PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Tiga Orang Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Diamankan di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya

 


INFONUSANTARA.NET --Tiga orang laki laki dewasa yang diduga terlibat kasus Kriminal Narkotika jenis sabu golongan 1 diciduk oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di lokasi berbeda di Kabupaten Dharmasraya pada hari Sabtu (18/06/2022).


Dari tangan pelaku tersebut di amankan barang bukti paket narkoba jenis sabu dan peralatan.Dalam penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmardi.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui kasat narkoba, Iptu Rosmadi yang di dampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi,yang di temui di Mako Polres Dharmasraya mengatakan betul sekali pada hari ini kami telah mengamankan 3 orang laki dewasa yang diduga terlibat kasus Kriminal Narkotika jenis sabu golongan 1.


Yang mana 3 orang pelaku tersebut berinisial I-R-S umur (43) tahun kemudian dua pelaku lainya berinisial S-J-I umur (33) tahun dan I-Y-A umur (36) tahun dan di amankan paket narkoba jenis sabu dan peralatan hisap seperi bong di lokasi penangkapan yang berbeda. 


Penangkapan 3 orang pelaku tersebut bersadasarkan atas informasi masyarakat kepada kami anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Berkat informasi masyarakat tersebut,anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.


Kemudian kami mengamankan pelaku yang pertama berinisial  I-R-S umur (43) di Lokasi Tempat Perestiwa (TKP) Jorong Sialang Gaung Kenagarian Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru.



Setelah di tangkap kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pertama ini dan kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan seperti bong dan satu unit handphone.


Selanjutnya Kasat narkoba, Iptu Rosmadi mendapat informasi dari pelaku pertama. Dan anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan pengembangan,tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku yang kedua berinisial S-J-I umur (33) tahun dan I-Y-A umur (36) tahun, Lokasi Tempat Perestiwa (TKP) Jorong Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya. 


Dari penangkapan kedua ini, pelaku kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan seperti bong dan satu unit handphone.


Kemudian ke tiga orang laki laki dewasa yang diduga terlibat kasus Kriminal Narkotika jenis sabu golongan 1 tersebut dengan barang bukti kami amankan ke Polres Dharmasraya untuk di lanjutkan pemeriksaan dan nantinya ke pengadilan.


"Atas perbuatan pelaku tersebut di kenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"tegas kasat narkoba, Iptu Rosmadi.

Laporan:MsX

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »