PILIHAN REDAKSI

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat PAW Dirinya,Helmi Moesim Pertanyakan Proses Hukum Sedang Berjalan, Saya Akan Lakukan Gugatan

Helmi Moesim menjelaskan terkait dikeluarkan surat PAW dirinya oleh Gubernur Sumbar dalam jumpa pers.Minggu (28/4/2024) INFONUSANTARA.NET --...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Lontarkan Kata Kasar dan Ancaman, Wartawan Laporkan Humas PT KPS Serta Tiga Warga ke Polres Pessel



INFO|PAINANBuntut perlakukan yang di terima salah satu wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar saat melaksanakan liputan Verifikasi lapangan dugaan pencemaran lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat pada Jumat, 11 November 2022 lalu berujung ke Polres Pesisir Selatan.


Laporan pengaduan itu terkait ucapan yang di lontarkan Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik dengan nada kasar bercampur kecewa atas pemberitaan yang diterbitkan Harian Umum Rakyat Sumbar sebelumnya.

Bahkan kejadian itu, tiga oknum warga Elmadi, Jendriadi dan satu lainnya yang berada di lokasi juga sama-sama merasa keberatan dengan kehadiran wartawan, sehingga mereka melontarkan kata-kata umpatan, mengajak adu fisik, bahkan mengancam akan di bunuh.

Dari ucapan yang di lontarkan Humas PT Kemilau Permata Sawit dan tiga warga, akhirnya Wartawan Harian Rakyat Sumbar, Pransisko Redi membuat pengaduan laporan ke Polres Pesisir Selatan.

“Hari ini laporan pengaduan yang saya sampaikan sudah diterima oleh personel SPKT Polres Pesisir Selatan,” kata Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi di Painan, Selasa (15/11/2022).

Pransisko menyebut pengaduan yang disampaikan ke polres pessel ini berkaitan dengan tugasnya sebagai wartawan yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketentuan pidana pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terdapat pada pasal 18 ayat 1, bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,000. (lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »