ada serta merujuk SK DPP PKS nomor: 288/SKEP-PKS/2022, maka DPD PKS Kota Padang telah memasukan surat nomor: 135/K/AC.11-PKS/1444, tanggal 8 Oktober 2022 kepada Walikota Padang perihal pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu Wakil Walikota Padang sisa masa jabatan tahun 2022-2023.


"Kami secara resmi mengajukan nama H. Hendri Susanto, Lc., sebagai calon Wakil Walikota Padang. Untuk itu, kami meminta kepada Walikota Padang untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," cakapnya.


Ketua Fraksi PKS Rafdi menegaskan, semua anggota fraksi PKS di DPRD Kota Padang siap mengawal dan menyukseskan keputusan DPP PKS yang menunjuk Hendri Susanto sebagai calon Wakil Walikota Padang.


"Kami bersama anggota fraksi siap mengamankan keputusan DPP dan menindaklanjuti instruksi Ketua DPD PKS Kota Padang untuk mengawal dan menyukseskan agar Hendri Susanto terpilih sebagai Wakil Walikota Padang," ungkap Rafdi.


Ustad Hendri Susanto adalah putra asli Sijunjung. Ia pernah dicalonkan sebagai Bupati Sijunjung berpasangan dengan Indra Gunalan, S. AP., pada Pilkada 2020. 


Selain itu, Ustad H. Hendri Susanto, Lc., pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dan Ketua Fraksi PKS di DPRD Kabupaten Sijunjung.


Ustad Hendri Susanto, Lc., menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Wakil Walikota Padang pengganti antar waktu melalui pemilihan di DPRD Kota Padang.


"Kita di partai memang ditanamkan budaya menolak jabatan. Namun ketika diberikan amanah, kita harus siap mengemban amanah itu," katanya.


Ia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan beberapa anggota DPRD Kota Padang. Bahkan ia mengaku, DPRD Kota Padang mendorong PKS memasukan nama calon Wakil Walikota.


"Kami sudah bersilaturahmi dengan DPRD Kota Padang. Kami yakin, DPRD Kota Padang merupakan lembaga berintegritas. DPRD Kota Padang juga mendorong PKS untuk memasukan nama calon Wakil Walikota Padang," ujarnya.(Inf)