PILIHAN REDAKSI

Salah Seorang Kaum Hawa, Sarlina Putri Maju Sebagai Calon Kepala Daerah Sawahlunto

  Sarlina Putri mengambil formulir pendaftaran ke Partai PAN Kota Sawahlunto. INFONUSANTARA.NET, Sawahlunto -- Maju untuk pemilihan kepala ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Unjuk Rasa di DPRD Padang, Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang Protes Penonaktifan Sekda oleh Walikota!

Unjuk Rasa di DPRD Padang, Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang Protes Penonaktifan Sekda oleh Walikota!

INFONUSANTARA.NET -- Puluhan masyarakat lakukan aksi unjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (Ampek) yang menolak dan menyayangkan keputusan Wali Kota Padang, Hendri Septa tentang penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul pada Rabu (18/8) sekitar pukul 12.00 WIB di kantor DPRD Kota Padang.

Sejumlah massa terlihat membawa beberapa spanduk yang bertuliskan aspirasi dan kekecewaan mereka terhadap Wali Kota Padang. 

Kedatangan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang disambut oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dan unsur pimpinan DPRD beserta anggota DPRD lainnya. Setelah menyalurkan aspirasi, perwakilan massa lalu melakukan mediasi dengan unsur pimpinan DPRD Kota Padang. 

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Reski Fernanda menilai bahwa Wali Kota Padang, Hendri Septa telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola pemerintahan di Kota Padang. 

Salah satu keputusan dan tindakan yang dianggap telah melakukan pelanggaran tersebut yakni saat Wali Kota Padang melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemko Padang dimana mutasi itu disinyalir telah melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Kemudian Wali Kota Padang juga ditenggarai melanggar pasal 132 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pasal 99 b peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah, berdasarkan surat KASN nomor B/1561/KASN/04/2021 tanggal 19 April 2019. 

Selain itu Reski mengungkapkan, Wali Kota Padang melakukan pelanggaran yang sama dengan menonaktifkan Sekda Kota Padang pada tanggal 3 Agustus 2021. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Wali Kota Padang telah menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan Kota Padang. 

Lebih lanjut dijelaskan, dengan terjadinya kekacauan di dalam pemerintahan tersebut tentu saja bermuara terhadap terganggunya pelayanan kepada masyarakat, terganggunya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat apalagi di tengah pandemi Covid-19. 

"Seharusnya Wali Kota bersama perangkat daerah harus fokus bersama-sama untuk mengatasi situasi pandemi ini dan bukan membuat kekacauan dalam pemerintahan dengan melakukan mutasi yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Reski. 

Untuk itu Reski menyebutkan pihaknya mendesak DPRD Kota Padang untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket kepada Wali Kota Padang atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam mengelola pemerintahan. 

"Sehingga apa yang dilakukan oleh Wali Kota Padang telah menyebabkan terjadinya kekacauan dalam tubuh Pemko Padang yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kota Padang," tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, setelah ada aspirasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang, pihaknya sangat mengapresiasi dikarenakan masih ada masyarakat yang peduli dengan kondisi Kota Padang. 

Ia menambahkan, tindak lanjut dari aspirasi masyarakat tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat yang nantinya akan memanggil dan menghadirkan Wali Kota Padang dan Sekda non aktif. 

"Tujuannya jelas agar kami bisa mendengar apa yang menjadi pokok permasalahannya sehingga kami bisa mencarikan jalan terbaik untuk menyelesaikan kasus ini," kata Syafrial. 

Rencananya pertemuan antara DPRD bersama Wali Kota Padang dan Sekda non aktif dijadwalkan pada hari Senin mendatang usai pelaksanaan rapat pimpinan. Ia pun meminta agar Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang ikut mengawasi pertemuan tersebut. 

Terkait permintaan penggunaan hak angket, Syahrial menyampaikan bahwa hal tersebut terlalu jauh untuk dilakukan. Pihaknya lebih dulu memastikan permasalahan sebenarnya dan mencari solusi terbaik agar hasilnya tidak merugikan masyarakat Kota Padang.(inf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »