DPRD Padang Berduka Kehilangan Sosok Sederhana Usman Ismail
On Friday, January 12, 2018
prosesi melepaskan jenazah dilaksanakan di gedung DPRD Padang, Jalan Sawahan No.50, Padang Timur |
prosesi melepaskan jenazah dilaksanakan di gedung DPRD Padang, Jalan Sawahan No.50, Padang Timur |
Ketua Komisi IV DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa Serahkan Draf Ranperda Inisiatif Pada Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti |
Suasana Paripurna di DPRD Kota Padang |
Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana buat Laporan di Polresta Padang |
Maidestal Hari Mahesa Ketua DPC PPP Padang Infonusantara -- Siapa yang tidak kenal sosok muda seorang anggota DPRD Kota Padang tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019) ini, dan saat ini dia menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Padang. Ya dia adalah H.Maidestal Hari Mahesa, dia adalah seorang wakil rakyat yang cukup vokal di DPRD Padang dalam mengkritik setiap kebijakan pemerintah jika melenceng dari aturan. |
Unjuk Rasa di DPRD Padang, Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang Protes Penonaktifan Sekda oleh Walikota! |
INFONUSANTARA.NET -- Puluhan masyarakat lakukan aksi unjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (Ampek) yang menolak dan menyayangkan keputusan Wali Kota Padang, Hendri Septa tentang penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul pada Rabu (18/8) sekitar pukul 12.00 WIB di kantor DPRD Kota Padang.
Sejumlah massa terlihat membawa beberapa spanduk yang bertuliskan aspirasi dan kekecewaan mereka terhadap Wali Kota Padang.
Kedatangan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang disambut oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dan unsur pimpinan DPRD beserta anggota DPRD lainnya. Setelah menyalurkan aspirasi, perwakilan massa lalu melakukan mediasi dengan unsur pimpinan DPRD Kota Padang.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Reski Fernanda menilai bahwa Wali Kota Padang, Hendri Septa telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola pemerintahan di Kota Padang.
Salah satu keputusan dan tindakan yang dianggap telah melakukan pelanggaran tersebut yakni saat Wali Kota Padang melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemko Padang dimana mutasi itu disinyalir telah melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Wali Kota Padang juga ditenggarai melanggar pasal 132 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pasal 99 b peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah, berdasarkan surat KASN nomor B/1561/KASN/04/2021 tanggal 19 April 2019.
Selain itu Reski mengungkapkan, Wali Kota Padang melakukan pelanggaran yang sama dengan menonaktifkan Sekda Kota Padang pada tanggal 3 Agustus 2021. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Wali Kota Padang telah menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan Kota Padang.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan terjadinya kekacauan di dalam pemerintahan tersebut tentu saja bermuara terhadap terganggunya pelayanan kepada masyarakat, terganggunya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat apalagi di tengah pandemi Covid-19.
"Seharusnya Wali Kota bersama perangkat daerah harus fokus bersama-sama untuk mengatasi situasi pandemi ini dan bukan membuat kekacauan dalam pemerintahan dengan melakukan mutasi yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Reski.
Untuk itu Reski menyebutkan pihaknya mendesak DPRD Kota Padang untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket kepada Wali Kota Padang atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam mengelola pemerintahan.
"Sehingga apa yang dilakukan oleh Wali Kota Padang telah menyebabkan terjadinya kekacauan dalam tubuh Pemko Padang yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kota Padang," tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, setelah ada aspirasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang, pihaknya sangat mengapresiasi dikarenakan masih ada masyarakat yang peduli dengan kondisi Kota Padang.
Ia menambahkan, tindak lanjut dari aspirasi masyarakat tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat yang nantinya akan memanggil dan menghadirkan Wali Kota Padang dan Sekda non aktif.
"Tujuannya jelas agar kami bisa mendengar apa yang menjadi pokok permasalahannya sehingga kami bisa mencarikan jalan terbaik untuk menyelesaikan kasus ini," kata Syafrial.
Rencananya pertemuan antara DPRD bersama Wali Kota Padang dan Sekda non aktif dijadwalkan pada hari Senin mendatang usai pelaksanaan rapat pimpinan. Ia pun meminta agar Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang ikut mengawasi pertemuan tersebut.
Terkait permintaan penggunaan hak angket, Syahrial menyampaikan bahwa hal tersebut terlalu jauh untuk dilakukan. Pihaknya lebih dulu memastikan permasalahan sebenarnya dan mencari solusi terbaik agar hasilnya tidak merugikan masyarakat Kota Padang.(inf)
Paripurna Istimewa DPRD Padang |
INFONUSANTARA.NET -- Sepertinya penyekatan keluar masuk Kota Padang yang dimulai 13 -20 Juli 2021 tidak berlaku bagi DPRD Kota Padang. Pasalnya, 13 Juli 2021, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang melenggang ke Pekanbaru dan Kampar, Riau untuk melakukan perjalanan dinas.
Ketua BK DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye menjelaskan, perjalanan ini dalam rangka mempertajam wawasan keanggotaan lembaga Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang serta pengayaan pada lembaga.
"Perjalanan akan diikuti 5 orang anggota BK ditambah 4 pimpinan DPRD. Jika tak berhalangan, akan di ikutsertakan beberapa Sekretariat dewan,"ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang ini.
Aye menyampaikan, kunker tetap jalan karena sudah ditetapkan jadwalnya lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani membenarkan perjalanan BK DPRD Padang ini telah diagendakan berlangsung selama lima hari yang akan datang.
Ia mengatakan, perjalanan yang akan dilakukan ini sudah merupakan tugas dan tanggungjawab DPRD sebagai wakil rakyat.
"Kunker tetap menerapkan prokes. Setiap anggota BK yang berangkat telah melakukan rapid test," ucapnya.
Pemko Padang resmi memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai dari 13 – 20 Juli 2021 yang akan datang. Hal sesuai dengan surat edaran Walikota Padang dengan nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021
Salah satu point dalam surat edaran tersebut dibunyikan dibunyikan masyarakat yang keluar masuk Kota Padang wajib melampirkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama), menunjukan hasil PCR H-2/rapid antigen H-1.
Seperti telah di ketahui, tidak banyak anggota DPRD Kota Padang yang telah mendapatkan vaksinasi. Jika anggota DPRD bisa melenggang keluar masuk Kota Padang selama masa PPKM Darurat ini, komitmen Pemko Padamg dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 hanya cuap-cuap dimedia saja.
Berdasarkan data Dinkes.Padang.go.id, warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada tanggal 11 Juli 2021mencapai 311 orang dan meninggal dua orang. (Inf)
Toyota Camry 2.5 V Mobil Dinas Ketua DPRD Kota Padang |
H.Maidestal Hari Mahesa Anggota DPRD Padang Fraksi PPP |
INFONUSANTARA.NET -- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang resmi mengajukan nama Ustad Hendri Susanto, Lc., untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Padang.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD PKS Kota Padang, Ustad H Muharlion, S. Pd., saat jumpa pers dengan awak media di kantor DPD PKS Kota Padang, Selasa (11/10/2022).
Hadir pada jumpa pers yang dipandu oleh Sekretaris DPD PKS Kota Padang Ustad Jakfar, SHI.,tersebut calon Wakil Walikota Ustad H Hendri Susanto, Lc., Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang Rafdi, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Padang, yaitu H Edmon, dan H Andi Wijaya Kusuma serta jajaran pengurus DPD PKS Kota Padang.
Dikatakan Muharlion, PKS dan PAN adalah partai pengusung terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Padang periode 2019-2024.
"Sejak Pak Mahyeldi dilantik jadi Gubernur Sumbar dan Hendri Septa dilantik menggantikan sebagai Wali Kota Padang pada tanggal 7 April 2021, PKS sudah beberapa kali menyurati Hendri Septa untuk bersilaturahmi dalam rangka membicarakan kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang," katanya.
Dijelaskan Muharlion, pertama surat DPD PKS Kota Padang nomor: 006/AC-11-PKS/VI/1442 tanggal 18 Januari 2021 perihal permohonan silaturahmi.
Kedua, surat DPD PKS Kota Padang nomor: 057/K/AC-11-PKS/IX/1442 tanggal 08 Mei 2021 perihal usulan nama calon Wakil Walikota Padang.
Ketiga, surat DPD PKS Kota Padang nomor: 059/K/AC-11-PKS/X/1442 tanggal 04 Juni 2021 perihal silaturahmi.
Ketika, surat DPD PKS Kota Padang nomor: 124/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 12 September 2022, perihal permohonan silaturahmi dan mendiskusikan pergantian antar waktu Wakil Walikota Padang.
"Namun sangat kita sayangkan, tak satu pun surat itu direspon Hendri Septa, baik sebagai Wali Kota Padang maupun Ketua DPD PAN Kota Padang. Kenapa kita utamakan silaturahmi? Karena politik PKS adalah politik silaturahmi," ungkap Muharlion.
Untuk itu, urai Muharlion, guna mendukung terlaksananya pembangunan di Kota Padang secara lebih maksimal, berdasarkan regulasi dan aturan yang ada serta merujuk SK DPP PKS nomor: 288/SKEP-PKS/2022, maka DPD PKS Kota Padang telah memasukan surat nomor: 135/K/AC.11-PKS/1444, tanggal 8 Oktober 2022 kepada Walikota Padang perihal pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu Wakil Walikota Padang sisa masa jabatan tahun 2022-2023.
"Kami secara resmi mengajukan nama H. Hendri Susanto, Lc., sebagai calon Wakil Walikota Padang. Untuk itu, kami meminta kepada Walikota Padang untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," cakapnya.
Ketua Fraksi PKS Rafdi menegaskan, semua anggota fraksi PKS di DPRD Kota Padang siap mengawal dan menyukseskan keputusan DPP PKS yang menunjuk Hendri Susanto sebagai calon Wakil Walikota Padang.
"Kami bersama anggota fraksi siap mengamankan keputusan DPP dan menindaklanjuti instruksi Ketua DPD PKS Kota Padang untuk mengawal dan menyukseskan agar Hendri Susanto terpilih sebagai Wakil Walikota Padang," ungkap Rafdi.
Ustad Hendri Susanto adalah putra asli Sijunjung. Ia pernah dicalonkan sebagai Bupati Sijunjung berpasangan dengan Indra Gunalan, S. AP., pada Pilkada 2020.
Selain itu, Ustad H. Hendri Susanto, Lc., pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dan Ketua Fraksi PKS di DPRD Kabupaten Sijunjung.
Ustad Hendri Susanto, Lc., menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Wakil Walikota Padang pengganti antar waktu melalui pemilihan di DPRD Kota Padang.
"Kita di partai memang ditanamkan budaya menolak jabatan. Namun ketika diberikan amanah, kita harus siap mengemban amanah itu," katanya.
Ia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan beberapa anggota DPRD Kota Padang. Bahkan ia mengaku, DPRD Kota Padang mendorong PKS memasukan nama calon Wakil Walikota.
"Kami sudah bersilaturahmi dengan DPRD Kota Padang. Kami yakin, DPRD Kota Padang merupakan lembaga berintegritas. DPRD Kota Padang juga mendorong PKS untuk memasukan nama calon Wakil Walikota Padang," ujarnya.(Inf)
Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti Sampaikan Sambutannya Dalam Acara Buka Puasa Bersama |
Foto Spanduk Posko Pengaduan Korban Travel Umroh di DPRD Padang |