PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Tolak Voucher Zakat dari Baznas Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa " Kami Tidak Termasuk Amil Zakat"


H.Maidestal Hari Mahesa Anggota DPRD Padang Fraksi PPP
Infonusantara.PADANG - Heboh soal voucher Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang bak bola liar yang menggelinding kian kemari. Voucher zakat yang "dijatah" untuk kepala daerah (Kada), pejabat dan anggota DPRD Kota Padang yang kemudian disalurkan kepada fakir dan miskin dalam bulan ramadhan 1438 Hmengundang tanda tanya publik, apakah para petinggi di daerah ini termasuk amil zakat?

H Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku menolak "jatah" voucher zakat tersebut. Salah satu alasannya, bahwa dirinya tidak termasuk amil zakat yang berhak menyalurkan zakat tersebut kepada fakir dan miskin atau orang-orang yang berhak menerimanya.

Saya H. Maidestal Hari Mahesa SSos MM – Anggota DPRD Kota Padang – Fraksi PPP degan Tegas Menyatakan dan Telah Mengirimkan Surat PENOLAKAN Permintaan Pengiriman Nama, Membagikan , serta Mengembalikan 50 Lembar VOUCHER yg di Berikan Oleh Baznas Kota Padang kepada Saya melalui Sekretariat Fraksi kami di Dprd Padang, dgn Surat no 78/ FPPP-DPRD/IV/2017 yang di Tujukan Kepada Panitia Semarak Ramadhan IX Baznas Kota Padang

Berikut secara lengkap siaran pers Haji Maidestal Hari Mahesa.

Karena Banyak nya Telpon/ SMS/ dan lainnya  dari Masyarakat yang MENANYAKAN dan MEMINTA kepada Kami tentang  VOUCHER BASNAZ Kota Padang yg di Bagikan Melalui Anggota DPRD Kota Padang, dalam Rangka Semarak Ramadhan IX Basnaz Kota Padang. Maka dari itu, Pada Kesempatan dan Melalui Media ini Perlu dan Sangat Penting bagi Kami serta Kami Berikan Klarifikasi/ Penjelasan dan Pernyataan.



1. Saya H. Maidestal Hari Mahesa SSos MM – Anggota DPRD Kota Padang – Fraksi PPP dgn Tegas Menyatakan dan Telah Mengirimkan Surat PENOLAKAN  Permintaan Pengiriman Nama, Membagikan , serta Mengembalikan 50 Lembar VOUCHER yg di Berikan Oleh Baznas Kota Padang kepada Saya melalui Sekretariat Fraksi kami di Dprd Padang, dgn Surat no 78/ FPPP-DPRD/IV/2017 yg di Tujukan Kepada Panitia Semarak Ramadhan IX Baznas Kota Padang

2. Ada pun Surat yg Berkop Fraksi PPP ini Saya sampaikan untuk dan Atas Nama Pribadi tertanggal 25 April 2017 kepada Baznas Kota Padang  atas Jawaban dari Surat Baznas dgn Nomer 06/PP/SR-IX/BAZNAS/PDG/IV/2017 tentang Mohon Rekomendasi Penerimaan Voucher untuk sebanyak 50 Orang dari ANGGOTA Dprd Kota Padang , Surat Penolakan ini Kami sampaikan di Karenakan Beberapa hal alasan; yaitu;

3. Masih Meragukan Bagi Kami, Yg di Lakukan BAZNAS Kota Padang ini apakah Kategori Zakat atau Operasi Pasar ( Sesuai dgn Surat yg Kami Terima )

4. Dana yang di Gunakan Oleh Baznas Apakah dari Pemotongan Zakat ASN Pemko, Zakat Lainnya ataukah dari Pihak Sponsor

5. Dalam Penyampaian Baznas hanya Menuliskan Fakir Miskin ( Jika ini Zakat, tentunya Asnaf 8 juga Berhak, Walaupun diperbolehkan hanya Fakir dan Miskin )

6. Menurut Pemahaman dan Keyakinan Kami, serta Berdiskusi dgn beberapa Ustadz dan Ulama Jika ini Zakat..Kami tidaklah termasuk AMIL ZAKAT..yg Mana di Katakan AMIL Zakat adalah Orang yg Bertugas utk Mengumpulkan, Mengelola dan MENDISTRIBUSIKAN Zakat yg di Tetapkan Oleh Pemerintah/ Ulil Amri ( ada SK/ Surat Tugas ), dan Amil Zakat juga Termasuk sebagai Mustahiq/ Penerima Zakat..Sementara Kami tidak Punya Surat Tugas Amanah Sebagai Amil Zakat

7. Dalam Hal Pengajuan pembagian Voucher tersebut Kami Khawatir tidak Tepat Sasaran karena setelah Berdiskusi non Formal dgn Salah Seorang Pengurus ternyata 50 Nama yg di Kirimkan ke Baznas tidak di Kroscek Ulang Ke Lokasi/ Penerima Layak atau Tidak ( tdk mgkn merobah krna beberapa pertimbangan )

8. Kami Khawatir dan Merasa Menambah Dosa Jika Tidak Bisa Berlaku Adil dgn Pembagian Voucer tsbt karena Diberikan 50 Voucher tsbt sementara yg kami ketahui banyak Mustahiq ( Asnaf 8 ) yg membutuhkan dan bahkan banyak juga yg tidak kami ketahui orang dan tempatnya ( Jika Zakat ).

9. Kami Khawatir jika Kami atau anggota kami yg Bagikan, adanya ( Salah Niat ) MUATAN/  Kepentingan Politis dan Lainnya sehingga akan Mehilangkan MAKNA, ARTI, dan Manfaat Zakat yg Telah Susah Payah diLakukan AMIL Zakat, dan Niat, dan Tujuan Muzaki ( ORANG yang berzakat ) Yg sebagian Besar Merupakan Potongan Gaji/ Pendapatan dari Aparatur Sipil Negara/ ASN/ Pegawai Pemko Padang ( jika dari Pemotongan Gaji Asalnya )

10. Ketika Kami Tanyakan kepada Salah Seorang Pengurus Baznas, Pembagian Voucher ini Pendistribusiannya/ Melalui Rekomendasi/ Usulan siapa saja…dan di Jawab : Antara Lain, Walikota ( jumlahnya Lebih Kurang 3000 an )…Wakil Walikota ( 2000 an ).. Ketua/ Pimpinan/ Unsur Pimpinan Dprd ( masing masing sekian )..Anggota Dprd ( 50 an )…Usulan Masjid/ Musholla  ( *** ) dan Unsur lain lainnya yg secara keseluruhan total Voucer yg akan dibagikan kalau tidak salah dengar hampir lebih kurang 24.000 ( maaf jika salah )

11. Kami juga Sangat Merasa Memberatkan Mustahiq ( Penerima Zakat ) Jika Voucher tsbt di Bagikan dan akan Di tukarkan Mustahiq, bersusah payah ke lokasi Pembagian/berbondong bondong kelokasi pembagian yg mungkin saja tempatnya jauh dari rumah yg bersangkutan atau terjadi hal yg tak terduga dilokasi/menjelang Lokasi

12. Kami khawatir jika nanti Kami/ Anggota Kami Distribusikan Voucer yg hanya 50 Voucher tsbt, akan menjadi Bahan Umpatan, Kekecewaan dan Bahkan Gunjingan di Tengah Masyarakat kami yg sangat Banyak, di Karena kan Kami/ Anggota Kami, tidak Mendistribusikan SECARA TEPAT dan TIDAK ADIL dan Tidak Merata..atau bagi yg tidak Mendapatkan

13. APAKAH BENAR MUSTAHIQ Memang MEMERLUKAN Paket / Gula/SIRUP/ Tepung/ Minyak Goreng Atau Dll Tsbt..??

 Dan Bagaimana Sebenarnya yg Mereka Inginkan Adalah UANG TUNAI ..??

14. Dan ada pun Alasan Lainnya tidak dapat Kami Sampaikan disini Karena khawatir menimbulkan Pemahaman yg berbeda.

15. Pada Kesempatan ini Kami Juga me Mohon Maaf yang Sebesar Besarnya kepada Masyarakat, Simpatisan, Kader yg Jika Sikap Kami Mengembalikan Voucher tersebut Menimbulkan Kekecewaan .Hal dan Sikap ini Kami Ambil dgn Niat Lillahita’ala dan dgn Beberapa Hal yg telah Kami Sampaikan diatas, Serta Renungan, Kajian dan Pengalaman di Beberapa Waktu yg Lewat/ Tahun Belakangan

16. Dan Terakhir Kami Sampaikan Penghargaan serta Apresiasi kepada BASNAZ yg dgn Niat ingin Menghargai Serta Kerjasama nya dgn Lembaga DPRD sehingga Mengikut serta kan Dprd Kota Padang

17. Hormat Kami juga Kami Sampaikan atas Kerja dan Tugas Para AMIL ZAKAT di Basnaz Kota Padang selama bertugas dan BERHARAP dan sekedar Mengingatkan agar Basnas Kota Padang Lebih TRANSPARAN, Independent, BERSIKAP ADIL dan PROFESIONAL dan Tanpa Sedikitpun Terbersit Niat BERMUATAN POLITIS Balas Jasa, Tekanan atau MUATAN Lainnya dikarenakan Tugas yg di Emban PertanggungJawabankan DUNIA dan Akherat

18. Mohon Maaf Apabila ada yg Kurang Berkenan, dan Kepada ALLAH SWT Kami Memohon Petunjuk dan Ampunan..Dan hal yg Kami sebutkan di atas Mohon di Pahami, di Cermati secara Luas dan Bijaksana.

Kepada ALLAH Subhanawata’ala Kami Memohon Ampunan dan Kepada Bapak/Ibu/ Sdr/ i/ Dunsanak dan Sahabat Semua Kami Mohon Maaf…

#Jangan Sampai Kepercayaan Ummat dan PUBLIK Luntur dan Semakin Berkurang ke BAZNAS…

Salam Hormat;
Tertanda :
H Maidestal Hari Mahesa SSos MM
Fraksi PPP – DPRD Kota Padang.(*)

Sebelumnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menyalurkan 24 ribu voucher sembako senilai Rp3,6 miliar kepada warga yang kurang mampu untuk ditukarkan dengan kebutuhan pokok pada operasi pasar dan Baznas Peduli.

"Masing-masing penerima mendapatkan voucher senilai Rp150 ribu yang dapat ditukar langsung dengan berbagai kebutuhan pokok mulai dari beras, gula, minyak goreng dan lainnya," kata Ketua Baznas Kota Padang, Epi Santoso di Padang, Sabtu (3/6).

Ia menyampaikan hal itu usai pembukaan operasi pasar dan Baznas Peduli oleh Wali Kota Padang Mahyeldi dihadiri Wakil Wali Kota Padang Emzalmi, Kepala Dinas Perdagangan Padang Hendrizal, Kapolresta Padang Kombes pol Chairul Aziz dan pemangku kepentingan lain dengan tema "Ukir Senyum Dhuafa di Bulan Mulia" di halaman Masjid Agung Nurul Iman.

Menurutnya, penyaluran voucher yang bersumber dari dana zakat yang dihimpun Baznas selama ini merupakan salah satu program rutin yang digelar setiap Ramadhan agar beban kaum dhuafa dapat lebih ringan.

Epi menyebutkan pada 2016 BaznasPadang berhasil menghimpun zakat sebesar Rp24 miliar dan pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp28 miliar.

Hingga Mei 2017 zakat yang telah dihimpun mencapai Rp9,8 miliar dan yang sudah disalurkan lebih besar dari yang sudah dihimpun yaitu Rp12,8 miliar lewat program Padang Sejahtera, Padang Religius, Padang Cerdas, Padang Makmur dan Padang Sehat.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  Kota Padang kembali membagi-bagikan voucher zakat kepada warga kurang mampu di bulan Ramadan tahun ini.
Ironisnya, voucher zakat itu juga dibagikan kepada Kepala Daerah, anggota DPRD dan pejabat lainnya dengan jumlah bervariasi. Publik pun bertanya, apa payung hukum pembagian voucher zakat kepada Kepala Daerah, anggota dewan, dan pejabat publik lainnya tersebut?

Padahal, dari segi hukum agama, baik al Quran maupun hadis, mereka bukanlah orang-orang yang berhak menerina voucher zakat. Pasalnya, mereka termasuk golongan yang mampu berzakat.

Tanpa harus diberi voucher zakat Baznas, para pejabat tersebut mampu mengeluarkan zakat dari harta mereka. Banyak pihak menilai pembagian voucher zakat itu bersifat politis dan terindikasi gratifikasi.

Selanjutnya , Wakil Ketua Baznas Kota Padang Bidang Pendistribusian, Nursalim ketika dikonfirmasi media ini tak mampu menyebutkan payung hukum pembagian voucher zakat kepada Kepala Daerah, anggota dewan dan pejabat publik itu.

"Setahu saya, sejak saya bertugas di Baznas,  regulasi seperti itu sudah ada. Tapi,  ini merupakan masukan bagi kami, " ujarnya usai peresmian bedah rumah di Tui, Kelurahan Kuranji, Padang, Jumat, 23 Juni 2017 lalu.

Ia menegaskan, selama ini pemberian voucher zakat kepada pejabat tersebut aman-aman saja. Voucher zakat yang diterima pejabat tersebut kemudian disalurkan kepada warga kurang mampu yang berhak menerimanya.

"Mereka mengusulkan calon penerima kepada kita. Data-data penerimanya lengkap.  Pejabat itu hanya menyalurkan voucher zakat kepada orang yang akan menerimanya," jelas Nursalim lagi.

Namun, ketika ditanya, apakah pejabat yang menyalurkan voucher zakat tersebut termasuk amil zakat, Nursalim membantahnya.
"Mereka bukan amil zakat.  Mereka hanya membantu menyalurkan," pungkasnya. (**)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »