PILIHAN REDAKSI

PAW Helmi Moesim dan Zalmadi Dijadwalkan 13 Mei 2024 Sesuai Hasil Rapat Bamus DPRD Kota Padang

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. INFONUSANTARA.NET -- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang anggota DPRD Kota Padang sudah dip...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

 Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan di Jujuhan Bungo Jambi
Wednesday, June 01, 2022

On Wednesday, June 01, 2022

 



INFONUSANTARA.NET -- Diduga telah melakukan perbuatan pencabulan oleh pelaku oknum seorang mahasiswa,dengan melakukan perbuatan tak senonoh,atas perbuatan pelaku dan dengan adanya laporan masyarakat akhirnya diaman oleh Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya, di  RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.


Saat ini pelaku tersebut telah berada di Polres Dharmasraya dalam tahap penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya, Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata.


Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi yang di temui awak media pada hari Rabu (01/07/2022) di Mapolres Dharmasraya mengatakan, benar sekali anggota kami Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda berinisal AI, umur 23 tahun, pekerjaan 

mahasiswa diduga telah melakukan tidak pindana pencabulan,yang di tangkap di daerah RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo Provinsi Jambi pada hari Selasa kemaren (31/07/2022).


Pelaku tersebut di tangkap dengan adanya laporan Masyarakat berdasarkan .Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/ dengan adanya laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata, bersama anggota melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.


Dalam pengakuannya, pelaku mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak tiga (3) kali terhadap korban.


Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, pada saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Dharmasraya bersama barang bukti diantaranya, satu helai baju kaos warna orange, satu celana jeans panjang wanita warna hita, satu helai bra warna cream, satu helai celana dalam wanita warna cream.


Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan dan menyiapkan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan (meja hijau).


Atas perbuatan pelaku yang seorang oknum seorang mahasiswa,yang telah melakukan tidak krimanal tindak pidana Perbuatan Persetubuhan Anak dibawah Umur dengan Ancaman Hukuman 5 tahun s/d 15 tahun melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 Ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak,"tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Laporan: MsX

Tiga Pemuda di Goso'oinan di Ringkus Satresnarkoba Mentawai Gegara Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja
Monday, May 30, 2022

On Monday, May 30, 2022



INFO|MENTAWAIJajaran Polres kepulauan mentawai terus berupaya memberantas peredaran narkoba di bumi sikerei, dimana sebelumnya sudah beberapa pelaku yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.


Untuk kali ini, tim resnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP.Hendri Bayola kembali berhasil membekuk tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Desa Goiso’oinan.

Ketiga tersangka di bekuk di Dusun Goiso’inan, Desa Goiso’inan, Kecamatan Sipora Utata, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) sekira pukul 01.00 WIB, Sabtu (28/5/2022).

Ketiga tersangka itu berinisial A panggilan Poro (17) warga Desa Goiso’oinan, E panggilan Edu ( 20) warga Desa Goiso’oinan dan AN panggilan Agung (27) warga Dusun Goiso’oinan

Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, SH,MM melalui Kasat Narkoba, AKP.Hendri Bayola menyebut, penangkapan terhadap tiga tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.

Setelah mendapat informasi, tim opsnal satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II lidik, Bripka Ferianto MP melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi kejadian.

“Berawal di lakukan penangkapan terhadap tersangka insial A alias Poro di temukan barang bukti berupa daun ganja kering, kemudian dari pengakuan tersangka pertama inisial A, barang haram itu di dapat dari tersangka insial E alias Edu, sebut Hendri Bayola kepada media, Senin (30/5/2022).

Rentang tak berapa lama sekira pukul 04.00 WIB tim opsnal melakukan observasi untuk menentukan keberadaan tersangka inisal E alias Edu di pastikan berada di rumahnya, kemudian di lakukan penangkapan.

Berdasarkan keterangan tersangka inisial E bahwa barang haram itu di dapat dari tersangka inisial AN alias Agung. Usai mendapat keterangan, tim opsnal memburu inisial AN dan sekira pukul 06.30 WIB tersangka AN berhasil di bekuk di rumahnya serta di lakukan pengeledahan di dampingi para saksi yang ada di lokasi kejadian ditemukan barang bukti daun ganja kering di simpan dalam kamarnya.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti beruap satu paket kecil narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kertas buku tulis warna putih, satu paket kecil daun ganja terbungkus kertas buku tulis warna putih yang sudah di klep pakai hekter, satu unit Handphone cina merek Infinix warna hitam dan satu unit Handphone merek oppo warna merah.

Selanjut terhadap ketiga tersangka dan bersama barang bukti sudah di amankan di mako polres mentawai untuk di lakukan pemeriksaan dan proses hukum.


Editor : Heri Suprianto

Diteriaki Maling! Pelaku Curanmor di Air Tawar Padang Utara Nyaris Diamuk Massa
Saturday, May 21, 2022

On Saturday, May 21, 2022

 

 pelaku dan barang bukti, foto:(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Nyaris diamuk massa seorang pria inisial M (38)  diduga melakukan aksi tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.


Dalam melakukan aksinya, pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai buruh itu nyaris diamuk massa sebab diketahui oleh korban dan diteriaki maling.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (20/5) kemarin mengatakan, pelaku beraksi pada siang hari dan kami tangkap hari itu juga


Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat berputar-putar sebanyak dua kali di dekat rumah korban. 


Dedy menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor dengan nomor polisi BA 5347 FD yang sedang dipanaskan mesinnya oleh korban. 


“Saat merasa aksinya bisa berjalan lancar, dia masuk ke dalam rumah yang juga dijadikan kafe tersebut. Korban sempat diteriaki maling dan ditangkap oleh pihak korban,” jelas Dedy


Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri, tapi pelaku M sudah berhasil kami amankan dan saat pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Parkit, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.


"Pelaku saat ini sudah kami tahan bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,"ungkap Kompol Dedy.(InF)



 

Status Lampung Darurat Korupsi
Wednesday, April 27, 2022

On Wednesday, April 27, 2022

 


INFONUSANTARA.NET --Saya merasa merugi karena Sabtu pekan lalu tidak dapat menghadiri pelantikan teman-teman Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung.


Bukan karena tidak bisa menyaksikan dua politisi gaek Lampung bertemu dan nyaris saling bertukar cincin lantas saya merasa merugi, tetapi lebih karena saya tidak bisa mendengar dan melihat langsung Ketua KPK-RI dengan lantang menyebut status Lampung sebagai “Darurat Korupsi”.


Dalam orasi beliau, Ketua KPK juga mengingatkan betapa strategis dan penting peran media sebagai salah satu pilar demokrasi menjadi salah satu instrumen kontrol sosial untuk memastikan mekanisme check and balance berjalan dengan baik dan benar dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di daerah.


Tulisan ini akan membahas dua isu pokok tersebut, kedaruratan praktek korupsi di Lampung dan kinerja media menjalankan fungsi kontrol sosialnya.


*Darurat Korupsi*


Tentu bukan tanpa alasan Ketua KPK-RI menyebut “Lampung Darurat Korupsi”, lembaga yang beliau pimpin pasti memiliki penilaian obyektif berdasarkan data yang mereka miliki selama ini. Dengan catatan 5 dari 16 kepala daerah pernah di tangkap, Lampung bisa jadi merupakan salah satu Provinsi tertinggi tingkat penangkapan perdaerahnya, 1 dari 3 kepala daerah di Lampung pernah ditangkap oleh KPK.


Pelajaran dasar di perkuliahan mengajarkan bahwa salah satu fungsi utama anggaran daerah (APBD) adalah menjadi alat redistribusi pendapatan dan pengungkit kesejahteraan rakyat, outputnya secara statistik berupa peningkatan pendapatan perkapita. Jika alat ini mengalami korosi akibat praktek korupsi maka fungsi redistribusi dan pengungkitnya tentu menjadi terganggu bahkan bisa mengalami impotensi. Tidak mampu meredistribusi pendapatan dan tidak kuasa mengungkit kesejahteraan. 


Karenanya menjadi mudah difahami mengapa pendapatan perkapita di Lampung selama ini tidak pernah mampu melonjak secara signifikan bahkan untuk tahun 2020 dan 2021 gagal mencapai target Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang mereka tetapkan sendiri, para kepala daerahnya patut diduga lebih memilih menggunakan APBD untuk mengonsentrasikan pendapatan dan menambah kesejahteraan diri, keluarga dan kroni mereka sendiri saja. 


Walhasil secara statistik outputnya menggambarkan praktek itu, di Lampung bukan pendapatan perkapita yang meningkat tajam tetapi justru penangkapan pejabat daerahnya yang bertambah.


Sejak tahun 2018 dan diulangi hampir setiap tahun, KPK membuat acara seremonial dengan Gubernur dan Bupati/Walikota se-Lampung, puncaknya penandatanganan deklarasi anti korupsi. Lihat saja di semua ruangan para kepala daerah itu, salinan deklarasinya dibingkai rapi dan dipajang. 


Ironisnya jika melihat deklarasi yang lama, terdapat nama-nama kepala daerah (dan Ketua DPRD) penandatangan deklarasi yang kemudian tetap terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK juga. Mungkin tidak cukup jika hanya dibuat setiap tahun sebagaimana di Provinsi lainnya, khusus di Lampung KPK mungkin mesti membuatnya setiap bulan.


Jika didekati dengan perspektif Penta Helix (Pemerintah, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, Komunitas, dan Media), menurut saya penyebutan status Lampung “Darurat Korupsi” itu sudah tepat. 


Penangkapan para kepala daerah dan ketua DPRD jelas menunjukkan pilar pemerintah sudah terjangkit kanker korupsi. Fakta bahwa 2 dari 8 perusahaan pengemplang pajak yang telah menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata perusahaan dari Lampung (PT Gunung Madu Plantations dan PT Indo Lampung Perkasa) saya yakini adalah puncak es dari perilaku koruptif dunia usaha di Lampung.


Jika kotak pandora kasus KONI Lampung terbuka dengan terang benderang bisa jadi wabah korupsi juga telah menginfeksi komunitas (khususnya komunitas olahraga) dan media (terkait potensi penyimpangan anggaran publikasi dan sosialisasi) di Lampung. Jika itu terjadi maka boleh dikatakan hampir semua pilar dari Penta Helix di Lampung mengalami kondisi kedaruratan meluasnya praktek korupsi.


*Fungsi Kontrol Media*


Bagaimana media di Lampung menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat dengan mudah dicermati dari bagaimana organisasi kewartawanan dan organisasi perusahaan media mendefinisikan posisi mereka sendiri terhadap pemerintah daerah.


Jika para kandidat yang akan memimpin organisasi media secara personal terlebih dahulu masih harus mendapatkan “lampu hijau” dari kepala daerah jika ingin terpilih dalam kontestasi, jika organisasi media masih merasa amat sangat penting “dilantik” langsung oleh Gubernur, Bupati, Walikota, maka jangan berharap fungsi kontrol sosial dalam skema “check and balance” akan dapat dijalankan. 


Selama perilaku-perilaku seperti itu masih berlangsung maka selama itu pula media di Lampung secara sadar sejatinya alih-alih menjalankan fungsi kontrol justru menempatkan diri mereka sendiri di bawah kontrol pemerintah daerah.


Jika media-media di Lampung masih lebih memilih memberitakan tentang pertemuan dua orang politisi berusia senja yang memang sudah bersahabat lama ketimbang memberikan ruang pembahasan detail yang lebih luas tentang status “Lampung Darurat Korupsi” yang disebutkan oleh Ketua KPK-RI, maka begitulah sesungguhnya gambaran kapasitas media di Lampung dalam menjalankan fungsi social control mereka. 


Sepanjang kita masih lebih memilih yang seremonial dan artifisial daripada yang substansial dan orisinal maka selama itu pula spirit jurnalisme investigatif akan sulit kita semai dan tumbuhkan dalam aktualisasi peran media di Lampung.


Mencegah dan melawan perilaku koruptif dan kolutif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesungguhnya hanya dapat dilakukan melalui kerja jurnalisme investigatif, bukan justru hanya menunggu rilis yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah. Tanpa semangat jurnalisme investigatif, kinerja media hampir tidak ada bedanya dengan mesin fotocopy, hanya bisa sekedar menyalin peristiwa kemudian membagikannya kepada publik.


Saya kira itulah subtansi pesan yang disampaikan oleh Ketua KPK-RI Sabtu kemarin kepada teman-teman media di Lampung, khususnya para penggiat JMSI. Hubungan kausalitas yang sangat erat antara kondisi darurat korupsi dengan fungsi kontrol media di Lampung.


Selamat bekerja teman-teman Pengurus Daerah JMSI Lampung yang telah berhimpun, berikrar dan berikhtiar bersama untuk menjaga marwah perusahaan pers dan meningkatkan profesionalisme kerja jurnalistik di Lampung. Dayung sudah di tangan, perahu sudah di air, tentu dilambung ombak, pasti dihempas angin.(*)

Oleh: Nizwar Affandi

Pengurus Pusat JMSI


Kompak Pengedar Narkoba, Pasutri Ini di Tangkap Polres Payakumbuh
Friday, April 15, 2022

On Friday, April 15, 2022




INFO|Payakumbuh - Pengedar narkoba Pasangan Suami Istri (Pasutri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh di rumahnya di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. 


Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening. Kedua tersangka itu berinisial DS (47) warga Padang Takar dan istrinya IA (25) warga Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.



Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S. Sik melalui Kasat Narkoba IPTU Desneri, mengatakan, pasangan suami istri DS (47) dan IA (25) ditangkap diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu


“Dua tersangka yang ditangkap itu adalah pasangan suami istri beralamat di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh,” ungkap Kasat Resnarkoba, IPTU Desneri.


Pada saat dilakukan penangkapan  terhadap kedua tersangka, oasangan suami istri ini sedang berada di dakam rumah, ucap Desneri


Dari hasil penggeledahan ditemukan 23 paket narkotika jenis sabu-sab di simapn dalam kotak rokok, satu unit Handpone merk Samsung, satu buah dompet wanita warna hitam, kotak rokok merk Win dan uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp. 150.000. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh lurah setempat.


“Adapun barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam kotak rokok merk Win dan dimasukan ke dalam dompet warna hitam yang di letakan di belakang pintu kamar tersangka, “ ungkap Desneri.


Dari keterangan keduanya, kata Desneri mengaku membeli narkoba dari seorang pria inisial R yang sekarang dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).


Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Payakumbuh, (Ady).




Editor : Heri Suprianto

Sidang Perdana Kamis Ini Bagi 13 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Wednesday, April 13, 2022

On Wednesday, April 13, 2022

 



INFONUSANTARA.NET --Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, merilis jadwal sidang kasus korupsi penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.


Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 27 Miliar, yang menyeret 13 orang tersangka, dijadwalkan sidang pada minggu ini.


“Untuk sidang perdananya, itu digelar pada Kamis tanggal 14 April 2022, dimana pada persidangan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan,”kata humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Reza Himawan, Selasa (12/4).


Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut, terdapat beberapa orang majelis hakim yang menangani perkara tersebut.


“Ada lima orang majelis hakim yang perkara tersebut, terdiri dari dua hakim ad hoc dan tiga hakim karir,” sebutnya.


Ditempat terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Fifin Suhendra, juga membenarkan perihal tersebut.


“Ya benar sidang pada hari Kamis besok, karena kami pun baru saja menerima informasi tersebut dari pihak pengadilan,” imbuhnya.


Seperti diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi I Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.


Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Dan, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah. Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.


Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru.(*)


RUU TPKS Sah Jadi UU, Lisda Hendrajoni: Alhamdulilah Berkah Ramadhan
Wednesday, April 13, 2022

On Wednesday, April 13, 2022

 


INFONUSANTARA.NET - DPR RI akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS dan disahkan menjadi Undang-undang. Ketok palu pengesahan dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Paripurna yang berlangsung pada Selasa (12/4).


"DPR RI sudah bisa mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan seksual. Yang mana dalam penyampaian akhir Presiden yang diwakili oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, bahwa pemerintah sudah menyetujui sehingga Insha Allah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah dapat berlaku di Indonesia," ungkap Puan Maharani usai persidangan.


Menanggapi hal tersebut anggota DPR RI yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi RUU TPKS, Lisda Hendrajoni menyampaikan rasa syukur yang mendalam, atas pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilangsungkan dalam bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. 


" Alhamdulillah, akhirnya perjuangan ini membuahkan hasil yang sudah dinantikan oleh masyarakat. Dengan disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlangsung di Bulan Suci Ramadhan, Semoga seluruh pihak yang terlibat diberkahi oleh Allah SWT,Aamiin," Ungkap Anggota Fraksi Nasdem tersebut dengan penuh rasa syukur.


Lisda yang sedari awal mendukung penuh dalam perjuangan pengesahaan Undang-undang tersebut, menyebut bahwa penantian masyarakat akan Undang- undang yang menjamin perlindungan dan berpihak pada para korban kekerasan seksual, akhirnya benar-benar dapat terwujud, meskipun sempat tertunda selama satu dekade.


"Meski sempat terganjal beberapa kali di parlemen, Indonesia akhirnya memiliki undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Undang-Undang baru ini akan menjamin dan memberi perlindungan lebih serta akan berpihak kepada korban kekerasan seksual, yang selama ini belum pernah dimiliki oleh Indonesia," jelasnya.


Selanjutnya setelah disahkannya UU TPKS, tentunya pemerintah harus segera membuat aturan-aturan turunan agar UU TPKS menjadi aplikatif dengan sosialisasi dan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga demikian juga pemerintah daerah, agar RUU betul-betul implementatif untuk kepentingan yang terbaik kepada korban kepada masyarakat dan penegak hukum, sehingga dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang.


"Kita sangat yakin UU TPKS sangat Implemantif, sehingga kita berharap pihak pemerintah segera membuat aturan-aturan turunan, agar UU TPKS bisa diterapkan dan menjadi aplikatif,” pungkasnya. (*)

Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar,Kejari Padang Panggil Saksi
Wednesday, April 13, 2022

On Wednesday, April 13, 2022

 



INFONUSANTARA.NET – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar tahun anggaran 2021, saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mulai memeriksa saksi.


Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama yang didampingi Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra dan Ketua Tim Penyidik yang diketuai oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Syafri Hadi menjelaskan, saksi yang diperiksa itu satu orang dari konsultan perencana PT M. Padahal sesuai pemanggilan, ada enam orang saksi yang bakal diperiksa.


“Yang datang memenuhi panggilan hanya satu orang saksi dari konsultan perencana PT M. PT M ini bukan yang membangun, beda. Tapi selaku konsultan perencana,” jelasnya, Selasa (12/4).


Lebih lanjut disampaikan, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.


“Tapi temuan ini akan ditelusuri lebih jauh lagi dari para saksi lain nantinya. Untuk saksi yang belum memenuhi panggilan akan kita buat jadwal ulang,” sebut Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini.


Dia mengharapkan para saksi yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik. Kita menghimbau kepada saksi yang telah dipanggil agar memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini, ” sebutnya.


Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan pihak Kejari Padang sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021 berdasarkan adanya temuan BPK RI.


Sebelumnya, pada Rabu, 30 Maret 2022, Kejari Padang menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)yang dikeluarkan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Rabu 30 Maret 2022.


Kepala Kejari Padang Ranu Subroto Rabu (30/3) menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021.


Nilai kontraknya sekitar Rp 31,073 Miliar. Penyidik Kejari Padang menemukan dugaan penyimpangan barang dan jasa. Ditemukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak sesuai dengan instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.


“Rekanan ini menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu.


Dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan. Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.


Dalam tahap penyelidikan, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Hasilnya ditemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.


Namun nilai pasti kerugian negaranya belum bisa diungkapkan pihak Kejari Padang. (Kld/inf)


RATU PENGGELAPAN di CV MAX-INDO MENJALANI SIDANG DI PENGADILAN NEGRI KOTA PADANG
Sunday, April 10, 2022

On Sunday, April 10, 2022

 


INFONUSANTARA.NET- Kejadian berawal saat terdakwa "MS" bekerja di CV. Max-indo sejak tahun 2010 dengan jabatan terdakwa "MS" sebagai Cs (Costumer service) dan sejak tahun 2014 terdakwa "MS" naik jabatan sebagai kepala service adalah "BR" selaku direktur CV. Max-indo yang mana tugas dan tanggung jawab "MS" selaku kepala service adalah membuat laporan service. (Sabtu 9 April 2022)


Yang mana akses khursus yang "MS" maksud berupa akun CV. Max-indo yang terdiri dari ID dan Pasword yang mana kegunaannya adalah untuk melakukan perubahan data service maupun pengubahan nominal service dengan mencetak ulang invoice dan pengubahan biaya / nominal yang terdapat pada invoice service. 


Cara "MS" melakukan tidak pidana penggelapan uang perusahaan CV. Max-indo dengan cara merubah data service yang ada di CV. Max- indo berupa pembatalan data dan pengubahan nominal service, ada dua (2) cara "MS" melakukan data service yaitu yang pertama dengan melakukan pembatalan servis seolah olah pembatalan tersebut terjadi padahal tidak ada terjadi dengan cara saat konsumen datang untuk melakukan jasa service.


"MS" mengeluarkan tanda terima service dan memberikannya kepada konsumen selanjutnya setelah barang diperbaiki "MS" mencetak invoice sebanyak (3) tiga rangkap yang terdiri dari warna putih merah dan kuning yang mana invoice service warna putih "MS" berikan kepada konsumen untuk dilakukan pembayaran, setelan dilakukan pembayaran oleh konsumen uang tersebut terdakwa simpan dan tidak terdakwa setorkan kekasir, sedangkan kertas struk warna merah dan kuning "MS" robek dan hilangkan.


Setelah itu "MS" memanggil kembali data invoice service sebelumnya dengan menggunakan login yang memiliki akses khursus yang diberikan oleh CV. Max-indo dan "MS" kembali mencetak ulang invoice service sebelumnya sebanyak (3) tiga rangkap lagi yang terdiri warna putih, merah dan kuning dan selanjutnya transaksi tersebut "MS"  buat seolah olah batal kemudian "MS" kembali menerbitkan bukti pengambilan barang sebanyak (3) tiga rangkap.


Akibat kejadian tersebut perusahaan rugi mencapai 75 juta rupiah menurut keterangan "MS" uang tersebut untuk kebutuhan adik "MS" kuliah dan kebutuhan hidup dan sebagian uangnya juga digantikan untuk stock sparepart computer yang hilang seperti LCD laptop dan keyboard. Dengan perbuatan tersebut "MS" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)


Resahkan Masyarakat, Aksi Balap Liar di Kawasan Kantor Bupati di Buru dan di Bubarkan Polres 50 Kota
Friday, April 08, 2022

On Friday, April 08, 2022




INFO|Limapuluh Kota - Mendapat keluhan masyarakat terkait aksi balap liar, membuat Satuan Satlantas Polres 50 Kota tidak tinggal diam. Polisi memburu para pembalap liar di Jalan Aziz Haily Bukit Limau, Kawasan Kantor Bupati KM 10, Sarilamak, Kec. Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Satuan Satlantas Polres 50 Kota, langsung mengambil tindakan tegas terhadap para peserta balap liar , yang meresahkan masyarakat pada Jumat sore (8/4/22).


Satuan Satlantas Polres 50 Kota dan tim/petugas gabungan dibawah pimpinan Kasat Lantas Polres 50 Kota AKP. Dian Jumes Putra, mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk merespon laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aksi balap liar yang digelar sore hari jelang berbuka oleh puluhan remaja


” Iya, kita lakukan penertiban aksi balapan liar yang kerap digelar oleh para remaja di sepanjang Jalan Aziz Haily Kawasan Kantor Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, dalam penertiban tersebut kita amankan puluhan kendaraan modifikasi/tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak jalan,” sebut AKP. Dian Jumes.


Kasat Lantas Polres 50 Kota itu juga menambahkan, selain itu juga terdapat kendaraan yang tidak dilengkapi kaca spion, nomor polisi dan pengendara yang tidak menggunakan helm serta tidak adanya surat-surat kendaraan, sementara bagi mereka yang lengkap baik surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan diizinkan pulang.


”Selain kendaraan yang telah dimodifikasi (knalpot di ganti knalpot racing.red), kita juga mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan dan surat-surat termasuk pengendara yang tidak menggunakan helm.” sebut AKP. Dian Jumes.


Selain AKP. Dian Jumes, juga ikut dalam penertiban tersebut, Kabagops Polres 50 Kota, Kompol. Rudi Munanda, Kasat Reskrim, AKP. Syafrinaldi serta Kasat Sabhara, Iptu. M. Nasir.


Akhirnya puluhan kendaraan yang terjaring tersebut dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota di  kawasan Ketinggian untuk proses selanjutnya, (Ady).




Editor : Heri Suprianto