PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Merasa Data Belum Akurat, RDP Komisi IV Bersama Baznas Padang Kembali di Undur

Hearing Komisi IV Bersama Baznas Kota Padang di Lantai II Gedung DPRD Kota Padang 
Infonusantara (PADANG)  - Komisi IV DPRD Padang bersama Baznas Kota Padang laksanakan pertemuan rapat dengar pendapat (hearing, red) di Gedung DPRD Padang Jalan Sawahan No.50 Padang Timur, Senin (23/4).

Rapat dengar pendapat itu dihadiri Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti di Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, anggota Komisi IV DPRD Padang, Ketua Baznas Kota Padang beserta anggota  Baznas lainnya. 

Dalam pertemuan itu Komisi IV DPRD Padang yang dipimpin Ketua Komisi, Maidestal Hari Mahesa  mempertanyakan SK Kepengurusan pimpinan Baznas yang ditunjuk oleh Walikota Padang. Program Kerja dari lembaga Baznas dan Pemecatan Pegawai Baznas oleh pimpinan yang itu tanpa konfirmasi kepada mereka.

Ia menerangkan, dipertanyakan Surat Keputusan ini sebab kita ketahui bahwa Epi Santoso ialah salah satu pengurus partai politik di Kota Padang. Sementara dalam UUD sudah mengatur bahwa pengurus partai tidak diperbolehkan menjabat suatu pimpinan lembaga tertinggi. Sementara Walikota menunjuk dan meng SK kan-Nya sebagai pimpinan. Ini menyalahi aturan namanya.

Kemudian, soal program yang ada seperti penyaluran zakat kepada siapa saja, modal usaha ke kelompok mana saja dan persoalan lainnya. Ini disinggung karena sudah banyak laporan masyarakat terkait lembaga ini.

Sementara Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang, Epi Santoso menyampaikan SK Kepengurusan pimpinan Baznas saat ini keberadaannya ada di Kesra Kota Padang. Tentu jika Komisi IV DPRD menerima menunggu nanti akan kita serahkan. Kita hanya bekerja tentu ada SK dan sesuai aturan dari Pusat. Jika tidak ada SK bagaimana kita bergerak.

Kemudian, tentang siapa penerima zakat dan modal usaha. Mereka ialah masyarakat yang berhak menerimanya.

Pihaknya tidak pernah menyalurkan zakat kepada warga yang serba ada, namun hanya menyalurkan kepada fakir, miskin, amil, fi sabilillah dan lain sebagainya. Dan adanya pemecatan pegawai Baznas tanpa sepengatahuan mereka itu tidak benar informasinya." Jika mereka tidak salah, kenapa pegawai kita berhentikan, "ujar Epi usai pertemuan di DPRD.

Ia menerangkan, pegawai yang dipecat beberapa waktu lalu ialah karyawan yang menggunakan dana Baznas tanpa pemberitahuan dan izin. Sehingga sesuai aturan karyawan diberhentikan. Kemudian tentang voucher belanja bagi warga pada bulan suci ramadhan nanti, saat ini belum bisa dipastikan, sebab jumlah anggaran yang ada tidak cukup dalam penyalurannya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa tidak puas dengan jawaban pimpinan Baznas, sebab data yang diberikan belum akurat dan pertemuan bersama Baznas akhirnya diundur pada Senin (30/4) depan.

Sebelumnya sudah dua kali rapat antara Komisi IV Bersama Baznas Kota Padang ditunda perihal dalam pertemuan Ketua Baznas Kota Padang tidak hadir, kali ini data yang diberikan pihak Baznas menurut Komisi IV DPRD Padang belum akurat. (Inf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »