PILIHAN REDAKSI

Bandar Narkoba Antar Kota Dibekuk Polisi di Kota Payakumbuh

INFO|Payakumbuh - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana memilik...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Aksi Penjambret Bersenpi di Sumbar-Riau Berhasil di Ringkus Polres 50 Kota
Monday, February 13, 2023

On Monday, February 13, 2023




INFO|Limapuluh KotaTim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang bereaksi di sejumlah tempat di Sumbar - Riau. 


Pelaku berinisial SM (26) ini diringkus Satreskrim Polres 50 Kota di sebuah warung di kawasan Lubuak Jantan Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Kabupaten 50 Kota, pada Jumat dini hari (10/2/23).


Tak mudah menangkap tersangka bernama Sidik warga Perawang Barat Kabupaten Siak Provinsi Riau itu, sebab sempat terjadi kejar-kejaran dari ketinggian Sarilamak hingga Pangkalan dengan tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ka team Opsnal, Aipda. Bainur


Polisi bahkan sempat kehilangan jejak, sebab tersangka sempat mengelabui petugas dengan pura- pura istirahat di sebuah warung di kawasan Lubuak Jantan, beruntung akhirnya tersangka berhasil ditangkap meski seorang rekannya berhasil melarikan diri masuk kedalam Rimba di Lubuak Jantan.


” Iya, kita berhasil menangkap satu dari dua orang jambret yang kerap beraksi di Sumbar-Riau, tersangka kita tangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran" sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit I, Ipda. Robi. A, Senin sore (13/2/2023).


Selain tersangka juga di amankan sejumlah Barang Bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan, termasuk 1 unit sepeda motor dan 1 buah senjata jenis Airsoftgun, ujarnya.


AKP. Elvis Susilo juga menambahkan, Barang Bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Motor, 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) unit Air Softgun merk Pietro Beretta. Senjata Airsoftgun tersebut digunakan tersangka untuk menakuti korban dalam melancarkan aksinya.


” Senjata Airsoftgun digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya dan untuk menakuti korban.” ucap AKP Elvis.


Sementara tersangka Sidik mengakui ia telah berulangkali melakukan aksi penjambretan di wilayah Sumbar maupun Riau, di Sumbar ia mengakui telah beraksi di 5 tempat di berbagai wilayah hukum Polres berbeda, termasuk di Kawasan Taram.


”Sudah 5 kali saya melakukan aksi jambret bersama rekan yang saat ini buron pak, kami tidak ada mengincar korban tertentu.” sebutnya.


Hingga kini tersangka Sidik masih ditahan di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rekannya yang berhasil melarikan diri hingga kini masih diburu Petugas Kepolisian


Pelaku di jerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) angka ke-2e KUHPidana tentang pencurian, kemudian barang bukti sudah kami amankan.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Ungkap Kasus Pencurian, Polres Limapuluh Kota Amankan Pelaku dan Satu Residivis
Thursday, February 02, 2023

On Thursday, February 02, 2023

 



INFO|Limapuluh Kota  - Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo  Condrat Yusuf, S.H.,S.I.K.,M.H undang wartawan untuk laksanakan press relis atas pengungkapan kasus tidak pidana pencurian yang terjadi di wilkum Polres 50 Kota.


Press relis ini bertempat di aula ruang utama Polres  50 Kota, Kamis (2/2/2023) di pimpin AKBP Ricardo  Condrat Yusuf,S.H.,S.I.K.,M.H di dampingi Kabag Ops Kompol Rud Munanda, SH,MH, Kasat Reksrim AKP Elvis Susilo,SH, Kabag Sumda atau SDM Kompol Hikmah, S.Kom. M.Ko.


Dalam press relis ini di paparkan sejumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh jajaran polres 50 Kota antara lain pengungkapan kasus Pencuri Pabrik Plastik yang diotaki oleh security korban mengalami Kerugian lebih jurang Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).


Pasal yang di  Sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian daj barang bukti yang diamankan berupa puluhan tabung selinder untuk mencetak kertas plastik bersama para tersangka.


Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo  Condrat Yusuf,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo,S.H. menyampaikan, tindak pidana pencurian ini tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan Pelaku di pabrik plastik yang bertempat di Jorong Manganti Nagari Jopang Manganti Kecamatan Mungka.


Pelaku ditangkap hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB dan pelaku selanjutnya ditangkap pada hari Rabu Tanggal 18 Januari 2023 Sekira Pukul 01.00 WIB bertempat di Jorong Mungka Tangah Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian. Tersangka Uki bersama dua orang teman lainnya ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya bertempat di Jorong Mungka Tangah Nagari Mungka.


Dari hasil pengembangan dan olah TKP kasus pencurian di dalam pabrik plastik tersebut ,berhasil di amankan barang bukti berupa 10 buah film cetakan yang berbentuk silinder.


"Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan  di Polres 50 Kota" ucapnya.


Dari keterangan Uki bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya Angga, kemudian Angga juga menyebutkan keterlibatan teman lainnya yang bernama Halim ikut secera bersama untuk melakukan aksi pencurian  di pabrik plastik yang beralamat di Jorong Manganti Nagari Jopang Manganti Kecamatan Mungka. 


Kemudian tersangka Uki dan temannya Angga sudah menjual barang hasil pencurian tersebut ke tempat penjualan barang bekas di Padang Arai dan Napa.


Tim Opsnal Polres 50 Kota melakukan pencarian terhadap barang yang dicuri tersebut dan ditemukan 10 buah film cetakan yang berbentuk silinder dari 50 buah film cetakan yang hilang dan masih dilakukan upaya pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan.


Berikut barang yang di curi pelaku di pabrik plastik yaitu Selider pencetak sablon plastik sebanyak 50 buah, mesin pencetak bubur kertas sebanyak 4 unit dan dinamo listrik sebanyak 3 unit.


Dijelaskan Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo  Condrat Yusuf,S.H.,S.I.K.,M.H yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Rudi, Kabag Sumda Kompol Hikmah, S.Kom. M.Kom dan Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo SH bahwa mantan Residivis yang sudah sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan juga sudah di amankan bernama Sabar Putra (37) Warga Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau.  


Pelaku di amankan dalam perkara Tindak Pidana “Pencurian” yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, yang ditangkap pada hari Minggu Tanggal 29 Januari 2023 Sekira Pukul 00.30 WIB bertempat di Kolam Mancing bertempat di Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUH Pidana tentang Pencurian.


"Saat ini seluruh  tersangka sudah  di amankan di Polres 50 Kota" ucapnya.


Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.404.000,- (dua juta empat ratus empat ribu rupiah), 1 unit tas selempang warna hitam, 1 unit dompet warna coklat, 1 unit Handphone merk Vivo 1804 warna biru11, 1 unit Handphone merk Oppo A77s warna Hitam, 1 unit Handphone merk Samsung A305F warna Hitam, 1 unit charger, 1 unit earphone.


Kepada tersangka dikenakan Pasal yang di langgar, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana tentang Pencurian.


Pada kesempatan itu Kapolres 50 Kota mengajak Masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap ancaman pelaku pencurian.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto




Balap Liar Pelajar Merajalela, 56 Sepeda Motor di Amankan Polres Payakumbuh
Monday, January 30, 2023

On Monday, January 30, 2023




INFO|Payakumbuh - Polres Payakumbuh berhasil mengamankan sebanyak 56 kendaraan bermotor dalam operasi Saber Balap Liar yang digelar, Sabtu (28/1/2023) malam sampai, Minggu (29/1/2023) dinihari. 


"Kita berhasil mengamankan sebanyak 56 kendaraan jenis sepeda motor yang terdiri dari 45 kendaraan memakai knalpot racing dan 11 lainnya melanggar kelengkapan seperti tidak ada spion dan lain-lain," sebut Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kabag Ops AKP Romarpus Almi dan Kasatlantas Iptu Anggy Prasetyo saat menggelar jumpa pers, Senin (30/1/2023) di Payakumbuh. 


Kapolres Wahyuni menyebut, bahwa digelarnya razia atau operasi balap liar tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aski balap liar di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Payakumbuh. Selain itu katanya, aksi yang didominasi oleh pelajar itu telah menyebabkan keresahan ditengah-tengah masyarakat terutama pengguna jalan.  


"Operasi ini kita laksanakan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dimana kegiatan balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan," katanya. 


Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk membubarkan balap liar tersebut. Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan 56 kendaraan sepeda motor untuk disita di Mapolres Payakumbuh. 


Untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku balap liar, selain memberikan sanksi tilang juga meminta kepada orang tua untuk hadir langsung di Mapolres Payakumbuh, menyaksikan para remaja itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. 


"Sebelum mengambil kembali kendaraan yang kami sita, para pelaku balap liar diminta untuk melengkapi kembali kelengkapan kendaraan yang tidak ada. Untuk knalpot racing akan kita hancurkan di Mapolres dengan penghancuran dilakukan langsung oleh para pelaku disaksikan oleh para orang tua masing-masing," tuturnya. 


"Dan sesuai kesepakatan, kendaraan yang kami sita ini bisa kembali diambil oleh pemiliknya minimal 2 minggu sejak diamankan. Namun, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu," tambah Kapolres. 


Kapolres berpesan kepada orang tua agar aktif memperhatikan dan mengontrol anak-anak mereka khususnya remaja agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya. 


Sementara itu, Kasatlantas Polres Payakumbuh Iptu Anggy mengatakan, bahwa aksi pelaku  balap liar tersebut melanggar pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 dengan pidana paling lama 1 bulan denda Rp250 ribu.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Beraksi di Beberapa Masjid, Spesial Pencuri Kotak Amal Tak Berkutik Saat di Bekuk Polisi
Friday, January 27, 2023

On Friday, January 27, 2023



INFO|Payakumbuh - Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil membekuk MW (39), pelaku pencurian kotak amal yang beraksi di beberapa Masjid / Musholla di Wilayah Hukum Polres Hukum Payakumbuh, tersangka yang juga pemakai Narkoba itu terpaksa dilumpuhkan di bagian betis kiri dan kanan saat mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari Barbuk hasil kejahatannya.


Selain tersangka MW, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung KBO Satreskrim, IPDA. Hendra Gunawan serta Kanit Reskrim, IPDA. Duasa juga menangkap tersangka Gogon  (36) yang juga rekan tersangka MW dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MW pada Selasa, (24 /1 /23) di sebuah hotel di Kawasan Ngalau. Saat ditangkap, ia berkilah dan membantah melakukan aksi kejahatan, namun setelah didesak dan digeledah ia akhirnya mengakui kejahatannya melakukan pencurian kotak Amal dan pencurian laptop dan handphone milik Garin mesjid.


Usai ditangkap, Polisi membawa tersangka untuk menunjukkan Barbuk, namun ia berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, ia diamankan sekitar pukul 17.99 Wib. Sementara rekannya, Gogon ditangkap di kontrakan mereka di kawasan Tanjuang Pauah.


” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (CURAT), keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian kotak Amal puluhan TKP di wilayah hukum Polres Payakumbuh.” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Alva Zakya Akbar, Jumat (27/1/2023).


Kapolres juga menambahkan, salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas (ditembak.red) karena mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan Barang Bukti.


Penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan setelah mereka melakukan aksi pencurian kotak Amal di Musholla Syehk H.Abdul Hamid Bulakan Balai Kandi Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, saat itu tersangka mengambil sejumlah barang milik garin, diantaranya Laptop, handphone.


”Tersangka mencuri kotak infak dan mengambil barang berharga milik Garin dan digadaikan kepada seseorang oleh tersangka Gogon, dari aksi itu tersangka Wahyudi diberi uang 100 ribu,”tambah Kapolres.


Dari tangan keduanya, selain mengamankan Barang Bukti laptop, handphone dan sepeda motor juga berhasil diamankan gunting seng dan obeng.


Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya harus mendengkam di Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

PN Payakumbuh Gelar Sidang Perdana Dakwaan Kasus Penipuan Migor
Wednesday, January 25, 2023

On Wednesday, January 25, 2023




INFO|Payakumbuh -Terdakwa kasus dugaan Penipuan Bisnis/pembelian minyak goreng Nora Oktavia (34) beralamat di Taruko Koto Nan Gadang Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara dan di Jalan Bukik Barisan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau menjalani sidang perdana/dakwaan dalam kasus yang terjadi pada Senin 25 April 2022 di Kelurahan Taruko.


Sidang perdana dengan nomor perkara 11/Pid.B/2022/Pn Pyh tersebut digelar secara online di ruang sidang Cakra Lantai I Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh Rabu sore 25 Januari 2023.


Sidang tersebut dihadiri sejumlah korban dugaan penipuan. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Sonya Monica, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Yonatan Iskandar Chandra, SH dan Oktaviani, SH, Sementara terdakwa Nora yang tengah ditahan Rutan Mapolsekta tidak didampingi Penasehat Hukum karena ia ingin maju sendiri untuk menghadapi perkara yang melilitnya itu.


Mirzanola, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Nora pada bulan Maret hingga April 2022 lalu. Saat itu terjadi kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia, termasuk di Payakumbuh.


Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa dengan memposting Minyak Goreng di berbagai media sosial maupun menawarkan langsung dengan WhatsApp dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga saat itu. Ia menawarkan minyak goreng dengan memakai nama dan identitas palsu. 


Saat itu terdakwa menawarkan minyak goreng dengan harga 210 ribu per dus, sementara harga saat itu berkisar 265-280 ribu per dus. Korban yang tertarik untuk membeli diminta untuk mengirimkan/mentransfer uang terlebih dahulu.


Setelah uang dikirim, untuk tahap pertama terdakwa memang mengirimkan pesanan minyak itu kealamat korban, namun untuk pesanan berikutnya tidak lagi dikirimkan meski uang telah dikirim/ditransfer oleh korban.


Dalam dakwaan itu JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Nora memposting kegiatan bongkar minyak untuk menyakinkan pembeli/korban.


Gita, salah seorang korban saat ditanya JPU pada saat sidang pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa ia mengenal terdakwa melalui media sosial, karena tertarik dengan rayuan dan banyaknya yang juga memesan minyak tersebut, korban akhirnya tertarik dan ikut mengirimkan uang. 


"Dia minta duluan uang ditransfer, saya ada bukti transfer, saya tertarik karena lihat di Media Sosial dan saya juga dirayu untuk membeli. Dia juga mengirim foto gudang minyak dan mengaku agen langsung dari Padang." Ucap Gita kepada JPU dan Majelis Hakim.


Terdakwa Nora yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh pada 31 Oktober 2022, ia ditahan sesuai Laporan Polisi : LP/B/219/VII/2022/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 12 Juli 2022.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Miliki Ganja Kering, Tiga Pemuda di Amankan Resnarkoba Mentawai
Wednesday, January 25, 2023

On Wednesday, January 25, 2023

 



INFO|MENTAWAI - Tim Resnarkoba Polres Mentawai mengamankan tiga orang tersangka di duga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.


Penangkapan ketiga tersangka ini berada  di dua lokasi berbeda, tersangka pertama di amankan di lokasi jl raya tuapeijat Km.4 Desa Tuapeijat sekira pukul 20.45 WIB, Senin 23 Januari 2023.


Sementara tersangka kedua di amankan tim Resnarkoba Mentawai di Home stay Dusun Mapaddegat, Desa Tuapeijat, sekira pukul 23.00 WIB, Senin 23 Januari 2023.


Informasi yang diterima dari Sie Humas Polres Mentawai, Bripda Rizky Ma’aruf menyampaikan, ketiga tersangka yang di amankan tim resnarkoba mentawai itu insial AR (19) warga Dusun Moga,Desa Mara, AS (26) warga Dusun Mapaddegat,Desa Tuapeijat dan AA (37) warga kecamatan Ampek Nagari Bawan, Kabupaten Agam.


Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu di pimpin Kanit Opsnal Narkoba Mentawai, Bripka Batara Dy Harahap bersama tim setelah mendapat informasi.


Kapolres Mentawai, AKBP.Fahmi Reza melalui Kasat Narkoba Mentawai, Iptu Jufri Syam menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka ini berawal tim mengamankan satu orang tersangka inisial AR yang di duga memiliki tiga paket ganja kering di bungkus dengan kertas warna putih.


Tersangka pertama di amankan tim resnarkoba di Jl raya tuapeijat Km.4 Desa Tuapeijat, sekira pukul 20.45 WIB, Senin 23 Januari 2023. 


Dari keterangan tersangka AR ini dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang yang bernama Imam yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ganja kering itu di beli seharga Rp 300.000, negoisasinya di Dusun Mapaddegat.


Setelah mendapatkan barang haram itu, tersangka membawanya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat bersama temannya bernama Obaja (DPO) menuju Dusun Jati yang sebelumnya telah di pesan oleh tersangka inisial AS dan bertemu sesuai tempat yang di janjikan.


Berdasarkan informasi dari AR setelah di lakukan pengembangan kasus, sekira pukul 23.00 WIB, tim resnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka AS dan AA yang sedang menunggu di Home stay Dusun Mapaddegat di temukan barang bukti narkotika jenis ganja kering di bungkus dengan plastik bening


Hasil dari interogasi yang di lakukan tim Resnarkoba mentawai, ketiga tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja kering itu milik mereka.


Barang bukti yang di amankan tim resnarkoba terhadap tiga tersangka yaitu tiga paket jenis ganja kering yang di bungkus dengan kertas putih, berat kotor 11,00 gram, 1 unit handpone merk Realmi C11 no hp ( 082169272026) warna silver, Uang tunai Rp 100.000. kemudian 1 paket di duga narkotika golongan I jenis ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening, berat kotor 0,75 gram.


Saat ini barang bukti bersama tiga tersangka di amankan di mako polres mentawai untuk proses penyidikan selanjutnya.


Editor : Heri Suprianto

Kakanwil Kemenkumham Sumbar Datangi Lapas Bukittinggi, Ada Apa ???
Tuesday, January 24, 2023

On Tuesday, January 24, 2023

 



INFONUSANTARA.NET – Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto AKS, SH, MH tiba-tiba sidak ke Lapas Kelas II A Bukittinggi pada Sabtu (21/1) lalu. Beredar info, turunnya Kakanwil tersebut disebabkan adanya surat dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumbar kepada Menteri Hukum dan HAM terkait kinerja Marten Bc. IP, SH selaku Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi.


Dalam suratnya tertanggal 20 Januari 2023 itu, LPRI Sumbar meminta  Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang jabatan Marten selaku Kalapas Bukittinggi. LPRI Sumbar menduga adanya pembiaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Marten selaku kalapas.


Surat No : 057/LPRI-SB/I-2023 itu diantarkan langsung oleh IN Raja Tega sekretaris LPRI Sumbar ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan Jakarta. Selain itu, tembusan surat juga diantarkan ke kantor Dirjen Pemasyarakatan yang terletak di Jalan Veteran Jakarta.


Menurut Mayor (Purn) Syamsir Burhan selaku Ketua LPRI Sumatera Barat, surat tersebut dikirimkan ke Menteri Hukum dan HAM karena LPRI Sumbar menduga telah terjadi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Kalapas terkait penggunaan Handphone oleh warga binaan dan penggunaan narkoba dilapas tersebut. Tak hanya itu, banyaknya warga binaan yang terkait dengan penangkapan pelaku narkoba di luar lapas, membuktikan adanya kebebasan penggunaan handphone dilapas itu dan hidupnya jaringan narkoba disana.


Masih menurut Syamsir yang didampingi IN Raja Tega, Marten selaku Kalapas Bukittinggi, membenarkan apa yang terjadi dilapas yang dipimpinnya. Anehnya, Marten malah mengatakan tidak ada aturan yang melarang orang untuk memakai handphone. Jika seandainya ada orang yang menuntut terkait larangan pemakaian Handphone, pihak Lapas Bukittinggi akan susah juga untuk menjawabnya.


Bebasnya penggunaan Hp dilapas Bukittinggi untuk bertransaksi narkoba diluar lapas dibuktikan dengan banyaknya warga binaan yang terseret kasus penangkapan narkoba diluar lapas. Saat BNN Sumbar melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pengedar Narkoba, BNN Sumbar melakukan pengembangan dan hasilnya menyeret beberapa nama warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Bukittinggi, ujar Syamsir.


Berdasarkan informasi sebelumnya, pada bulan September 2022, salah seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi berinisial RN diduga terkait dengan seorang tersangka narkoba jenis ganja yang diamankan penegak hukum/BNN Sumbar.


Menurut Marten kepada LPRI,yang ditangkap terkait ganja itu adalah adik kandungnya RN. Inilah yang mengakibatkan RN sempat dimintai keterangan oleh penegak hukum.


Ditegaskan Samsyir Burhan dalam surat LPRI itu, pada bulan Oktober 2022 lagi-lagi penegak hukum yakni BNN Sumbar mengamankan kurir narkoba jenis sabu. Setelah melakukan pengembangan, BNN Sumbar meminjam ZH seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi yang disinyalir terkait dengan kasus narkoba.


Setelah ZH dipinjam BNN Sumbar untuk dimintai keterangan selama dua hari,ZH-pun dipulangkan kembali ke Lapas Bukttinggi. Hal ini dibenarkan Marten selaku Kalapas.


Didalam surat LPRI itu juga diungkapkan bahwa Marten mengakui kalau ZH saat ini sedang mengurus kepindahannya ke Lapas Pekanbaru. Disaat pengurusan pindah itulah Marten baru mengenal ZH.


Tak hanya itu, Marten juga mengakui adanya narkoba yang masuk ke Lapas Bukittinggi melalui belakang dengan cara dilempar dari balik dinding bagian belakang Lapas. Naifnya, Marten malah mengatakan bahwa pihak lapas tak bisa untuk mengontrol sepenuhnya sebab pelemparan narkoba kedalam lapas dilakukan tengah malam. 


Terkait adanya dugaan pungli, Marten tak menampik hal itu terjadi di Lapas Bukittingi. Kendati demikian, Marten mengatakan  pada LPRI dirinya tak mengetahui persis tentang pungli yang dibebankan kepada para warga binaan karena itu merupakan urusan KPLP Lapas Kelas II A Bukittinggi.


LPRI Sumbar menilai telah terjadi pembiaran penggunaan handphone dan pemakaian narkoba di Lapas Bukittinggi oleh Marten Bc. I.P, SH selaku Kalapas. Selain itu juga diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pungli yang dilegalkan dan dibiarkan oleh Marten selaku Kalapas.


"LPRI Sumbar berharap Menteri Hukum dan HAM RI serta jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang terjadi di Lapas Kelas II A Bukittinggi. Serta memberikan sanksi kepada Marten selaku Kalapas dan oknum di Lapas Kelas II A Bukittinggi apabila terbukti adanya pembiaran, penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi tersebut," ujar Syamsir Burhan. (Red/Ism)

Diduga Lakukan Tindakan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Dinamakan di Polres Sijunjung
Saturday, January 21, 2023

On Saturday, January 21, 2023

 


INFONUSANTARA.NET -- Seorang Paman yang berkerja buruh sawit di tangkap oleh anggota Tim Sat Reskim Polres Sijunjung diduga telah melakukan tindak kriminal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.


Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani pada hari Sabtu (21/01/2023) saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan,memang benar kami dari  Satreskrim Polres Sijunjung telah mengamankan pelaku telah melakukan tindak kriminal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berinisial NSO umur 29 tahun,penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi : LP/B/04/ I / 2023 /SPKT / Polres Sijunjung /POLDA SUMBAR tanggal 17 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh pihak korban. Dengan adanya laporan tersebut anggota kami Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan. 


Kemudian tim opsnal dan unit IV satreskrim berangkat menuju daerah Asam Jujuhan Nagari Sungai Limau Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya untuk mencari keberadaan pelaku, dan setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Sungai Rumbai.


Diketahui bahwa Nasrianto panggilan Nas bekerja di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ada di tengah hutan yang ada di daerah tersebut.Dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap. 


Dalam pengakuan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, anak korban Hasisah panggilan sisah,umur 12 tahun yang masih duduk dibangku sekolah kelas IV SD,terjadi semenjak bulan April tahun 2022 sampai terakhir kalinya terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023.


"Saat sekarang ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani proses lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.(*)

Tak Kantongi Surat Izin Berlayar, Kapal Pembawa Manau di Amankan Polsek Siberut.
Friday, January 13, 2023

On Friday, January 13, 2023




INFO|MENTAWAI - Kapal Putri Tunggal 07 yang bermuatan Manau lebih kurang sebanyak 12.600 batang di amankan Polsek Siberut di dermaga Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan.


Informasi yang diterima awak media melalui Sie Humas Polres Mentawai, Bripda Rizky Ma’ruf, pengamanan terhadap kapal putri tunggal 07 ini berawal pada hari senin 9 januari 2023 kapal tersebut melakukan aktivitas menuju Desa Sagulubbek dengan jumlah ABK sebanyak 4 orang.


Kemudian di hari Rabu 11 Januari 2023, Kapal Putri Tunggal 07 bertolak dari dusun Masi desa Sagulubbek menuju dermaga Maileppet dengan membawa Manau sebanyak lebih kurang 12.600 batang.


Keesok harinya Kamis 12 Januari 2023 kapal putri tunggal merapat di dermaga maileppet. Dari situ jajaran polsek siberut melakukan pengamanan.


"Penyebab kapal putri tunggal 07 beserta 4 ABK di amankan lantaran tak melengkapi surat persetujuan berlayar dan dokumen cargo manifest kapal serta kelengkapan lainnya" sebut Kapolsek Siberut AKP Hendri Bayola melalui Sie Humas Polres Mentawai, Jumat (13/1/2023).


Diketahui pemilik kapal tunggal 07 dan penanggung jawab manau ini bernama Riko (29) yang merupakan PNS Taman Nasional Siberut beralamat di Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan.


Sementara 4 ABK kapal tunggal 07 itu selaku Kapten Anto Colak (32) warga Dusun siri tengah maileppet, Roni Hermansyah (53) warga Batang Kajai Kel Gates Kec Lubeg Kota Padang sebagai (KKM).


Berikutnya Iwan (26) warga Dusun Batsiminak Bagat Desa Maileppet (ABK) dan Jumi Haidil (24)warga Dusun Pasakiat Maileppet.


Saat ini Kapal Putri Tunggal 07 sudah di amankan yang masih berada di dermaga Maileppet dan tidak ada melakukan aktivitas bongkar muat Manau dan 4 ABK juga sudah diamankan di Mako Polsek Siberut guna proses lebih lanjut.


Editor : Heri Suprianto

Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan,KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Tersangka Lainnya
Thursday, December 08, 2022

On Thursday, December 08, 2022

  



INFONUSANTARA, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Satu dari enam tersangka tersebut, yakni Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai penerima suap.


“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/12/2022), sebagaimana dikutip dari Antara.


Lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto.


Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.


Sebelum, KPK menangkap enam tersangka tersebut pada Rabu (7/12/2022). Lebih lanjut, Firli mengatakan tim penyidik memanggil secara patut kepada para tersangka itu untuk hadir di Gedung Polda Jatim, Rabu (7/12/2022) untuk diperiksa sebagai tersangka.


Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.


“Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Firli.


Bupati Bangkalan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Lima tersangka lain yang menjadi pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001.

Sumber: ANTARA


Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Yang Sempat Kabur Berhasil di Amankan BNNK Payakumbuh
Wednesday, November 16, 2022

On Wednesday, November 16, 2022



INFO|Payakumbuh - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, mengamankan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Limapuluh Kota berinisial NA (34) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.


Kepala BNNK Payakumbuh M. Febrian Jufril di Payakumbuh mengatakan, oknum kepolisian berpangkat brigadir itu diamankan oleh Propam pada 10 November dan langsung dijemput oleh anggota BNNK Payakumbuh.


"Awalnya kita mendapatkan informasi akan ada transaksi penjualan narkotika dari masyarakat dan pada 3 November kita melakukan penangkapan di lokasi. Namun yang bersangkutan kabur dan terlihat membuang botol minuman," kata dia, Rabu (16/11/2022).


Ia mengatakan saat penangkapan yang bersangkutan sempat menabrak anggota BNNK Payakumbuh dari situ diketahui merupakan aparat kepolisian dari Polres Limapuluh Kota sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolres Limapuluh Kota.


"Setelah kita berkoordinasi langsung dengan Polres Limapuluh Kota. Pada 3 November itu juga kami bersama Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Limapuluh Kota dan dua anggota provos langsung mencari yang bersangkutan ke kediamannya di Aur Kuning," ujarnya Sub Koordinator Pemberantasan Refky Saputra.


Pada saat itu, pihaknya bersama dengan Kasi Propam Polres Limapuluh Kota dan anggota Provos mendapati NA (34) sedang berada di rumahnya dan dibawa langsung ke BNNK Payakumbuh.


"Kita langsung mengambil urine serta mengecek urine yang bersangkutan dan disaksikan langsung oleh Kasi Propam dan anggota provos. Dari hasil pengecekan yang bersangkutan positif Methametamin, Ampetamin, dan THC," ujarnya.


Setelah itu pihaknya langsung melihat langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat barang bukti yang dibuang dan tersangka NA (34) tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan langsung melarikan diri kembali.


"Dari barang bukti yang dibuang ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga itu merupakan milik NA. Saat itu juga yang bersangkutan melarikan diri dan kami langsung mengejar namun tidak berhasil ditangkap," katanya.


Kemudian, setelah berkoordinasi dengan Kapolres Limapuluh Kota, BNNK Payakumbuh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 November 2022 dan pada 10 November diamankan Propam Limapuluh Kota dan diserahkan ke BNNK Payakumbuh.


Ia mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan merupakan seorang pemakai atau pengedar.


"Terima kasih kepada Kapolres Limapuluh Kota yang sangat mendukung kita dan telah menjadikan ini atensi sehingga kita berhasil mengamankan tersangka," ujarnya. (Ady Parker).

Editor : Heri Suprianto

Lontarkan Kata Kasar dan Ancaman, Wartawan Laporkan Humas PT KPS Serta Tiga Warga ke Polres Pessel
Tuesday, November 15, 2022

On Tuesday, November 15, 2022



INFO|PAINANBuntut perlakukan yang di terima salah satu wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar saat melaksanakan liputan Verifikasi lapangan dugaan pencemaran lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat pada Jumat, 11 November 2022 lalu berujung ke Polres Pesisir Selatan.


Laporan pengaduan itu terkait ucapan yang di lontarkan Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik dengan nada kasar bercampur kecewa atas pemberitaan yang diterbitkan Harian Umum Rakyat Sumbar sebelumnya.

Bahkan kejadian itu, tiga oknum warga Elmadi, Jendriadi dan satu lainnya yang berada di lokasi juga sama-sama merasa keberatan dengan kehadiran wartawan, sehingga mereka melontarkan kata-kata umpatan, mengajak adu fisik, bahkan mengancam akan di bunuh.

Dari ucapan yang di lontarkan Humas PT Kemilau Permata Sawit dan tiga warga, akhirnya Wartawan Harian Rakyat Sumbar, Pransisko Redi membuat pengaduan laporan ke Polres Pesisir Selatan.

“Hari ini laporan pengaduan yang saya sampaikan sudah diterima oleh personel SPKT Polres Pesisir Selatan,” kata Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi di Painan, Selasa (15/11/2022).

Pransisko menyebut pengaduan yang disampaikan ke polres pessel ini berkaitan dengan tugasnya sebagai wartawan yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketentuan pidana pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terdapat pada pasal 18 ayat 1, bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,000. (lima ratus juta rupiah).

Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Sunday, November 06, 2022

On Sunday, November 06, 2022

 

Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu Yang Salah Satunya Ibu Rumah Tangga Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (5/11/2022).


INFONUSANTARA.NET -- Dalam satu malam, dua orang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diaman oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya,pada Sabtu malam (5/11/2022).Satu orang pelaku adalah ibu rumah tangga.


Dalam penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba,Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi.


Kapolres Dharmasraya,AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Rusmadi,yang  didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, kepada awak media pada, Minggu (6/11/2022) mengatakan, kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah Kecamatan Pulau Punjung.


Selanjutnya anggota kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut. Dalam penyelidikan tersebut  membuahkan hasil yang mana kami mengamankan dua seorang pelaku narkoba di lokasi yang berbeda.


Pertama adalah pelaku berinisial SS (27 th) berjenis kelamin perempuan sebagai ibu rumah tangga yang kami amankan di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kab.Dharmasraya. 


Dari tangan pelaku yang pertama ini kami mengamankan barang bukti, satu (1) buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat satu buah kertas tisu warna putih yang berisikan satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, kemudian satu unit handphone jenis Android merek Oppo warna silver.


Dalam hasil pengembangan berkutnya kami juga mengamankan pelaku yang kedua berinisial D-W (46 th) di TKP penangkapan di daerah Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.


Dari tangan pelaku ini, kami mengamankan barang bukti yakni, satu buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 4(empat) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Satu buah kotak merek happydent yang didalamnya terdapat 4(empat) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. 


Kemudian, satu buah korek api gas tanpa kepala,satu unit timbangan digital warna bening, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, satu pack plastik klip bening, satu unit handfone merek nokia warna biru, dan satu unit mobil merek Suzuki grand vitara warna silver nopol BH 1035 FY.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua pelaku ini di kenakan dengan pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima (5) tahun penjara," tegas Kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi. 

Laporan (MsX)

Ganas! Anak di Bawah Umur di Cabuli Pria Paru Baya di Kuburan Umum Simalegi
Thursday, October 27, 2022

On Thursday, October 27, 2022




INFO|MENTAWAI - Jajaran Polsek Sikabaluan amankan salah seorang pria paru baya dalam perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.


Pelaku inisial  B (49) ini merupakan warga Dusun Sabailogkat, Desa Simalegi, Kecamatan Siberut barat. Diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya pada hari Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB.


Informasi yang diterima media melalui Bamin Sie Humas Polres Mentawai, Bripda Rizky Ma'ruf menyebut pelaku di amankan jajaran polsek sikabaluan setelah menerima laporan polisi nomor : LP/B/08/K/X /2022  sektor tanggal 21 Oktober 2022 .


"Saat ini pelaku sudah di amankan polsek sikabaluan" sebutnya kepada media, Kamis (27/10/2022).


Kapolres Mentawai, AKBP,Mu'at, SH, MM melalui Kapolsek Sikabaluan, AKP Edi Surya mengatakan, kejadian pencabulan tersebut, saat itu pelaku menjemput korban berinisial M (12) di rumah orang tua angkatnya bernama Murdani saat itu yang ada istrinya Murdani dengan alasan untuk menjemput kue.


Ketika Murdani pulang kerumah sekira pukul 21.30 WIB dan menanyakan korban kepada istrinya bahwa korban di bawa pelaku sejak pukul 19.30 WIB untuk menjemput kue, sebut istrinya kepada Murdani, namun hingga pukul 21.30 WIB belum pulang kerumah.


Selang tak berapa lama korban tiba di rumah di antar pelaku di depan rumah dan pelaku langsung balik. Saat berada dirumah, orang tua angkat korban melihat kondisi tubuhnya keadaan lusuh, baju kusut, rambut kusut dan acak-acakan.


Kemudian Murdani menanyakan kepada korban kenapa terlambat pulang dan korban menjawab tadi saya di bawa pelaku ke kuburan, saya di perkosa di tempat kuburan umum, sebut korban kepada Murdani.


"Saya di perkosa pelaku di atas kuburan dan saat ini alat kelamin saya sakit," kata korban kepada orang tua angkatnya.


Dari pengakuan korban telah diperkosa pelaku, orang tua angkat korban melaporkan kejadian ini kepada kepala Dusun dan kepala Dusun teruskan laporan ke Bahbinkamtibmas, Bripka Oka yang bertugas di Simalegi.


Setelah itu Bhabinkamtibas melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Sikabaluan dan meminta untuk di periksa korban di puskesmas Simalegi.


Dari kejadian itu, orang tua kandung korban tak menerima perbuatan pelaku dan langsung membuat laporan secara tertulis di Polsek Sikabaluan.


Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini, setelah di lakukan penyelidikan oleh tim polsek sikabaluan, bahwa pelaku sempat melarikan diri.


Pelarian pelaku tak berapa lama, akhirnya jajaran polsek sikabaluan berhasil membekuk pelaku selanjutnya di amankan di mako polsek sikabaluan.


Editor : Heri Suprianto

Kasus Dugaan Penganiyaan oleh Terdakwa Wartawati Media Online di Kota Padang, Hakim Pertanyakan Pasal Sangkaan oleh Penyidik PPA Polresta Padang
Thursday, October 27, 2022

On Thursday, October 27, 2022

Suasana Persidangan Dugaan Penganiayaan Terdakwa Wartawati Media Online, Saksi Penyidik PPA Polresta Padang diambil Sumpahnya oleh Petugas Pengadilan Negeri Padang, Kamis (27/10).



INFONUSANTARA.NET -- Hakim Pengadilan Negeri Padang melalui Ketua Majelis Ferry Hardiansyah yang beranggotakan Arifin Sani dan Gunawan mempertanyakan kepada penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Padang mempertanyakan dasar sangkaan pasal penganiayaan yang dugaan dilakukan oleh  (MFY) yang merupakan wartawati media online terhadap salah seorang perempuan (LM) di Kota Padang pada sidang lanjutan agenda keterangan di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A, Kamis (27/10/2022).


Lebih lanjut dikatakan Ferry bahwa dasar apa penyidik PPA menyangkakan pasal 351 penganiayaan berat kepada terdakwa MFY. Kenapa tidak pasal 352.


" Saudara saksi tolong dijelaskan kenapa anda menyangkakan pasal 351 kepada terdakwa. Apakah terdakwa (LM) mengalami luka berat sehingga dasar ini yang disangkakan kepada terdakwa." kata Hakim yang juga didengarkan JPU Kejari Padang Suryati.


Kemudian, saksi Unit PPA Polresta Padang Aipda Edri Tovia menyebutkan, pasal tersebut sudah hasil gelar perkara oleh tim penyidik Polresta Padang. 


" Siap yang mulia. Keputusan penerapan pasal itu sudah hasil gelar baik Kasat Reskrim, penyidik, pengawasan dan Propam. Saya hanya memaparkan fakta dari Berita Acara Perkara ( BAP) tidak mengusulkan. Keputusan itu dari gelar perkara, " kata Aipda Edri Tovia.


Selanjutnya, Hakim juga mempertanyakan apakah saksi korban (LM) bisa beraktivitas sewaktu diperiksa dan apa urgensi sangkaan pasal 351 tersebut.


" Saksi korban LM sewaktu diperiksa bisa beraktivitas, dan sewaktu diperiksa saksi korban mengaku susah makan dan korban mengaku bibir sebelah kiri dan mengalami bengkak. Dan saat diperiksa tidak bisa makan juga akibat sariawan, " kata Aipda Edri Tovia lagi.


Selanjutnya, Kuasa Hukum terdakwa MFY melalui Elfia Winda, Yutiasa Fakho dan Bobby  Borisman juga menanyakan kepada saksi penyidik PPA Polresta Padang bahwa korban LM tidak bisa makan akibat bibirnya bengkak atau Sariawan?


" Saksi korban LM saat diperiksa mengeluhkan tidak bisa makan akibat Sariawan juga," jawab Edri Tovia.


Edri Tovia menjelaskan, sebelumnya pihaknya  menyarankan agar ada upaya mediasi kepada terdakwa (MFY) agar meminta maaf kepada korban (LM).


" Namun jawaban terdakwa MFY bahwa  LM tidak bisa ditemui dan tidak ada dirumahnya." ujarnya.


Sidang dilanjutkan dalam pekan depan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter.


Sementara diluar persidangan Kuasa Hukum terdakwa MFY melalayu , Yutiasa Fakho, S.H,M.H mengatakan, pandangan Kuasa Hukum dalam hal ini Kasus ini terlampau dipaksakan,  pasal pemberatan yaitu pasal 351 kuhp ayat 1.


"  Sebenarnya sesuai fakta persidangan Korban yg inisial LM bisa beraktfitas atau tidak terganggu dalam menjalankan aktiftas sehari sehari. Sehingga menurut Kuasa Hukum  sangat aneh dalam penerapan pasal tersebut. Seharusnya dlm sisi keadilan dan fakta hukum kasus ini tipiring yaitu Pasal 352 Kuhp," tutupnya.


Sebelumnya dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Padang bahwa terdakwa MFY  pada hari  Sabtu  tanggal 26 Maret  2022 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Maret tahun 2022  bertempat sebuah kedai Mak Unco jalan Blok M  Rt.001 Rw.003 Kelurahan Indarung   Kecamatan Lubuk Kilangan  Kota Padang, melakukan Penganiayaan terhadap Saksi (LM) meminta hutang kepada terdakwa MFY.


Dijelaskan dalam dakwaan , saksi korban mendorong bahu terdakwa dan terdakwa membalas dengan meninju saksi korban sambil memegang handphone menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai atas bibir saksi korban sebelah kiri dan mengalami bengkak, kemudian terdakwa meninju saksi korban lagi sambil memegang kunci motor menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali  namun saksi korban tangkis  dengan tangan kiri saksi  korban sehingga mengenai pergelangan atas dan bawah  tangan kiri saksi korban dan memerah selanjutnya saksi korban melaporkan ke Polresta Padang untuk  untuk diproses selanjutnya.


Akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban  Liza Marlina  sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : VER /154/III/2022 RS. Bhayangkara tanggal  26 Maret 2022, yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa  dr. Kartika Mega Rahman  dengan kesimpulan  pada pemeriksaan korban Perempuan yang berumur tiga puluh sembilan  tahun ini  ditemukan luka  lecet dan bengkak diatas bibir  atas sebelah kiri ukuran tiga cm kali nol koma lima cm dan luka lecet pada punggung tangan kiri dengan ukuran satu cm kali satu cm dan luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran satu cm kali satu cm


Akibat perbuatan terdakwa saksi korban terganggu aktifitas  selama 2 (dua) minggu dan saksi korban istirahat dirumah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal  351 ayat (1)  KUHP.(Inf)